Makalah Akad Murabahah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AKAD MURABAHAH



DISUSUN OLEH : Alberd Boi Samosir ( C0C020017 )



DOSEN PENGAMPU : Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. MATA KULIAH : Akuntansi Syariah



PRODI D-III AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI JAMBI 2021



i



KATA PENGANTAR Puji dan Syukur saya Panjatkan kehadirat



Tuhan



Yang



Maha



Esa



karena



berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah yang berjudul “Akad Murabahah”. Penyusunan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi syariah yang diampu oleh bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Oleh karena itu, saya selaku penyusun meminta maaf jika terdapat kekurangan di dalam makalah ini dan mengharapkan kritik dan saran dari dosen pengampu mata kuliah Akuntansi Syariah maupun dari teman-teman sekalian. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca.



Jambi, 24 September 2021



Penyusun



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL........................................................................................................................i KATA PENGANTAR......................................................................................................................ii DAFTAR ISI....................................................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................................1 1.1 Latar belakang..................................................................................................................1 1.2 Rumusan masalah............................................................................................................1 1.3 Tujuan penulisan..............................................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................................2 2.1 Pengertian akad murabahah............................................................................................2 2.2 Jenis akad murabahah.....................................................................................................3 2.3 Dasar syariah...................................................................................................................3 2.4 Perlakuan akuntansi (PSAK 102)...................................................................................4 2.5 Ilustrasi kasus akad murabahah......................................................................................9 BAB III PENUTUP..........................................................................................................................16 3.1 Kesimpulan.....................................................................................................................16 3.2 Saran...............................................................................................................................16 DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................................17



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang



Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau gharar (untunguntungan). Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan. Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut. Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun. Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.



1.2



Rumusan Masalah 1. 2. 3. 4. 5.



Apa Pengertian akad murabahah? Apa saja Jenis akad murabahah? Apa Dasar syariah? Bagaimana Perlakuan akuntansi (PSAK 102)? Bagaimana Ilustrasi kasus akad murabahah?



1.3 1. 2. 3. 4. 5.



Tujuan Penulisan



Untuk mengetahui apa Pengertian akad murabahah. Untuk mengetahui apa saja Jenis akad murabahah. Untuk mengetahui apa Dasar syariah. Untuk mengetahui bagaimana Perlakuan akuntansi (PSAK 102). Untuk mengetahui bagaimana Ilustrasi kasus akad murabahah.



1



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pengertian Akad Murabahah



Kata Murabahah diambil dari bahasa Arab ar-ribhu yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan menurut istilah Murabahah adalah salah satu bentuk jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang di sapakati. Dalam pengertian lain, menurut buku “Akuntansi Syariah Indonesia”. Murabahah merupakan suatu akad yang dijalankan menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan. Secara luas, jual beli dapat di artikan sebagai pertukaran harta atas rasa saling rela. Menerut sabiq jual beli adalah memindahkan milik dengan ganti (iwad) yang dapat di benarkan (sesuai syariah). Pertukaran dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang yang bisa kita kenal dengan barter dan uang dengan uang misalnya pertukaran nilai mata uang rupiah dengan yen. Pertukaran uang dengan barang yang biasa kita kenal dengan jual beli dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara pembelian tangguh. Pertukaran barang dengan barang, terlebih dahulu harus memperhatikan apakah barang tersebut merupakan barang rabawi ( secara kasat mata dapat dibedakan) atau bukan. Untuk pertukaran barang rabawi seperti emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, anggur kering dengan anggur kering, dan garam dengan garam maka pertukarannya agar sesuai syariah harus dengan jumlah yang sama dan dan harus dari tangan ke tangan atau tunai, karna kelebihannya adalah riba. Untuk pertukaran mata uang yang berbeda harus dilakjukan secara tunai. Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjualan secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar-menawar atas besaran marjin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesapakatan. Harga beli menggunaka harga pokok yaitu harga beli di kurangi dengan diskon pembelian. Apabila diskon diberikan setalah akad, maka diskon yang didapat yang akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesapakatan mereka di awal akad. Dalam PSAK 102 di jelaskan lebih lanjut, jika akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual. Namun pada hakikatnya, diskon pembelian adalah hak pembeli. Sehingga akan lebih baik jika prosedur operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon setiap akad murabahah adalah hak pembeli.



2.2



Jenis Akad Murabahah Ada dua jenis akad murabahah, yaitu: 1. Murabahah dengan pesanan (murabaha to the purchase order)



Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang di pesannya. Kalau bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya. 2. Murabahah Tanpa Pesanan Murabahah ini termasuk jenis murabahah yang bersifat tidak mengikat. Murabahah ini dilakukan tidak melihat ada yang pesan oleh pembeli sehingga penyediaan barang dilakukan sendiri oleh penjual.



2.3



Dasar Syariah 1. Sumber hukum akad murabahah



Dalam islam, perdagangan dan perniagaan selalu dihubungkan dengan nilai-nilai moral,sehingga semua transaksi bisnis yang bertentangan dengan kebajikan tidaklah bersifat islami. Berdasar hukum yang telah ditetapkan dan pada masa nabi Muhammad SAW maka diambillah dalil nya berasal dari : a. Al-Qur’an ‫) ض ي ْن‬٤:٢٩ /‫ا نساء‬.....( ‫ْى‬ ُ‫ك‬



ٍْ ‫َت ْأ[ ُك ْى ْي َىانَ كهُىا ِ ط ِم ْن َبا ْى ِبا ٍْن ُك ْى ٌْ تَ أ ِ ت ٌ جا َرةً َزا‬ ‫ا‬ [َ‫ا‬ َ‫ال‬ ‫َت ع‬ ُ‫ك‬ ‫لَ َيُنىا ءا‬



ٌَُ‫َ ها نا َّ ذِ ٌٍْ ٌَا ا‬



"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengna jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu " (An-Nisa 4: 29) ‫ َواَ[ َح َم هلال ُا ْن‬... :)٢ ::٢ /‫ (انبقزة‬...[‫َب ٍْ َع وح َز َو نا ِّ[زب َا‬ “...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Al Baqarah 2: 275) b. Al-Hadits ‫َ ض ْ ُ ب ِّ[ز ُ ا‬ ‫َر ًُقا‬ ‫وَ ه‬ ‫ْن‬ ُ‫واْن ت‬



َ َ‫ٍ م أ‬ ‫َنى‬



‫ اَ[ ْن ْز كَ ت‬٢ ‫َب ٍْ ُع‬ َ‫ٍ اْن ب‬



ٍْ ‫ َث[ لا َ َو قَا َل س َّم ِه‬٢ ٍْ ‫هلالُ[ ص ِ و و‬ ‫َِ ِف ث‬ َ ‫ع َه‬ ‫ّه ى‬



ُ‫ض هلالُ[ ع ْنو‬ ً ‫أَ[ ٌَّ ا نب ِي ب ر‬



ٍْ ٍْ ‫ع‬ ‫س‬ ‫َه‬



ٍ ٍْ ‫ِبان ِز‬ ) َ‫ْ ت الَ ن ْه بَ ٍْ ِع (رواه اٍب يا و‬ ‫ِع ش بَ ْه‬ ‫ن‬



Dari Suhaib ar-Rumi r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah dengan sanad dhaif)



2.4



Perlakuan Akuntansi Murabahah (PSAK 102)



Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 102: Akuntansi Murabahah (PSAK 102) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 102 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi murabahah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002. PSAK 102: Akuntansi Murabahah mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah. PSAK 102 diterapkan untuk: a) Lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan b) Pihak-pihak yang melakukan transaksi murabhah dengan lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah. 1. Akuntansi untuk Penjual Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan. 2. Akuntansi untuk Pembeli Akhir Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan. 3. Penyajian Piutang murabahah disajikan sebesar nilai neto yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Marjin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah. Akuntansi Murabahah ( PSAK 102 ) a. Akuntansi untuk penjual 1. Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan Dr. Aset Murabahah xxx Kr. Kas xxx 2. Untuk murabahah pesanan mengikat, pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah dinilai sebesar biaya perolehan dan jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan kenasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi aset. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan mengikat, maka jurnal: Dr. Beban Penurunan Nilai xxx Kr. Aset Murabahah xxx



Untuk murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat maka aset dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, dan dipilih mana yang lebih rendah. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya erolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan tidaj mengikat, maka jurnal Dr. Kerugian Penurunan Nilai xxx Kr. Aset murabahah xxx 3. Apabila terdapat diskon pada saat pembelian aset murabahah, maka perlakuannya adalah sebagai berikut : a. Jika terjadi sebelum akad murabahah akan menjadi pengurang biaya perolehan aset murabahah, jurnal : Dr. Aset Murabahah xxx ( harga perolehan – diskon ) Kr. Kas xxx b. Jika terjadi setalah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli, menjadi kewajiban kepada pembeli, jurnal : Dr. Kas xxx Kr. Utang xxx c. Jiak terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual, menjadi tambahan keuntungan murabahah, jurnal : Dr. Kas xxx Kr. Keuntungan Murabahah xxx d. Jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad, maka akan menjadi hak penjual dan diakui sebagai pendapatan operasional lain, jurnal: Dr. Kas xxx Kr. Pendapatan Operasional lain xxx 4. Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon tersebut akan teremilinasi pada saat : a. Dilakukan pembayaran kepada pembeli, sehingga jurnal : Dr. Utang xxx Kr. Kas xxx atau b. Akan dipindahkan sebagaimana dan kebijakan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual, sehingga jurnal : Dr. Utang xxx Kr. Kas xxx Dan Dr. Dana kebajikan kas xxx Kr. Dana kebijakan-potongan pembelian xxx



5. Pengakuan keuntungan murabahah : a. Jika penjualan dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran murabahah tidak melebihi suatu periode laporan keungan, maka keuntungan murabahah diakui pada saat terjadinya akad murabahah: Dr. Kas xxx Dr. Piutang murabahah xxx Kr. Aset Murabahah xxx Kr. Keutungan xxx b. Namun apabila angsuran lebih dari satu peride maka pelakunya adalah sebagai berikut : 1) Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah dengan syarat apabila risiko penagihannya kecil, maka dicatat dengan cara yang sama pada butir a. 2) Keuntungan diakui secara proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh dimana ada risiko piutang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang yang relatif besar, maka jurnal : Pada saat penjualan kredit dilakukan : Dr. Piutang Murabahah xxx Kr. Aset Murabahah xxx Kr. Keuntungan Tangguhan xxx Pada saat penerimaan angsuran : Dr. Kas xxx Kr. Piutang murabahah xxx Dr. Keuntungan Tangguhan xxx Kr. Keuntungan xxx 6. Pada saat akadmurabahah piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi sama dengan akuntansi konvensianal, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang. Jurnal untuk penyisihan piutang tak tertagih: Dr. Beban Piutang Tak Tertagih xxx Kr. Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxx 7. Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah. a. Jika potongan diberikan pada saat pelunasan, maka dianggap sebagai pengurang keuntungan murabahah, dan jurnal: Dr. Kas xxx Dr. Keuntungan Ditangguhkan xxx Kr. Piutang Murabahah xxx Kr. Keuntungan murabahah xxx ( porsi pengakuan keuntungan potongan – potongan)



b. Jika potongan diberikan setelah pelunasan yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli. Maka akan jurnal : Pada saat penerimaan piutang dari pembeli Dr. Kas xxx Dr. Keuntungan ditangguhkan xxx Kr. Piutang murabahah xxx Kr. Keuntungan murabahah xxx (sesuai porsi pengakuan keuntungan ) Pada saat pengembalian kepada penbeli Dr. Keuntungan murabahah xxx Kr. Kas xxx 8. Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibanya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebijakan. Dr. Dana Kebijakan – kas xxx Kr. Dana Kebijakan - Denda xxx 9. Pengakuan dan pengukuran penetimaan uang muka adalah sebagai berikut : a. Penerimaan uang muka dari pembeli Dr. Kas xxx Kr. Utang Lain-U tang Muka Murabah xxx b. Apabila murabahah jadi dilaksanakan Dr. Utang Lain-Utang Muka Murabahah xxx Kr. Piutang Murabahah xxx Sehingga untuk penentuan margin keuntungan didasarkan atas nilai piutang ( harga jual kepada pembeli setelah dikurangi uang muka ). c. Pesanan dibatalkan, jika uang muka dibayarkan oleh calon pembeli lebih besar daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli maka selisihnya dikembalikan pada calon pembeli. Dr. Utang Lain-utang Muka Murabahah xxx Kr. Pendapatan Operasional xxx Kr. Kas xxx d. Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih kecil daripada biaya yang teah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli, maka penjual dapat meminta pembeli untuk membayarkan kekuranganya dan pembeli membayarkan kekuranganya. Dr. Kas/Piutang xxx Dr. Utang Lain-Utang muka murabahah xxx Kr. Pendapatan Operasional xxx e. Jika perusahaan menanggung kekuranganya atau uang muka sama dengan beban yang dikeluarkan. Dr. Utang Lain-Utang muka murabahah xxx



Kr. Pendapatan Operasional xxx 10. Penyajian Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Keuntungan murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang ( contra account ) 11. Pengungkapan Penjual pengungkapan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada : b. Akuntansi untuk pembeli 1. Uang muka Pembeli membayar uang muka Jurnal: xxx Kr. Kas xxx Jika sudah memberikan uang muka, maka ketika penyerahan barang jurnalnya: Dr. Aset xxx Dr. Beban murabahah tangguhan xxx Kr.uang muka xxx Kr. Utang murabahah xxx Jika pembeli membatalkan transaksi dan dikenakan biay, maka diakui sebagai kerugian. Apabila biaya yang dikenakan lebih kecil dari uang muka, maka jurnalnya: Dr. Kas xxx Dr. Kerugian xxx Kr. Uang muka xxx Sedangkan biaya yang dikenakan lebih besar dari uang muka, jurnalnya: Dr. Kerugian xxx Kr.uang muka xxx Kr. Kas atau utang xxx 2. Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai (Apabila tidak ada uang muka) Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati(jumlah yang wajib dibayarkan). Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan. Jurnal: Dr.Aset xxx Dr. Beban murabahah tagguhan xxx Kr.utang murabahah xxx 3. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi utang murabahah yang dilunasi. Jurna: Dr. Utang murabahah xxx Kr. Kas xxx Dr. Beban xxx



Beban murabahah tangguhan xxx 4. Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan utang murabahah diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan. Jurnal untuk diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah Dr. Kas xxx Kr. Beban murabahah tangguhan xxx Jurnal untuk potongan pelunasan dan potongan utang murabahah Dr.utang murabahah xxx Dr. Beban xxx Kr.kas xxx Kr. Beban murabahah tangguhan xxx Keterangan: beban dihitung sebesar alokasi beban murabahah tangguhan – potongan 5. Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian. Jurnal: Dr. Kerugian xxx Kr. Kas/utang xxx 6. Penyajian Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah.



2.5



Ilustrasi Akuntansi Akad Murabahah



Penyerahan Dana Investasi dalam bentuk Kas (Asumsi : Pengelola Dana Tidak Memudharabahkan Kembali) 1. Tunai Transaksi Murabahah Tunai Pesanan Mengikat Transaksi (dalam ribuan rupiah) penjual pembeli 1 januari 2007 Penjual dan pembeli melakukan akad Aset Murabahah 100.000 murabahah.. penjual membeli dari Kas/utang pihak lain barang yang akan dijual 100.000 kepada pembeli. Penjual membeli persediaan dari pihak lain dengan harga Rp100.000 dan akan diserahkan pada 1 juni 2007. Pesanan meningkat. 1 maret 2007 Jika terjadi penurunan nilai sebelum Beban penurunan barang pesanan diserahkan kepada Nilai 5.000 pembeli sebesar Rp5.000 Aset murabahah 5.000



1 juni 2007 Penjual sesuai akad menyerahkan Kas barang kepada pembeli dengan nilai Keuntungan Rp115.000 .000 Aset murabahah



115.000 20



Aset 115. 000 Kas 115.000



95.000



Transaksi murabahah tunai pesanan tidak meningkat Transaksi (dalam ribuan rupiah Penjual ) 1 januari 2007 Jika penjual memperoleh aset Aset murabahah 100.000 murabahah dengan harga Kas/utang 100.000 belisebesar Rp100.000 1 maret 2007 Jika terjadi penurunan nilai sebelum barang pesanan diserahkan kepada pembeli sebesar Rp5.000. Kerugian penurunan nilai 5.000 Pesanan tidak mngikat. Aset murabahah 5000 15 maret 2007 Penjual sesuai akad Kas 115.000 menyerahkan barang kepada 20.000 Keuntungan pembeli dengan nilai Aset 95.000 Rp115.000. Murabahah Secara tunai. 1 april 2007 Apabila diskon diberikan oleh pihak ketiga setelah akad ditandatangani oleh pembeli dan penjual, sebesar Rp5.000 dan biaya pengembalian diskon Rp1.000. Pada saat menerima diskon dari pihak ketiga 4.000 Kas Jika merupakan hak 4.000 Utang 4.000 pembeli: Utang 4.000 Saat diskon diterima Kas



Pembeli



Aset Kas



Kas Aset



115.000 115.000



4.000 4.000



Saat diskon dibayarkan Dana kebajikan-kas kepada pembeli Dana denda 4.000



4.000 kebajikan-



Saat diskon tidak dapat dibayarkan kepada pembeli karena pembeli tidak diketahui secara pasti keberadaanya Jika merupakan hak Kas Keuntungan penjual: Saat diskon diterima dan Kas diperjanjikan dalam akad Pendapatan Operasional Jika tidak dijanjikan dalam Lain akad.



4.000



4.000



2. Non-Tunai Tidak menggunakan akun penjualan dan harga pokok penjualan ketika barang diserahkan (biasa digunakan daam lembaga keuangan) Transaksi (dalam Penjual pembeli Rp000) 1 jsnusri 2007 Penjual dan Aset murabahah 200.000 pembeli melakukan Kas/utang 200.000 akad murabahah pesanan mengikat. Penjual membeli dari pihak lainbarang yang akan dijual kepada pembeli. Penjual membeli persediaan dari pihak lain dengan harga Rp200.000 dan akan diserahkan pada 1 juni 2007 akan



dibayarkan dalam dua kali angsuran. 1 juni 2007 Penjualan sesuai akad menyerahkan barang kepada pembeli dengan nilai Rp250.000 secara tidak tunai dan akan dibayar selama 2 tahun. Nilai tunai dari aset Rp200.000. dengan 2 kali angsuran. 1 juni 2008 Pembayaran sebesar Rp125.000



1 juni 2009 Pembayaran sesuai Rp125.000



Piutang Aset murabahah 250.000 Beban ditangguhkan Keuntungan Utang tangguhan 50.000 0 Aset murabahah 200.000



200.000 50.000 250.00



(beban ditangguhkan akan diamortasi sepanjang akad) (keuntungan tangguhan akan diamortisasi sepanjang akad)



Kas Keuntungan Tangguhan Putang murabahah Keuntungan Kas Keuntungan Tangguhan Putang murabahah Keuntungan



125.000 25.000 125.000 25.000 125.000 25.000



125.000 25.000



Utang murabahah Beban Beban ditangguhkan Kas 0b



Utang murabahah Beban Beban ditangguhkan Kas



125.000 25.000 25.000 125.00



125.000 25.000 25.000 125.000



Transaksi murabahah jika penjual adalah produsen (menggunakan akun harga pokok penjualan) Transaksi Penjual Pembeli 1 juni 2007 Penjual Aset Murabahah 190.000 Uang muka 10.000 menandatangani Kas/utang 190.000 Kas 10.000 akad murabahah. Kas 10.000 Penjualan Utang lain-lain digunakan secara Murabahah 10.000 kredit Rp250.000 dengan harga



perolehan Rp 200.000 dan diskon sebelum akad Rp10.000 serta menerima uang muka Rp10.000 dan akan diserahkan kepada pembeli 1 juni 2007. Pembayaran akan dilakukan secara angsuran 5 kali setiap 3 bulan 1 juni 2007 Untuk mencatat Piutang 240.000 penyerahan Utang lain-lain 10.000 Penjualan 250.000 HPP 200.000 Aset murabahah 200.000 Jurnal pengakuan Penjualan 250.000 laba tangguh/jurnal HPP 200.000 penutup Keuntungan tangguhan 50.000 1 september 2007 Pada saat Kas 48.000 pelunasan (dengan Piuatang 48.000 dicicil 5 kali) dan Keuntungan Tangguhan 12.000 dilakukan keuntungan 48.000 amortisasi atas keuntungan dan biaya ditangguhkan. 1 desember 2007 Dana kebajikan-kas 1.000 Jika pembeli tidak Dana kebajikandapat membayar denda 1.000 karena Kas 48.000 kelalaiannya Keuntungan sehingga Tangguhan 12.000 dikenakan denda Piutang 48.000



Aset Nonkas 190.000 Beba ditangguhkan 60.000 Utang 240.000 Uang muka



10.000



Utang 48.000 Kas 48.000 Beban 12.000 Beban ditangguhkan 12.000



Kerugian Kas Utang Beban Kas Beban



1.000 1.000 48.000 12.000 48.000



Rp1.000. Keuntungan Pada saat pelunasan (dengan dicicil 5 kali) dan dilakukan amortisasi atas keuntungan dan biaya dirangguhkan. 1 februari 2007 Keuntungan Jika pembeli dapat Tangguhan melunasi lebih Kas cepat dari yang Piutang seharusnya, maka Keuntungan penjual dapat memberikan potongan. Pada saat pembayaran cicilan ke-3, dilunasi kemudian dengan pemberian potongan sebesar Rp5.000



12.000



ditangguhkan



36.000 Utang murabahah 139.000 Beban 144.000 Beban 25.000 ditangguhkan Kas



12.000



144.000 25.000 36.000 139.000



3. Penyelesaian utang piutang Murabahah Bermasalah Restrukturisasi Utang Piutang Transaksi (dalam Penjual/kreditor Pembeli/debitur Rp000) 12Mei 2009 penjual Persediaan 1.000.000 dan pembelimelakukan Kas/utang 1.000.000 akad murabahah. Penjual membeli dari pihak lain barang yang akan dijual kepada pembeli dengan harga Rp1.000.000. barang akan diserahkan pada pembeli tanggal 1 juni 2009 1 juni 2009, penjual Piutang murabahah 1.250.000 Aset 1.000.000



menyerahkan barang Keuntungan tangguhan 25.000 kepada pembeli dengan Persediaan 1.000.000 nilai Rp1.250.000. secara tidak tunai dan Keuntungan tangguhan akan akan dibayar selama 10 diamortisasi sepanjang akad x angsuran. proporsional denagn piutang yang dilunasi Jurnal setiap Kas 125.000 pembayaran angsuran Keuntungan tangguhan 25.000 Piutang murabahah 125.000 Keuntungan 25.000 Sampai dengan angsuranke-5, pembeli Piutang murabahah 625.000 dapat Keuntungan tangguhan (125.000) membayarangsuran 500.000 dengan baik. Untuk angsuran berikutnya pembeli mengalami penurunan kemampuan bayar, sehingga penjual memutuskan akan melakukan rekstrukturisasi utang murabahahnya. Posisi terakhir dari akun terkait dengan utang piutang murabahah adalah:



beban ditangguhkan 250.000 utang 1.250.000 beban ditangguhkan akan diamortisasi sepanjang akad proporsional dengan utang yang dilunasi Utang murabahah 125.000 Beban 25.000 Beban ditangguhkan 25.000 Kas 125.000 Utang murabahah 625.000 Beban tangguhan (125.000) 500.000



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan



Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau gharar (untunguntungan). Harga tidak boleh berubah sepanjang akad, kalau terjadi kesulitan bayar dapat dilakukan restrukturisasi dan kalau tidak membayar karena lalai dapat dikenakan denda. Denda tersebut akan dianggap sebagai dana kebajikan. Sumber hukumnya sudah jelas ada di Al Qur’an dan Al Hadist. Jenis akad yang ada pada murabahah ada dua,yaitu : (1). Akad dengan pesanan. (2). Akad tanpa pesanan.



3.2



Saran



Semoga dengan adanya makalah ini diharapkan akan menambah minat mahasiswa untuk membaca, mempelajari, dan menambah rujukan atau referensi mengenai materi “Akad murabahah”. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya yang telah membaca, dan saya selaku penyusun makalah ini.



DAFTAR PUSAKA http://bulohseumabaru.blogspot.com/2016/01/makalah-tentang-akad-murabahah.html http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/pernyataan-sas-65-psak-102-akuntansimurabahah