09 Sop K3 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • bahar
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)



Nomor



: 09



Revisi



:0



Tanggal



: 01 September 2020



Halaman



: 1 dari 5



STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)



KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)



PT. BIOTA LAUT GANGGANG SOP – HSE



I.



PENGERTIAN



STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)



Nomor



: 09



Revisi



:0



Tanggal



: 01 September 2020



Halaman



: 2 dari 5



SOP Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu standar operasi dari unit Manajemen untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi setiap pekerja yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas tenaga kerja kerja atau pekerja.



II. TUJUAN 1. Meningkatkan dan memelihara kesehatan dan keselamatan setiap tenaga kerja baik secara jasmani maupun rohani. 2. Mencegah timbulnya gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi kerja 3. Melindungi tenaga kerja dari bahaya kecelakaan kerja ataupun gangguan kesehatan yang timbul akibat pekerjaan.



III.



SASARAN Sasaran obyek K3 adalah seluruh karyawan PT. Biota Laut Ganggang.



IV.



REFERENSI 1.



Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.



2.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi RI No. Per.08/Men/VII.2010 tentang Alat Pelindung Diri Peraturan Perusahaan PT. Biota Laut Ganggang.



3.



V.



PENANGGUNG JAWAB 1. Health Safety Environment Bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja diseluruh lingkungan PT. Biota Laut ganggang dan melaporkan segala sesuatunya kepada direktur 2. HRD dan Kepala Departemen/Supervisor Bertanggung jawab atas monitoring dan pelaksanaan K3 yang dilapangan serta pelaporannya apabila terjadi kecelakaan terhadap tenaga kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya. 3. Direktur Bertanggung jawab atas terlaksananya K3 diseluruh lingkungan PT. Biota Laut ganggang.



VI.



WAKTU



VII.



Sebelum, selama dan setelah proses produksi berlangsung. PROSEDUR 6.1. K3 pada office, Operation, Gudang Sparepart Memakai seragam dan sepatu yang disediakan oleh perusahaan, pada saat turun dilapangan perlu menggunakan APD sesuai dengan lokasi/area. 6.2. K3 pada area Kantin Memakai seragam dan sepatu yang disediakan oleh perusahaan serta;



STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)



6.3.



6.4.



6.5.



6.6.



6.7.



6.8.



Nomor



: 09



Revisi



:0



Tanggal



: 01 September 2020



Halaman



: 3 dari 5



a. Topi koki b. Clemek c. Masker K3 pada area Laboratorium Memakai seragam dan sepatu yang disediakan oleh perusahaan serta; a. Sarung tangan karet b. Sarung tangan Latex c. Masker moncong d. Kacamata safety e. Masker sekali pakai f. Penyumbat telinga g. Sarung tangan benang h. Sarung tangan las i. Celemek plastik j. Shoes cover K3 pada area Penjemuran Memakai seragam dan sepatu yang disediakan oleh perusahaan serta; a. Sarung tangan benang b. Topi jerami c. Sepatu boot K3 pada area Grinding Kasar Memakai seragam dan sepatu yang disediakan oleh perusahaan serta; a. Sarung tangan karet b. Masker sekali pakai c. Penyumbat telinga d. Sarung tangan benang e. Kacamata Safety f. Masker moncong Single K3 pada area Workshop Memakai seragam dan sepatu yang disediakan oleh perusahaan serta; a. Sarung tangan benang b. Masker sekali pakai c. Masker moncong d. Sepatu boot e. Sarung tangan karet f. Kacamata safety g. Penyumbat telinga h. Sarung tangan las i. Clemek plastik j. Sarung lengan karet k. Helm K3 pada area Ranjang/oven Memakai seragam dan sepatu yang disediakan oleh perusahaan serta; a. Penyumbat telinga b. Sarung tangan benang c. Masker sekali pakai d. Kacamata safety e. Masker moncong K3 pada area Grinding Halus/Steril Memakai seragam dan sepatu yang disediakan oleh perusahaan serta; a. Sarung tangan karet



STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)



6.9.



Nomor



: 09



Revisi



:0



Tanggal



: 01 September 2020



Halaman



: 4 dari 5



b. Penyumbat telinga c. Sarung tangan benang d. Kacamata safety e. Masker moncong f. Sepatu putih g. Sarung tangan las h. Masker sekali pakai K3 pada area Final Mixing Memakai seragam dan sepatu yang disediakan oleh perusahaan serta; a. Sarung tangan benang b. Masker N95 c. Kacamata safety d. Penyumbat telinga e. Sarung latex f. Shower cap g. Shoes cover h. Sepatu putih Note : -



Wajib menggunakan sepatu putih didalam area final mixing Tidak boleh digunakan pulang kerja



6.10. K3 pada Area Boiler Memakai seragam dan sepatu yang disediakan oleh perusahaan serta; a. Sarung tangan kanvas b. Kacamata safety c. Masker d. Sarung tangan benang) e. Kacamata hitam 6.11. K3 pada Area Mekanik Memakai seragam dan sepatu yang disediakan oleh perusahaan serta; a. Sarung tangan benang b. Sarung tangan kanvas d. Sarung tangan las e. Masker sekali pakai f. Masker moncong g. Kacamata safety h. Sepatu boot i. Helm 6.12. K3 pada Area Electrik Memakai seragam dan sepatu yang disediakan oleh perusahaan serta; a. Sarung tangan benang b. Masker Sekali Pakai c. Kacamata safety d. Sepatu safety e. Helm 6.13. K3 pada Area Konjac Memakai seragam dan sepatu yang disediakan oleh perusahaan serta; a. Sarung tangan benang b. Sarung tangan karet c. Kacamata Safety d. Masker Sekali Pakai e. Masker Moncong f. Sepatu boot



STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)



Nomor



: 09



Revisi



:0



Tanggal



: 01 September 2020



Halaman



: 5 dari 5



g. Penyumbat telinga 6.14. K3 pada Operator Alat Angkat Angkut Memakai seragam dan sepatu yang disediakan oleh perusahaan serta; Note : -



Dilarang membawa orang (penumpang) Gunakan APD yang sesuai lokasi kerja



7.10. K3 pada Unloading Memakai seragam dan sepatu yang disediakan oleh perusahaan serta; a. Sarung tangan benang Note :



-



Gunakan APD yang sesuai lokasi ker



Dibuat oleh :



Diperiksa oleh :



Disetujui oleh :



HSE



HRD



Direktur



BAHARUDDIN



MUH. IQBAL



ZHANG CANHONG