09 Akad Wakalah Dan Murabahah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FORM ……….



AKAD PERJANJIAN WAKALAH DAN MURABAHAH Nomor Akad : Nama KSM :



Desa/ Kelurahan : Kecamatan :



AKAD PERJANJIAN WAKALAH Perjanjian Wakalah ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, ………tgl……….di ………..Kota ….............Provinsi _________ antara : 1. _______________, dengan Jabatan Manager UPK, yang bertindak untuk dan atas nama UPK, berkedudukan di ………yang selanjutnya disebut sebagai UPK 2. _______________,Anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) …………………. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai anggota. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan dan setuju untuk mengadakan wakalah selanjutnya ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5.



UPK dan anggota telah sepakat untuk melaksanakan akad murabahah. Sebelum melaksanakan akad murabahah tersebut, untuk kemudahan teknis UPK dan kesesuaian dengan kebutuhan serta spesifikasi yang dibutuhkan oleh anggota KSM, maka UPK menitipkan dana pembelian barang yang diajukan kepada anggota. Maka dengan ini telah terjadi akan wakalah antara UPK dengan anggota.. Dana yang dititipkan kepada anggota hanya diperuntukkan untuk pembelian barang sebagaimana ada pada lampiran 1 Penggantian jenis barang dan spesifikasinya dibolehkan bila ada persetujuan tertulis dari UPK. Pembelian harus disertai dengan bukti pembelian sebagai bukti, yang diberikan kepada petugas UPK pada pertemuan minggu berikutnya.



Manager UPK



Petugas UPK :



Anggota UPK



Ketua KSM



Ikrar serah terima Anggota KSM :



Saya mengamanahkan dana senilai Rp …. Kepada Ibu … untuk membelanjakan …



Saya terima dana dari UPK yang diamanahkan kepada saya Rp … untuk membeli



AKAD PERJANJIAN JUAL BELI / MURABAHAH Pasal 1 Transaksi Jual beli 1. UPK dan anggota KSM telah sepakat untuk melakukan transaksi murabahah / jual beli berupa barang sesuai dengantanda bukti pembelian dan rincian barang yang terlampir. 2. Harga beli untuk barang lampiran2 adalah Rp ….. 3. Selanjutnya barang tersebut dijual oleh UPK kepada Anggota dengan harga jual Rp ….. dan anggota KSM setuju dengan harga tersebut. 4. Sehubungan dengan transaksi jual beli ini, maka anggota KSM dengan ini menyatakan secarasah berhutang kepada UPK sebesar Rp ….., selanjutnya disebut hutang. 5. Selanjutnya hutang tersebut wajib dibayar anggota KSM sesuai ketentuan sebagai berikut : a. Angsuran Pokok b. Angsuran Margin c. Tabungan Kelompok d. Tabungan Cadangan Total 6. Pembayaran angsuran dimulai tanggal : 7. Pembayaran angsuran dilakukan setiap seminggu sekali pada pertemuan mingguan.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pasal 2 Tanggung Renteng dan Pembayaran Anggota KSM berjanji untuk saling mengingatkan dan membantu untuk membayar angsuran pada waktu yang telah ditetapkan. Apabila salah satu anggota dari kelompok tidak membayar angsurannya, maka seluruh anggota lainnya dari kelompok akan menalangi pembayaran angsurannya sebesar tunggakannya sesuai ketentuan UPK. Hingga anggota KSM melunasi keseluruhan hutang, maka seluruh asset (barang) yang didanai dari pinjaman ini sepenuhnya berada di bawah pengawasan UPK Dana dan atau barang yang dibelanjakan dari pembiayaan ini tidak akan dipindahtangankan ke orang lain tanpa seijin dari UPK Bila anggota tidak mampu melunasi pembiayaan dan bila karena sesuatu hal tidak mampu melunasi pembiayaan, maka UPK dapat menyita barang-barang yang anggota miliki untuk melunasi hutang itu. Anggota KSM menanggung semua biaya-biaya yang diperlukan sehubungan dengan perjanjian ini, termasuk asuransi dan yang lainnya. Bila setelah berakhir jangka waktu pembayaran hutang ini, karena sebab apapun juga ternyata menurut pertimbangan UPK, anggota KSM tidak menyelesaikan pembayaran kembali / pelunasan hutang ini,maka UPK berhak mengambil tindakan hukum berupa apapun yang dianggap layak atau diharuskan oleh ketentuan UPK dan atau Undang-undang / peraturan pemerintah yang berlaku.



Pasal 3 Peristiwa Cidera Janji Apabila terjadi hal-hal di bawah ini (setiap kejadian demikian, sebelumnya dan sesudah ini masing-masing secara tersendiri atau bersamasama disebut sebagai peristiwa cidera janji) 1. Kelalaian anggota KSM untuk melaksanakan kewajibannya menurut perjanjian ini tepat pada waktunya, dalam hal lewat waktu dan atau terdapat tunggakan angsuran, telah mendapatkan bukti bahwa anggota KSM telah melalaikan kewajibannya. Untuk hal ini kedua belah pihak sepakat untuk menyampingkan pasal 1238 KUHP Perdata Republik Indonesia. 2. Apabila terdapat suatu janji, pernyataan, jaminan atau kesepakatan anggota KSM menurut perjanjian ini tidak tepat, tidak benar atau menyesatkan. 3. Apabila anggota KSM mengajukan permohonan resmi kepada Pengadilan Negeri untuk dinyatakan pailit. 4. Terhadapnya dilancarkan suatu tindakan apabila dalam waktu 60 (enampuluh) hari takwin tidak dicabut akan menjurus kepada suatu pernyataan pailit dariAnggota KSM. 5. Apabila atas barang-barang milik anggota KSM dan atau penjamin, baik sebagian ataupun seluruhnya dilakukan sita jaminan atau sita eksekusi. 6. Maka pihak UPK akan mengambil kembal ibarang yang telah dijual kepada anggota tersebut dan telah dijadikanj aminan atas pembayaran hutang anggota KSM kepada UPK. Selanjutnya barang tersebut akan dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain dan atau barang tersebut dijual untuk menutupi sisa hutang anggota KSM pada UPK, siap harga penjualan barang setelah dikurangi sisa hutang UPK akan dikembalikan kepada anggota KSM. Pasal 4 Keterpisahan Jika satu atau lebih ketentuan dari perjanjian ini tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan sama sekali menurut Undang-undang atau Peraturan yang berlaku, maka keabsahan, sahnya dan berlakunya ketentuan lainnya yang termaktub untuk Perjanjian ini dalam segala hal tidak terpengaruh atau terganggu.



1. 2.



Pasal 5 Hukum Yang Mengatur dan Lembaga Arbitrasi Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan Hukum Indonesia. Suatu sengketa yang timbul dari atau dengan cara apapun yang ada hubungannya dengan perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai akan diselesaikan dengan arbitrasi terdiri dari 3 (tiga) arbritator, di mana 2 (dua) orang arbitrator akan ditunjuk oleh masingmasing pihak, kemudian kedua arbitrator tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari akan menunjuk arbitrator ketiga , jika dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut kedua arbitrator gagal menunjuk arbritator ketiga, maka anggota KSM setuju arbritator



3. 4. 5. 6.



ketiga akan ditunjuk oleh UPK. Para arbritator tersebut akan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan Arbitrasi dari Badan Arbitrasi Muamalat Indonesia (BAMUI) Jika anggota dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah penawaran penunjukkan arbitrasi oleh UPK tidak menanggapi secara tertulis, maka UPK berhak untuk menunjuk seorang arbitrator yang akan bertindak selaku satu-satunya arbitrator dalam memutuskan sengketa yang timbul antara anggota KSM dan UPK. Aribtrasi akan dilaksanakan dan mengambil keputusan di kota / kabupaten _________, Provinsi __________, Indonesia. Keputusan arbitrasi akan merupakan kebutusan terakhir dan mengikat (final dan binding) dan dapat diberlakukan di semua pengadilan yang mempunyai wewenang hukum atasnya, oleh karena itu banding atau kasasi atas keputusan arbitrator tidak dimungkinkan. Apabila Badan Arbitrasi Muamalat Indonesia (BAMUI) belum terbentuk dan atau belum ada perwakilannya di Propinsi________, maka kedua belah pihak setuju menyelesaikannya di pengadilan negeri …………



Pasal 6 Penutup Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur melalui surat-surat, lampiran-lampiran atau dokumen-dokumen lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pembiayaan ini.



Manager UPK



Anggota UPK



Ketua KSM