5 0 136 KB
PROSEDUR MUTU PEMBUATAN PROGRAM KERJA MGMP Diagram Alir
Dokumen
Keterangan * Program kerja ini dibuat tiap awal tahun pelajaran yaitu : awal Juli
Mulai
Ketua MGMP
1
Menginventarisir program-program yang sudah terlaksana dan belum terlaksana pada program yang lalu
Program kerja tahun sebelumnya
Ketua dan anggota MGMP 2 Menentukan jenis-jenis kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun pelajaran yang akan datang Ketua dan anggota MGMP 3 Menentukan jadwal pelaksanaan tiap kegiatan Ketua dan anggota MGMP Menentukan penanggungjawab tiap jenis kegiatan Sekretaris MGMP
4
5
Menyajikan program kerja dalam format khusus program kerja Ketua MGMP 6 Mengajukan program kerja untuk disetujui Kepala Madrasah
Tidak
Draft program kerja tahun yang akan datang
Program kerja tahun pelajaran yang akan datang
7 Disposisi Kepala MA
No. Dok : SMA-PSD-MGMT-01
Tgl. Terbit : 01-05-2008
No. Revisi : 00
Hal :1/7
7 Disposisi Kepala MA Ya Selesai
No. Dok : SMA-PSD-MGMT-01
Tgl. Terbit : 01-05-2008
No. Revisi : 00
Hal :2/7
PROSEDUR MUTU PENENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMUM Diagram Alir
Dokumen
Keterangan 7. Persetujuan tetap oleh Ka. Madrasah, tetapi guru mengajukan melalui Wakil Kurikulum
Mulai
Waka. Kurikulum 1 Memberikan gambaran minimal KKM sekolah MGMP Kelas Setingkat
2
Menganalisa dan menetapkan tingkat kesulitan setiap KD
1. KTSP setiap pelajaran 2. Form analisa KKM
MGMP Kelas Setingkat 3 menganalisa dan menetapkan kelengkapan sarana dan prasarana MGMP Kelas Setingkat 4 Menginventarisir dan menetapkan intake siswa dalam evaluasi sebelumnya MGMP Kelas Setingkat
5 Daftar KKM per KD
Merekapitulasi KKM
MGMP Kelas Setingkat Mengajukan persetujuan KKM kepada Waka Kurikulum
Daftar intake siswa hasil evaluasi sebelumnya
6
Tidak 7 Disposisi Kepala MA
No. Dok : SMA-PSD-MGMT-02
Tgl. Terbit : 01-05-2008
No. Revisi : 00
Hal :3/7
7 Disposisi Kepala MA Ya Selesai
No. Dok : SMA-PSD-MGMT-02
Tgl. Terbit : 01-05-2008
No. Revisi : 00
Hal :4/7
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
No. Dok
STANDARD OF Tgl. Terbit OPERATING PROCEDURE No. Revisi (SOP) Hal
Jl. A.H. Nasution No.105 Bandung
: : : :
FST-TU-AUK-KPG-SOP-07 1 September 2014
00 1/2
PENINGKATAN KOMPETENSI DOSEN 1. TUJUAN Memberikan panduan dalam kegiatan peningkatan kompetensi pegawai pada Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2. RUANG LINGKUP Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup kegiatan kompetensi pegawai pada Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, meliputi : Usulan program peningkatan kompetensi pegawai, Pembentukan tim, Penentuan peserta, Pelaksanaan kegiatan peningkatan dosen. 3. REFERENSI a. Pedoman Mutu b. Statuta Universitas Islam Nusantara 4. ISTILAH DAN DEFINISI Istilah dan definisi yang dipakai dalam penulisan Pedoman Mutu, SOP, Instruksi Kerja serta dokumen lainnya diuraikan secara rinci sesuai SMM ISO 9001:2008, diurutkan berdasarkan abjad dituangkan pada Lampiran Istilah dan Definisi. 5. DIAGRAM ALIR, DOKUMEN DAN KETERANGAN KEGIATAN (Tercantum pada halaman 2/2 prosedur ini) 6. FORM a. Daftar peserta program peningkatan kompetensi pegawai b. Daftar hadir peserta c. Jadwal kegiatan d. Form evaluasi 7. INSTRUKSI KERJA 8. REKAMAN MUTU a. Daftar peserta program peningkatan kompetensi pegawai b. Daftar hadir peserta c. Jadwal kegiatan d. Evaluasi pelaksanaan kegiatan 9. DOKUMEN TERKAIT a.
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
No. Dok
STANDARD OF Tgl. Terbit OPERATING PROCEDURE No. Revisi (SOP) Hal
Jl. A.H. Nasution No.105 Bandung
: : : :
FST-TU-AUK-KPG-SOP-07 1 September 2014
00 2/2
PENINGKATAN KOMPETENSI DOSEN Diagram Alir
Dokumen
Keterangan
1
Surat Undangan, Agenda Rapat, Notulasi & Bukti Serah Terima
1 Peningkatan Kompetensi pegawai berupa diklat, seminar, workshop, dll.
2
Surat Persetujuan dan Proposal, Identifikasi & Rangkuman Kebutuhan Peningkatan Kompetensi sesuai program kerja dan RBA
Mulai
Kabag TU Mengadakan rapat tentang peningkatan kompetensi pegawai
Kabag TU
Mengusulkan peningkatan kompetensi pegawai kepada Dekan/Wadek II sesuai RBA
Tidak
3 Setuju?
Ya Kabag TU
4 SK Panitia
5
Mempublikasikan peningkatan kompetensi pegawai Tim Peningkatan Pagawai
1. Formulir Pendaftaran 2. Daftar Rekapitulasi
7
1. Daftar hadir 2. Naskah pelatihan 3. ID Card
8
Dokumentasi, Sertifikat/Piagam Laporan Pelaksanaan & pertanggungjawaban Keuangan, Form Kompetensi Personil, Form dan Panduan Penilaian Angka Kredit
Melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai (diklat, dll.) Tim Peningkatan Pagawai Membuat Laporan Pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan
Selesai
Surat Edaran
6
Terima pendaftaran
Tim Peningkatan Pagawai
3 Bila tidak disetujui ditunda atau dibatalkan 4 SK diedarkan menggunakan Bukti Serah Terima
Membentuk Tim
Tim Peningkatan Pagawai
2 Sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan atau peningkatan kompetensi
5 Diedarkan ke staf administrasi atau pegawai yang terkait
6 Identitas pendaftar lengkap
7 Dilaksanakan sesuai jadwal dan tepat waktu 8 Sertifikat/Piagam dll. digandakan untuk diserahkan ke subbag kepegawaian dan keuangan, dan arsip pegawai ybs sebagai bahan portofolio yang diperbaharui/diinput pada data pribadi pegawai dan pada Form Kompetensi Personil, paling lambat 1 minggu setelah kegiatan
Selesai
pertanggungjawaban Keuangan, Form Kompetensi Personil, Form dan Panduan Penilaian Angka Kredit