08-Sop Kejadian Luar Biasa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM MATERNA MEDAN



PROSEDUR KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) No. Dokumen 05.1/TU/08/2010



PROSEDUR TETAP PELAYANAN ADMINISTRASI & MANAJEMEN



PENGERTIAN



TUJUAN



NO. REVISI A



HALAMAN 1/8



TANGGAL TERBIT 26 Juli 2010



Kejadian Luar Biasa adalah suatu peristiwa yang tejadi secara mendadak atau secara berlanjut yang menimbulkan dampak terhadap pola kehidupan yang normal atau kerusakan ekosistem sehingga diperlukan tindakan darurat dan luar biasa untuk menolong dan menyelamatkan manusia beserta lingkungannya. Memberikan pertolongan medis pada korban bencana baik ditempat kejadian maupun di rumah sakit (dengan prinsip instalasi pelayanan medik gawat-darurat sehari-hari.



KEBIJAKAN PERALATAN DAN FASILITAS 1. 2. 3. 4.



PERSIAPAN



5. 6. 7. 8. 9.



Semua fasilitas tersedia di Instalasi Gawat Darurat Aula RS sebagai Tempat Penampungan Darurat Post Satpam di dckat gerbang RS sebagai Pos Penerangan Ambulans dcngan perangkat basic life support yang terdiri dari : - Cervical Collar : 1 buah - Spinal Board : 1 buah - Oropharyngeal Airways beberapa buab & berbagai ukuran - Spctcl lidah : 1 huah - Suction : 1 buah - Ambu Bag + Face mask 2 set (dewasa & anak) - Tabung oksigen - Face mask 1 set - IV Catheter beberapa buah & berbagai ukuran - Infusion set : 2 buah - Blood set : 2 buah - Larutan RL : 5 botol Mobil angkutan RS Alat komunikasi (telepon, megaphone) Brankar, ranjang pasen, kasur, tiang infus dan oksigen cadangan Pralatan dan obat-obatan scsuai kebutuhan. Kartu Rekam Medis Korban (merah, kuning, dan hijau).



RUMAH SAKIT UMUM MATERNA MEDAN



PROSEDUR KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) No. Dokumen 05.1/TU/08/2010



NO. REVISI A



HALAMAN 2/8



10. Kartu pengenal petugas



PERSIAPAN



11. Kartu izin masuk 12. Formulir permintaan peralatan dan obat-abatan



PROSEDUR



Penanggulangan Bencana Mencakup: 1. Persiapan dan Mobilisasi Petugas. 2. Pengiriman Pertugas ke Lokasi Bencana. 3. Identifikasi Korban. 4. Triase 5. Tindakan Medis 6. Tindakan Bedah Darurat. 7. Rujukan dan pindah rawat. 8. Penampungan Korban 9. Korban Meninggal 10. Korban pulang 11. Komunikasi 12. Registrasi 13. Logistik 14. Konsumsi 15. Penerangan 16. Rapat Tim Penanggulangan Bencana, 17. Dokumentasi 18. Persetujuan Tindakan 19. Penyusunan Laporan Kerja Tim Penanggulangan Bencana Persiapan dan Mobilisasi Petugas 1. Laporan terjadi bencana diterima oleh operator telepon atau cara lain. 2. Operator menkonfirmasi informasi kepada pihak kepolisian atau pihak lain, Setelkah menerima informasi lebih rinci mengenai wujud bencana (kebakaran, kereta api terguling, huruhara dsb), waktu terjadinya, perkiraan jumlah korban, kondisi korban dan lain-lain dianggap perlu. 3. Operator segera melapor ke dokter jaga IGD 4. Dokter jaga IGD segera menghubungi Ketua Tim Penanggulangan Bencana.



RUMAH SAKIT UMUM MATERNA MEDAN



PROSEDUR KEJADIAN LUAR BIASA (KLB)



No. Dokumen 05.1/TU/08/2010 NO. REVISI A



PROSEDUR



RUMAH SAKIT UMUM MATERNA MEDAN



5. Sebelum KetuaTim datang dokter jaga IGD bertindak sebagai ketua Tim. 6. Ketua Tim mempersiapkan peralatan dan obat-obatan di !GD sesuai kapasitas dan perkiraan jumlah korban. 7. Bila diperkirakan jumlah korban lebih dari kapasitas lCD, Ketua Tim menetapkan Aula RSU. Materna untuk tempat penampungan Darurat dan membentuk Tim Medis Tempat Penampungan Darurat di bantu petugas lain yang dirujuk. 8. Tim Medis Tempat Penampungan Darurat clibantu petugas lain mempersiapkan aula untuk menampung dan menolong korban sesuai kapasitasnya. 9. Petugas kamar bedah, laboratorium dan rontgen mempersiapkan bagian masing-masing untuk melayani korban bencana. Jika dipandang perlu, ketua tim membatalkan semua bedah elektif agar Bagian Bedah dapat memberi pertolongan bedah darurat korban bencana. 10. Satpam segera mengamankan IGD dan lokasi penanggulangan darurat sehingga tidak seorangpun yang bukan petugas tim penanggulangan bencana dikenakan masuk tanpa izin masuk yang sudah dipersiapkan. 11. Mobilisasi Petugas a. Yang dimobilisasi : - Dokter jaga IGD - Dokter Bangsal, IPI - Dokter consulen on call - Perawat dari IGD, Bedah, IPI - Pembantu perawat di lCD, Kamar Bedah, IPI - Sopir, satpam, petugas registrasi, dapur dan logistik - Dokter dan perawat RSU.Materna yang datang secara suka rela. b. Operator berusaha sedapat mungkin menghubungi para dokter dan perawat tidak dalam tugas melalui telepon namun tidak menghambat komunikasi tim bencana. c. Bagi yang tidak dapat dihubungi melalul telepon, mobilisasi berlaku spontan (melalui pemberian mass media masyarakat) dan berantai (orang ke orang).



PROSEDUR KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) No. Dokumen 05.1/TU/08/2010



PROSEDUR



HALAMAN 3/8



NO. REVISI A



HALAMAN 4/8



d. Semua petugas yang datang melapor ke Ketua Tim Medisi Dokter Jaga IGD. e. Ketua Tim Medis mencatat dan mengatur pembagian mereka dan selanjutnya segera siap ke pos dan tugas masing-masing. Peniriman Petugas Ke Lokasi Bencana. 1. Ketua Tim Penanggulangan Bencana menetapkan pengiriman petugas ke lokasi bencana berdasarkan pertimbangan : - Lokasi Bencana-dapat/tidak dapat dicapai ambulans. - Keamana Petugas - Informasi mengenai kondisi para korban. 2. Bia telah ditetapkan, ketua tim segerah membentuk tim lapanganyang terdiri dari : 1 orang dokter IGD sebagai kepalah regu, 2 orang perawat IGD dan 1 orang supir Ambulan. 3. Tim Lapangan ini segera menipersiapkan peralatan yang diperlukan : - Perangkat basic life support - Peralatan lain dan obat-obatan yang diperlukan berdasarkan informasi nlengenai kondisi dan jumlah korban. - Kartu Rekam Medik Korban Bencana - Alat Kornunikasi (telepon genggam) 4. Di lokasi bencana, dokter tim lapangan segera melapor ke Ketua Satgas Penanggulangan Bencana di lanpangan. Semun aktivitas selanjutnya dikoordinasikan dengan Satgas di lokasi dan dengan Ketua Tim Bericana RS. 5. Tugas pokok tim lapangan adalah: - Melakukan triase prehospital. - Melakukan basic life support hagi korban yang dalam keadaan gawat darurat. - Mongirim korban ke rumah sakit sesuai prioritas. - Memberi pertolongan medis kepada korban luka ringan yang tidak memerlukan pertolongan lanjutan di rumah - sakit.



RUMAH SAKIT UMUM MATERNA MEDAN



PROSEDUR KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) No. Dokumen 05.1/TU/08/2010



NO. REVISI A



HALAMAN 5/8



REGISTRASI 1. Petugas regitrasi mendata semua korban yang diterima oleh rumah sakit, terdiri dan Idenfifikasi korban, kondisinya (herdasarkan keterangan dari tim medis) dan tempat



penampungan korban. 2. Data ini secara terus menerus dikirim ke pos penerangan dan bagian dapur



LOGISTIK 1. Petugas tim bencana membuat daftar nama dan banyak



PROSEDUR



peralatan dan obat-obatan yang dibutuhkan. 2. Catatan diteruskan ke ketua tim melalui petugas administrasi. 3. Setelah disetujui dan ditanda tangani oleh ketua tim, daftar diteruskan ke petugas logistik. 4. Petugas logistik menyiapkan peralatan dan obat-ohatan berdasarkan daftar yang telah ditandatangani ketua tim. Semua pengeluaran harus dicatat dan Iampirannya diserakan ke petugas administrasi untuk dicocokkan dan untuk penyusunan laporan pertanggung j awaban.



KONSUMSI 1. Petugas konsumsi mempersiapkan konsumsi bagi petugas dan korban berdasarkan data dari petugas registrasi. 2. Semua pengeluaran dicatal dan lampirannya diserahkan kepada ketua tim.



PENERANGAAN. 1. Petugas penerangan menyiapkan pos penerangan di pos satpam dekat gerbang Rumah Sakit serta perlengkapan yang terdiri dari papan pengumuman, megaphone, kartu pengenal untuk keluarga korban dan pengunjung lain. 2. Petugas penerangan menerima informasi dan data korban yang ditolong di rumah sakit melalui petugas registrasi.



RUMAH SAKIT UMUM MATERNA MEDAN



PROSEDUR KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) No. Dokumen 05.1/TU/08/2010



PROSEDUR



NO. REVISI A



HALAMAN 6/8



3. Petugas penerangan menginformasikan kepada masyarakat yang mencari anggota keluarganya yang ditimpa bencana, dengan cara : - Mencatat data-data korban di papan pengumuman sehingga bisa terbaca oleh masyarakat yang datang mencari keluarganya yang ditimpa bencana. - Petugas penerangan memberikan informasi kepada anggota masyarakat yang mencari informasi anggota keluarganva yang menjadi korban berdasarkan data yang diterima ini. 4. Keluarga korban yang akan menemui korban dibuatkan kartu pengenal. Setiap korban hanya boleh ditemui satu orang.



5. Masvarakat yang mencari anggota keluarga yang hilang dapat diberi kartu masuk guna mengidentifikasi korban anonim, dan hanya diperkenankan masuk ke lokasi penampungan dengan waktu dibatasi 30 menit. Setelah waktunya, pengunjung ini harus kembali ke pos penerangan dan melaporkan hasilnya. 6. Pada bencana massal disebabkan huru-hara, penerangan kepada masyarakat dikoordinasi bersama piliak kepolisian/pihak lain yang berwenang.



KEAMANAN 1. Pengamanan lokasi : - Satpam segera mengamankan lokasi penampungan dan lGD.



- IGD di lokasi penampungan korban dinyatakan sehagai daerah tertutup. Semua orang yang tidak berkepentingan diminta keluar/tidak masuk ke lokasi kecuali mempunyai kartu masuk yang dibuat oleh petugas penerangan. 2. Pengaman benda milik korban : - Semua milik korban yang telah diinventaris oleh petugas administrasi, ditempatkan pada tempat penampungan dan djaga agar tidak hilang. - Benda milik korban hanya boleh diambil oleh pemiliknva/keluarganya setelah dikonfirmasikan oleh petugas administrasi. - Milik korban yang akan diambil oleh petugas kepolisian/ pihàk lain untuk barang bukti/keperluan lain, harus membawa surat perintah. - Keluarga/petugas yang mengambil milik korban diminta menandatangani surat penyerahan barang.



RUMAH SAKIT UMUM MATERNA MEDAN



PROSEDUR KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) NO DOKUMEN



NO. REVISI A



HALAMAN 7/8



PROSEDUR 3. Satpam juga memperhatikan keamanan rumah sakit, fasilitas rumah sakit, para petugas dan lain-lain yang dianggap perlu.



4. Bila diangap perlu, ketim tim dapat meminta bantuan pihak kepolisian.



RAPAT TIM PENANGGULANGAN BENCANA 1. Ketua Tim dapat menyelenggarakan apabila diperlukan untuk koordinasi kerja menentukan upaya-upaya selanjutnya, penyusunan statement untuk media, kepolisian/masyarakat, dan lain-lain yang dipandang perlu.



2. Rapat dipimpin oleh Ketua Tim dan dihadiri oleh anggota tim, staf rumah sakit, orang lain yang diundang 3. Rapat boleh diadakan setiap saat, dengan pertimbangan tidak menghambat kelancaran aktifitas.



DOKUMENTASI 1. Petugas dokumentasi mengumpulkan semua catatan, data korban, rekam medik korban, pengeluaran dari bagian logistik dan dapur, daftar petugas dan lain-lain yang dianggap penting. 2. Semua catatan ini, berupa fotocopy atau aslinya, disimpan sebagai arsip di Sekretariat RSU. Materna 3. Seorang petugas dokumentasi merekam aktilitas-aktifitas yang penting untuk melengkapi arsip, barang bukti dan identifikasi korban yang tidak dikenal.



PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK 1. Secara umum berlaku - Per.Men.Kes. RI No.585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang -



RUMAH SAKIT UMUM MATERNA MEDAN



Persetujuan Tindakan Medik. Protap persetujuan medis RSU.Materna.



PROSEDUR KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) No. Dokumen 05.1/TU/08/2010



PROSEDUR



NO. REVISI A



HALAMAN 8/8



2. Petugas media yang menolong korban dalam keadaan gawat darurat (true emergency) dan tidak dapat diminta persetujua.n tindakan medis yang akan dilakukan, maka petugas medis dapat melakukan tindakan penyelamatan jiwa/kecacatan dengan pertimbangan: - Jika tindakan medis ditunda akan membahayakan jiwanya. - Dalam keadaan sadar/dapat memberikan persetujuan, korban akan menyetujui tindakan medis yang telah diterimanya.



PENYUSUNAN LAPORAN KERJA 1. Ketua Tim ntenyusun laporan kerja dibantu oleh petugas dokumentasi dan orang lain yang ditunjuk oleh Sekretaris



2. 3. 4. 5.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Rumah Sakit. Dalam penyusunan laporan ini, ketua tim dapat meminta keterangan dan semua anggota tim yang dianggap penting. Sebelum laporan diserahkan kepada Direktur, ketua tim membahas laporan ini dalam rapat tim agar dapat dikoreksi, disempurnakan dan disepakati bersama. Laporan kerja tim penanggulangan Bencana diserahkan kepada Direktur. Laporan kerja ini merupakan pertanggungjawaban Ketua Tim Penanggulangan Bencana beserta seluruh anggota kepada Direktur.



Instalasi Kamar Bedah IPI Laboratorium Radiologi Operator Telepon Satpam Ambulans Bagian Logistik Bagian Dapur