06 Modul Auditor SMK3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL PEMBINAAN AUDITOR SMK3



DIREKTORAT PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN K3 KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020



Judul : Modul Pembinaan Auditor SMK3 Penyusun : Herman Bagus Wicaksono, ST, M.KKK Ida Rochmawati, S.Si, M.Kes Chandrales Riawati Dewi, ST, MM Sutarno, SKM, M.KKK Emmy Ratna Putri, S.Si, M.Si Pihak lain yang tidak bisa disebutkan satu persatu Cover dan Tata Letak : Sutarno, SKM, M.KKK Emmy Ratna Putri, S.Si, M.Si Cetakan : Pertama, April 2020



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi modul ini dalam bentuk apapun tanpa izin dari Direktorat Pengawasan Norma K3 – Kementerian Ketenagakerjaan RI



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 |



ii



KATA PENGANTAR



Puji syukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan hidayahNya, telah terbit Modul Pembinaan Auditor SMK3 yang menjelaskan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan, penilaian penerapan (Audit) SMK3 baik secara internal maupun eksternal, pengawasan SMK3, lembaga audit serta auditor SMK3.



Dengan terbitnya modul diharapkan dapat memberikan keseragaman dan sebagai acuan/pedoman pada saat pembinaan auditor SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 dan Permenaker No 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Penilaian Penerapan SMK3.



Akhirnya, tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu tersusunnya dan tercetaknya modul ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin



Jakarta, April 2020 Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Ghazmahadi, ST, MM NIP. 19710831 199703 1 002



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 |



iii



DAFTAR ISI Halaman



Halaman Judul



-



Kata Pengantar ................................................................................................... iii Daftar Isi ............................................................................................................



iv



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ............................................................................................



1



B. Tujuan Pembelajaran ..................................................................................



2



C. Ruang Lingkup Pembahasan Modul ...........................................................



2



BAB II POKOK BAHASAN A. Review Materi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ....................................



4



B. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2020.. 11 C. Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) .............. 13 D. Penerapan SMK3 ....................................................................................... 17 E. Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3 dan Sertifikasi SMK3 ......................................................................................... 40 F. Interpretasi Kriteria Audit .......................................................................... 64 G. Pelaksana Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor) ........................................ 125 H. Simulasi Audit SMK3 …………................................................................. 134



BAB III PENUTUP ........................................................................................... 136



DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 137



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 |



iv



BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenagakerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia industri berlomba-lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat-alat produksi yang semakin komplek. Makin kompleknya peralatan yang digunakan, makin besar pula potensi bahaya yang mungkin terjadi dan makin besar pula kecelakaan kerja yang ditimbulkan apabila tidak dilakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja tidak lepas dari kegiatan dalam industri secara keseluruhan, maka pola-pola yang harus dikembangkan di dalam penanganan K3 dan pengendalian potensi bahaya harus mengikuti pendekatan sistem yaitu dengan menerapkan sistem manajemen K3. Guna mengetahui keefektifan penerapan SMK3 dan mengukur kinerja pelaksanaan SMK3, serta untuk membuat perbaikan-perbaikan maka diperlukan pelaksanaan audit SMK3. Selain itu melalui audit SMK3 akan diketahui program K3 apakah telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan K3 yang telah ditetapkan pada suatu perusahaan. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia berjalan mulai tahun 1996 sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 05/Men/1996 yang bersifat compulsary (wajib) bagi setiap perusahaan besar atau yang mempunyai tenaga kerja  100 orang dan atau mempunyai potensi bahaya besar. Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 |



1



Peraturan tersebut lebih diperkuat dengan keluarnya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana pada pasal 87 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Adapun pedoman penerapaan SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapaan SMK3. Perusahaan yang menerapkan SMK3 wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3. Salah satu cara untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dapat melalui



audit



SMK3 yang dilakukan oleh sumber daya manusia yang



kompeten. Untuk mendapatkan auditor yang kompeten maka dilakukan pembinaan auditor SMK3. Guna memberikan keseragaman, perlu disusun modul ini sebagai panduan pelaksanaan pembinaan auditor SMK3.



B.



TUJUAN PEMBELAJARAN 1. TUJUAN PEMBELAJARAN UMUM Setelah selesai pembelajaran ini peserta diharapkan mampu memahami pelaksanaan Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) 2. TUJUAN PEMBELAJARAN KHUSUS Setelah selesai pembelajaran ini peserta diharapkan dapat mampu: a. Membantu perusahaan dalam menerapkan SMK3. b. Melakukan audit internal SMK3 di perusahaan. c. Memberikan masukan tindak lanjut hasil audit kepada perusahaan untuk perbaikan berkelanjutan.



C.



RUANG LINGKUP PEMBAHASAN MODUL 1.



Materi Pokok



: Modul Pembinaan Auditor Sistem Manajemen K3



(SMK3) 2.



Sub Materi Pokok



:



BAB I



PENDAHULUAN



BAB II



POKOK BAHASAN A. Review Materi K3 B. Kebijakan K3 C. Sistem Manajemen K3 D. Penerapan Sistem Manajemen K3 E. Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3 dan Sertifikasi SMK3 Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 |



2



F. Interpretasi Kriteria Audit G. Pelaksana Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor) H. Simulasi Audit SMK3 BAB III PENUTUP



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 |



3



BAB II POKOK BAHASAN



A. REVIEW MATERI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 1. PERKEMBANGAN K3 INTERNASIONAL a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 (Occupational Safety and Health/OSH) merupakan unsur perlindungan bagi tenaga kerja (labor), pada tingkat internasional dikembangkan oleh ILO. b. Pada level nasional, negara anggota membentuk unit / organisasi yang bertanggungjawab pelaksanaan perlindungan tenaga kerja (Kementerian Ketenagakerjaan/ Menteri sebagai penanggungjawab kebijakan) c. Konvensi ILO 81 tahun 1947, telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 21 Tahun 2003, termasuk aspek K3, karena sudah meratifikasi maka pelaksanaannya harus dilaporakan secara nasional ke ILO d. Konvensi ILO 155 (OSH) dan Konvensi ILO 164 (HI), meskipun belum diratifikasi oleh RI, Negara anggota ILO hendaknya mempersiapkan untuk meratifikasinya e. Konvensi No. 187 Tahun 2006, telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 (Konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja) f. Maritime Labour Convention, 2006, telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 (Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006).



2. PERKEMBANGAN K3 NASIONAL a. Peraturan K3 Periode Tahun 1847 s.d 1945 1)



Tahun 1847 , Hindia Belanda melakukan pengawasan penggunaan mesin uap, keselamatan ditujukan pada K3 pada keselamatan alat.



2)



28 Pebruari 1852 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan staatblad no. 20 tentang Keselamatan kerja pemakaian mesin uap.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 |



4



3)



Veiligheid Reglement (VR) tahun 1910 Staatblad No 406 tentang keselamatan kerja pemakaian diesel dan listrik di industri pengolahan.



4)



Stoom Ordonantie dan stoom Verordening Tahun 1930 (Stbl No. 225 dan Stbl N0. 225) tentang keselamatan pemakaian pesawat uap ( sampai saat ini diterjemahkan menjadi UndangUndang dan Peraturan Uap).



b. Peraturan K3 Periode Tahun 1945 s.d 1970 1)



Veiligheid Reglement (VR) tahun 1910 diberlakukan melalui Staatblad No 406 tentang keselamatan kerja pemakaian diesel dan listrik di industri pengolahan.



2)



Stoom Ordonantie dan stoom Verordening Tahun 1930 (Stbl No. 225 dan Stbl N0. 225) tentang keselamatan pemakaian pesawat uap ( sampai saat ini diterjemahkan menjadi UndangUndang dan Peraturan Uap).



3)



Undang-Undang Penimbunan dan Penyimpan Minyak tanah dan bahanbahan cair lainnya yang mudah menyala (stbl 1927 No. 99)



4)



Ordonantie menyangkut minyak tanah tahun 1927 (Stbl 1927 No. 214)



5)



Loodwit Ordonnantie, Stbl No. 509 tahun 1931, yang mengatur pengawsan terhadap bahan yang mengandung racun (pabrik cat, accu, percetakan dll)



6)



Vuurwerk Ordonantie dan Vuurwerk Verordening Stbl. No. 143 dan no. 10 tahun 1932 dan tahun 1933, mengatur pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan peraturan petasan.



7)



Industrienbaan Ordonantie dan Industriebaan Verordening Stbl. No. 595 dan No. 29 Tahun 1938 dan tahun 1939 tentang pengawasan terhadap jalan kereta api, loko dan gerbongnya yang digunakan sebagai alat angkut selain PJKA.



8)



Retribusi Ordonantie Stbl No. 424 tahun 1940 dan Retributie Vorerdening Stbl No. 425 tahun 1940.



9)



Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang No. 1 tahun 1962 Tentang barang (Lembaran Negara No. 251 tahun 1961)



10)



Peraturan Khusus (peraturan pemberlakuan peraturan Belanda di Indonesia)



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 |



5



c. Peraturan-Peraturan Khusus : 1)



Peraturan khusus Direktur pekerjaan Umum No. 119966/Swt.



2)



Peraturan khusus CC mengenai pabrik gula



3)



Peraturan khusus mengenai instalasi untuk memproyektor gambar bayang-bayang dalam gambar.



4)



Peraturan khusus HH mengenai perusahaan, pabrik dan tempat kerja yang mengolah timah kering.



5)



Peraturan khusus LL mengenai usaha keselamatan kerja untuk pekerjaan dalam tangki apung.



6)



Peraturan khusus NN mengenai perusahaan dan pabrik yang membuat gelas atau barang-barang dari gelas.



7)



Peraturan terhadap penggunaan phospor putih Stbl. 1912 No. 275.



8)



Ketentuan tentang pengangkutan obat peledak, dan bahan petasan dengan kereta api (Stbl. No. 501 Tahun 1907)



9)



Penetapan pelarangan bagi pembuatan import, mempunyai, mengangkut dan menjual kereta api yang mengandung phospor putih.



10)



Ketetapan tentang pemasangan dan pemakaian jaringan saluran listrik di Indonesia (stbl. 1927-1890 N0. 190)



11)



Ketetapan umum tentang jalanan kereta api dan trem (ABST tahun 1927) Stbl 1927 N0. 25B Jo stbl 1928 No. 415)



12)



Peraturan jalanan kereta api trem (Stbl 1928 N. 202)



13)



Peraturan Menteri Perburuhan No. 7/PMP/1964 tentang syarat-syarat kesehatan, kebersihan dan penerangan di tempat kerja (peraturan ini sudah tidak berlaku, digantikan dengan Permenaker No 5 Tahun 2018)



d. Peraturan K3 periode 12 Januari 1970 s.d. sekarang 1)



Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



2)



Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan



3)



PP No. 07 Tahun 1973 tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida.



4)



PP No. 11 tahun 1975 tentang keselamatan dan kesehatan kerja radiasi Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 |



6



5)



PP No. 11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi.



6)



Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



7)



Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.



Dasar Hukum Pengawasan Norma SMK3, Kelembagaan, Keahlian K3 1)



Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).



2)



Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja



3)



Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



4)



Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 04/Men/1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3).



5)



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).



6)



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



Dasar Hukum Pengawasan Norma Kesehatan Kerja 1)



Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.



2)



Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.



3)



Peraturan Presiden RI nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 |



7



4)



Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan.



5)



Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per01/Men/1979



tentang



Kewajiban



Latihan



Hygiene



Perusahaan,



Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan. 6)



Permenaker No. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyenggaraan Keselamatan Kerja.



7)



Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.



8)



Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.



9)



Permenakertrans No. 68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.



10)



Permenakertrans No. 11 tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Tempat Kerja.



11)



Permenakertrans No. 15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.



12)



Kepmenaker No. 333 tahun 1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.



13)



Surat Edaran Menaker No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan.



14)



Kepdirjen Binwasnaker No. 22/DJPPK/V/2008 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja.



15)



Kepdirjen Binwasnaker No. 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja.



16)



Kepdirjen Binwasnaker No. 44/DJPPK/-/2012 tentang Pemberian Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Tempat Kerja.



17)



Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 07/BW/1997 tentang Pengujian Hepatitis B Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.



18)



Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja. Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 |



8



Dasar Hukum Pengawasan Norma Ergonomi, Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya 1)



Undang-Undang No. 3 tahun 1969 tentang persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor.



2)



Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja



dan



Transmigrasi



No.



Per.



08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. 3)



Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.



4)



Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian.



5)



Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.



6)



Surat Edaran Menakertrans No. 01 Tahun 2012 tentang Pemenuhan K3 di Ruang Terbatas.



7)



Kepdirjen Binwasnaker No. 84 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Potensi Bahaya Besar/Menengah di Perusahaan



8)



Kepdirjen



Binwasnaker



No. 64/PPK/XI/2013 tentang Pedoman



Pembinaan K3 Pekerjaan Penyelaman di Dalam Air (Underwater Diving Work) 9)



Kepdirjen Binwasnaker No. 001/PPK-PNK3/V/2014 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Potensi Bahaya Instalasi/Fasilitasi di Perusahaan.



Dasar Hukum Pengawasan Norma K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan 1)



Undang-Undang Uap Tahun 1930



2)



Peraturan Uap Tahun 1930.



3)



Permenaker No.Per.02/MEN/1982 tentang Klasifikasi Juru Las.



4)



Permenaker No.Per.01/Men/1988 tentang klasifikasi & syarat-syarat operator pesawat uap.



5)



Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.



6)



Surat Edaran Dirjen Binwasnaker No. 05 Tahun 2011 tentang Masa Berlaku Lisensi Boiler 5 Tahun Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 |



9



Dasar Hukum Pengawasan Norma K3 Mekanik 1)



Permenaker No.Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.



2)



Permenaker No.Per.09/MEN/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.



3)



Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.



Dasar Hukum Pengawasan Norma K3 Konstruksi Bangunan 1)



Permenaker No. 01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja pada konstruksi bangunan.



2)



SKB



Menaker



dan



Menteri



PU



No.174/MEN/1986



dan



No.104/KPTS/1986 tentang K3 pada Kegiatan Konstruksi. 3)



Kepdirjen Binawas No.Kep.20/BW/2004 tentang Kompetensi Personil K3 Konstruksi Bangunan



4)



Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. : Kep. 74/PPK/XII/2013 Tentang Lisensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bidang Supervisi Perancah



5)



Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 05/BINWASK3/IV/2018 tentang Peningkatan pembinaan dan pengawasan syarat-syarat K3 pada tempat kegiatan konstruksi.



Dasar Hukum Pengawasan Norma K3 Instalasi Listrik 1)



Permenaker No. Per.02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir.



2)



Permenaker Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.



3)



Permenaker Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik.



4)



Permenaker Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 12 tahun 2015.



5)



Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 10



6)



Keputusan



Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 No : Kep.



47/PPK&K3/VIII/2015 tentang Pembinaan Calon Ahli K3 Bidang Listrik. 7)



Keputusan



Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 No : Kep.



48/PPK&K3/VIII/2015 tentang Pembinaan Calon Teknisi K3 Bidang Listrik.



Dasar Hukum Pengawasan Norma K3 Penanggulangan Kebakaran 1)



Permenaker No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR.



2)



Permenaker No. Per.02/MEN/1983



tentang Instalasi Alat Alarm



Kebakaran Automatik. 3)



Kepmenakertrans No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran.



4)



Instruksi Menaker No.Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.



B. KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) Kebijakan Penerapan K3 ditempat kerja telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya. Sejak tahun 1984 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3 hingga tahun 1992, Pemerintah bersama-sama pemangku kepentingan telah melakukan upaya yang intensif untuk memasyarakatkan K3 melalui Kampanye Nasional K3 selama 1 (satu) bulan dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari setiap tahunnya. Selanjutnya, telah ditetapkan Visi "Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015” melalui Kepmenakertrans No. 372/MEN/XI/2009. Untuk melanjutkan visi K3 nasional, pada tahun 2015 telah ditetapkan arah kebijakan dalam mendorong K3 agar menjadi budaya di tempat kerja dan memotivasi masyarakat Indonesia agar lebih mandiri dalam berbudaya K3.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 11



Arah kebijakan K3 nasional merupakan perwujudan dari agenda Pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional sehingga harus mendapatkan dukungan dari semua pihak secara nasional. Arah kebijakan dimaksud diwujudkan menjadi : 1. Visi K3 Nasional “Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020”



2. Misi K3 Nasional a) Meningkatkan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; b) Meningkatkan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; c) Meningkatkan Peran Serta Pengusaha, Tenaga Kerja dan Masyarakat Untuk Mewujudkan Kemandirian Dalam Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 3. Strategi K3 Nasional a) Menyusun dan meningkatkan kebijakan K3; b) Meningkatkan sumber daya manusia di bidang K3; c) Meningkatkan pembinaan penerapan SMK3; d) Meningkatkan sarana dan prasarana pengawasan K3; e) Meningkatkan jejaring dan peran serta instansi, lembaga, personil dan pihakpihak terkait.



Tahun 2020 merupakan tahun yang sangat strategis dan bersejarah mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mencapai usia 50 Tahun. Oleh karena itu, bertepatan dengan perayaan 50 Tahun K3 dan berdasarkan Kepmenaker Nomor 328 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2020 maka pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2020 mengusung tema “Optimalisasi Kemandirian Masyarakat Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Era Revolusi Industri 4.0 Berbasis Teknologi Informasi” dan slogan/tagline “K3 Unggul Indonesia Maju”. Berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3 secara Nasional telah dilakukan diantaranya adalah : 1. Menyempurnakan peraturan perundang – undangan serta standar di bidang K3; 2. Meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3; Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 12



3. Meningkatkan kesadaran pegusaha/pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3; 4. Meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemeduli K3; 5. Meningkatkan peran serta asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi memiliki program K3; 6. Meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3; 7. Menyempurnakan layanan informasi K3 berbasis digitalisasi.



Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Program dan strategi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Periode 2020 – 2024 dengan melibatkan Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan, meliputi : 1. Gerakan Promosi K3; 2. Penguatan Kapasitas Sumber Daya K3; 3. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Norma K3; 4. Penguatan Sistem Pelaporan dan Manajemen Data & Informasi K3; 5. Koordinasi, sinergi dan Kolaborasi K3.



C. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) 1.



PENGERTIAN a. Sistem adalah perangkat unsur yg secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. b. Manajemen adalah suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada. c. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja d. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 13



keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. e. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. f. Perusahaan adalah : 1) setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; 2) usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.



2.



TUJUAN DAN MANFAAT a. Tujuan Penerapan SMK3 : 1) Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; 2) Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta 3) Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. b. Manfaat Penerapan SMK3 1) Bagi Perusahaan: a) Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan dibidang K3 b) Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3 c) Mengetahui efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3 d) Mengetahui kinerja K3 di perusahaan



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 14



e) Meningkatkan



image



perusahaan



yang



pada



akhirnya



akan



meningkatkan daya saing perusahaan f) Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan g) Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan h) Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan i) Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan j) Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3



2) Bagi Pemerintah: a) Sebagai salah satu alat untuk melindungi hak tenaga kerja di bidang K3 b) Meningkatkan mutu kehidupan bangsa dan citra bangsa di forum internasional c) Mengurangi angka kecelakaan kerja yang sekaligus akan meningkatkan produktifitas kerja/nasional d) Mengetahui tingkat penerapan terhadap peraturan perundangan



3.



YANG WAJIB MENERAPKAN SMK3 Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya dengan ketentuan sebagai berikut : a. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (serratus) orang atau b. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Yang dimaksud dengan “tingkat potensi bahaya tinggi” adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja, contohnya perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak, gas bumi, konstruksi, industri kimia, industri plastik, industry logam dasar, listrik, angkutan udara, pabrik kembang api, pabrik korek api, pabrik cat, pabrik bahan peledak, dan sebagainya.



Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai acuan penentuan tingkat bahaya tinggi



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 15



dapat menggunakan antara lain Kepmenaker No 186 tahun 1999, Kepmenaker No 187 Tahun 1999 maupun Permenaker No 1 Tahun 2007.



Perusahaan yang menerapkan SMK3 harus melaksanakan 5 (lima) prinsip penerapan SMK3 yang tertuang di pasal 6 Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 terdiri dari : a. Penetapan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); b. Perencanaan K3; c. Pelaksanaan Rencana K3; d. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3; dan e. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3.



Perusahaan yang menerapkan SMK3 dilakukan penilaian penerapan SMK3 (audit SMK3) yang dilakukan oleh lembaga audit SMK3 yang telah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan cara mengajukan permohonan audit. Untuk perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian dilakukan melalui Audit SMK3 yang meliputi: 1. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; 2. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3; 3. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak; 4. pengendalian dokumen; 5. pembelian dan pengendalian produk; 6. keamanan bekerja berdasarkan SMK3; 7. standar pemantauan; 8. pelaporan dan perbaikan kekurangan; 9. pengelolaan material dan perpindahannya; 10. pengumpulan dan penggunaan data; 11. pemeriksaan SMK3; dan 12. pengembangan keterampilan dan kemampuan.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 16



4.



PENGAWASAN SMK3 SMK3 merupakan norma K3 yang harus diterapkan di perusahaan. Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan SMK3 meliputi : a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; b. organisasi; c. sumber daya manusia; d. pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3; e. keamanan bekerja; f. pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3; g. pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri; h. pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan i.



tindak lanjut audit.



D. PENERAPAN SMK3 Penerapan SMK3 dilaksanakan pada setiap perusahaan dengan berpedoman pada 5 (lima) prinsip dasar sebagai berikut : 1. Penetapan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); 2. Perencanaan K3; 3. Pelaksanaan Rencana K3; 4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3; dan 5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3.



Penjelasan terhadap kelima prinsip tersebut di atas sebagai berikut : 1. PENETAPAN KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Dalam menerapkan SMK3, perusahaan harus memiliki kebijakan K3, yang dibuat melalui tinjauan awal kondisi K3 dan proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja/buruh. Kebijakan K3 harus disahkan oleh puncak pimpinan perusahaan dan harus : a. Tertulis, tertanggal dan ditanda tangani; b. Secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3; c. Dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok dan pelanggan; d. Terdokumentasi dan terpelihara dengan baik; Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 17



e. Bersifat dinamik; f. Ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan.



Untuk memenuhi hal-hal tersebut di atas maka pengusaha dan atau pengurus perusahaan/tempat kerja harus menunjukan kepemimpinan dan komitmen terhadap K3 dengan menyediakan sumberdaya yang memadai dan diwujudkan dalam: a. Menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan; b. Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang diperlukan di bidang K3; c. Menetapkan personil yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3; d. Perencanaan K3 yang terkoordinasi; e. Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3.



Wujud kepemimpinan dan komitmen tersebut pada butir a sampai dengan e diadakan peninjauan ulang secara teratur. Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga penerapan Sistem Manajemen K3 berhasil diterapkan dan dikembangkan. Setiap pekerja/buruh dan orang lain yang berada ditempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3. Kebijakan K3 tersebut disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, dan pihak-pihak lain yang terkait. Metode penyebarluasan Kebijakan K3 melalui papan pengumuman, brousr, leaflet, audio visual, safety talk/safety breefing, dsb.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 18



Contoh kebijakan K3 :



KEBIJAKAN K3 PT. ABC sebagai produsen kabel telekomunikasi dan listrik nasional berkomitmen menerapkan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tujuan untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat dan produktif. PT. ABC berkomitmen untuk menerapakan Sistem Manajemen K3 yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan yang ada dengan upaya : 1. Mematuhi persyaratan perundangan K3 dan ketentuan lainnya 2. Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja 3. Menetapkan dan melaksanakan program-program K3 yang telah ditetapkan 4. Meningkatkan penerapan K3



kompetensi



sumber



daya



manusia



dalam



5. Melibatkan partisipasi seluruh karyawan dalam penerapan SMK3 Demikian kebijakan K3 ini dibuat untuk dapat secara efektif diterapkan di perusahaan untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkelanjutan Jakarta, 30 Nopember 2019



Budi Santosa Direktur



Gambar 1. Contoh Kebijakan K3 pada Perusahaan



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 19



2. PERENCANAAN K3 Perusahaan harus memiliki prosedur perencanaan yang efektif guna pembuatan dan penetapan rencana K3 oleh pengusaha. Rencana K3 harus jelas dan mempunyai tujuan, sasaran,skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indikator pencapaian dan sistem pertanggungjawaban



dengan



mempertimbangkan



hasil



penelaahan



awal,



identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko sesuai persyaratan perundang-undang yang berlaku serta sumber daya yang dimiliki. a. Pengusaha menyusun rencana K3 berdasarkan: 1) Hasil penelaahan awal Hasil penelaahan awal merupakan tinjauan awal kondisi K3 perusahaan yang telah dilakukan pada penyusunan kebijakan. 2) Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan penilaian risiko harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana. Untuk itu harus ditetapkan dan dipelihara prosedurnya. 3) Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya harus: a) ditetapkan,



dipelihara,



diinventarisasi



dan



diidentifikasi



oleh



perusahaan; dan b) disosialisasikan kepada seluruh pekerja/buruh. 4) Sumber daya yang dimiliki Dalam menyusun perencanaan harus mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki meliputi tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana. b. Rencana K3 yang disusun oleh perusahaan paling sedikit memuat: 1) Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau kembali secara teratur sesuai dengan perkembangan. Tujuan dan sasaran K3 paling sedikit memenuhi kualifikasi: a) dapat diukur; b) satuan/indikator pengukuran; dan c) sasaran pencapaian.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 20



Dalam menetapkan tujuan dan sasaran K3, pengusaha harus berkonsultasi dengan: a) wakil pekerja/buruh; b) ahli K3; c) P2K3; dan d) pihak-pihak lain yang terkait. 2) Skala Prioritas Skala prioritas merupakan urutan pekerjaan berdasarkan tingkat risiko, dimana pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko yang tinggi diprioritaskan dalam perencanaan. 3) Upaya Pengendalian Bahaya Upaya pengendalian bahaya, dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko melalui pengendalian teknis, administratif, dan penggunaan alat pelindung diri. 4) Penetapan Sumber Daya Penetapan sumber daya dilaksanakan untuk menjamin tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana yang memadai agar pelaksanaan K3 dapat berjalan. 5) Jangka Waktu Pelaksanaan Dalam perencanaan setiap kegiatan harus mencakup jangka waktu pelaksanaan. 6) Indikator Pencapaian Dalam menetapkan indikator pencapaian harus ditentukan dengan parameter yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SMK3. 7) Sistem Pertanggung Jawaban Sistem pertanggung jawaban harus ditetapkan dalam pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan fungsi dan tingkat manajemen perusahaan yang bersangkutan untuk menjamin perencanaan tersebut dapat dilaksanakan. Peningkatan K3 akan efektif apabila semua pihak dalam perusahaan didorong untuk berperan serta dalam penerapan dan pengembangan SMK3, dan memiliki budaya perusahaan yang mendukung dan memberikan kontribusi bagi SMK3. Berdasarkan hal tersebut pengusaha harus: Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 21



a) menentukan, menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat di bidang K3 dan wewenang untuk bertindak dan menjelaskan hubungan pelaporan untuk semua tingkatan manajemen, pekerja/buruh, kontraktor, subkontraktor, dan pengunjung; b) mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program K3; dan c) memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.



Keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SMK3, diperlukan perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung secara efektif guna menghasilkan rencana aksi yang jelas dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Untuk itu pengusaha dan atau pengurus perusahaan/tempat kerja harus : 1) Menetapkan sistem pertanggungjawaban dalam pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan fungsi dan tingkat manajemen perusahaan yang bersangkutan; 2) Menetapkan sarana prasarana dan jangka waktu untuk pencapaian tujuan dan sasaran.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 22



Contoh Rencana K3 di Perusahaan : No



Kegiatan



Tujuan



Sasara



Skala



n



Prioritas



Sumber Daya SDM



Biaya



Indikator



Sarana



Penanggun



Keterang-



g Jawab



an



Prasaran a 1



Tindakan Pengendalian a. Pengadaan APD (Helmet



Melindungi



20



1



Rp.



Tersedianya



Bagian HSE dan Bagian



berstandar ANSI Z89.1



kepala tenaga tenaga



3.000.00



Helmet



atau setara



kerja



0,-



sebanyak



dari kerja di



benturan



proyek



benda keras



konstru



20 Purchasing



buah



ksi b. Pemeriksaan dan pengujian crane c. Pemeriksaan kesehatan berkala karyawan d. Pelatihan Petugas P3K



Rp.



- Lulus pelatihan



Manajer



Public



n



8.000.00



- Meningkatnya



HRD



Training



pengetahuan,



0,-



Meningkatka



sikap



2 orang



2



kompetensi



dan



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 23



No



Kegiatan



Tujuan



Sasara



Skala



n



Prioritas



Sumber Daya SDM



Biaya



Indikator



Sarana



Penanggun



Keterang-



g Jawab



an



Prasaran a ketrampilan



sebagai Petugas



bidang



P3K



pertolongan pertama pada kecelakaan e. dsb 2



Perancangan dan Rekayasa a. Penyusunan prosedur pada tahap perancangan dan modifikasi mempertimbangkan IBPR b. dsb -



3



Prosedur dan Intruksi



-



Kerja



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 24



No



Kegiatan



Tujuan



Sasara



Skala



n



Prioritas



Sumber Daya SDM



Biaya



Indikator



Sarana



Penanggun



Keterang-



g Jawab



an



Prasaran a a. Penyusunan prosedur identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko K3 b. Membuat Prosedur Konsultasi, Komunikasi, Informasi K3 c. Prosedur Konsultasi, Komunikasi, Informasi K3 d. Prosedur pembelian Barang dan Jasa e. dsb 4



Penyerahan



sebagian



Pelaksanaan Pekerjaan a. Peninjauan ulang kontrak pekerjaan



Memastikan pihak ketiga



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 25



No



Kegiatan



Tujuan



Sasara



Skala



n



Prioritas



Sumber Daya SDM



Biaya



Indikator



Sarana



Penanggun



Keterang-



g Jawab



an



Prasaran a /penerima kerja memenuhi persayaratan K3 b. dsb 5



Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa a. Pemeriksaan barang/jasa yang dibeli sesuai dengan spesifikasi pembelian b. dsb



6



Produk Akhir a. Membuat petunjuk pengoperasian produk akhir dari perusahaan



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 26



No



Kegiatan



Tujuan



Sasara



Skala



n



Prioritas



Sumber Daya SDM



Biaya



Indikator



Sarana



Penanggun



Keterang-



g Jawab



an



Prasaran a b. Melengkapi spesifikasi teknis dan lembar data keselamatan bahan dan label pada produk akhir yang dihasilkan perusahaan c. 7



dsb



Upaya Keadaan



Menghadapi Darurat



Kecelakaan dan Bencana Industri a. Mengidentifikasi keadaan darurat yang potensial di dalam dan atau di luar tempat kerja



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 27



No



Kegiatan



Tujuan



Sasara



Skala



n



Prioritas



Sumber Daya SDM



Biaya



Indikator



Sarana



Penanggun



Keterang-



g Jawab



an



Prasaran a b. Memasang petunjuk arah evakuasi, denah evakuasi dan titik kumpul c. Melakukan sosialisasi prosedur keadaan darurat d. Membuat skenario drill tanggap darurat e. Melaksanakan simulasi tanggap darurat kebakaran f. dsb 8



Rencana



dan



Pemulihan



Keadaan Darurat a. Membuat prosedur untuk pemulihan kondisi tenaga kerja maupun sarana dan



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 28



No



Kegiatan



Tujuan



Sasara



Skala



n



Prioritas



Sumber Daya SDM



Biaya



Indikator



Sarana



Penanggun



Keterang-



g Jawab



an



Prasaran a peralatan produksi yang mengalami kerusakan. b. dsb



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 29



3. PELAKSANAAN RENCANA K3 Pelaksanaan rencana K3 harus dilaksanakan oleh pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja dengan: a. menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi; dan b. menyediakan prasarana dan sarana yang memadai.



a. Penyediaan Sumber Daya Manusia 1) Prosedur Pengadaan Sumber Daya Manusia Dalam penyediaan sumber daya manusia, perusahaan harus membuat prosedur pengadaan secara efektif, meliputi: a) Pengadaan sumber daya manusia sesuai kebutuhan dan memiliki kompetensi kerja serta kewenangan dibidang K3 yang dibuktikan melalui: (1) sertifikat K3 yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan (2) surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang. b) Pengidentifikasian kompetensi kerja yang diperlukan pada setiap tingkatan manajemen perusahaan dan menyelenggarakan setiap pelatihan yang dibutuhkan; c) Pembuatan ketentuan untuk mengkomunikasikan informasi K3 secara efektif; d) Pembuatan peraturan untuk memperoleh pendapat dan saran para ahli; dan e) Pembuatan peraturan untuk pelaksanaan konsultasi dan keterlibatan pekerja/buruh secara aktif. 2) Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran Dalam menunjukkan komitmennya terhadap K3, pengusaha dan/atau pengurus harus melakukan konsultasi, motivasi dan kesadaran dengan melibatkan pekerja/buruh maupun pihak lain yang terkait di dalam penerapan, pengembangan dan pemeliharaan SMK3, sehingga semua pihak merasa ikut memiliki dan merasakan hasilnya. Dalam melakukan konsultasi, motivasi dan kesadaran SMK3, pengusaha dan/atau pengurus harus memberi pemahaman kepada tenaga kerja atau Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 30



pekerja/buruh tentang bahaya fisik, kimia, ergonomi, radiasi, biologi, dan psikologi yang mungkin dapat menciderai dan melukai pada saat bekerja, serta pemahaman sumber bahaya tersebut. Pemahaman tersebut bertujuan untuk mengenali dan mencegah tindakan yang mengarah terjadinya insiden. 3) Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Bentuk tanggung jawab dan tanggung gugat dalam pelaksanaan K3, harus dilakukan oleh perusahaan dengan cara: b) menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat di bidang K3; c) menunjuk sumber daya manusia yang berwenang untuk bertindak dan menjelaskan kepada semua tingkatan manajemen, pekerja/buruh, kontraktor, subkontraktor, dan pengunjung meliputi: (1) pimpinan



yang ditunjuk untuk bertanggung jawab harus



memastikan bahwa SMK3 telah diterapkan dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan oleh setiap lokasi dan jenis kegiatan dalam perusahaan; (2) pengurus harus mengenali kemampuan tenaga kerja sebagai sumber daya yang berharga dan dapat ditunjuk untuk menerima pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dalam menerapkan dan mengembangkan SMK3; c) mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program K3; d) memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.



4) Pelatihan dan Kompetensi Kerja Pelatihan



dan



kompetensi



Kerja,



dilakukan



dengan



melakukan



pengidentifikasian dan pendokumentasian standar kompetensi kerja K3. Standar kompetensi kerja K3 dapat diidentifikasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan dengan: a) menggunakan standar kompetensi kerja yang ada; b) memeriksa uraian tugas dan jabatan; c) menganalisis tugas kerja; Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 31



d) menganalisis hasil inspeksi dan audit; dan e) meninjau ulang laporan insiden. Hasil identifikasi kompetensi kerja digunakan sebagai dasar penentuan program pelatihan yang harus dilakukan, dan menjadi dasar pertimbangan dalam penerimaan, seleksi dan penilaian kinerja.



b. Menyediakan Prasarana Dan Sarana Yang Memadai Prasarana dan sarana yang disediakan meliputi: 1) Organisasi/Unit yang bertanggung jawab di bidang K3 Perusahaan wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat P2K3 yang bertanggung jawab di bidang K3. P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.



2) Anggaran Perusahaan harus mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan K3 secara menyeluruh antara lain untuk: a)



keberlangsungan organisasi K3;



b)



pelatihan SDM dalam mewujudkan kompetensi kerja; dan



c)



pengadaan prasarana dan sarana K3 termasuk alat evakuasi, peralatan pengendalian, peralatan pelindung diri.



3) Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian a) Prosedur operasi/kerja harus disediakan pada setiap jenis pekerjaan dan dibuat melalui analisa pekerjaan berwawasan K3 (Job Safety Analysis) oleh personil yang kompeten. b) Prosedur informasi K3 harus menjamin pemenuhan kebutuhan untuk: Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 32



(1) mengkomunikasikan hasil dari sistem manajemen, temuan audit dan tinjauan ulang manajemen dikomunikasikan pada semua pihak dalam perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki andil dalam kinerja perusahaan; (2) melakukan identifikasi dan menerima informasi K3 dari luar perusahaan; dan (3) menjamin bahwa informasi K3 yang terkait dikomunikasikan kepada orang-orang di luar perusahaan yang membutuhkan.



Informasi yang perlu dikomunikasikan meliputi: (1) persyaratan



eksternal/peraturan



perundangan-undangan



dan



internal/indikator kinerja K3; (2) izin kerja; (3) hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko serta sumber bahaya yang meliputi keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja, dan proses produksi; (4) kegiatan pelatihan K3; (5) kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan; (6) pemantauan data; (7) hasil pengkajian kecelakaan, insiden, keluhan dan tindak lanjut; (8) identifikasi produk termasuk komposisinya; (9) informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan (10) audit dan peninjauan ulang SMK3.



c) Prosedur pelaporan informasi yang terkait harus ditetapkan untuk menjamin bahwa pelaporan yang tepat waktu dan memantau pelaksanaan SMK3 sehingga kinerjanya dapat ditingkatkan. Prosedur pelaporan terdiri atas: (1) Prosedur pelaporan internal yang harus ditetapkan untuk menangani: (a) pelaporan terjadinya insiden; (b) pelaporan ketidaksesuaian; (c) pelaporan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja; dan Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 33



(d) pelaporan identifikasi sumber bahaya. (2) Prosedur pelaporan eksternal yang harus ditetapkan untuk menangani: (a) pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan; dan (b) pelaporan kepada pemegang saham atau pihak lain yang terkait. Laporan harus disampaikan kepada pihak manajemen dan/atau pemerintah. d) Pendokumentasian kegiatan K3 digunakan untuk: (1) menyatukan secara sistematik kebijakan, tujuan dan sasaran K3; (2) menguraikan sarana pencapaian tujuan dan sasaran K3; (3) mendokumentasikan peranan, tanggung jawab dan prosedur; (4) memberikan arahan mengenai dokumen yang terkait dan menguraikan unsur-unsur lain dari sistem manajemen perusahaan; dan (5) menunjuk bahwa unsur-unsur SMK3 yang sesuai untuk perusahaan telah diterapkan.



Dalam pendokumentasian kegiatan K3, perusahaan harus menjamin bahwa: (1) dokumen dapat diidentifikasi sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab di perusahaan; (2) dokumen ditinjau ulang secara berkala dan jika diperlukan dapat direvisi; (3) dokumen sebelum diterbitkan harus lebih dahulu disetujui oleh personil yang berwenang; (4) dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu; (5) semua dokumen yang telah usang harus segera disingkirkan; dan (6) dokumen mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 34



4) Instruksi kerja Instruksi kerja merupakan perintah tertulis atau tidak tertulis untuk melaksanakan pekerjaan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan dilakukan sesuai persyaratan K3 yang telah ditetapkan.



Kegiatan dalam pelaksanaan rencana K3 paling sedikit meliputi : a.



Tindakan Pengendalian Tindakan pengendalian harus diselenggarakan oleh setiap perusahaan terhadap kegiatan-kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.



Tindakan



pengendalian



dilakukan



dengan



mendokumentasikan



dan



melaksanakan kebijakan: 1)



standar bagi tempat kerja;



2)



perancangan pabrik dan bahan; dan



3)



prosedur dan instruksi kerja untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan produk barang dan jasa.



Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan melalui: 1) Identifikasi potensi bahaya dengan mempertimbangkan: a)



kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya; dan



b) jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin dapat terjadi. 2) Penilaian risiko untuk menetapkan besar kecilnya suatu risiko yang telah diidentifikasi



sehingga



digunakan



untuk



menentukan



prioritas



pengendalian terhadap tingkat risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. 3) Tindakan pengendalian dilakukan melalui: a)



pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi eliminasi, subtitusi, isolasi, ventilasi, higienitas dan sanitasi;



b) pendidikan dan pelatihan; c)



insentif, penghargaan dan motivasi diri;



d) evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan etiologi; e)



penegakan hukum.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 35



b. Perancangan dan Rekayasa Tahap perancangan dan rekayasa meliputi : 1) pengembangan; 2) verifikasi; 3) tinjauan ulang; 4) validasi; dan 5) penyesuaian.



Dalam pelaksanaan perancangan dan rekayasa harus memperhatikan unsurunsur: 1) identifikasi potensi bahaya; 2) prosedur penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja; dan 3) personil yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberi wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi persyaratan SMK3.



c. Prosedur dan Instruksi Kerja Prosedur dan instruksi kerja harus dilaksanakan dan ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan oleh personal dengan melibatkan para pelaksana yang memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur.



d. Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Perusahaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain harus menjamin bahwa perusahaan lain tersebut memenuhi persyaratan K3. Verifikasi terhadap persyaratan K3 tersebut dilakukan oleh personal yang kompeten dan berwenang serta mempunyai tanggung jawab yang jelas.



e. Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa Sistem pembelian/pengadaan barang dan jasa harus: 1) terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja; Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 36



2) menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan memenuhi persyaratan K3; dan 3) pada saat barang dan jasa diterima di tempat kerja, perusahaan harus menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.



f. Produk Akhir Produk akhir berupa barang atau jasa harus dapat dijamin keselamatannya dalam pengemasan, penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan serta pemusnahannya.



g. Upaya Menghadapi Keadaan Darurat Kecelakaan dan Bencana Industri Perusahaan harus memiliki prosedur sebagai upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri, yang meliputi: 1) penyediaan personil dan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medik; dan 2) proses perawatan lanjutan. Prosedur menghadapi keadaan darurat harus diuji secara berkala oleh personil yang memiliki kompetensi kerja, dan untuk instalasi yang mempunyai bahaya besar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang untuk mengetahui kehandalan pada saat kejadian yang sebenarnya.



h. Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat Dalam melaksanakan rencana dan pemulihan keadaan darurat setiap perusahaan harus memiliki prosedur rencana pemulihan keadaan darurat secara cepat untuk mengembalikan pada kondisi yang normal dan membantu pemulihan tenaga kerja yang mengalami trauma.



Dalam mencapai tujuan



dan sasaran K3 sebagaimana tertuang dalam rencana.



Pengusaha dan pengurus harus terus mengorganisir pelaksanaannya dan menunjuk personil yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan sistem manajemen yang diterapkan dan harus didukung dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang memadai.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 37



4. PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA K3 Perusahaan harus memiliki prosedur dan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3. Pemantauan dan evaluasi kinerja meliputi pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3. Hasilnya harus dianalisis guna mengetahui penerapan SMK3 dan pencapaian tujuan dan sasaran SMK3 serta untuk melakukan tindakan perbaikan. a) Pemeriksaan, Pengujian dan Pengukuran Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur pemeriksaan, pengujian dan pengukuran yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran K3, Frekuensi pemeriksaan, pengujian dan pengukuran harus sesuai dengan obyeknya mengacu pada peraturan dan standar yang berlaku. Prosedur pemeriksaan, pengujian dan pengukuran secara umum meliputi : 1) Personel yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup.; 2) Catatan pemeriksaan, pengujian dan pengukuran yang sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang terkait; 3) Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar K3; 4) Tindakan perbaikan harus dilakukan segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan K3 dari hasil pemeriksaan, pengujian dan pengukuran; 5) Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan penyebab permasalahan dari suatu insiden; 6) Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang.



b) Audit Internal SMK3 Audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3. Audit harus dilaksanakan secara sistematik dan independen



oleh



personil



yang



memiliki kompetensi



kerja dengan



menggunakan metodologi yang telah ditetapkan. Pelaksanaan audit internal dapat menggunakan kriteria audit eksternal sebagaimana tercantum pada lampiran II PP 50 tahun 2012, dan pelaporannya



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 38



dapat menggunakan format laporan yang tercantum pada lampiran III PP No 50 Tahun 2012 Frekuensi audit internal harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang di dapatkan di tempat kerja. Hasil audit harus digunakan oleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen.



Semua hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan, dan evaluasi kinerja harus didokumentasikan dan digunakan untuk tindakan perbaikan dan pencegahan serta pihak manajemen menjamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif.



5. PENINJAUAN DAN PENINGKATAN KINERJA SMK3 Pengusaha dan atau pengurus perusahaan/tempat kerja harus melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SSMK3 secara berkala untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian tujuan SMK3. Selain hal tersebut diatas tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.



Tinjauan ulang penerapan SMK3 sekurang-kurangnya meliputi : a. Evaluasi terhadap kebijakan K3; b. Tujuan, sasaran dan kinerja K3; c. Hasil temuan audit SMK3; d. Evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3.



Perbaikan dan peningkatan kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan : a. perubahan peraturan perundangan; b. tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar; c. perubahan produk dan kegiatan perusahaan; d. perubahan struktur organisasi perusahaan; e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk



epidemologi;



f. pengkajian kecelakaan dan penyakit akibat kerja; g. pelaporan; h. saran dari pekerja/buruh. Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 39



E. MEKANISME, TEKNIK AUDIT SMK3, TINGKAT PENERAPAN SMK3 DAN SERTIFIKASI SMK3 1. Pengertian a. Penilaian penerapan SMK3 atau Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. b. Audit Internal Sistem Manajemen K3 adalah audit Sistem Manajemen K3 yang dilakukan oleh perusahaan sendiri dalam rangka pembuktian penerapan Sistem Manajemen K3 dan persiapan audit eksternal Sistem Manajemen K3 dan atau pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan-tujuan lainnya ; c. Audit Eksternal Sistem Manajemen K3 adalah audit SMK3 yang diselenggarakan oleh Lembaga Audit dalam rangka penilaian penerapan SMK3 di perusahaan; d. Auditor SMK3 ialah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. e. Auditee adalah perusahaan atau organisasi yang diaudit f. Program audit adalah sekumpulan rencana audit yang direncanakan dalam waktu tertentu dan diarahkan untuk maksud tertentu. g. Kriteria audit adalah seperangkat kebijakan, prosedur atau persyaratan yang digunakan sebagai acuan audit. h. Temuan audit adalah hasil evaluasi dari bukti audit yang dibandingkan dengan kriteria audit. i. Bukti audit adalah rekaman/catatan, pernyataan fakta atau informasi lainnya yang terkait dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi j. Ketidaksesuaian adalah tidak memenuhi ketentuan peraturan / persyaratan yang telah ditentukan. k. Kesimpulan audit adalah hasil dari suatu audit yang disampaikan oleh tim audit setelah mempertimbangkan tujuan audit dan seluruh temuan audit.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 40



2. Tujuan Audit Guna mengetahui keefektifan penerapan SMK3 dan mengukur kinerja pelaksanaan SMK3, serta untuk membuat perbaikan-perbaikan maka diperlukan pelaksanaan audit SMK3. Selain itu melalui audit SMK3 akan diketahui program K3 apakah telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan K3 yang telah ditetapkan pada suatu perusahaan. Disadari bahwa selama berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ukuran yang dipakai untuk mengukur dan menilai kegiatan usaha keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja selalu menggunakan tingkat kekerapan kecelakaan, tingkat keparahan kecelakaan, jumlah kerugian yang ditimbulkan dan statistik kecelakaan. Metode tersebut hingga saat ini masih dipergunakan, namun hal itu hanya untuk mengukur peristiwa kecelakaan yang terjadi dan bersifat reaktif. Berdasarkan uraian di atas audit SMK3 bertujuan untuk : a. Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya potensial dalam sistem kegiatan operasi perusahaan yang meliputi : 1) Tenaga manusia meliputi kemampuan dan sikapnya dalam kaitannya dengan K3. 2) Perangkat keras meliputi sarana / peralatan proses produksi dan operasi, sarana pemadam kebakaran, kebersihan dan tata lingkungan dan 3) Perangkat lunak (manajemen) meliputi sikap manajemen, organisasi, prosedur, standar dan hal lain yang terkait dengan pengaturan manusia serta perangkat keras unit operasi. b. Memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis, standar K3 yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan oleh manajemen perusahaan. c. Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana respon (tanggap) terhadap keadaan gawat/darurat, sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.



3. Jenis-Jenis Audit Berdasarkan pelaksanaan audit SMK3, dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis audit yaitu audit internal dan audit eksternal. Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 41



a. Audit internal Penilaian ini merupakan penilaian yang dilakukan oleh perusahaan sendiri, yang bertujuan mengetahui keefektifan penerapan sistem manajemen K3 di perusahaan serta memberi masukan kepada pihak manajemen dalam rangka pengembangan penerapan K3 secara terus menerus. Audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala. Pelaksanaan internal audit idealnya dilaksanakan 2 kali dalam setahun dengan melibatkan seluruh bagian di perusahaan antara lain pada setiap unit operasi, lokasi dan departemen/bagian harus diikutsertakan dalam audit dengan metode uji silang (cross check). Audit SMK3 dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan. Audit internal dilaksanakan oleh personil yang independen terhadap bagian yang diaudit, bukan personil yang mempunyai hubungan langsung terhadap bagian yang diaudit, bukan personil yang mempunyai hubungan terhadap bagian tersebut, sehingga hasil yang didapat merupakan hasil yang obyektif. Personil yang melakukan audit juga harus terlatih, berpengalaman, kompeten dan berwenang. Pelaksanaan audit dilakukan oleh suatu tim sendiri atas berbagai unsur disiplin dan fungsi dengan jumlah anggota tim tetap harus ganjil dan tidak melebihi dari 7 (tujuh) orang, karena semakin banyak anggota tim akan mengakibatkan kurang efektifnya kerja tim. Komposisi anggota tim tetap ditentukan sebagai berikut : 1) 1 orang tim manajemen senior; 2) 2 orang anggota P2K3; 3) 2 orang ahli dalam bidang operasi/produksi dan 4) 2 orang ahli K3 atau ahli lain yang ditunjuk khusus.



1) Tim audit internal Tim audit internal diangkat secara resmi oleh pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab secara langsung serta harus membuat laporan hasil audit kepada perusahaan. Susunan tim terdiri atas : Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 42



a) Ketua Tim, bertugas memimpin dan mengkoordinir kegiatan tim secara efektif dan obyektif serta bertanggung jawab untuk menyusun rencana audit, melatih anggota tim (jika diperlukan), mengkoordinir penyusunan daftar periksa, memimpin pelaksanaan audit serta mengarahkan penyusunan laporan hasil audit. Sebaiknya Ketua Tim diambil dari bagian operasi yang paling senior, telah mengikuti pelatihan audit dan berpengalaman. b) Sekretaris Tim, Bertugas memproses surat menyurat dan bahan tulisan yang diperlukan tim, memproses penyusunan laporan, mencatat semua hasil temuan dan rekomendasi selama audit berlangsung dan memproses hasil audit secara cermat dan lengkap serta aktif dalam diskusi selama pelaksanaan audit. c) Anggota Tetap, bertugas mengembangkan dan membahas persiapan, pelaksanaan dan pelaporan audit . Anggota tetap dapat dipilih dari bidang : (a) Engineering (perancangan) (b) Operasi (c) Maintenance (pemeliharaan) (d) Keselamatan dan kesehatan kerja d) Anggota Tidak Tetap, bertugas membantu analisa dan memberikan informasi yang akurat dan obyektif kepada tim tetap. Anggota ini dipanggil jika ada hal-hal penting yang terkait dengan keahlian mereka masing-masing (misal pengawas dari unit yang sedang diaudit) yang perlu dibahas secara bersama. Ketua, sekretaris dan anggota tetap, secara penuh menangani persiapan, pemeriksaan dan pelaporan audit. Anggota tetap harus dipilih berdasarkan keahlian dan penguasaannya terhadap unit yang diaudit dan sedapat mungkin dipilih minimal supervisor. Tim audit sebelum melakukan audit perlu dibina di bidang metoda audit, standar penilaian audit, cara pemeriksaan dan verifikasi temuan, dan cara pelaporan audit. Selama melaksanakan audit harus dibebaskan dari tugas kerja sehari-hari, dan harus dapat berperan sebagai pihak ketiga dalam melihat keadaan unit agar dapat memberikan masukan yang obyektif kepada pimpinan unit kerja setempat. Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 43



Tugas & Tanggung Jawab Tim Audit. Tim audit bertugas untuk : a) Menentukan sasaran, cakupan periodisasi dan metoda audit serta menyusun rencana kerja dan daftar pelaksanaan audit. Rencana kerja harus lengkap dan mencakup daerah yang ditinjau, saat peninjauan, penyebaran laporan, rencana tindak lanjut dan rencana tanggal pelaporan. b) Mengembangkan daftar periksa (checklist) dan daftar pertanyaan (questioner) serta standar penilaian yang akan digunakan. Untuk itu harus mempelajari tentang unit yang akan diaudit, standar yang berlaku, hasil inspeksi dan hasil audit masa lalu jika ada, dan lain-lain. c) Melakukan pemeriksaan secara obyektif ke tempat/unit kerja, mereviev pelaksanaan prosedur dan manajemen, dan mengadakan wawancara dengan pekerja untuk pembuktian (verifikasi). d) Menyusun laporan hasil audit dan saran perbaikannya. e) Seringkali tim merasa kesulitan untuk mengaudit kegiatan manajemen tetapi dengan pengembangan daftar periksa yang baik dan verifiksi yang obtektif, hasil audit akan membantu manajemen dalam mengendalikan kerugian akibat kecelakaan. Tim audit bertanggung jawab kepada pimpinan perusahaan. Tahapan Pelaksanaan Audit Internal a) Persiapan sebelum audit Sebelum dilaksanakan audit, pimpinan perusahaan membuat keputusan pelaksanaan audit lengkap dengan sasaran dan pembentukan tim audit. Setelah keluarnya keputusan, dapat dengan segera dilakukan pelatihan terhadap anggota tentang prinsip dan metoda audit. Codes of Practices dan standar teknis yang dipergunakan. Beberapa hal yang harus diperhatikan auditor internal untuk persiapan audit antara lain : 1) Mempelajari unit/tempat kerja yang akan diaudit meliputi struktur organisasi, diskripsi sifat dari operasi, prosedur kerja yang berlaku



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 44



2) Melakukan review terhadap laporan audit sebelumnya (jika sudah pernah diaudit) termasuk menanyakan/konfirmasi rencana tindakan perbaikan yang sedang dilaksanakan. 3) Menanyakan pengalaman kecelakaan / penyakibat akibat kerja yang pernah terjadi, 4) Menanyakan komitmen dari pimpinan perusahaan/unit kerja untuk menerapkan K3 di tempat kerja. 5) Penyiapan saran yang diperlukan untuk pelaksanaan audit.



Sarana yang diperlukan antara lain : 1) Daftar periksa (checklist) audit yang sudah disiapkan. Daftar periksa bisa disiapkan secara manual maupun secara digital (aplikasi) 2) Daftar pertanyaan lengkap dengan standar penilaiannya. 3) Buku catatan. 4) Kamera (jika dimungkinkan dan diizinkan). 5) Blanko-blanko untuk wawancara dengan tenaga kerja dan manajemen setempat. 6) Prosedur kerja. b) Pertemuan pra-audit (opening meeting) dengan pimpinan unit kerja setempat Pada pertemuan ini auditor memberikan penjelasan kepada pimpinan unit kerja setempat tentang maksud dan tujuan pelaksaaan audit. Selain itu mendiskusikan dan menanyakan berbagai hal yang terkait dengan kebijaksanaan dan cara pengelolaan K3 di unit kerja setempat, sehingga diperoleh gambaran yang lebih jelas tentang pelaksanaan K3 di unit tersebut. c) Pelaksanaan audit internal Pelaksanaan audit internal dapat menggunakan kriteria audit eksternal sebagaimana tercantum pada Lampiran II PP No. 50 Tahun 2012. 1) Pemeriksaan Lapangan Setelah diperoleh informasi tentang aspek manajemen di unit/tempat kerja, auditor bersama petugas yang menguasai seluk beluk unit setempat mengadakan pemeriksaan ke unit/tempat kerja Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 45



untuk melihat secara langsung sifat operasi, paparan resiko, iklim K3 di unit/tempat kerja tersebut, organisasi, karyawan, perangkat lunak yang meliputi pelaksanaan prosedur, peraturan. Pada saat yang bersamaan auditor dapat mewawancarai tenaga kerja setempat untuk mendapat masukan apakah benar program K3 benar-benar ada secara formal dan konsisten diterapkan. 2) Verifikasi Informasi Ada beberapa cara untuk memastikan bahwa program K3 benar diterapkan yaitu : memeriksa catatan, wawancara dengan karyawan dan jika perlu pemeriksaan secara sampel terhadap kondisi fisik karyawan. Oleh karena itu, jika auditor merasa belum yakin dengan data yang ia peroleh dapat melakukan verifikasi sesuai metoda di atas. d) Pertemuan penutup (closing meeting) Setelah selesai melakukan audit SMK3 di suatu unit/tempat kerja, auditor perlu mengadakan pertemuan dengan manajamen unit setempat untuk memberikan atau memaparkan hasil temuan secara umum dan menampung berbagai tanggapan. Dalam memberikan gambaran umum hasil audit, auditor harus mengemukakan hasil positif terlebih dahulu sebelum mengemukakan kelemahan yang perlu diperbaiki atau mendapat perbaikan segera. Auditor bisa memberikan rekomendasi tindakan perbaikan dari hasil temuan audit. Selain itu pada kesempatan ini dapat dilakukan penelusuran terhadap kesalahan interpretasi selama audit, perbaikan sementara yang dapat diambil oleh manajemen dan lain-lain. e) Pembuatan laporan audit internal Temuan yang masuk dalam laporan nanti adalah temuan obyektif dan penting. Disini perlu diciptakan komunikasi dua arah antara pimpinan dan pengawas unit setempat. Pelaporan audit internal dapat menggunakan format laporan yang tercantum pada Lampiran III PP No. 50 Tahun 2012



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 46



Di dalam pelaksanaannya tim audit SMK3 internal : a) Melaksanakan identifikasi terhadap obyek yang akan diaudit (sumbersumber bahaya yang ada) dengan menggunakan daftar periksa. b) Mengevaluasi kecelakaan yang mungkin terjadi dan akibat-akibat yang timbul dan atau ditimbulkan, melalui diskusi dan presentasi hasil temuan. c) Menentukan metode yang paling efektif atau tepat untuk mencegah dan atau mengurangi terjadinya kecelakaan dalam bentuk rekomendasi.



Agar dapat melaksanakan audit dengan baik, maka setiap auditor harus mengetahui dasar-dasar pengetahuan, antara lain mengenai : a) Sifat-sifat dan bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bahan-bahan baku dan bahan-bahan pembantu yang dipergunakan untuk proses produksi dalam kaitan dengan : 1) Sifat-sifat kimiawinya 2) Sifat fisiknya 3) Bahaya kebakaran dan ledakan yang dapat ditimbulkannya 4) Bahaya-bahaya lain yang dapat diakibatkannya, baik terhadap personil / pekerja maupun lingkungan / tempat kerjanya. b) Tata cara penyimpanan dan pengelolaan dari bahan baku, bahan penimbun, bahan bakar berupa gas, cair, atau padat dan bahan-bahan lain yang mudah terbakar atau meledak. c) Tata cara penyimpanan dan pengelolaaan bahan-bahan berupa gas, cair atau padat yang dapat menimbulkan keracunan atau kerusakan terhadap anggota tubuh manusia. d) Proses dan peralatan yang digunakan untuk proses produksi, termasuk cara penyimpanannya (storage system) selama dalam proses untuk bahan padat, cair, dan gas. e) Sistem transportasi di dalam pabrik dan atau pekarangan. f) Tata cara pengepakan dan penyimpanan dari hasil produksi serta tata cara transportasinya keluar perusahaan. g) Tata cara pembuangan sampah/sisa produksi, baik dalam bentuk padat, cair maupun gas/uap.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 47



h) Ledakan dan kondisi lingkungan yang mungkin dapat menimbulkan / membahayakan tenaga kerja dan peralatan antara lain faktor-faktor fisik, kimia, biologis, ergonomi dan lain-lain. i) Hazard Control meliputi : 1) Pencegahan dan deteksi kebocoran bahan bakar dan bahan baku yang dapat membahayakan. 2) Pencegahan terjadinya penyebaran uap dan debu serta cairan yang dapat membahayakan. 3) Mengontrol sumber-sumber peyalaan. 4) Fire detection dan fire control. 5) Exposure dan lain-lain. Dengan dasar-dasar pengetahuan tersebut diatas dan digunakan dengan standar-standar atau code-code yang digunakan, maka akan dapat dijadikan dasar pelaksanaan audit.



b. Audit Eksternal Audit eksternal merupakan kegiatan pemeriksaan/penilaian yang dilakukan oleh lembaga audit yang independen, dimana bertujuan untuk menunjukkan penilaian terhadap sistem manajemen K3 di perusahaan secara obyektif dan menyeluruh sehingga diperoleh pengakuan dari pemerintah atas penerapan SMK3 di perusahaan. Fungsi audit eksternal ini sebagai umpan balik yang mendukung dalam perkembangan pertumbuhan serta peningkatan kualitas SMK3 yang ada di perusahaan. Pada audit eksternal ini, Menteri Ketenagakerjaan akan memberikan penghargaan berupa



sertifikat dan bendera bagi perusahaan yang telah



memenuhi standar pemenuhan. Kegiatan audit SMK3 ini sangat kompleks dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Tapi bagaimanapun juga kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi perusahaan tersebut. Adapun tujuan audit SMK3 adalah untuk membuktikan dan mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja. Sistem manajemen K3 di tempat kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali setiap tiga tahun. Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 48



1) Pelaksanaan audit eksternal terhadap perusahaan. Tahapan pelaksanaan audit eksternal di perusahaan secara garis besar adalah : a) Persiapan audit (1) Pre Visit Kunjungan awal sebelum dilakukan audit (2) Diskusi Auditi (3) Pengumpulan data Melakukan review informasi yang relevan (4) Diskusi dengan klien audit Dalam rangka menyatakan kelayakan audit. b) Perencanaan audit (1) Draft audit plan (penyusunan perencanaan audit) Penyusunan perencanaan audit meliputi : (a) Tujuan Audit (i)



Menentukan kesesuaian sistem manajemen (SM) yg diaudit atau bagian SM, terhadap kriteria audit



(ii)



Mengevaluasi kapabilitas SM utk membantu organisasi dalam memenuhi persyaratan hukum & persyaratan lain yg menjadi komitmen organisasi



(iii) Mengevaluasi efektifitas SM dalam memenuhi hasil yg diharapkan (iv) Mengidentifikasi peluang potensi peningkatan Sistem Manajemen



Tujuan audit SMK3 : Untuk membuktikan tingkat pencapaian penerapan dan pengembangan dan kinerja K3 pada perusahaan sesuai dengan SMK3 dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (PP 50/2012) (b) Lingkup dan batasan audit (c) Kriteria audit (d) Jadwal (Lokasi, Tanggal, Waktu dan Durasi) Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 49



(e) Alokasi sumber daya (Guide, APD, Ruang Rapat) (f) Peran dan Tugas Tim Audit (Ketua, Anggota, Observer, TA) (g) Metode audit dan pengambilan conto/sampel



Metode audit meliputi : Observasi Lapangan Evaluasi Informasi Terdokumenasi



Wawancara



Bukti Objektif Terverifikasi



Pengambilan conto (sampling) meliputi : (i)



Identifikasi populasi & besarannya



(ii) Kaji karakteristik & faktor pengaruh (iii) Tetapkan metode sampling Acak Berjenjang Blok Interval Kombinasi (iv) Hindari bias, sedapat mungkin representatif (v) Metode sampling berdasarkan JUSTIFIKASI Pengalaman audit sebelumnya Kompleksitas persyaratan Kompleksitas & interaksi proses Perubahan teknologi, faktor manusia atau sistem manajemen; Identifikasi area risiko kunci sebelumnya dan area perbaikan; Hasil pemantauan sistem manajemen (2) Evaluasi oleh Klien Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 50



(3) Persetujuan audit plan oleh klien



c) Pelaksanaan audit SMK3 (1) Pertemuan pembukaan (opening meeting) Dipimpin oleh Ketua Auditor, wajib dihadiri oleh Manajemen Auditi & Tim Auditor. (a) Memperkenalkan anggota tim audit & peran-nya (termasuk bila ada observer dan pemandu) (b) Mengkonfirmasikan tujuan, lingkup, kriteria audit (c) Mengkonfirmasi jadual audit, termasuk waktu pertemuan penutupan (d) Menjelaskan metode & prosedur audit, serta teknik sampling (e) Menjelaskan metode audit utk mengelola risiko yg timbul akibat kehadiran tim audit (f) Mengkonfirmasi saluran komunikasi (g) Mengkonfirmasi bahasa yang digunakan selama audit (h) Mengkonfirmasi bahwa selama audit, auditi akan selalu diberi informasi (i) Memastikan sumberdaya & fasilitas yg dibutuhkan telah tersedia (j) Memastikan kerahasiaan dan keamanan informasi (k) Mengkonfirmasi prosedur K3, kedaruratan, dan keamanan tim audit (l) Memastikan ketersediaan & peran pemandu (guide), observer, interpreter



(2) Proses audit (verifikasi fakta/bukti)



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 51



Sumber Informasi



Pengumpulan sample yang tepat



Bukti audit



Evaluasi terhadap kriteria audit



Temuan audit



Tinjau kembali



Kesimpulan audit



Observasi Lapangan Evaluasi Informasi Terdokumenasi



Wawancara



Bukti Objektif Terverifikasi



Semakin tinggi risiko dan terjadi ketidaksesuaian, maka semakin banyak bukti yang diperlukan auditor untuk mencapai kesimpulan. Jenis bukti terdiri dari : (a) Sufficient: apakah bukti yg dikumpulkan telah cukup (Kuantitas) (b) Appropriate: apakah bukti handal dan relevan (kualitas)



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 52



Ditulis di atas kertas atau direkam secara elektronik, dapat berupa prosedur operasi & pengawasan, buku log, lembar pemeriksaan, faktur, dan hasil analisis



Bukti Dokumentasi Bukti Kesaksian



Bukti Fisik



Merujuk pd sesuatu yg dapat dilihat/ disentuh, dikumpulkan dgn pengamatan langsung peralatan/ proses, peralatan Pengukuran/pemantauan, dll.



Bukti Objektif Terverifikasi



(3) Sampling



Dikumpulkan dari wawacara personil teknik, operasi, admin/manajerial . Bukti ini menyedikan suatu konteks untuk memahami informasi yang bersifat fisik & dokumentasi.



Teknik sampling meliputi : (a) Vertical Slice Sampling Mengambil satu sample dan memeriksa kesesuaiannya terhadap semua element sistem manajemen atau persyaratan tertentu yang terkait. (b) Horizontal Slice Sampling Konsentrasi pada satu elemen sistem manajemen dan memeriksa beberapa sample terkait dengan elemen tersebut.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 53



(4) Pertemuan tim auditor Tim audit harus berunding sebelum rapat penutupan untuk : (a) Evaluasi temuan audit & informasi lain yg relevan (b) Menyepakati kesimpulan audit dengan mempertimbangkan ketidakpastian dalam proses audit “Kesimpulan audit harus mampu menjawab Tujuan Audit” (c) Menyiapkan rekomendasi, bila dipersyaratkan dalam rencana audit; (d) Mendiskusikan tindak lanjut audit, bila sesuai. (5) Pertemuan penutup (closing meeting) Ketua Tim Audit memaparkan dan dihadiri oleh Anggota Tim Audit, Wakil Manajemen Auditi, & PIC fungsi/proses yg diaudit, Klien Audit, dan pihak berkepentingan lain. (a) Proses audit, termasuk kendala/hambatan (bila ada); (b) Bukti audit dikumpulkan berdasarkan sampling; (c) Situasi yg dijumpai selama audit yg dapat mengurangi tingkat kepercayaan kesimpulan audit; (d) Metode pelaporan;



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 54



(e) Bagaimana temuan audit ditindak-lanjuti berdasarkan proses yg disepakati; (f) Konsekuensi yg mungkin timbul dari tidak ditanganinya dgn baik temuan audit; (g) Hasil temuan audit dan Kesimpulan audit (h) Kegiatan pasca audit (CAPA dan batas waktu penyelesaian) (i) Proses penanganan keluhan dan banding



(6) Pelaporan audit Sistematika penulisan laporan audit eksternal SMK3 meliputi : (a)



Perusahaan yang diaudit



(b)



Lingkup audit



(c)



Pelaksanaan audit (tanggal dan tempat)



(d)



Tujuan Audit



(e)



Tim Auditor Tim auditor terdiri dari auditor senior dan auditor junior.



(f)



Gambaran umum tempat kerja (i) Proses produksi (ii) Penerapan K3



(g)



Jadwal audit (i) Pertemuan awal (ii) Pemeriksaan dan penilaian kriteria (iii) Pertemuan akhir



(h)



Daftar kriteria dan pemenuhannya



(i)



Penjelasan tentang kriteria tidak berlaku Elemen/kriteria yang tidak bisa diterapkan



(j)



Uraian temuan ketidaksesuaian Uraian mengenai temuan yang tidak sesuai minor/mayor



(k)



Tindak lanjut Saran perbaikan ketidaksesuaian



(l)



Hasil audit Kesimpulan prosentase perolehan hasil audit



(m) Data pendukung Laporan Audit (i) Daftar hadir pertemuan perusahaan yang diaudit Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 55



(ii) Respon perusahaan terhadap tindak lanjut temuan ketidaksesuaian. Dalam penulisan laporan audit harus lengkap, akurat, ringkas dan jelas.



(7) Tindak lanjut audit Distribusi laporan audit (a) Diterbitkan pada periode waktu yg telah disepakati. Bila ditunda, harus dikomunikasikan kepada Auditi dan personil penanggungjawab program audit (b) Laporan harus bertanggal, ditinjau & disetujui (c) Laporan audit didistribusikan kepada pihak yang berkepentingan yg telah ditetapkan sebagai berikut : (i) Perusahaan yang diaudit (ii) Kementerian Ketenagakerjaan c.q. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (iii) Lembaga Audit (iv) Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan (d) Saat distribusi laporan audit, dipertimbangkan langkah yg tepat utk memastikan kerahasiaan laporan.



Akhir audit (a) Audit dinyatakan berakhir setelah seluruh kegiatan audit yg direncanakan telah dilaksanakan, atau telah disetujui oleh Klien Audit. (b) Informasi terdokumentasi audit sebaiknya disimpan atau dimusnahkan sesuai kesepakatan antara pihak2 berkepentingan dan sesuai program audit serta persyaratan lainnya. (c) Kecuali dipersyaratkan hukum, tim audit & personil pengelola program audit seharusnya tidak membuka informasi apapun yg diperoleh selama audit atau laporan audit kpd pihak manapun tanpa persetujuan eksplisit dari Klien Audit, dan bila memungkinkan dari Auditi.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 56



(d) Jika isi dokumen audit dipersyaratkan utk dibuka, Klien audit dan auditi seharusnya diinformasikan sesegera mungkin



2) Manfaat audit eksternal Manfaat audit eskternal antara lain : a) Memberikan suatu evaluasi yang sangat kuat mengenai pelaksanaan K3 di perusahaan / tempat kerja; b) Memberikan tata cara penyelenggaraan sistem pengawasan mandiri yang terus menerus terhadap sumber bahaya potensial dan K3 di perusahaan. c) Memberikan suatu indikator kuat bagi kinerja tenaga kerja bahwa pihak manajemen memperhatikan keadaan mereka terutama dalam hal pemenuhan syarat K3 termasuk pembinaan dan pelatihan K3 guna peningkatan keahlian dan ketrampilan. d) Memberikan pengetahuan dan ketrampilan tentang hubungan kerja menuju efisiensi secara menyeluruh. e) Membangkitkan daya saing positif pada setiap perusahaan untuk menjadi yang terbaik dalam bidang K3. f) Menambah kemampuan untuk memprediksi dan menganalisa potensipotensi bahaya yang biasa menimbulkan kerugian perusahaan. g) Menurunkan kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan, penyakit akibat kerja dan kerugian-kerugian lainnya dengan menghindarkan inefisiensi manajemen secara menyeluruh. h) Bagi perusahaan yang berhasil meraih penghargaan bendera emas : 1) Menimbulkan rasa bangga manajemen dan tenaga kerja 2) Menimbulkan rasa kagum masyarakat. 3) Sebagai penambah spirit kompetitif perusahaan. 4) Mendapatkan nama dari pemerintah



4. Mekanisme Audit Perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan Audit SMK3 dan perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi yang akan melakukan



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 57



Audit Eksternal SMK3, mengajukan permohonan Audit SMK3 kepada Lembaga Audit SMK3 yang telah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan. Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi, yang akan melakukan Audit Eksternal SMK3 mengajukan permohonan Audit SMK3 kepada lemabg audit berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi. Penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan.



Adapun mekanisme pelaksanaan audit SMK3 yang dilaksanakan oleh lembaga audit adalah sebagai berikut : a. Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan audit kepada kepadaLembaga Audit SMK3 yang telah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan. b. Lembaga Audit SMK3 wajib membuat perencanaan pelaksanaan Audit SMK3 dan menyampaikan kepada Menteri atau Direktur Jenderal dengan salinan disampaikan kepada Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan. Perencanaan audit meliputi : 1) Daftar perusahaan yang akan diaudit 2) Penetapan jadwal dan ruang lingkup audit SMK3 3) Penentuan auditor SMK3 (auditor senior maupun junior) c. Lembaga audit yang akan melaksanakan audit, terlebih dahulu harus memberitahukan rencana pelaksanaan audit kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Ketenagakerjaan setempat. d. Lembaga Audit melaksanakan audit SMK3 pada perusahaan. Dalam hal diperlukan, Lembaga Audit SMK3 dapat meminta informasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan kepada Dinas Provinsi yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan. e. Setelah selesai melaksanakan audit, lembaga audit segera menyusun laporan dengan bentuk laporan sesuai dengan lampiran III Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 dan menyampaikan laporan Audit SMK3 kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan dan pengurus perusahaan yang diaudit.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 58



f. Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 melakukan evaluasi dan penilaian hasil audit. 1) Perusahaan yang telah mencapai tingkat penilaian penerapan kurang (tingkat pencapaian penerapan sebesar 0 – 59%), maka Direktur Jenderal dapat melakukan: (a) tindakan hukum pada perusahaan yang wajib Audit Eksternal SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan/atau (b) tindakan pembinaan pada perusahaan yang mengajukan permohonan untuk dilakukan Audit Eksternal SMK3. 2) Perusahaan telah mencapai tingkat penilaian penerapan baik (tingkat pencapaian penerapan sebesar 60 – 84%), maka Menteri dapat memberikan penghargaan berupa: (a) sertifikat perak bagi perusahaan tingkat kategori awal, transisi dan lanjutan; dan (b) bendera perak bagi perusahaan tingkat kategori lanjutan. 3) Perusahaan telah mencapai tingkat penilaian penerapan memuaskan (tingkat pencapaian penerapan sebesar 85 – 100%), maka Menteri dapat memberikan penghargaan berupa: (a) sertifikat emas bagi perusahaan tingkat kategori awal, transisi dan lanjutan; dan (b) bendera emas bagi perusahaan tingkat kategori lanjutan



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 59



Gambar 2. Mekanisme Audit Eksternal Sistem Manajemen K3



5. Tingkat Pencapaian Kriteria audit SMK3 Pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan tingkatan penerapan SMK3 yang terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu: a) Penilaian Tingkat awal Penilaian penerapan SMK3 terhadap 64 (enam puluh empat) kriteria b) Penilaian Tingkat Transisi Penilaian penerapan SMK3 terhadap 122 (seratus dua puluh dua) c) Penilaian Tingkat Lanjutan Penilaian penerapan SMK3 terhadap 166 (seratus enam puluh enam) kriteria



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 60



6. Temuan Audit Selain penilaian terhadap tingkat pencapaian penerapan SMK3, juga dilakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas 3 (tiga) kategori, yaitu:



a.



Kategori Kritikal Temuan yang mengakibatkan fatality/kematian.



b.



Kategori Mayor 1) Tidak



memenuhi



ketentuan



peraturan



perundang



undangan; 2) Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan 3) Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi. c.



Kategori Minor Ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.



7. Pelaporan Isi laporan mencakup : a. Kesimpulan, menyatakan secara ringkas hasil audit menyeluruh. Isinya singkat, jelas, obyektif dan dapat menarik minat manajemen untuk membacanya. Orientasi pada kepentingan manajemen dan perusahaan serta segi positif diletakkan di depan sebelum mengemukakan kelemahan sistem. b. Perlu diingatkan bahwa tujuan audit adalah membantu pimpinan perusahaan untuk mengenali bahaya potensial dalam tempat kerja sebelum mengenali bahaya potensial dalam tempat kerja sebelum timbul gangguan operasi, kecelakaan, kebakaran, pencemaran, penghentian pabrik secara darurat dan bentuk insiden yang merugikan lainnya dan bukannya ditujukan untuk mencari kesalahan. c. Pelaksanaan Audit, menjelaskan secara singkat tetapi cukup lengkap tentang pelaksanaan Audit seperti misalnya lingkup audit dan daerah yang perlu perhatian khusus. d. Temuan, menyajikan data tentang hasil audit secara lengkap yang berisi kekuatan dan kelemahan penerapan sistem manajemen K3. Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 61



e. Saran, berupa usulan untuk memperbaiki sistem, saran ini harus mempertimbangkan segi kepraktisan, keekonomian, kepentingan operasi dan keselamatan unit. Sedapat mungkin ditentukan juga prioritas saran untuk merumuskan rencana perbaikan yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang. f. Formulir laporan sesuai dengan peraturan perundangan, contoh terlampir.



8. Sertifikasi SMK3 Sertifikat SMK3 akan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah tim Evaluasi melakukan penilaian terhadap hasil audit eksternal yang lakukan secara independen oleh Lembaga Audit SMK3. Sertifikat merupakan aspek legalitas sebagai bukti perusahaan telah berhasil menerapkan SMK3. Tingkat penilaian penerapan SMK3 ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk tingkat pencapaian penerapan 0-59% termasuk tingkat penilaian penerapan kurang. b. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84% termasuk tingkat penilaian penerapan baik. c. Untuk tingkat pencapaian penerapan 85-100% termasuk tingkat penilaian penerapan memuaskan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat sebagaimana tabel dibawah ini:



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 62



Dalam hal penilaian perusahaan termasuk kategori kritikal atau mayor, maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3 dan penilaian tingkat penerapan SMK3 tidak mengacu table di atas. Rumus untuk menghitung nilai audit SMK3 sebagai berikut :



Nilai Audit =



Jumlah kriteria yang audit − Jumlah temuan minor 𝑥 100 % Jumlah kriteria yang diaudit



Contoh : Perusahaan A dilakukan audit pada tingkat penerapan SMK3 lanjutan (166 kriteria) terdapat 10 temuan minor, maka nilai audit SMK3 : Nilai Audit =



166−10 166



𝑥 100 % = 93,98 %



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 63



F.



INTERPRETASI KRITERIA AUDIT Audit SMK3 baik internal maupun eksternal pelaksanaannya didasarkan 12 (dua belas) elemen audit. Elemen audit SMK3 tersebut terdiri dari : 1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen, Pihak manajemen dan seluruh karyawan membangun komitmen K3 dan bersamasama memelihara komitmen tersebut. 2. Strategi pendokumentasian, perusahaan mendokumentasikan seluruh sistem, prosedur, instruksi kerjadan formulir yang berkaitan dengan pelaksanaan K3 di tempat kerja. 3. Peninjauan ulang perancangan (design) dan kontrak. Perusahaan melakukan peninjauan ulang untuk setiap desain dan kontrak yang ada yang berkaitan dengan aspek-aspek K3. 4. Pengendalian dokumen. Perusahaan memiliki sistem pengontrolan dokumen yang berhubungan dengan aspek K3 untuk memberikan status dokumen, tanggal dan persetujuan. 5. Pembelian. Perusahaan menginetgrasikan aspek-aspke K3 dalam melakukan pembelian. 6. Keamanan bekerja berdasarkan sistem manajemen K3. Perusahaan memastikan bahwa semua proses kerja dan semua aspek terkait yang ada di seluruh tempat kerja telah diterapkan dengan aman. 7. Standar pemantauan. Perusahaan memiliki sistem pemantauan lingkungan tempat kerja dan pemantauan kesehatan karyawan. 8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan. Perusahaan memiliki suatu sistem pelaporan dan perbaikan terhadap setiap kekurangan yang ada. 9. Pengelolaan material dan perpindahannya. Perusahaan memiliki suatu sistem yang mengatur penanganan dan perpindahan material dimana sistem tersebut juga mengintegrasikan aspek K3. 10. Pengumpulan dan penggunaan data. Perusahaan memelihara catatan yang ada dan menyebarluaskan data yang berkaitan dengan kegiatan K3 di perusahaan. 11. Audit Sistem Manajemen K3.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 64



Perusahaan memiliki suatu sistem yang memastikan seluruh karyawan dan manajemen yang ada di tempat kerja telah memeproleh pelatihan untuk setiap jenis tugas yang dilakukan. 12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan;



Dari 12 elemen diatas dirinci dalam 44 sub elemen dan 166 kriteria audit. Elemen, Sub Elemen dan Kriteria Audit terdapat pada lampiran II peraturan pemerintah No. 50 Tahun 2012.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 65



No. Elemen Kriteria 1



1



1,1 1.1.1



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen Kebijakan K3 Terdapat kebijakan K3 yang tertulis bertanggal, ditandatangani oleh pengusaha atau pengurus, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen terhadap peningkatan K3



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Adanya kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal dan secara jelas menyatakan tujuan-tujuan K3 dan komitmen perusahaan dalam memperbaiki kinerja K3



- ada Kebijakan K3 - ada tanda tangan puncuk pimpinan perusahaan - secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 - visi perusahaan - tujuan perusahaan - komitmen dan tekat melaksanakan kebijakan - kerangka dan program kerja K3 (meningkatkan efektifitas perlindungan K3, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan PAK, menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas) (dalam satu dokumen kebijakan K3 perusahaan)



Referensi



Pasal 7 ayat 3 PP No. 50 Tahun 2012



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 66



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau pengurus setelah melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja



Interpretasi Kriteria



2



1.1.2



Kebijakan disusun oleh pengusaha dan atau pengurus setelah melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja



3



1.1.3



Perusahaan mengkomunikasikan, kebijakan, K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok dengan tata cara yang tepat



bentuk komunikasi kebijakan K3 ini bisa melalui: penempelan, pembacaan saat breefing pagi, kartu pengenal visitor, lampiran di dalam kontrak, materi briefeing bagi tamu, papan pengumuman di pintu masuk, dll



4



1.1.4



Kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3 yang bersifat khusus



kebijakan khusus dibuat untuk potensi bahaya khusus (radiasi, rokok, bahan kimia) minimal ada kebijakan larangan merokok ditempat yang dilarang dan obat obatan terlarang



Bukti Objektif - daftar hadir rapat perumusan - notulen - wakil pekerja / buruh (non manajemen) - pihak lain yang terkait perusahaan (optional) - daftar hadir sosialisasi (karyawan, pelanggan, kontraktor, pemasok, tamu) - tempelan kebijakan - kebijakan di belakang visitor - poster - vidio - isi briefing pagi - pastikan karyawan paham (wawancara) - rambu rambu larangan merokok - pernyataan larangan merokok dan penggunaan alkohol dan obat-obatan - radiasi, bahan kimia, alat rusak (optional)



Referensi Pasal 9 ayat 4 dan Pedoman Lampiran 1 A1 PP No. 50 Tahun 2012



Pasal 8 PP No. 50 Tahun 2012



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 67



No. Elemen Kriteria 5



1.1.5



1,2



6



1.2.1



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundangperundangan Tanggung Jawab dan Wewenang Untuk Bertindak Tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil tindakan dan melaporkan kepada semua pihak yang terkait dalam perusahaan di bidang K3 telah ditetapkan, diinformasikan dan didokumentasikan



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Referensi



ada mekanisme untuk meninjau ulang isi kebijakan secara berkala, misal melalui rapat tinjauan manajemen, review meeting tahunan, rapat p2k3 atau kegiatan lainnya.



- notulen rapat - keputusan revisi atau tidak - jika ada revisi, no naik revisi - tanggal revisi



Lamp. 1 Ayat 2g PP No. 50 Tahun 2012



ada dokumen yang menjelaskan Tanggung jawab dan wewenang K3 seseorang (dari level manajemen sampai pekerja) untuk mengambil tindakan dan melaporkan mengenai K3. bisa dalam bentuk dokumen jobdescription, tanggungajawab K3 dalam dokumen manual K3, dll. harus dipastikan personil terkait mengetahui hal ini.



- dok job desc - job des harus ada tanggung jawab dan wewenang dari terhadap aspek K3 - manual K3 - cek bukti distribusi ke pegawai - bukti mekanisme pelaporan terkait K3



Pasal 12 PP No. 50 Tahun 2012



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 68



No. Elemen Kriteria 7



1.2.2



8



1.2.3



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Penunjukan penanggung jawab K3 harus sesuai peraturan perundangundangan



Pimpinan unit kerja dala suatu perusahaan bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit kerjanya



Interpretasi Kriteria Ada beberapa Penanggung jawab K3 yang sesuai peraturan perundangan yaitu; dokter perusahaan (Permenaker 01/MEN/1976), Paramedis (Permenaker 01/MEN/1979), Sekretaris P2K3 (Permenaker /MEN/1992)),regu darurat (Kepmenaker 186/1999).



Bisa dilihat dalam job descriptionnya, bukti keterlibatan misalnya turut andil dalam penilaian kinerja unit, ikut serta dalam inspeksi K3, ikut serta rapat K3 unit.



Bukti Objektif - Sekretaris P2K3 telah mengikuti AK3 Umum - Ketua P2K3 adalah Pimpinan Puncak - dokter perusahaan (Permenaker 01/MEN/1976), Paramedis (Permenaker 01/MEN/1979), Sekretaris P2K3 (Permenaker /MEN/1992)),regu darurat (Kepmenaker 186/1999); Petugas P3K (Permenaker No. 15 Tahun 2008); Petugas/operator harus sesuai dengan peraturan yang berlaku Job Desc Pimpinan Unit Kerja (Kepala Bagian, Manager, dll); Daftar Hadir Rapat P2K3;



Referensi dokter perusahaan (Permenaker 01/MEN/1976), Paramedis (Permenaker 01/MEN/1979), Sekretaris P2K3 (Permenaker /MEN/1992)),regu darurat (Kepmenaker 186/1999);



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 69



No. Elemen Kriteria 9



1.2.4



10



1.2.5



11



1.2.6



12



1.2.7



1,3



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelaksanaan SMK3



Petugas yang bertanggung jawab untuk penanganan keadaan darurat telah ditetapkan dan mendapatkan pelatihan Perusahaan mendapatkan saran-saran dari para ahli di bidang K3 yang berasal dari dalam dan/atau luar perusahaan Kinerja K3 termuat dalam laporan tahunan perusahaan atau laporan lain yang setingkat Tinjauan dan Evaluasi



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Lihat tanggung jawab manajemen baik pada kebijakan K3, manual SMK3 atau job descnya. Bukti pelaksanaannya dapat dilihat pada kriteria 1.2.1 sampai 1.2.3



- dok job desc - job des harus ada tanggung jawab dan wewenang dari terhadap aspek K3 - manual K3 - cek bukti distribusi ke pegawai - bukti mekanisme pelaporan terkait K3 Penunjukan tim tanggap darurat; bukti pelatihan atau simulasi (daftar hadir, foto, sertifikat, pelaporan)



Bisa dilihat dari sertifikat pelatihan, dokumentasi latihan darurat, absensi latihan.



Bisa berupa laporan kinerja K3 dari konsultan/pegawai pengawas (luar) dan laporan audit internal K3, inspeksi K3, dll (dalam) Kinerja K3 misalnya meliputi angka kecelakaan, klaim, prestasi/penghargaan K3, %pencapaian sasaran K3, dll.



Referensi



Laporan Audit Internal; Laporan Inspeksi K3; Laporan Kinerja K3



Laporan Kinerja Tahunan Perusahaan yang berisi mengenai kinerja K3.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 70



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Tinjauan terhadap penerapan SMK3 meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi telah dilakukan, dicatat dan didokumentasikan



13



1.3.1



14



1.3.2



Hasil tinjauan dimasukkan dalam perencanaan tindakan manajemen



15



1.3.3



Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan SMK3 secara berkala untuk menilai kesesuaian dan efektivitas SMK3



1,4



Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja



Interpretasi Kriteria Kegiatan ini berupa pelaksanaan Tinjauan Manejemen yang agendanya membahas: 1. evaluasi terhadap kebijakan K3; 2. tujuan, sasaran dan kinerja K3; 3. hasil temuan audit SMK3; dan 4. evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3. Hasil tinjauan yang telah diputuskan ditindaklanjuti dan manajemen menyetujui untuk menyediakan sumber dayanya Kegiatan tinjauan ulang ini bisa dalam bentuk rapat manajemen yang khusus membahas kinerja SMK3, rapat P2K3 bulanan atau rapat pembahasan hasil audit internal SMK3



Bukti Objektif



Referensi



Notulen Tinjauan Manajemen; Absensi (Daftar hadir yang dihadiri oleh manajemen puncak); Bukti tindak lanjut tinjauan manajemen;



- Notulen Tinjauan Manajemen - program baru dari hasil tinjauan manajemen - notulen tinjauan manajemen - notulen rapat P2K3 - daftar hadir rapat



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 71



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Keterlibatan dan penjadwalan konsultasi tenaga kerja dengan wakil perusahaan didokumentasikan dan disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja.



16



1.4.1



17



1.4.2



Terdapat prosedur yang memudahkan konsultasi mengenai perubahanperubahan yang mempunyai imlikasi terhadap K3



18



1.4.3



Perusahaan telah membentuk P2K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan



19



1.4.4



Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak atau pengurus



Interpretasi Kriteria Ada dokumen tentang kegiatan konsultasi (bisa dalam bentuk rapat K3, rapat P2K3, daily meeting, briefing,dll) dalam bentuk notulensi kegiatan, jadwal atau time table kegiatan. Wakil perusahaan bisa seorang safety representatif di tiap dept, anggota P2K3, personil safety dept, dll. dan disebar luaskan Tanyakan bagaimana tata cara menyampaikan masalah/issue K3 akibat perubahan di tempat kerja dari pekerja. Perubahan yg dimaksud bisa tempat kerja, cara kerja, alat & bahan yang dirasa pekerja membahayakan dirinya Lihat dokumen berupa surat penunjukan P2K3 dari Depnaker



Lihat pada dokumen 1.4.3 siapa yang menjabat sebagai ketua P2K3 ? Seharusnya pengurus atau pimpinan puncak perusahaan



Bukti Objektif



Referensi



- salinan notulen di pasang dipapan pengumuman, - email - apel pagi - wawancara untuk memastikan hasil rapat diketahui



- prosedur konsultasi dan atau komunikasi - bukti konsultasi (notulen, daftar hadir, instansi terkait) - tindak lanjut hasil konsultasi - bukti dari prosedur diterapkan - struktur P2K3 - penetapan dari disnaker - jobdes P2K3 - laporan P2K3 secara berkala (3 bulan sekali) - lihat struktur organisasi dan cek nama



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 72



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan



Interpretasi Kriteria



20



1.4.5



Sekretaris P2K3 harus ahli K3 sesuai dengan Permenaker 02/MEN/1992. Lihat pada sertifikat dan surat penunjukan AK3 Lihat pada program-program K3 yang direncanakan atau sedang dilaksanakan selama ini. Agar lebih yakin dapat dilihat bagaimana kegiatan atau posedur manajemen risiko yang ada susunan pengurus P2K3 diketahui oleh seluruh pegawai



21



1.4.6



P2K3 menitikberatkan kegiatan pada pengembangan kebijakan dan prosedur mengendalikan risiko



22



1.4.7



23



1.4.8



24



1.4.9



Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja P2K3 mengadakan pertemuan Minimal dilakukan 1 kali dalam secara teratur dan hasilnya satu bulan. Perhatikan pada disebarluaskan di tempat kerja notulensi rapat P2K3 yang selama ini sudah berjalan P2K3 melaporkan Sesuai peraturan Permenaker kegiatannya secara teratur 04/MEN/1987 tiap 3 bulan sekali sesuai dengan peraturan kegiatan P2K3 dilaporkan ke Dinas perundang-undangan setempat



Bukti Objektif



Referensi



- lihat SKP AK3U dari Sekretaris P2K3, cek masa berlaku



- cek program P2K3 apakah bertujuan untuk mengendalikan resiko K3 perusahaan



- bukti sosialisasi - tempelan struktur P2K3 - bukti serah terima kepada anggota tim - bukti rapat dan notulensi pertemuan P2K3 - bukti sebarluaskan kepada seluruh pegawai - serah terima laporan - laporan P2K3



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 73



No. Elemen Kriteria 25



1.4.10



26



1.4.11



2



2,1 27



2.1.1



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Dibentuk kelompokkelompok kerja dan dipilih dari wakil-wakil tenaga kerja yang ditunjuk sebagai penanggung jawab K3 ditempat kerjanya dan kepadanya diberikan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Susunan kelompok-kelompok kerja yang telah terbentuk didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja Pembuatan dan Pendokumentasian Rencana K3 Rencana Strategi K3 Terdapat prosedur terdokumentasi untuk identifikasi potensi bahaya, penelitian, dan pengendalian risiko K3



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Dibentuk sesuai dengan kondisi di dalam perusahaan. Susuai potensi bahaya dan bagian / unit kerja. Kelompok kerja terdiri dari perwakilan tenaga kerja dari berbagai fungsi misal ; kelompok kebakaran, kelompok P3K, dll



- lihat kelompok penanganan darurat dan terdiri pemadam kebaran kebakaran, p3k, - cek pelatihan anggota kelompok



pastikan pekerja mengetahui mengenai struktur kelompok kerja ini



- cek metode dan bukti komunikasi ke pekerja - dokumentasi kelompok kerja



prosedur HIRADC mencakup identifikasi proses/aktifitas, penetuan potensi bahaya, penilaian resiko, penetapan pengendalian.



- cek prosedur HIRADC, apakah mencakup semua kriteria penetapan. - apakah urutan dan bahasa mudah dipahami dan sistematis



Referensi



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 74



No. Elemen Kriteria 28



2.1.2



29



2.1.3



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko K3 sebagai rencana strategi K3 dilakukan oleh petugas yang berkompeten



Rencana strategi K3 sekurang-kurangnya berdasarkan tinjauan awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, pengendalian risiko, dan peraturan perundang-undangan serta informasi K3 lain baik dari dalam maupun luar perusahaan



Interpretasi Kriteria Ada petugas/personil/tim yang melakukan manajemen risiko di tempat kerja. Kompetensi dilihat dari trainingnya (bisa sertifikat) atau kita lihat hasil kerjanya yaitu dokumen risk management yang sudah ada. Harus dilihat dokumen manajemen risikonya dan prosedurnya



Tujuan, sasaran, program / rencana strategis K3 yang disusun dan diterapkan mempertimbangkan kegiatan kajian manajemen risiko atau peraturan perundangan dan informasi K3 lainnya.



Bukti Objektif



Referensi



- cek daftar HIRADC, lengkap atau tidak, sesuai atau tidak dengan proses, kegiatan, alat dan personil) dari operasional perusahaan, - cek petugas yang melakukan identifikasi bahaya (apakah kompeten dari segi : pelatihan, pendidikan, pengalaman) - konsistensi penilaian resiko, sesuai dengan prosedur dan kondisi ril (rutin,non rutin, emergency) - lihat pengesahan HIRADC - cek ada atau tidak tujuan sasaran dan program



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 75



No. Elemen Kriteria 30



2.1.4



31



2.1.5



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Rencana strategi K3 yang telah ditetapkan digunakan untuk mengendalikan risiko K3 dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur dan menjadi prioritas serta menyediakan sumber daya



Rencana kerja dan rencana khusus yang berkaitan dengan produk, proses, proyek atau tempat kerja tertentu telah dibuat dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur, menetapkam waktu pencapaian dan menyediakan sumber daya



Interpretasi Kriteria Terdapat rencana atau program kegiatan untuk mengendalikan risiko yang diidentifikasi di 2.1.2. Perhatikan detil rencana tersebut. Bentuk dokumen dapat berupa program/rencana K3 Dilihat pada detil dari tiap rencana/program K3, apa tujuannya/sasaran, siapa pelaksananya, adakah fasilitas yang dibutuhkan Sebenarnya item ini sama dengan 2.1.4 namun mungkin lebih spesifik detil rencananya



Bukti Objektif



Referensi



- rekaman tujuan, sasaran dan program K3 - SMART atau tidak - penanggungjawab - pengesahan - sarana, prasarana dan sumber daya yang dibutuhkan apakah memadai



- cek rencana khusus pengendalian K3 - contoh jika ada alat baru yang ditambahkan - jika ada proyek sementara yang dilakukan - cek rencana pemeliharaan, rencana kebersihan, rencana penambahan alat produksi, rencana pengelolaan lingkungan, rencana inspeksi, dll.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 76



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Rencana K3 diselaraskan dengan rencana sistem manajemen perusahaan



32



2.1.6



33



2,2 2.2.1



34



2.2.2



35



2.2.3



Manual SMK3 mudah didapat oleh semua personil dalam perusahaan sesuai kebutuhan



2,3



Peraturan Perundangan dan Persyaratan lain dibidang K3



Manual SMK3 Manual SMK3 meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur SMK3, instruksi kerja, formulir, catatan dan tanggung jawab serta wewenang tanggung jawab K3 untuk semua tingkatan dalam perusahaan Terdapat manual khusus yang berkaitan dengan produk, proses, atau tempat kerja tertentu



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



rencana sistem manajemen perusahaan mengikuti kaidah K3



- ada job safety analisis terkait dengan rencana kerja - ada ijin kerja jika dibutuhkan - cek pengesahan JSA dan Ijin kerja



ada manual SMK3



Isi manual telah ada kebijakan, tujuan, rencana, penjelasan secara umum elemen dan keterkaiatan dengan prosedur dan IK



dokumen manual khusus bisa seperti manual untuk pengelolaan bahan kimia, manual untuk pengelolaan limbah, manual ergonomi, manual alat produksi manual mudah didapat, bukan dokumen rahasia



contoh : - manual alat - manual penangganan bahan kimia - manual radiasi - Cek manual di setiap bagian ada - Sesuai dengan distribusi dokumen



Referensi



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 77



No. Elemen Kriteria 36



2.3.1



37



2.3.2



38



2.3.3



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk mengidentifikasi, memperoleh, memelihara dan memahami peraturan perundangan-undangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain yang relevan dibidang K3 untuk seluruh tenaga kerja di perusahaan Penanggung jawab untuk memelihara dan mendistribusikan informasi terbaru mengenai peraturan perundang-undangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain telah ditetapkan Persyaratan pada peraturan perundang-undangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain yang relevan di bidang K3 dimasukkan pada prosedur-prosedur dan petunjuk-petunjuk kerja



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Adanya prosedur yang mengatur tentang bagaimana mengidentifikasi, memperoleh, memelihara dan memahami peraturan perundangan-undangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain yang relevan dibidang K3.



- Terdapat prosedur, - cek isi prosedur - daftar prosedur/standar k3 terkait kegiatan perusahaan



Ada personil yang bertanggungjawab dalam memelihara dan mendistribusikan informasi terbaru mengenai peraturan perundang-undangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain telah ditetapkan



- cek nama personil dan job descnya - cek mekanisme update peraturan - cek daftar revisi peraturan - cek daftar distribusi peraturan terbaru dan bentuk sosialisasinya - Cek refrensi prosedur memasukkan peraturan K3 terkait - isi prosedur memuat persyaratan k3 terkait - cek implementasi prosedur di lapangan



Pembuatan prosedur kerja mempertimbangkan peraturan K3 terkait



Referensi



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 78



No. Elemen Kriteria 39



2.3.4



40



2,4 2.4.1



3 3,1



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Perubahan pada peraturan perundang-undangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain yang relevan dibidang K3 digunakan untuk peninjauan prosedur-prosedur dan petunjuk-petunjuk kerja Informasi K3 informasi yang dibutuhkan mengenai kegiatan K3 disebarluaskan secara sistematis kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Bila ada perubahan peraturan K3 maka dilakukan peninjauan ulang terhadap prosedur yang mengacu kepada peraturan tersebut



- Bukti revisi prosedur karena adanya peraturan terbaru



- Bentuknya bisa berupa papan pengumuman, foto-foto, poster, verbal dalam briefing/apel,dll. - Bentuk catatan K3 ini bisa banyak (laporan kegiatan, tempelan pada papan pengumuman,catatan training dll) dan harus disimpan dengan baik dokumentasinya.



- Lihat implementasi di lapangan terkait informasi K3 (rambu, laporan kegiatan k3, marka, dll)



Referensi



Pengendalian Perancangan dan Peninjauan Kontrak Pengendalian Perancangan



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 79



No. Elemen Kriteria 41



3.1.1



42



3.1.2



43



3.1.3



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Prosedur yang terdokumentasi mempertimbangkan identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko yang dilakukan pada tahap perancangan dan modifikasi Prosedur, instruksi kerja dalam penggunaan produk, pengoperasian mesin dan peralatan, instalasi, pesawat atau proses serta informasi lainnya yang berkaitan dengan K3 telah dikembangkan selama perancangan dan/atau modifikasi Petugas yang berkompeten melakukan verifikasi bahwa perancangan dan/atau modifikasi memenuhi persyaratan K3 yang ditetapkan sebelum penggunaan hasil rancangan



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Ada dokumen tertulis berupa prosedur perancangan yang didalamnya ada identifikasi aspek K3 (misalnya, pada saat perubahan layout, penambahan fasilitas pabrik, dll) Lihat detil isi prosedurnya, bagaimana identifikasi dilakukan ? Saat perancangan dilakukan apakah juga telah dibuat WI/prosedur khusus untuk produk/sarana/proses yang dirancang atau dirancang ulang tersebut.



Cek prosedur Cek apakah ada perubahan (misalnya, pada saat perubahan layout, penambahan fasilitas pabrik, dll) yang terjadi



Ada personil yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi aspek K3 telah dipenuhi dalam rancangan. Personil ini bisa internal (misal Ahli K3) atau eksternal (misal petugas pengawas K3, konsultan atau Perusahaan Jasa K3 yang ditunjuk)



- Pastikan rancangan telah diverikasi oleh ahli k3



Referensi



- Cek prosedur/ik/manual operasional penggunaan produk, pengoperasian mesin dan peralatan, instalasi, pesawat, misalnya IK Forklift - Rambu keselamatan, Bendera Utamakan K3



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 80



No. Elemen Kriteria 44



3.1.4



45



3,2 3.2.1



46



3.2.2



47



3.2.3



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Semua perubahan dan modifikasi perancangan yang mempunyai implikasi terhadap K3 diidentifikasikan, didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh petugas yang berwenang sebelum pelaksanaan Peninjauan kontrak Prosedur yang terdokumentasi harus mampu mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko K3 bagi tenaga kerja, lingkungan dan masyarakat, dimana prosedur tersebut digunakan pada saat memasok barang dan jasa dalam suatu kontrak Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan pada tinjauan kontrak oleh petugas yang berkompeten kontrak ditinjau ulang untuk menjamin bahwa pemasok dapat memenuhi persyaratan K3 bagi pelanggan



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Lihat pada dokumennya berupa catatan atau notulensi review perancangan, checklist kesesuaian desain dengan aspek K3, tanda tangan pengesahan rancangan oleh petugas di 3.1.3.



Cek rekaman modifikasi dan perancangan dikendalikan sesuai aturan pengendalian dokumen dan rekaman



Adanya dokumen berupa prosedur yang dimaksud. Disini kita sebagai pemasok barang atau jasa tsb.



- Cek prosedur identifikasi bahaya sebelum pelaksanaan pekerjaan - Cek ada komitmen untuk memenuhi persyaratan K3 pelanggan



Siapa yang melakukan kegiatan identifikasi aspek K3 yang dibutuhkan saat memenuhi suatu kontrak ? Bisa personil dari P2K3 atau Safety dept. Bentuk dokumennya bisa berupa notulensi rapat review sebelum kontrak jadi, checklist identifikasi aspek K3 dalam kontrak yang telah terisi.



- Cek identifikasi bahaya untuk pelaksanaan kontrak yang telah disepakati - Dilakukan oleh ahli K3



Referensi



- notulensi rapat review sebelum kontrak jadi, - checklist cek pemenuhan persyaratan k3 bagi pelanggan



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 81



No. Elemen Kriteria 48



3.2.4



4 4,1 49



4.1.1



50



4.1.2



51



4.1.3



52



4.1.4



4,2



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Catatan tinjauan kontrak dipelihara dan didokumentasikan Pengendalian dokumen Persetujuan, Pengeluaran, dan Pengendalian Dokumen Dokumen K3 Mempunyai identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi



Penerima distribusi dokumen tercantum dalam dokumen tersebut Dokumen K3 edisi terbaru disimpan secara sistematis pada tempat yang ditentukan Dokumen usang segera disingkirkan dari penggunaannya sedangkan dokumen usang yang disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus Perubahan dan Modifikasi Dokumen



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Dokumennya berupa catatan review kontrak/checklist pemenuhan persyaratan K3 dalam suatu kontrak.



Cek rekaman



Status dokumen bisa berupa nomor khusus, wewenang bisa berupa siapa personil yang menyetujui dokumen, terdapat tglpengeluaran dan modifikasi dimana terjadi perubahan. Ada daftar distribusi penerima dokumen



cek apakah dokumen mempunyai identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi



Dokumen disimpan pada lokasi tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya Perusahaan harus memastikan bahwa dokumen K3 yang sedang beredar adalah dokumen terbaru/revisi terakhir. Bila disimpan maka diberi tanda misalkan “obselete”



- Terdapat status revisi dokumen terbaru



Referensi



- Cek rekaman distribusi dokumen



- Dokumen usang diberi tanda - Tidak ada dokumen kadaluarsa yang masih beredar



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 82



No. Elemen Kriteria 53



4.2.1



54



4.2.2



55



4.2.3



5 5,1



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Terdapat sistem untuk membuat, menyetujui perubahan terhadap dokumen K3 Dalam hal ini terjadi perubahan diberikan alasan terjadinya perubahan dan tertera dalam dokumen atau lampirannya dan menginformasikan kepada pihak terkait Terdapat prosedur pengendalian dokumen atau daftar seluruh dokumen yang mencantumkan status dari setiap dokumen tersebut, dalam upaya mencegah penggunaan dokumen yang usang Penilaian dan Pengendalian Produk Spesifikasi Pembelian Barang dan Jasa



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Ada prosedur untuk melakukan perubahan terhadap suatu dokumen. Bila pernah berubah tunjukan catatan perubahan tsb. Pada dokumen yang telah berubah biasanya dilampirkan keterangan perubahan yang dilakukan, tgl modifikasi dan siapa yang menyetujui perubahan tsb.



- Cek prosedur yang mengatur perubahan dokumen



Perusahaan memiliki suatu daftar yang berisi semua judul dokumen K3 yang dipergunakan termasuk statusnya (misalkan revisi keberapa)



- Cek prosedur yang berisi pengendalian dokumen - cek daftar induk dokumen



Referensi



- Cek catatan perubahan dokumen bila ada - cek apakah perubahan diinformasikan pada pihak terkait



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 83



No. Elemen Kriteria 56



5.1.1



57



5.1.2



58



5.1.3



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Terdapat prosedur yang terdokumentasi yang dapat menjamin bahwa spesifikasi teknik dan informasi lain yang relevan dengan K3 telah diperiksa sebelum keputusan untuk membeli. Spesifikasi pembelian untuk setiap sarana produksi, zat kimia atau jasa harus dilengkapi spesifikasi yang sesuai dengan persyaratan peraturan perundangundangan dan standar K3.



Konsultasi dengan tenaga kerja yang kompeten pada saat keputusan pembelian, dilakukan untuk menetapkan persyaratan K3 yang dicantumkan dalam spesifikasi pembelian dan diinformasikan kepada tenaga kerja yang menggunakannya.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Ada dokumen tertulis mengenai prosedur pembelian barang atau jasa dimana ada kegiatan pemeriksaan item K3 yang terkait dengan barang atau jasa yang dibeli.



- Cek prosedur pembelian sudah menjamin aspek K3 sebelum pembelian



Kriteria ini merupakan aplikasi dari kriteria 5.1.1 dimana perusahaan dapat menunjukkan contoh catatan purchase order yang memasukkan item K3 saat pembeliannnya.



Pada PO mencantumkan spesifikasi aspek K3, misalnya MSDS, pengembalian limbah, decay chart untuk radio aktif, kompetensi personel, sertifikasi alat, prosedur kerja kontraktor, perizinan transportasi limbah B3 - cek bukti konsultasi (notulen, daftar hadir, dll)



Kegiatan konsultasi ini dapat disebutkan dalam isi prosedur 5.1.1 atau dapat ditunjukkan bukti berupa notulensi meeting/input dari pihak user kepada pembelian.



Referensi



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 84



No. Elemen Kriteria 59



5.1.4



60



5.1.5



5,2 61



5.2.1



5,3



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Kebutuhan pelatihan, pasokan alat pelindung diri dan perubahan terhadap prosedur kerja harus dipertimbangkan sebelum pembelian dan penggunaannya. Persyaratan K3 dievaluasi dan menjadi pertimbangan dalam seleksi pembelian. Sistem Verifikasi Barang dan Jasa Yang Telah Dibeli Barang dan jasa yang dibeli diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi pembelian.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Kebutuhan pelatihan, APD, dll ini bisa disebutkan dalam prosedur pembelian atau buktinya berupa catatan purchase order yang telah lengkap item K3nya. Persyaratan K3 dievaluasi kembali



cek pelatihan, APD dan prosedur kerja yang diperlukan terkait pengadaan barang dan jasa baru



Setiap barang dan jasa yang masuk harus diperiksa sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui sebelumnya. Misal dokumen persetujuan penerimaan barang oleh pihak gudang.



ada bukti verifikasi pembelian barang



Referensi



- Cek Bukti evaluasi persyaratan K3



Pengendalian Barang dan Jasa Yang Dipasok Pelanggan



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 85



No. Elemen Kriteria 62



5.3.1



5,4 63



5.4.1



64



5.4.2



6



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Barang dan jasa yang dipasok pelanggan, sebelum digunakan terlebih dahulu diidentifikasi potensi bahaya dan dinilai risikonya dan catatan tersebut dipelihara untuk memeriksa prosedur.



Kemampuan Telusur Produk Semua produk yang digunakan dalam proses produksi dapat diidentifikasi di seluruh tahapan produksi dan instalasi, jika terdapat potensi masalah K3. Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk penelusuran produk yang telah terjual, jika terdapat potensi masalah K3 di dalam penggunaannya. Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



- Barang dan jasa yang dipasok pelanggan maksudnya barang/jasa yang dipergunakan/diproses di tempat kerja kita untuk kemudian setelah selesai dikembalikan lagi kepada pelanggan. Bukti penerapan kegiatan ini bisa dicantumkan dalam prosedur tersendiri atau melalui kegiatan manajemen risiko seperti yang dilakukan pada 2.1.1



cek identifikasi bahaya dan penilaian resiko, seperti: - ruang kerja klien yang dipakai - peralatan yang disewa - workshop yang dikelola - milik pelanggan yang kita simpan



Buktinya berupa label, bahan baku yang digunakan dalam proses sampai produk yang dihasilkan, penomoran atau tanda. (Identifikasi proses input dan output)



- Cek label/tanda/penomoran terdapat pada produk yang digunakan dalam proses - Cek kontrak - cek alur dari setiap proses



Ada prosedur berisi penulusuran produk yang telah terjual.



Cek prosedur terkait Cek kasus komplain produk/jasa terhadap K3



Referensi



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 86



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Sistem Kerja Petugas yang kompeten telah mengidentifikasi bahaya, menilai dan mengendalikan risiko yang timbul dari suatu proses kerja.



65



6,1 6.1.1



66



6.1.2



Apabila upaya pengendalian risiko diperlukan, maka upaya tersebut ditetapkan melalui tingkat pengendalian.



67



6.1.3



Terdapat prosedur atau petunjuk kerja yang terdokumentasi untuk mengendalikan risiko yang teridentifikasi dan dibuat atas dasar masukan dari personil yang kompeten serta tenaga kerja yang terkait dan



Interpretasi Kriteria



Perusahaan telah menunjuk personil untuk melakukan risk assessment. Bukti penerapannya dapat dilihat dari laporan risk assessment yang telah dilakukan. Kompetensi petugas ini dilihat dari sertifikat atau catatan pelatihan, job desc atau dari track record pengalaman serta laporan risk assessment yang telah dilakukannya selama ini. Penerapannya sama dengan 6.1.1, coba dilihat pada laporan risk assessmentnya terutama pada kolom bentuk pengendalian risiko yang diusulkannya.



- Penerapannya sama dengan 6.1.3 yaitu prosedur atau WI yang sudah mempertimbangkan faktor K3. Akan lebih jelas lagi bila dalam WI itu dicantumkan potensi bahayanya.



Bukti Objektif



Referensi



- Cek identifikasi bahaya - Dilakukan oleh ahli K3



- Cek hirarki pengendalian resiko yang digunakan eliminasi subtitusi engineering/rekayasa administratif APD - Cek prosedur/wi yang berfungsi mengendalikan resiko - lihat kompetensi personil yang membuat dan yang menyetujui prosedur/wi



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 87



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 disahkan oleh orang yang berwenang di perusahaan.



68



6.1.4



Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, standar serta pedoman teknis yang relevan diperhatikan pada saat mengembangkan atau melakukan modifikasi atau petunjuk kerja.



69



6.1.5



Terdapat sistem izin kerja untuk tugas berisiko tinggi.



70



6.1.6



Alat pelindung diri disediakan sesuai kebutuhan dan digunakan secara benar serta selalu dipelihara dalam kondisi layak pakai.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Bila ada perubahan terhadap prosedur/WI maka perubahan tersebut mengacu pada peraturan, standar atau ketentuan lainnya yang terkait. Biasanya pada dokumen prosedur/WI dapat dicantumkan section standar/acuan/peraturan yg diacu. Ada dokumen tertulis prosedur/WI di tempat kerja. Untuk ijin kerja misalnya hot work permit, confined space permit, dll, tergantung dari proses yang ada di tempat kerja Lihat penerapannya di lapangan, apakah APD dipakai ? APD dipakai dengan benar ? Bagaimana kondisinya ? Ambil sampel saja.



- cek referensi pada prosedur/wi mengacu kepada persyaratan



Referensi



- cek daftar izin kerja



- cek APD yang tersedia dalam kondisi layak pakai - cek jadwal pemeliharaan APD



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 88



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Alat pelindung diri yang digunakan dipastikan telah dinyatakan layak pakai sesuai dengan standar dan/atau peraturan perundangundangan yang berlaku.



71



6.1.7



72



6.1.8



Upaya pengendalian risiko dievaluasi secara berkala apabila terjadi ketidaksesuaian atau perubahan pada proses kerja.



73



6,2 6.2.1



Pengawasan Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Kesesuaian APD dengan standar/Per-UU dilihat pada spesifikasi teknis dari pihak suplier. Mereka mengacu ke standar mana ? Atau mungkin lihat sertifikasi produk misal SNI, BS, ISO, dll dari APD tersebut. Sama dengan 6.1.1 dimana ada review terhadap suatu hasil risk assessment. Lihat pada laporannya. Bisa dilakukan berdasarkan periode waktu atau jika ditemukan kecelakaan



- cek APD yang tersedia sesuai dengan standar yang berlaku



Ada kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja. Biasanya menjadi tanggung jawab supervisor atau yang setingkat. Lihat pada uraiannya tanggung jawabnya. Bukti dokumen bisa berupa catatan/log inspeksi harian.



- Cek laporan kegiatan pengawasan - Cek nama pengawas di izin kerja yang dikeluarkan



Referensi



- cek bukti evaluasi keefektifan pengendalian resiko yang ditetapkan, misal notulen rapat P2K3 yang membahas pengendalian resiko



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 89



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan dan tingkat risiko tugas.



74



6.2.2



75



6.2.3



Pengawas/penyelia ikut serta dalam identifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian..



76



6.2.4



Pengawas/penyelia diikutsertakan dalam melakukan penyelidikan dan pembuatan laporan terhadap terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada pengusaha atau pengurus.



Interpretasi Kriteria Lihat kembali pada uraian tanggung jawab pada 6.2.1 atau adanya kegiatan pemantauan bagi karyawan baru atau program on the job training atau pekerjaan bersiko tinggi. Idem dengan 6.2.1, lihat pada job desc-nya. Bukti penerapan berupa laporan inspeksi/laporan sumber bahaya atau lainnya.



Pengawas terlibat dalam kegiatan pelaporan dan penyelidikankecelakaan dan penyakit akibat kerja. Lihat pada prosedurpelaporan & penyelidikan kecelakaan kerja (elemen 8) dan item pada 6.2.1 (uraian job desc). Lihat juga pada dokumenpelaporan dan hasil penyelidikan kecelakaan yang pernahterjadi.



Bukti Objektif



Referensi



- Cek dilapangan apakah setiap orang dan kegiatan diawasi oleh orang berwenang



- Memastikan pengawas/penyelia mengetahui dan memahami potensi bahaya kegiatan yang diawasinya - Ada tanda tangan pengawas/penyelia dalam izin kerja - pengawas/penyelia ikut serta dalam pembuatan JSA - Pengawas/penyelia termasuk dalam tim penyelidikan kecelakaan dan PAK.- Cek laporan hasil penyelidikan kecelekaan dan PAK ada tanda tangan pengawas/penyelia



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 90



No. Elemen Kriteria 77



6.2.5



6,3 78



6.3.1



79



6.3.2



80



6,4 6.4.1



81



6.4.2



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Pengawas/penyelia ikut serta dalam proses konsultasi



Seleksi dan Penempatan Personil Persyaratan tugas tertentu termasuk persyaratan kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan tenaga kerja. Penugasan pekerjaan harus berdasarkan kemampuan dan keterampilan serta kewenangan yang dimiliki. Area Terbatas Pengusaha atau pengurus melakukan penilaian risiko lingkungan kerja untuk mengetahui daerah-daerah yang memerlukan pembatasan izin masuk. Terdapat pengendalian atas daerah/tempat dengan pembatasan izin masuk.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Referensi



Proses konsultasi disini bisa berupa - cek daftar hadir konsultasi keterlibatan pengawas apakah terdapat nama dalam rapat yang membahas pengawas/penyelia masalah-masalah K3 dalam area pengawasannya.



Perusahaan menetapkan syarat kesehatan dalam penerimaan pegawai. Lihat pada prosedur penerimaan pegawai dan data-data aktifitas pemeriksaan kesehatan karyawan selama ini. Idem dengan 6.3.1. Menetapkan syarat dari segi kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.



- Cek bukti persyaratan kesehatan personil saat penerimaan/penempatan



Adanya dokumen atau daftar daerah-daerah di tempat kerja yang memerlukan ijin masuk. Atau cek langsung ke lapangan.



- cek adanya penilaian resiko terkait daerah yang membutuhkan izin masuk



Pada daerah-daerah tsb dilakukan pengendalian yang dapat berupa ijin tertulis, penguncian, rambu-rambu, dll.



- Cek pemasangan tanda/marka/poster yang menginformasikan pembatasan izin masuk



- Cek persyaratan kompetensi personel dalam melakukan suatu pekerjaan



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 91



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Tersedianya fasilitas dan layanan di tempat kerja sesuai dengan standar dan pedoman teknis.



82



6.4.3



83



6.4.4



Rambu-rambu K3 harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis.



6,5



Pemeliharaan, Perbaikan, dan Perubahan Sarana Produksi Penjadualan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan mencakup verifikasi alat-alat pengaman serta persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan.



84



6.5.1



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Fasilitas disini yaitu kamar mandi, wastafel, loker/ruang ganti, musholla, ruang makan, kantin,dll. Layanan yaitu penyediaan air minum bersih, layanan makan, dll.



- Cek penyediaan kamar mandi, wastafel, loker/ruang ganti, safety shower, musholla, ruang makan, dll sesuai pedoman teknis. - jumlah toilet vs jumlah karyawan - Cek rambu K3 mudah terbaca, kondisi baik, terlihat dan dimengerti oleh tenaga kerja.



Rambu K3 (safety sign, warning sign, poster,dll) dan tanda pintu dipasang sesuai standar yang diacu perusahaan. Yang penting rambu tsb masih dalam kondisi baik, terlihat dan dimengerti oleh tenaga kerja.



Perusahaan mempunyai dokumen berupa jadwal pemeliharaan sarana produksi yang dipergunakan di tempat kerja.



Referensi Kepmenkes 1405 tahun 2008



- cek jadwal pemeliharaan - cek jadwal kalibrasi alat - cek kebutuhan penyimpanan peralatan (suhu dan kelembaban ruangan)



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 92



No. Elemen Kriteria 85



6.5.2



86



6.5.3



87



6.5.4



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Semua catatan yang memuat data secara rinci dari kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang dilakukan atas sarana dan peralatan produksi harus disimpan dan dipelihara. Sarana dan peralatan produksi memiliki sertifikat yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan dan standar.



Pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan petugas yang kompeten dan berwenang.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Perusahaan menyimpan catatancatatan pemeliharaan yang dilakukan.



- cek kondisi pengaman alat dan sarana produksi - cek bukti pemeliharaan dan pemeriksaan alat - cek kalibrasi alat



Perusahaan memiliki sertifikat sarana produksi yang masih berlaku. Beberapa sarana produksi tsb antara lain bejana tekan (Permenaker 01/MEN/1082), pesawat angkat dan angkut (Permanker 05/MEN/1985), Lift (Permenaker 03/MEN/1999), Pesawat Uap (Peraturan Uap tahun 1930). Lihat kompetensi personil yang melakukan kegiatan perawatan sarana produksi tsb. (sertifikat, lisensi, pengalamannya)



'- cek sertifikasi alat2 operasi (SILO, Sertifikat Layak Operasi ; boiler, lift, crene, Radioaktif, dll)



Referensi



- cek kompetensi / licensi personil ; (Petugas Pengawas Radiasi, Surat Ijin Operator, juru las, NDT level 1, 2,3) dll.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 93



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Terdapat prosedur untuk menjamin bahwa Jika terjadi perubahan terhadap sarana dan peralatan produksi, perubahan tersebut harus sesuai dengan persyaratan peraturan perundangundangan, standar dan pedoman teknis yang relevan. Terdapat prosedur permintaan pemeliharaan sarana dan peralatan produksi dengan kondisi K3 yang tidak memenuhi persyaratan dan perlu segera diperbaiki.



88



6.5.5



89



6.5.6



90



6.5.7



Terdapat sistem untuk penandaan bagi peralatan yang sudah tidak aman lagi untuk digunakan atau sudah tidak digunakan.



91



6.5.8



Apabila diperlukan dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian (lock out system) untuk mencegah agar sarana produksi tidak dihidupkan sebelum saatnya.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Idem dengan 6.5.3. Untuk detilnya dapat dilihat pada isi peraturan perundangannya. Atau tanyakan apakah pernah ada perubahan yang dilakukan?



- cek isi prosedur (mekanisme perubahan sudah diatur) dapat mengacu pada prosedur perancangan dan modifikasi - cek sertifikat alat yang di gunakan (layak pakai)



Ada prosedur (tertulis lebih baik) mengenai kegiatan pemeliharaan sarana produksi. Contoh dokumen misalnya Work Order Form.



- cek prosedur (mekanisme permintaan pemeliharaan sarana dan peralatan produksi) - lihat contoh: (wo, form, ceklist, laporan perbaikan, berita acara penyelesaian) - cek sistem penandaan barang yang tidak layak pakai/perbaikan - penetapan format / warna tagging



Penandaan pada mesin/sarana produksi yang sedang diperbaiki atau rusak ini dapat dituangkan dalam prosedur pemeliharaan atau prosedur Lock Out dan Tag Out (LOTO). Terdapat mekanisme penguncian (lihat bentuk/sistem penguncian yang digunakan)



Referensi



- cek sistem penguncian (log out) - penetapan aturan LOTO



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 94



No. Elemen Kriteria 92



6.5.9



93



6.5.10



6,6



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Terdapat prosedur yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada didekat sarana dan peralatan produksi pada saat proses pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan. Terdapat penanggung jawab untuk menyetujui bahwa sarana dan peralatan produksi telah aman digunakan setelah proses pemeliharaan, perawatan, perbaikan atau perubahan.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Ada prosedur untuk menjamin sarana yang diperbaiki sudahaman untuk digunakan kembali. Biasanya dalam bentuk suatudokumen pengesahan pengoperasian sarana produksi. Atau bagian dari prosedur LOTO.



- cek prosedur LOTO apakah sesuai dan cukup



ada penanggungjawab bahwa sarana dan prasarana produksi telah aman untuk digunakan



- cek jobdes petugas - cek laporan LOTO - cek implementasi lapangan



Referensi



Pelayanan



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 95



No. Elemen Kriteria 94



95



6.6.1



6.6.2



6,7



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Apabila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang tunduk pada standar dan peraturan perundangundangan mengenai K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan.



Apabila perusahaan diberi pelayanan melalui kontrak, dan pelayanan tunduk pada standar dan peraturan perundang-undangan K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan. Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Pelayanan atau jasa disini termasuk dalam PJK3 (perusahaan jasa K3) sesuai dengan Permenaker 04/MEN/1995 yang meliputi jasa konsultan K3, jasa pabrikasi ,pemeliharaan, reparasi dan instalasi teknik K3, jasa pemeriksaan dan pengujian teknik, jasa pemeriksaan dan atau pelayanan kesehatan kerja, jasa audit K3 dan jasa pembinaan K3. Bila kita sebagai penyedia jasa tsb maka persyaratan harus dipenuhi. Bila kita sebagai pelanggan (6.6.2) maka dapat dilihat pada elemen 5 (pada prosedur pembelian) dimana sudah didetilkan spesifikasi K3 ini dalam pembelian barang dan jasa. Spesifikasi ini bisa berupa surat penunjukan PJK3 dari Depnaker RI.



- cek prosedur pelayanan jasa / pelayanan pemeriksaan teknis - contoh perusahaan yang memberikan pelayanan /jasa K3 seperti jasa pemeriksaan alat operasi; boiler, angkat angkut, scafolding, penyalur petir, listrik, dll



Referensi



'-ada kemungkinan NA (karena tidak semua perusahan memberikan pelayanan / jasa K3 (PJK3)) - cek prosedur Pembelian - cek implementasinya



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 96



No. Elemen Kriteria 96



6.7.1



97



6.7.2



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Keadaan darurat yang potensial di dalam dan/atau di luar tempat kerja telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan diinformasikan agar diketahui oleh seluruh orang yang ada di tempat kerja.



Penyediaan alat/sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi dan diuji serta ditinjau secara rutin oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Perusahaan telah mengidentifikasi keadaan darurat yg mungkin terjadi (fire, spill, ledakan, banjir, huru hara,dll). Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen tertulis berupa prosedur keadaan darurat perusahaan.



- cek prosedur tanggap darurat - bukti sosialisasi prosedur (daftar hadir, papan pengumuman, - cek lapangan - daftar potensi keadaan darurat tempat kerja (contoh; kebakaran, peledakan, gempa bumi, bocoran bahan kimia, radioaktif, huruhara, ancaman bom,keracunan, dll). - layout pabrik, jalur evakuasi, tempat berkumpul, sign, layout APAR, dll) - alarm, alat penanganan tumpahan bahan B3/kimia, oil boom, pasir/serbuk gergaji, dll) - cek bukti emergency drill - cek kompetensi petugas yang menguji alat



Prosedur tsb harus dilakukan simulasi untuk mengetahui sesuai atau efektif diterapkan. Simulasi paling tidak bisa dilakukan 1 x dalam setahun. Lihat catatan laporan & evaluasi simulasi ini dan dievaluasi oleh petugas yang kompeten (bisa bagian K3 atau pihak luar misal kerja sama dng dinas kebakaran)



Referensi



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 97



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Tenaga kerja mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.



98



6.7.3



99



6.7.4



Petugas penanganan keadaan darurat ditetapkan dan diberikan pelatihan khusus serta diinformasikan kepada seluruh orang yang ada di tempat kerja.



100



6.7.5



Instruksi/prosedur keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan secara jelas dan menyolok serta diketahui oleh seluruh tenaga kerja di perusahaan.



Interpretasi Kriteria Perusahaan telah membuat instruksi keadaan darurat dan telah diinformasikan kepada seluruh karyawan. Lihat catatan atau daftar hadir latihan/sosialisasi instruksi tsb. Khusus petugas darurat telah diberi pelatihan spesifik darurat. Dokumen berupa daftar hadir atau sertifikat pelatihan. Untuk tim kebakaran dapat mengacu ke Kepmenaker 186/MEN/1999. Jelas. Verifikasi dilakukan dng melihat kondisi di lapangan, apakah instruksi tsb jelas, terlihat dan semua tenaga kerja memahaminya.



Bukti Objektif



Referensi



- cek bukti sosialisasi dan pelatihan tanggap darurat - cek pemahaman personil tentang keadaan darurat



- struktur tanggap darurat - pelatihan petugas tim tanggap darurat - bukti informasi petugas tanggap darurat kepada tenaga kerja - ada Surat keputusan Penunjukan dari kemenaker - cek IK/ prosedur masing masing potensi darurat sesuai potensi di perusahaan - cek kemudahan akses IK / prosedur - titik kumpul dan arah keluar terlihat jelas - jelas warna dan tulisan larangan / bahaya - cek implementasi



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 98



No. Elemen Kriteria 101



6.7.6



102



6.7.7



6,8 103



6.8.1



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Peralatan, dan sistem tanda bahaya keadaan darurat disediakan, diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan. Jenis, jumlah, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau standar dan dinilai oleh petugas yang berkompeten dan berwenang. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Perusahaan telah mengevaluasi alat P3K dan menjamin bahwa sistem P3K yang ada memenuhi peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Lihat pada catatan-catatan inspeksi, pengujian dan sertifikat hasil pengujian, dan laporan maintenancenya.



- cek masa kadaluarsa dan kondisi peralatan emergency - pastikan peralatan tanggap darurat tersedia dan mencukupi - cek lapangan



Posisi alat darurat (APAR, Hidran, Spill Kit, Shower, kotak P3K,dll) jelas dilihat, tidak terhalang dan bertanda jelas oleh karyawan.



- lihat bukti lapangan - peraltan tanggap mudah terlihat dan diambil - ada petugas yang ditunjuk untuk menangani keadaan darurat dan ber - ada uraian tugas petugas tanggap darurat



Ada kegiatan pengecekan terhadap kondisi isi dari kotak P3K,biasanya berupa checklist tentang kelengkapan obat, jumlahpemakaian, penggantian, dll.



- cek jumlah, isi, kondisi, peralatan P3K sesuai Permen 15 th 2008- ceklist pemeriksaan- cek fasilitas P3K- cek kemudahan akses tempat P3K



Referensi



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 99



No. Elemen Kriteria 104



6.8.2



6,9 105



6.9.1



106



7 7,1 7.1.1



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan peraturan perundanganundangan.



Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat Prosedur untuk pemulihan kondisi tenaga kerja maupun sarana dan peralatan produksi yang mengalami kerusakan telah ditetapkan dan dapat diterapkan sesegera mungkin setelah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Standar Pemantauan Pemeriksaan Bahaya Pemeriksaan/inspeksi terhadap tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Ada petugas P3K yang ditunjuk. Petugas ini bisa dari karyawan atau orang medis diklinik yang ditunjuk sebagai petugas P3K. Pelatihan P3K bagi petugas yang ditunjuk sesuai dengan Permenaker 03/MEN/1982 tentang pelayanan kesehatan TK.



- cek petugas yang berwenang telah dapat pelatihan P3K '- lihat keabsahan penunjukan / lisensi



ada prosedur pemulihan kondisi keadaan darurat mencakup, personil, sarana dan peralatan produksi



- cek Prosedur pemulihan dari keadaan darurat - cek bukti pemulihan jika pernah terjadi keadaan darurat - cek tindak lanjut pemulihan segera akibat PAK



Ada jadwal reguler kegiatan inspeksi ini. Bisa dilihat pada tabel jadwal atau prosedur inspeksi atau dari hasil laporan inspeksi yang telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya.



Referensi



'- jadwal inspeksi



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 100



No. Elemen Kriteria 107



7.1.2



108



7.1.3



109



7.1.4



110



7.1.5



111



7.1.6



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Pemeriksaan/inspeksi dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi bahaya. Pemeriksaan/inspeksi mencari masukan dari tenaga kerja yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa. Daftar periksa (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat pemeriksaan/inspeksi. Laporan pemeriksaan/inspeksi berisi rekomendasi untuk tindakan perbaikan dan diajukan kepada pengurus dan P2K3 sesuai dengan kebutuhan. Pengusaha atau pengurus telah menetapkan penanggung jawab untuk pelaksanaan tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Bukan berarti semua inspeksi harus selalu dilakukan oleh wakil pengurus dan wakil karyawan tetapi pihak manajemen atau yang mewakilinya juga dilibatkan dalam inspeksi. Bentuknya dapat berupa inspeksi dari manajemen/P2K3. Jelas. Keterlibatannya bisa dalam bentuk tanda tangan dari pihak petugas/yg mewakili di lapangan dalam laporan. Dokumen berupa formulir atau checklist inspeksi



- cek kompetensi pelaksana inspeksi - cek inspeksi khusus apakah dilakukan oleh personil yang berwenang



Lihat cc laporan inspeksi.



- cek laporan inspeksi



ada penetapan petugas perbaikan dari hasil pemeriksaan dan inspeksi



- cek bukti perbaikan dari hasil inspeksi, telah dilakukan oleh petugas yang berwenang



Referensi



- cek masukan dan saran apakah relevan dan dapat diterapkan -cek daftar periksa inspeksi



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 101



No. Elemen Kriteria 112



7.1.7



7,2 113



7.2.1



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi dipantau untuk menentukan efektifitasnya.



Pemantauan/Pengukuran Lingkungan Kerja Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya didokumentasikan, dipelihara dan digunakan untuk penilaian dan pengendalian risiko.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Ada pemantauan terhadap temuantemuan inspeksi, lihat pada prosedur inspeksi atau lihat pada laporan apakah ada pernyataan status temuan inspeksi sudah selesai atau inprogress.



- cek bukti tindaklanjut telah dilakukan dengan efektif (foto) - cek lapangan



Adanya dokumentasi/laporan hasil pemantauan lingkungan kerja. Interval waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan/standar yang berlaku.



- cek laporan hasil pemeriksaan lingkungan kerja yang sesuai



Referensi



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 102



No. Elemen Kriteria 114



7.2.2



115



7.2.3



7,3



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi.



Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilakukan oleh petugas atau pihak yang berkompeten dan berwenang dari dalam dan/atau luar perusahaan. Peralatan Pemeriksaan/Inspeksi, Pengukuran dan Pengujian



Interpretasi Kriteria - Lihat pada Permenakertrans No.13/MEN/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja - Lihat pada Kepmenaker 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja. - Faktor biologis misalnya nilai baku mutu air minum, pengawasan terhadap kualitas makanan karyawan,dll. - Faktor radiasi dapat mengacu pada ketentuan dari BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) Indonesia. Adanya pemantauan/pengukuran dilakukan oleh pihak terkait yang berwenang dan kompeten



Bukti Objektif



Referensi



- pantau faktor lingkungan kerja (faktor fisik ; suhu, kimia, biologi, ergonomi) - bandingkan hasil dengan standar / peraturan. - evaluasi hasil pengukuran - cek bukti tindak lanjut



- cek SPK badan pemeriksa - cek akreditasi laboratorium - cek kompeten dan kewenangan badan yang ditunjuk



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 103



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Terdapat prosedur yang terdokumentasi mengenai identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji mengenai K3.



116



7.3.1



117



7.3.2



Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh petugas atau pihak yang berkompeten dan berwenang dari dalam dan/atau luar perusahaan.



7,4



Pemantauan Kesehatan Tenaga Kerja Dilakukan pemantauan kesehatan tenaga kerja yang bekerja pada tempat kerja yang mengandung potensi bahaya tinggi sesuai dengan peraturan perundangundangan.



118



7.4.1



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Ada prosedur tertulis mengenai hal tersebut. Alat ukur disini misalnya noisemeter (kebisingan), luxmeter (pencahayaan), gas detector (gasgas kimia),dll. Bila alat-alat disediakan dari pihak luar maka mereka/suplier/kontraktor harus dapat menunjukkan prosedur ini. Hal ini bisa diidentifikasi pada saat tahap kontrak dan pembelian jasa mereka. Jelas. Lihat kualifikasi petugas yang melakukan kalibrasi alat tersebut.



- cek prosedur kalibrasi - cek identifikasi alat ukur yang perlu dikalibrasi - cek jadwal kalibrasi - cek sertifikat kalibrasi - cek tindaklanjut hasil kalibrasi - cek tempat penyimpanan alat - lihat bukti di lapangan / pembacaan alat - cek cara pemeliharaan alat (penyimpanan, pembersihan, dll) - cek petugas yang melakukan kalibrasi, sertifikat / badan kalibrasi



Ada kegiatan serta dokumentasi mengenai kegiatan pemantauan kesehatan tenaga kerja. Terutama pemeriksaan kesehatan khusus seperti misalnya pengecekan darah untuk melihat kontaminasi bahan kimia, audiometri untuk kebisingan, rontgen untuk penyakit saluran pernafasan,dll.



- cek hasil medical checkup pegawai sesuaikan dengan potensi bahaya yang terkait dengan pekerjaaan.



Referensi



Permen 02/men/1980 pasal 3 ayat 2 dan pasal 5



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 104



No. Elemen Kriteria 119



7.4.2



120



7.4.3



121



7.4.4



122



7.4.5



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Pengusaha atau pengurus telah melaksanakan identifikasi keadaan dimana pemeriksaan kesehatan tenaga kerja perlu dilakukan dan telah melaksanakan sistem untuk membantu pemeriksaan ini. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundangundangan. Perusahaan menyediakan pelayanan kesehatan kerja sesuai peraturan perundangundangan.



Catatan mengenai pemantauan kesehatan tenaga kerja dibuat sesuai dengan peraturan perundangundangan.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Hasil identifikasi dalam bentuk daftar program pemeriksaan kesehatan karyawan yang dilakukan dan tata cara atau prosedur untuk pemeriksaan kesehatan tenaga kerja ini.



- cek jadwal atau program pemeriksaan kesehatan karyawan



Dokter perusahaan yang sesuai dengan Permenaker 01/MEN/1976 tentang kewajiban latihan hyperkes bagi dokter perusahaan. Detil pelayanan kesehatan yang diberikan mengacu pada Permenaker 03/MEN/1982 tentang pelayanan kesehatan TK,



- cek kompetensi dari dokter pemeriksaan kesehatan (sertifikat hiperkis)



Jelas.



- cek pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja '- cek perlengkapan kesehatan - cek PAK - cek P3K - laporan berkala pelayanan kesehatan '- ruang pemeriksaan kesehatan '- cek kotak P3K, - cek rekaman hasil medical check up



Referensi



per 03/men/1982 pasal 2, peraturan terkait jamsostek



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 105



No. Elemen Kriteria 8



123



8,1 8.1.1



8,2



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan Pelaporan Bahaya Terdapat prosedur pelaporan bahaya yang berhubungan dengan K3 dan prosedur ini diketahui oleh tenaga kerja.



Interpretasi Kriteria



Perusahaan mempunyai prosedur pelaporan bahaya dan tenaga kerja tahu cara pelaporan tersebut. Dokumen berupa prosedur pelaporan, formulir pelaporan bahaya/ketidaksesuaian. (Mirip Prosedur PTKP hanya saja terkait bahaya, seperti kondisi tidak aman dan tindakan/prilaku tidak aman)



Bukti Objektif



- Cek prosedur yang mengatur pelaporan bahaya di tempat kerja dan ada formulir pelaporan bahaya. (Lihat Prosedur PTKP, apakah ketidaksesuaian termasuk bahaya seperti kondisi tidak aman atau tindakan tidak aman) - Pekerja/buruh mengetahui prosedur tersebut dan memahami cara pelaporannya. - Lihat penerapannya, cek rekaman pelaporan bahaya



Referensi



- PP No. 50 Tahun 2012: Psl 12(1e) Psl 13(2d) Lamp. I Pedoman Penerapan SMK3, a) Prosedur pelaporan internal yang harus ditetapkan untuk menangani: (2) pelaporan ketidaksesuaian; (4) pelaporan identifikasi sumber bahaya



Pelaporan Kecelakaan



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 106



124



8.2.1



Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran atau peledakan serta kejadian berbahaya lainnya di tempat kerja dicatat dan dilaporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



- Dokumen berupa prosedur tata cara pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (Prosedur ini berbeda dengan Point 8.1.1, krn point 8.1.1 bersifat internal sedangkan Point 8.2.1 lebih bersifat eksternal.) - Ada dokumen pelaporan kecelakaan dan atau penyakit akibat kerja kepada pihak Disnaker setempat atau dalam laporan triwulan P2K3 perusahaan ke Disnaker. Ketentuan ini diatur dalam Permenaker No.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.



- Cek prosedur yang memuat cara pelaporan kecelakaan, PAK, pemeriksaan kesehatan, dll - Pekerja/buruh mengetahui prosedur tersebut dan memahami cara pelaporannya. - Lihat penerapannya, adanya laporan P2K3 pertriwulan, laporan pemeriksaan kesehatan, laporan kecelakaan, dll.



- PP No. 50 Tahun 2012: Psl 12(1e) Psl 13(2a) Lamp. I Pedoman Penerapan SMK3, a) Prosedur pelaporan internal yang harus ditetapkan untuk menangani: (1) pelaporan terjadinya insiden; b) Prosedur pelaporan eksternal yang harus ditetapkan untuk menangani: (1) pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundangundangan; dan - UU Uap Tahun 1930 Psl 23 - UU No 1 tahun 1970 Psl 11 - Permenaker No.PER.03/MEN/1998 Psl 2 dan Psl 4(1) - Permenakertrans No. PER.01/MEN/1981 Psl 2(1)



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 107



No. Elemen Kriteria 8,3 125



8.3.1



126



8.3.2



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Pemeriksaan dan pengkajian Kecelakaan Tempat kerja/perusahaan mempunyai prosedur pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau Ahli K3 yang ditunjuk sesuai peraturan perundangundangan atau pihak lain yang berkompeten dan berwenang.



Interpretasi Kriteria



Dokumennya sama dengan 8.2.1 dimana bisa dijadikan satu prosedur yaitu pelaporan dan penyelidikannya. Perusahaan telah menetapkan personil perusahaan yang akan melakukan penyelidikan. Kompetensinya bisa dilihat pada pelatihan atau sertifikat pelatihan yang telah dimilikinya.



Bukti Objektif



- Cek prosedur yang memuat cara pemeriksaan dan pengkajian (investigasi dan penyelidikan) kecelakaan kerja dan PAK; - Cek kompetensi petugas yang melakukan pemeriksaan dan pengkajian (investigasi dan penyelidikan), misal sertifikat Ahli K3; - Cek wewenang petugas yang melakukan pemeriksaan dan pengkajian (investigasi dan penyelidikan), misal SKP Ahli K3;



Referensi



- PP No. 50 Tahun 2012: Psl 12(1e) Psl 13(3h) - PP No. 50 Tahun 2012 Psl 10(3)



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 108



No. Elemen Kriteria 127



8.3.3



128



8.3.4



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Laporan pemeriksaan dan pengkajian berisi tentang sebab dan akibat serta rekomendasi/saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan.



Penanggung jawab untuk melaksanakan tindakan perbaikan atas laporan pemeriksaan dan pengkajian telah ditetapkan.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Referensi



Lihat dan cek pada dokumen laporan kecelakaan selama ini, apakah sudah tertera saran dan jadwal perbaikannya. Apakah melibatkan tenaga kerja saat mengumpulkan informasi atau saat mendiskusikan tindakan perbaikan yang akan dilakukan ? Cross check dengan pekerja yang terkait ! (Laporan ini bisa mengadopsi SK. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 84/BW/1998)



- Cek isi laporan memuat sebab terjadi kecelakaan/PAK, akibat yang ditimbulkan, saran pencegahan/perbaikan, batas waktu perbaikan



PP No. 50 Tahun 2012 Lamp. I Pedoman Penerapan SMK3: - penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan penyebab permasalahan dari suatu insiden; dan - Dalam perencanaan setiap kegiatan harus mencakup jangka waktu pelaksanaan.



Lihat pada dokumen laporan kecelakaan siapa penanggung jawab tindakan perbaikan tsb? Apakah beliau sudah diinformasikan mengenai tanggung jawabnya ini ?



- Pada laporan telah ditetapkan petugas yang bertanggungjawab terlaksananya perbaikan - Pastikan petugas tersebut mengetahui tugas dan tanggungjawabnya dalam usaha perbaikan tersebut.



- PP No. 50 Tahun 2012 Lamp. I Pedoman Penerapan SMK3: c. menetapkan personil yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3;



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 109



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Tindakan perbaikan diinformasikan kepada tenaga kerja yang bekerja di tempat terjadinya kecelakaan.



129



8.3.5



130



8.3.6



Pelaksanaan tindakan perbaikan dipantau, didokumentasikan dan diinformasikan ke seluruh tenaga kerja.



8,4



Penanganan Masalah



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Verifikasi dilakukan setelah pemeriksaan dan pengkajian dilakukan. Apakah tenaga kerja di lokasi kecelakaan mengetahui tindakan perbaikan yang dilakukan?



- Cross check dengan pekerja yang terkait! Bisa dengan media mading atau saat safety talk atau briefing.



Perusahaan melakukan verifikasi terhadap tindakan perbaikan yang diusulkan dalam laporan kecelakaan. Bentuknya dapat berupa status laporan (closed) atau paraf pada tindakan perbaikan yang selesai.



- cek bukti pemantauan/monitoring tindakan perbaikan - cek apakah ada pernyataan status tindakan perbaikan sudah selesai atau inprogress - cek tindakan perbaikan sudah diinformasikan kepada seluruh tenaga kerja (lihat mekanisme penyampaian informasi tersebut efektif atau tidak)



Referensi PP No. 50 Tahun 2012: - Psl 13(1) - Lamp. I Pedoman Penerapan SMK3: Informasi yang perlu dikomunikasikan meliputi: g) hasil pengkajian kecelakaan, insiden, keluhan dan tindak lanjut;



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 110



No. Elemen Kriteria 131



8.4.1



9 9,1 132



9.1.1



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Terdapat prosedur untuk menangani masalah keselamatan dan kesehatan yang timbul dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.



Pengelolaan Material dan Perpindahannya Penanganan Secara Manual dan Mekanis Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual dan mekanis.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Referensi



- Ada prosedur penyampaian masalah-masalah K3 di tempatkerja. Masalah ini bisa berupa hal-hal seperti; lingkungankerja yang kurang nyaman dan aman, cara kerja, kesehatandalam bekerja, atau keluhan-keluhan lainnya.- Tenaga kerja sudah mengetahui tata cara pelaporan masalah ini.



- Cek prosedur yang PP No. 50 Tahun 2012 mengatur pelaporan bahaya di Psl 13(2) tempat kerja dan ada formulir pelaporan bahaya. (Lihat Prosedur PTKP, apakah ketidaksesuaian termasuk bahaya seperti kondisi tidak aman atau tindakan tidak aman)- Pekerja/buruh mengetahui prosedur tersebut dan memahami tata cara pelaporannya.- Lihat penerapannya, cek rekaman pelaporan masalah K3, bisa melalui form PTKP



Prosedur yang dimaksud yaitu prosedur manajemen risiko seperti pada 2.1.1 dan 6.1.1 tetapi kriteria ini lebih fokus pada kegiatan penanganan bahan secara manual dan mekanis.



- Lihat pada prosedur identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko (Sama dengan Point 2.1.1) apakah meliputi kegiatan penanganan manual dan mekanis -



PP No. 50 Tahun 2012 Psl 13(3d)



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 111



No. Elemen Kriteria 133



9.1.2



134



9.1.3



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.



Pengusaha atau pengurus menerapkan dan meninjau cara pengendalian risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual atau mekanis.



Interpretasi Kriteria Jelas



Verifikasi ke lapangan apakah rekomendasi tindakan pengendalian risiko dari laporan risk assessment diterapkan di tempat kerja.



Bukti Objektif



Referensi



Verifikasi petugas yang melakukan risk assessment ini. - Cek kompetensi petugas yang melakukan identifikasi bahaya dan penilaian resiko (HIRAC), misal sertifikat Ahli K3; - Cek wewenang petugas yang melakukan identifikasi bahaya dan penilaian resiko (HIRAC), misal SKP Ahli K3; - Bukti penerapan, lihat hasil laporan risk assessment (HIRAC) pada kegiatan yang dimaksud ini kemudian bandingkan dengan fakta yang ada di lapangan. Misal, salah satu pengendaliannya menggunakan peralatan yang memiliki izin layak operasi maka pastikan peralatan tersebut sudah memiliki izin layak operasi dari instansi berwenang. - Bukti pemantauan bisa



- PP No. 50 Tahun 2012 Psl 10(3); 12(1a)



PP No. 50 Tahun 2012 Psl 9(3b); Psl 11(3); Psl 15(2)



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 112



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Referensi



dilihat dari monitoring program kerja pengendalian resiko tersebut.



135



9.1.4



Terdapat prosedur untuk penanganan bahan meliputi metode pencegahan terhadap kerusakan, tumpahan dan/atau kebocoran.



Jelas



Cek prosedur/dokumen untuk penanganan terhadap kemungkinan kerusakan, tumpahan dan kebocoran.



Lamp. I Pedoman Penerapan SMK3: 1) Prosedur operasi/kerja harus disediakan pada setiap jenis pekerjaan dan dibuat melalui analisa pekerjaan berwawasan K3 (Job Safety Analysis) oleh personil yang kompeten.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 113



No. Elemen Kriteria 9,2



136



9.2.1



137



9.2.2



138



9.2.3



9,3



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Sistem Pengangkutan, Penyimpanan dan Pembuangan Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan disimpan dan dipindahkan dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundangundangan.



Terdapat prosedur yang menjelaskan persyaratan pengendalian bahan yang dapat rusak atau kadaluarsa. Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan dibuang dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Referensi



Semua kriteria ini dapat ditunjukkan dengan suatu prosedur mengenai penanganan bahan agar teratur dan rapi dalam penyimpanan (housekeeping), bahan dalam kondisi siap pakai serta bila tidak dipakai akan dibuang dengan cara yang aman bagi lingkungan.



Cek prosedur tertulis yang mengatur tata cara penyimpanan dan pemindahan dengan aman dan sesuai peraturan perundangan. Biasanya termuat pada prosedur gudang atau administrasi gudang. Cek prosedur tertulis yang mengatur dan memantau bahan yang dapat/sudah rusak atau kadaluarsa. Cek prosedur tertulis tata cara pembuangan secara aman dan sesuai peraturan perundangan.



- Penjesalan PP No. 50 Tahun 2012 Psl 11(2c) - Lamp. I Pedoman Penerapan SMK3: 1) Prosedur operasi/kerja harus disediakan pada setiap jenis pekerjaan dan dibuat melalui analisa pekerjaan berwawasan K3 (Job Safety Analysis) oleh personil yang kompeten. c. prosedur dan instruksi kerja untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan produk barang dan jasa.



Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (BKB)



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 114



No. Elemen Kriteria 139



9.3.1



140



9.3.2



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Perusahaan telah mendokumentasikan dan menerapkan prosedur mengenai penyimpanan, penanganan dan pemindahan BKB sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan. Terdapat Lembar Data Keselamatan BKB (Material Safety Data Sheets) meliputi keterangan mengenai keselamatan bahan sebagaimana diatur pada peraturan perundangundangan dan dengan mudah dapat diperoleh.



Interpretasi Kriteria Ada dokumen tertulis mengenai kegiatan-kegiatan tersebut untuk bahan berbahaya. Bisa berupa prosedur atau instruksi kerja terkait dengan penggunaan bahan kimia tsb. Peraturan yg mengatur tentang B3 yaitu PP no.74 tahun 2001 tentang Pengendalian Bahan Kimia di tempat kerja. Lembar data ini dikenal juga dengan nama MSDS(material Safety Data Sheet). Seharusnya tempat kerja mempunyainya dan bisa didapatkan dari pihak suplier bahan kimia. (Dipersyaratkan pada elemen 5 dalam pembelian bahan).



Bukti Objektif



Referensi



Cek prosedur terkait (sama dengan Point 9.2.1; 9.2.2; 9.2.3) namun fokus kepada penanganan bahan kimia berbahaya (B3).



- Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999 Psl 2 - PP No. 74 Tahun 2011



- Cek daftar bahan kimia berbahaya yang ada di tempat kerja kemudian pastikan setiap bahan kimia berbahaya (B3) memiliki MSDS - Pastikan MSDS memuat keterangan yang ada pada Lamp. 1 Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999 - Pastikan MSDS yang ada dapat diperoleh dengan mudah bila diperlukan. Misal di gudang dan laboratorium.



- Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999 Psl 3(a); Psl 4; Psl 6; - PP No. 74 Tahun 2011



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 115



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Terdapat sistem untuk mengidentifikasi dan pemberian label secara jelas pada bahan kimia berbahaya.



Interpretasi Kriteria



141



9.3.3



142



9.3.4



Rambu peringatan bahaya terpasang sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang relevan.



Rambu peringatan ini menjelaskan bahaya dari bahan kimia yang ada ditempat kerja. Misalnya: rambu sifat bahan tsb, rambu peringatan seperti larangan merokok, nyala api,dll.



143



9.3.5



Penanganan BKB dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.



Pihak user telah mendapatkan pelatihan mengenai bahaya bahan kimia serta tata cara pemakaian yang aman dari bahan tersebut. Lihat pada catatan pelatihan atau sertifikat pelatihan.



10



Pengumpulan Dan Penggunaan Data Catatan K3



10,1



Ada pelabelan pada wadah bahan kimia. Yang penting label ini diketahui oleh para user bahan kimia maksudnya.



Bukti Objektif - Cek wadah bahan kimia (B3) dan pastikan label tercantum dan sesuai dengan sifat bahan tersebut - Pastikan pengguna bahan kimia mengetahui maksud dari label dan simbol tersebut. - Di tempat kerja terdapat/terpasang rambu bahaya/peringatan sesuai dengan sifat bahan kimia yang ada, misalnya "Dilarang Merokok" atau "Wajib Masker". Perusahaan telah menetapkan petugas untuk penanganan BKB (B3) - Cek kompetensi petugas, misal sertifikat Ahli K3 Kimia; - Cek wewenang petugas, misal SKP Ahli K3 Kimia;



Referensi - Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999 Psl 3(a) - PP No. 74 Tahun 2011



PP No. 50 Tahun 2012 Psl 10(3); 12(1a)



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 116



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Pengusaha atau pengurus telah mendokumentasikan dan menerapkan prosedur pelaksanaan identifikasi, pengumpulan, pengarsipan, pemeliharaan, penyimpanan dan penggantian catatan K3.



144



10.1.1



145



10.1.2



Peraturan perundangundangan, standar dan pedoman teknis K3 yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat.



146



10.1.3



Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan.



Interpretasi Kriteria - Perusahaan telah menetapkan prosedur yang mengatur pengelolaan terhadap catatancatatan K3 tersebut. Bisa dalam satu prosedur pengelolaan dokumen K3. Catatan K3 ini berupa formulir K3 yang sudah terisi misal form kecelakaan, inspeksi, NCR audit, dll. - Contoh catatan peninjauan ulang & pemeriksaan misalkan; Idem dengan penjelasan 10.1.1



Idem dengan penjelasan 10.1.1. Misal kerahasiaan catatan medis seseorang.



Bukti Objektif



Referensi



- Cek prosedur terkait yang memuat cara identifikasi, pengumpulan, pengarsipan, pemeliharaan, penyimpanan dan penggantian rekaman/catatan. Biasanya disebut Prosedur Pengendalian Rekaman. - Cek rekaman/catatan laporan inspeksi, jadwal pemeriksaan, PTKP dll. - Terdapat rekaman persyaratan peraturan perundangan, standar dan pedoman teknis yang menjadi acuan tempat kerja - Cek di lapangan, rekaman tersebut bisa diakses dan didapatkan dengan mudah oleh pengguna - Cek prosedur pada point 10.1.1 menentukan jenis rekaman apa saja yang bersifat rahasia dan siapa yang bisa mengakses rekaman tersebut. Misal



PP No.50 Tahun 2012 Psl 13(3) Lamp. Pedoman Penerapan SMK3: f) dokumen mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami.



Kepmenaker No. KEP.333/MEN/1989 Psl 4(3)



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 117



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Referensi



rekam medis kesehatan tenaga kerja.



147



10.1.4



Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi kesehatan tenaga kerja dipelihara.



148



10,2 10.2.1



Data dan Laporan K3 Data K3 yang terbaru dikumpulkan dan dianalisa.



Jelas



- Laporan kecelakaan dan klaim yang ada - Lihat laporan rekomendasi/saran rehabilitasi kesehatan tenaga kerja



PP No.50 Tahun 2012 Psl 13(3)



Data-data K3 perusahaan dapat berupa; data-data kecelakaan kerja, laporan penyakit kerja, data hasil inspeksi, data pencapaian kinerja program K3, data pemantauan lingkungan kerja(misal kebisingan, NAB, dll) yang mana kesemua data itu dianalisa. Analisa bisa dalam bentuk tabel, matriks, atau grafik atau yang lainnya.



- Adanya data-data kecelakaan kerja, laporan penyakit kerja, data hasil inspeksi, data pencapaian kinerja program K3, data pemantauan lingkungan kerja - Bukti analisa data yang dilakukan, bisa dalam bentuk tabel, matriks, atau grafik dan bisa juga disertai sebab akibat.



PP No.50 Tahun 2012 Psl 13(3g)



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 118



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Laporan rutin kinerja K3 dibuat dan disebarluaskan di dalam tempat kerja.



149



10.2.2



150



11 11,1 11.1.1



Pemeriksaan SMK3 Audit Internal SMK3 Audit internal SMK3 yang terjadwal dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan efektifitas kegiatan tersebut.



151



11.1.2



Audit internal SMK3 dilakukan oleh petugas yang independen, berkompeten dan berwenang.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Referensi



Laporan rutin K3 misalnya; laporan rapat P2K3, laporan inspeksi, laporan hasil training, laporan audit, dll.



- Adanya laporan rutin K3 seperti laporan rapat P2K3, laporan inspeksi K3, dll. - Pastikan laporan tersebut disebarluaskan di tempat kerja dan diketahui oleh tenaga kerja.



PP No. 50 Tahun 2012 Psl 13(2); Psl 14(4); Psl 15(4g);



Perusahaan memiliki jadwal kegiatan audit internal SMK3 dan telah dilaksanakan sesuai jadwal tsb. Lihat pada laporan audit internal yang ada.



- Terdapat jadwal audit internal yang sudah ditetapkan- Cek laporan audit internal untuk menunjukkan bahwa audit internal dilaksanakan sesuai jadwal



Petugas atau auditor internal SMK3 harus kompeten yakni telah dibekali dengan pemahaman mengenai isi SMK3 dan standar audit SMK3 ini. Lihat pada catatan latihan/sertifikat atau pada contoh hasil laporannya selama ini. Independen yakni ia tidak mengaudit bagiannya sendiri.



Perusahaan telah menetapkan petugas sebagai auditor internal SMK3 - Cek kompetensi auditor internal SMK3, misal sertifikat auditor SMK3 dari instansi yang berwenang; - Cek wewenang petugas,



PP No. 50 Tahun 2012 Psl 14(2);Lamp. 1 Pedoman Penerapan SMK3: Audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3. PP No. 50 Tahun 2012 Psl 10(3); 12(1a); Psl 14(2);



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 119



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



Referensi



misal SKP Auditor Internal SMK3; 152



153



11.1.3



Laporan audit didistribusikan kepada pengusaha atau pengurus dan petugas lain yang berkepentingan dan dipantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan.



12



Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan Strategi Pelatihan Analisis kebutuhan pelatihan K3 sesuai persyaratan peraturan perundangundangan telah dilakukan.



12,1 12.1.1



- Tiap laporan hasil audit ada daftar distribusi penerima dokumen laporan tsb. - Lihat pada laporan ketidaksesuaian/NCR audit apakah ada tanda pengesahan/persetujuan bahwa tindakan perbaikan telah selesai dilaksanakan.



- Lihat daftar distribusi laporan audit, siapa saja yang mendapatkannya - Cek apakah penerima yang ada pada daftar distribusi sudah mendapatkan laporan audit - Lihat pada laporan ketidaksesuaian tercantum batas waktu tindakan perbaikan.



Terdapat TNA (training need analysis) yang mencakup mengenai kebutuhan pelatihan K3. Lihat pada matriks training



- Lihat TNA yang ada, apakah sudah memuat pelatihan terkait K3 yang dibutuhkan, misal pelatihan Operator Forklift, Operator Boiler, Ahli K3 Umum, dll.



Lamp. 1 Pedoman Penerapan SMK3: a) mengkomunikasikan hasil dari sistem manajemen, temuan audit dan tinjauan ulang manajemen dikomunikasikan pada semua pihak dalam perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki andil dalam kinerja perusahaan;



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 120



No. Elemen Kriteria



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Rencana pelatihan K3 bagi semua tingkatan telah disusun.



154



12.1.2



155



12.1.3



Jenis pelatihan K3 yang dilakukan harus disesuaikan dengan kebutuhan untuk pengendalian potensi bahaya.



156



12.1.4



Pelatihan dilakukan oleh orang atau badan yang berkompeten dan berwenang sesuai peraturan perundangundangan.



157



12.1.5



Terdapat fasilitas dan sumber daya memadai untuk pelaksanaan pelatihan yang efektif.



158



12.1.6



Pengusaha atau pengurus mendokumentasikan dan menyimpan catatan seluruh pelatihan.



Interpretasi Kriteria Lihat pada matriks pelatihan tahunan perusahaan



Lihat kembali pada matriks pelatihan K3. Perhatian khusus untuk pelatihan yang dipersyaratkan oleh per-UU seperti; operator forklift, crane, regu kebakaran, ahli K3. Kriteria ini terkait dengan pihak ketiga yang digunakan jasanya untuk mengadakan pelatihan. Hal ini diatur dalam Permenaker No.04/MEN/1994 tenatng Perusahaan Jasa K3. Kesesuaian ini bisa dipastikan dalam kontrak pembelian jasa. Perusahaan menyediakan fasilitas (kelas, board, OHP, LCD,dll) dan sumber daya (trainer, dana) untuk kegiatan pelatihan (khususnya bila pelatihan bersifat internal). Catatan pelatihan seperti daftar hadir, jadwal, dll disimpan dan di file.



Bukti Objektif



Referensi



- Pastikan TNA yang ada sudah mencakup tenaga kerja pada setiap level, dari pekerja, supervisor sampai level manajemen - Lihat identifikasi potensi bahaya (HIRAC), apakah ada pengendalian potensi bahaya berupa pelatihan seperti pelatihan forklift, crane dan ahli K3, dll. - Pastikan badan penyelenggara dan instruktur mempunyai kompetensi dan berwenang dalam memberikan pelatihan.



- Cek sumber daya yang disediakan perusahaan saat menyelenggarakan pelatihan internal seperti ruangan, materi, instruktur, dll. -Terdapat bukti pelaksanaan seperti daftar hadir, materi, sertifikat, dll.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 121



No. Elemen Kriteria 159



12.1.7



12,2 160



12.2.1



161



12.2.2



12,3 162



12.3.1



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Program pelatihan ditinjau secara teratur untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif.



Pelatihan Bagi Manajemen dan Penyelia Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan serta dalam pelatihan yang mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsipprinsip serta pelaksanaan K3. Manajer dan pengawas/penyelia menerima pelatihan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka. Pelatihan Bagi Tenaga Kerja Pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja termasuk tenaga kerja baru dan yang dipindahkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara aman.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



- Pada prosedur pelatihan ada tahapan dimana semua program pelatihan dievaluasi untuk menentukan apakah masih relevan atau perlu peningkatan lebih lanjut.



- Adanya evaluasi setiap selesai program pelatihan, bisa dalam bentuk lembar evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan.



Manajemen senior terlibat dalam kegiatan pelatihan K3. Dokumen yang dilihat yaitu catatan pelatihan, sertifikat (jika ada) atau kegiatan yang diikuti seperti seminar, dll. Idem dengan penjelasan 12.2.1.



- Lihat bukti pelaksanaan pelatihan yag dihadiri oleh manajemen dan pengurus, seperti daftar hadir, sertifikat dan materi.



Setiap tenaga kerja baru mendapatkan pelatihan bagaimana bekerja dengan aman termasuk pengenalan mengenai K3.begitu pula dengan tenaga kerja yang dipindahkan ke bagian yang baru. Lihat pada prosedur pelatihan, catatan pelatihan.



- Lihat mekanisme/prosedur pengenalan K3 yang dilakukan bila ada tenaga kerja baru atau dipindahkan. - Lihat bukti pelaksanaan pengenalan K3, bisa dalam bentuk daftar hadir.



Referensi



- Lihat TNA dan matriks training, apakah manajemen dan supervisor mendapatkan pelatihan yang sesuai pada TNA dan matriks training.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 122



No. Elemen Kriteria 163



12.3.2



164



12.3.3



12,4



165



12.4.1



12,5



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Pelatihan diberikan kepada tenaga kerja apabila di tempat kerjanya terjadi perubahan sarana produksi atau proses.



Pengusaha atau pengurus memberikan pelatihan penyegaran kepada semua tenaga kerja. Pelatihan Pengenalan dan Pelatihan Untuk Pengunjung dan Kontraktor Terdapat prosedur yang menetapkan persyaratan untuk memberikan taklimat (briefing) kepada pengunjung dan mitra kerja guna menjamin K3.



Interpretasi Kriteria Perubahan sarana produksi atau proses dapat menimbulkan bahaya baru maka tenaga kerja harus diinformasikan mengenai bahaya ini.



Pelatihan penyegaran ini tergantung kebutuhan/persyaratan yang ada. Misal pelatihan darurat 1 tahun sekali, pelatihan P3K, dll.



Ada prosedur safety induction bagi tamu atau mitra kerja. Bisa dalam bentuk pembagian selebaran, training khusus, lampiran kontrak, dll.



Bukti Objektif



Referensi



- Lihat bukti pelaksanaan pelatihan bila terjadi perubahan. Pelatihan ini bisa dalam bentuk pelatihan penggunaan sarana produksi baru, sosialiasi perubahan prosedur/IK yang ada, bisa juga sosialisasi identifikasi bahaya dan pengendalian resiko (HIRAC) yang baru akibat adanya perubahan. - Lihat bukti pelatihan, bisa daftar hadir, jadwal pelatihan, dll.



- terdapat prosedur terdokumentasi yang mengatur pengenalan K3 kepada pengunjung dan mitra kerja. - lihat bukti pelaksanaannya, bisa berupa daftar hadir, form pengenalan K3.



Pelatihan Keahlian Khusus



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 123



No. Elemen Kriteria 166



12.5.1



Kriteria Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 2012 Perusahaan mempunyai sistem yang menjamin kepatuhan terhadap persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dengan peraturan perundangan untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan peralatan.



Interpretasi Kriteria



Bukti Objektif



- Perusahaan melakukan identifikasi terhadap kebutuhan pelatihan yang memang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan. Lihat pada TNA atau matriks pelatihan yang ada. Beberapa pelatihan tsb yaitu; - Ahli K3 : Permenaker 02/MEN/1992 - Dokter perusahaan : Permenaker 01/MEN/1976 - Operator Uap : Permenaker 01/MEN/1988 - Operator Crane : Permenaker 01/MEN/1989 - Regu Kebakaran : Kepmenaker 186/MEN/1999



- Lihat prosedur yang mengatur mengenai pemenuhan terhadap UU terkait pelatihan yang diwajibkan, seperti: - Ahli K3 : Permenaker 02/MEN/1992 - Dokter perusahaan : Permenaker 01/MEN/1976 - Operator Uap : Permenaker 01/MEN/1988 - Operator Crane : Permenaker 01/MEN/1989 - Regu Kebakaran : Kepmenaker 186/MEN/1999



Referensi



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 124



G. PELAKSANA AUDIT SMK3 (LEMBAGA DAN AUDITOR) 1. LEMBAGA AUDIT SMK3 a. Persyaratan Lembaga Audit : Lembaga audit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) berbadan hukum Perseroan Terbatas; 2) memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP); 3) memiliki Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 4) memiliki Surat Keterangan Domisili Hukum; 5) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6) memiliki kantor cabang paling sedikit di 3 (tiga) wilayah pada Indonesia bagian barat, bagian tengah dan bagian timur; 7) memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di tingkat pusat dan cabang; 8) memiliki paling sedikit 4 (empat) orang auditor eksternal senior SMK3 dan 8 (delapan) orang auditor eksternal yunior SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri; 9) memiliki sertifikat kepesertaan jaminan sosial 10) memiliki pengalaman melakukan sertifikasi sistem manajemen; 11) memiliki struktur organisasi penyelenggara Audit SMK3 kantor pusat dan cabang; 12) memiliki panduan audit sistem manajemen yang digunakan oleh lembaga audit sesuai dengan standar yang berlaku.



b. Penunjukan Lembaga Audit Perusahaan untuk dapat ditunjuk sebagai Lembaga Audit SMK3 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan meliputi: 1) fotokopi akte pendirian dan/atau akte perubahan Perseroan Terbatas dan tanda bukti pengesahan dari instansi yang berwenang; 2) fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP); 3) fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 4) fotokopi Surat Keterangan Domisili Hukum; 5) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6) fotokopi bukti kepemilikan kantor cabang paling sedikit di 3 (tiga) wilayah pada Indonesia bagian barat, bagian tengah dan bagian timur; Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 125



7) fotokopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan cabang; 8) fotokopi keputusan penunjukkan auditor eksternal SMK3 yang masih berlaku, paling sedikit 4 (empat) orang auditor eksternal senior SMK3 dan 8 (delapan) orang auditor eksternal yunior SMK3; 9) fotokopi sertifikat kepesertaan jaminan sosial; 10) dokumen yang membuktikan telah berpengalaman melakukan sertifikasi sistem manajemen; 11) struktur organisasi penyelenggara Audit SMK3 kantor pusat dan cabang; 12) pas photo berwarna pimpinan perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan 13) dokumen panduan audit sistem manajemen yang digunakan oleh lembaga audit sesuai dengan standar yang berlaku.



Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan terhadap permohonan yang diajukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Direktur Jenderal melaporkan hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja untuk dilaporkan kepada Menteri. Berdasarkan hasil laporan dari Direktur Jenderal, Menteri dapat menerima atau menolak permohonan tersebut. Apabila permohonan diterima, Menteri menetapkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Lembaga Audit SMK3 dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 126



Gambar 3. Penunjukkan Lembaga Audit oleh Menteri



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 127



c. Masa berlaku dan Perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan Lembaga Audit 1) Masa berlaku penunjukan Lembaga Audit Surat Keputusan Penunjukan lembaga audit SMK3 berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. 2) Persyaratan perpanjangan SKP Lembaga Audit : Lembaga audit dapat mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan : a) persyaratan sebagaimana pengajuan awal sebagai Lembaga Audit b) laporan pelaksanaan audit SMK3 selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan c) fotokopi surat keputusan penunjukan yang masih berlaku.



Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhir jangka waktu berlakunya keputusan penunjukan lembaga audit SMK3. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan perpanjangan. Direktur Jenderal melaporkan hasil pemeriksaan dan verifikasi kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Menteri menetapkan surat keputusan perpanjangan penunjukan lembaga audit berdasarkan laporan Direktur Jenderal.



d. Kewajiban dan Larangan Lembaga Audit SMK3 Lembaga audit SMK3 yang telah mendapatkan surat keputusan penunjukan mempunyai kewajiban: 1) mentaati peraturan perundangan di bidang K3; 2) melaksanakan audit sesuai dengan peraturan perundangan; 3) menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit; dan 4) melaporkan hasil audit kepada Menteri, perusahaan yang diaudit, dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai domisili perusahaan.



Untuk Lembaga Audit SMk3 yang telah mendapatkan keputusan penunjukan oleh Menteri dilarang : 1)



melakukan kegiatan konsultasi dalam bidang SMK3; Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 128



2)



melakukan jasa pabrikasi, pemeliharaan, reparasi dan istalasi teknik K3;



3)



melakukan pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; dan



4)



melakukan jasa pembinaan K3.



e. Pencabutan Keputusan Penunjukan Lembaga Audit SMK3 Menteri dapat mencabut keputusan penunjukan lembaga audit SMK3 dalam hal tidak memenuhi kewajiban dan larangan. Pencabutan keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.



2. AUDITOR EKSTERNAL SMK3 Pelaksanaan audit eksternal SMK3 dilakukan oleh auditor eksternal SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri. a.



Jenis Auditor Eksternal Auditor eksternal SMK3 meliputi: 1) Auditor Eksternal Junior SMK3 2) Auditor Eksternal Senior SMK3



b.



Persyaratan Auditor Eksternal SMK3 1) Persyaratan Auditor Eksternal Junior SMK3 Untuk dapat ditunjuk menjadi Auditor Eksternal Junior SMK3 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Berpendidikan serendah-rendahnya D3 dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun dibidang K3 dan/atau S1 dengan pengalaman kerja minimum 2 (dua) tahun di bidang K3; b) Memiliki surat keputusan penunjukan sebagai Ahli K3 Umum yang masih berlaku; c) Telah mengikuti pembinaan auditor SMK3 yang dibuktikan dengan sertifikat auditor SMK3; d) Memiliki surat keputusan penunjukan sebagai auditor SMK3 yang masih berlaku; e) Telah mengikuti pelaksanaan audit eksternal sebagai peninjau sekurang-kurangnya 5 (lima) kali audit penuh minimal 8 jam setiap kali audit; Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 129



f) Telah menjadi asisten auditor (trainee auditor) eksternal sekurangkurangnya 5 (lima) kali audit penuh minimal 8 jam setiap kali audit; dan g) Tidak sedang ditunjuk sebagai Ahli K3 Spesialis.



2) Persyaratan Auditor Eksternal Senior SMK3 Untuk dapat ditunjuk sebagai Auditor eksternal senior harus memenuhi persyaratan: a) memiliki surat keterangan penunjukan sebagai Auditor Eksternal Junior yang masih berlaku; b) pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) kali audit penuh minimal 8 jam setiap kali audit; dan c) telah mengikuti pengembangan kemampuan di bidang audit SMK3 sekurang-kurangnya 120 (seratus dua puluh) jam.



c.



Pembinaan Auditor SMK3 Pembinaan auditor SMK3 dilaksanakan berdasarakan lampiran I Permenaker Nonor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penerapann Sistem Manajemen K3 (SMK3).



d.



Penunjukan Auditor Eksternal SMK3 1) Penunjukan Auditor Eksternal Junior SMK3 ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan lembaga audit kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dengan melampirkan : a) daftar riwayat hidup; b) surat keterangan sehat dari dokter; c) fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang dipersyaratkan; d) fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 yang masih berlaku; e) fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Auditor SMK3 yang masih berlaku; f) surat keterangan telah melaksanakan audit eksternal SMK3 sebagai peninjau sekurang-kurangnya 5 (lima) kali audit yang ditandatangani oleh Auditor Eksternal Senior;



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 130



g) surat keterangan telah melaksanakan audit eksternal SMK3 sebagai auditor magang sekurang-kurangnya 5 (lima) kali; h) surat rekomendasi dari Auditor Eksternal Senior; i) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.



Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. Dalam hal persyaratan terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan penunjukan auditor eksternal. Dalam hal permohonan



tidak



memenuhi



persyaratan



Direktur



Jenderal



mengembalikan berkas kepada pemohon secara tertulis untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan.



2) Penunjukan Auditor Eksternal Senior SMK3 berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan lembaga audit kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a) daftar riwayat hidup; b) surat keterangan pengalaman kerja sesuai persyaratan tingkatan auditor; c) surat keterangan telah melaksanakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) kali audit eksternal SMK3 secara penuh; d) fotokopi keputusan penunjukan sebagai Auditor Eksternal Junior SMK3 yang masih berlaku; e) tanda bukti telah mengikuti pengembangan kemampuan di bidang K3 sekurang-kurangnya 120 (seratus dua puluh) jam; f) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.



Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. Dalam hal persyaratan terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan penunjukan auditor eksternal.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 131



Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal mengembalikan berkas kepada pemohon secara tertulis untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan.



Setelah surat keputusan penunjukan Auditor SMK3 dikeluarkan maka yang bersangkutan tidak berhak merangkap sebagai Ahli K3 Spesialis dan tidak berhak melaksanakan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan penunjukan spesialisnya.



e.



Masa berlaku Surat Keputusan Penunjukan Auditor Eksternal dan perpanjangan 1) Surat Keputusan Penunjukan Auditor Eksternal Junior SMK3 dan Auditor Eksternal Senior SMK3 berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan SKP Auditor Eksternal SMK3 dengan melampirkan: a) persyaratan sebagaimana permohonan awal sesuai penunjukannya; b) salinan surat keputusan penunjukan auditor SMK3; c) rekapitulasi laporan kegiatan selama menjalankan tugas; dan d) hasil evaluasi oleh tim evaluasi.



Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhir jangka waktu berlakunya surat keputusan penunjukan Auditor SMK3. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. Dalam hal persyaratan terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan penunjukan auditor eksternal. Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal mengembalikan berkas kepada pemohon secara tertulis untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 132



Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhir jangka waktu berlakunya keputusan penunjukan lembaga audit.



f.



Pencabutan SKP Auditor Eksternal SMK3 Surat keputusan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 dan eksternal senior SMK3 dicabut apabila: 1) pindah tugas dari lembaga audit; 2) mengundurkan diri; 3) meninggal dunia; 4) dikenakan sangsi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 5) melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya; 6) dengan sengaja dan/atau karena kekhilafannya menyebabkan terbukanya rahasia suatu perusahaan dan/atau instansi; 7) melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja; 8) melakukan kegiatan konsultasi dalam bidang SMK3; 9) adanya permohonan pencabutan dari pimpinan lembaga audit. Pencabutan



surat keputusan penunjukan



auditor



berdasarkan hasil



pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.



g.



Kewajiban Auditor Eksternal SMK3 Auditor eksternal SMK3 mempunyai kewajiban: 1) melaksanakan audit sesuai dengan peraturan perundangan; 2) merahasiakan hasil audit kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan; 3) mematuhi peraturan K3 di perusahaan;



h.



Kewenangan Auditor Eksternal SMK3 Auditor eksternal SMK3 mempunyai kewenangan: 1) memasuki semua tempat kerja yang terkait dengan audit; 2) memberikan penilaian hasil audit; 3) meminta perusahaan memberikan keterangan, menunjukkan dokumen dan menyediakan petugas pendamping dalam pelaksanaan audit; Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 133



4) menghentikan pelaksanaan audit apabila belum ada sistem yang dibangun dan/atau keadaan yang membahayakan auditor.



H. SIMULASI AUDIT SMK3 Untuk lebih mendalami materi pembinaan auditor SMK3, peserta bisa melakukan praktek audit atau mengerjakan soal simulasi audit. Dengan simulasi audit, peserta diharapkan mendapatkan gambaran penerapan SMK3 di suatu perusahaan; dapat menentukan temuan audit baik yang sudah sesuai maupun belum sesuai; menentukan kriteria audit yang sesuai; menentukan temuan audit apakah termasuk kritikal, mayor atau minor; menghitung tingkat pencapaian penerapan SMK3, serta dapat membuat laporan audit SMK3 dengan menggunakan format Laporan Audit SMK3 yang terdapat pada lampiran III PP No. 50 Tahun 2012.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 134



CONTOH SIMULASI AUDIT SMK3 PT. Covid Hansani adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemborong dan jasa konstruksi (jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi). Alamat PT. Covid Hansani di JL. Raya Bogor No.295, Kel. Citeureup Asri, Kec. Citeureup, Kab.Bogor, Jawa Barat. Salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab kepada pengguna jasa, PT. Covid Hansani berusaha memberikan keamanan dan keselamatan kerja pada setiap proyek yang dikerjakan yaitu salah satunya dengan menerapkan SMK3 berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 sehingga keselamatan dan kesehatan kerja dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepuasan kepada seluruh pengguna jasa. PT. Covid Hansani telah memiliki kebijakan K3 yang ditanda tangani Direktur Utama, namun kebijakan tersebut belum disosialisasikan kepada karyawan, tamu maupun subkontraktor. Perusahaan baru saja membentuk P2K3 dan telah disahkan oleh Disnaker Provinsi Jawa Barat tanggal 29 Maret 2017, namun untuk sekretaris P2K3 baru saja diberikan training Ahli K3 Umum pada tanggal 1 April 2017. Perusahaan belum menyediakan papan informasi K3, baik dikantor pusat maupun proyek untuk keperluan sosialisasi terkait K3 bagi tenaga kerja, kontraktor dan pelanggan lainnya. Untuk pekerjaan di ketinggian belum dilaksanakan secara konsisten sehingga masih terdapat tempat kerja yang berbahaya seperti ada beberapa area yang belum terdapat handrail dan safety line termasuk tangga yang digunakan pekerja. Terdapat beberapa pekerja proyek yang bekerja tidak menggunakan safety shoes maupun masker. Fasilitas toilet dan kamar mandi untuk pekerja belum memadai dengan rasio pekerja saat bekerja. APAR diletakkan diatas lantai, tanda APAR yang dipasang pada tiang kolom belum ada dan belum dilakukan inspeksi secara berkala. Telah terdapat kotak P3K beserta isinya yang ditempatkan di area kerja, prosedur keadaan darurat diperlihatkan secara jelas dan menyolok serta diketahui oleh seluruh tenaga kerja di perusahaan. Petugas P3K belum memiliki lisensi sebagaimana dipersyaratkan peraturan Permenaker No. 15 tahun 2008. Perusahaan baru saja melaksanakan pengukuran oleh laboratorium pihak ketiga pada tanggal 1 Maret 2017, aspek yang diukur yaitu : udara ambien di lokasi proyek; pencahayaan (2 titik) di kantor. Namun untuk beberapa faktor fisika lainnya belum dilakukan pengukuran. Masih kurangnya pelabelan terhadap bahan kimia berbahaya yang ada di proyek dan workshop. Perusahaan telah melakukan audit internal yang dilakukan oleh karyawan yang belum mempunyai sertifikat auditor internal SMK3. Manager dan supervisor di proyek belum menerima pelatihan – pelatihan terkait K3 sesuai dengan tanggung jawab masing – masing personil. Tower crane dioperasikan oleh petugas yang sudah memiliki lisensi K3 yang dikeluarkan oleh Disnaker setempat, namun belum ada schedule pemeriksaan dan pengujian berkala. Tugas : 1. Carilah temuan audit dari kondisi penerapan SMK3 di PT. Covid Hansani. 2. Buat Laporan audit internal SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012 (kriteria yang lain boleh diasumsikan telah sesuai)



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 135



BAB III PENUTUP Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 87 dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 bahwa penerapan SMK3 wajib bagi setiap perusahaan. Penerapan SMK3 dapat dinilai melalui pelaksanaan audit yang dapat dilakukan secara internal oleh perusahaan sendiri maupun eksternal yang dilakukan oleh lembaga audit yang independen. Hasil audit eksternal disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan antara lain pembinaan dan penghargaan. SMK3 adalah salah satu obyek pengawasan yang bersifat normatif sehingga ditaatinya



peraturan



tersebut



harus



diawasai



oleh



pegawai



pengawas



ketenagakerjaan.



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 136



DAFTAR PUSTAKA 1.



Anton, Thomas K, 1989, Occupational Safety & Health Management, Second Edition, Mc Graw – Hill International Edition, Singapore.



2.



Ashfahl Ray, C, 1990, Industrial Safety and Health Management, Practice Hall, Englewood, Cliffs, New Jersey.



3.



Charles D. Reese, 2001, Accident / Incident Prevention Techniques, London.



4.



Dit. PNK3, Ditjen Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, 2020, Himpunan Peraturan Perundangan K3, Jakarta



5.



Ditjen PPK, 2008. Peraturan Perundangan dan Pedoman Teknis SMK3, Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Tenaga Kerja.



6.



Glendon A. Lan & Mc. Kenna, Eugene F, 1995, Human Safety and Risk Management, Chapman & Hall



7.



Jean Cross, Prof, 1998, Risk Management, Department of Safety Science UNSW, Sydney, Australia



8.



International Labour Office, Geneva, 1998, Encyclopedia of Occupational Health and Safety, Volume 2, Third Edition, Genewa



9.



Suma’mur, PK, 1997, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, CV, Gunung Agung, Jakarta



10. a.



BS 25999-1:2006: Business Continuity Management Part 1: Code of Practice



b.



HB 436:2004 Risk Management Guideline



c.



HB 205:2004 OHS Risk Management Handbook



d.



ILO, Guidelines on occupational safety and health management systems, ILOOSH 2001, Geneva, International Labour Office, 2001.



e.



ISO 31000:2009 Risk Management, Principles and Guidelines (AS/NZS 4360:2004 Risk Management)



f.



ISO Guide 73: 2009 Risk Management, Vocabulary



g.



ISO 45001:2018 Occupational Health and Safety Management System – Requirements



h.



ISO 19011:2002 Guidelines for quality and/or environmental management systems auditing



Modul Pembinaan Auditor SMK3 | Direktorat Pengawasan Norma K3 | 137