1 - Modul1 Dalmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGERTIAN PENGENDALIAN MASSA ( DALMAS )



MODUL



WAKTU 200 MENIT



I PENGANTAR Dalam modul pelajaran Dalmas ini membahas tentang pengertian – pengertian Dalmas , Dasar hukum, Kemampuan dan kewajiban dan kekuatan serta kelengkapannya dalam penangan pengendalian masa sehingga peserta didik memahami dan mengusai sebelum pembelajran lebih lanjut, sebagai tenaga pendidik / pelatih kita harus mengusai tentang Dalmas dalam pemberian materi. KOMPENTENSI DASAR Memahami tentang Pengendalian Massa ( Dalmas ) dan Penanggulangan Huru Hara ( PHH ) Brimob.



MATERI POKOK 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pengertian Dalmas. Dasar Hukum Dalmas. Larangan dan kewajiban anggota Dalmas. Ruang Lingkup Dalmas. Administrasi Dalmas. Himbauan pengedlian massa. Tahapan pengendalian massa. Pemutaran Film tentang Dalmas



METODE PEMBELAJARAN 1. Ceramah digunakan untuk menjekaskan tentang : a. b. c. d. e. f.



Pengertian Dalmas. Dasar Hukum Dalmas. Larangan dan kewajiban anggota Dalmas. Ruang Lingkup Dalmas. Administrasi Dalmas. Himbauan pengedlian massa. Tahapan pengendalian massa



g. 2. Diskusi : a. Pembahasan materi yang telah dijelaskan b. Pemutaran Film tentang Dalmas



BAHAN DAN ALAT 1. BAHAN a. Buku hanjar pelajaran Dalmas dan PHH b. Slide materi tentang Dalmas dan PHH c. CD Film tentang cara penangan Pengendalian masa di wilayah 2. Alat a. b. c. d.



White Board dan Alat tulis Pengeras suara OHP Komputer / laktop



PROSES PEMBELAJARAN 1. Apersepsi : 20 Menit a. b. c. d. e.



2.



3. 4. 5.



Apel mulai pelajaran Doa mulai pelajaran Cek kesehatan Cek kekuatan Perkenalan pelatih f. Penyampaian materi yang akan disampaikan Pelaksanaan Latihan : 75 Menit a. Menjelaskan tentang Pengertian Dalmas. b. Menjelaskan tentang Dasar Hukum Dalmas. c. Menjelaskan tentang Larangan dan kewajiban anggota Dalmas. d. Menjelaskan tentang Ruang Lingkup Dalmas. e. Menjelaskan tentang Administrasi Dalmas. f. Menjelaskan tentang himbauan pengedalian massa. g. Menjelaskan tahapan pengendalian massa. Istirahat : 15 Menit Pelaksanaan Latihan : 75 Menit Pemutaran Film tentang gambaran tugas Satuan Pengendalian Massa Evaluasi : 20 Menit a. Mengevaluasi Pelajaran b. Memberikan kesempatan bertanya c. Mengecek kesehatan taruna d. Mengecek kekuatan taruna e. Doa Penutup



TUGAS Taruna mengumpulkan hasil penugasan tentang : catatan mengenai analisa dan Evaluasi mengenai film dalam pelaksanaan tugas dilapangan



BAHAN BACAAN 1. PENGERTIAN – PENGERTIAN a. Pengendalian Massa Pengendalian Massa yang selanjutnya disebut ( Dalmas ) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Polri dalam rangka menghadapi massa pengunjuk rasa. b. Pengendalian Massa ( Dalmas ) Awal Pengendalian Massa (Dalmas) Awal adalah Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) yang tidak dilengkapi dengan alat-alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam menghadapi kondisi massa masih tertib dan teratur/situasi hijau. c. Pengendalian Massa ( Dalmas ) Lanjut Pengendalian Massa (Dalmas) Lanjut adalah Satuan Pengendalian Massa (Dalmas) yang dilengkapi dengan alat-alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam menghadapi kondisi massa sudah tidak tertib/ situasi kuning. d. Lapis Ganti Lapis Ganti adalah kegiatan peralihan kendali dari Satuan Pengendalian Massa (Dalmas) Awal ke Pengendalian Massa (Dalmas) Lanjut. e. Lintas Ganti Lintas Ganti adalah kegiatan peralihan kendali dari Satuan Kompi Pengendalian Massa (Dalmas) Lanjut kepada Satuan Kompi/Detasemen Penanggulangan Huru-Hara Brimob. f. Negosiator Negosiator adalah anggota Polri yang melaksanakan perundingan melalui tawar-menawar dengan massa pengunjuk rasa untuk mendapatkan kesepakatan bersama. g. Penanggulangan Huru-Hara Penanggulangan Huru-Hara yang selanjutnya disebut ( PHH ) adalah rangkaian kegiatan atau proses/ cara dalam mengantisipasi atau menghadapi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara guna melindungi warga masyarakat dari akibat yang ditimbulkan. h. Jalan Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan, pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.



i.



Gedung/ Bangunan Penting Gedung/ Bangunan Penting adalah bangunan yang meliputi ruangan, halaman, dan sekitarnya yang digunakan untuk melakukan kegiatan pemerintahan, kegiatan usaha, dan gedung-gedung/ bangunan lainnya yang digunakan sebagai pusat kegiatan kemasyarakatan secara umum (vital) yang menjadi sasaran unjuk rasa. j. Lapangan/ Lahan Terbuka Lapangan/ Lahan Terbuka adalah tempat tertentu yang digunakan sebagai sarana oleh massa dalam melakukan unjuk rasa. k. Kendali Kendali adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Kepala Kepolisian Sektor Kota (Kapolsekta), Kepala Kepolisian Sektor Metropolitan (Kapolsek Metro), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta), Kepala Kepolisian Resort Metropolitan (Kapolres Metro), Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapoltabes), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk mengatur segala tindakan pasukan di lapangan pada lokasi unjuk rasa atau areal tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan. l. Alih Kendali Alih kendali adalah peralihan kendali dari Kapolsek/ Kapolsekta/ Kapolsek Metro kepada Kapolres/ Kapolresta/ Kapolres Metro/ Kapoltabes, dari Kapolres/Kapolresta/ Kapolres Metro kepada Kapolda. m. Kendali Taktis Kendali taktis adalah pengendalian oleh Kapolsek, Kapolsekta, Kapolsek Metro, Kapolres, Kapolresta, Kapolres Metro, Kapoltabes, Kapolda yang berwenang mengatur segala tindakan pasukan di lapangan pada lokasi unjuk rasa. n. Kendali Teknis Kendali teknis adalah pengendalian oleh pejabat pembina fungsi atau pimpinan pasukan dan atau perwira lapangan di kesatuan masing–masing yang bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan tugas semua anggota yang menjadi tanggung jawabnya.



o. Kendali Umum adalah pengendalian oleh Kapolda untuk mengatur seluruh kekuatan dan tindakan pasukan di lapangan dalam unjuk rasa pada kondisi di mana massa pengunjuk rasa- sudah melakukan tindakan–tindakan melawan hukum dalam bentuk pengancaman, pencurian dengan kekerasan, perusakan, pembakaran, penganiayaan berat, teror, intimidasi, penyanderaan, dan lain sebagainya selanjutnya disebut dalam situasi merah. Satuan kewilayahan yang bertanggungjawab atas Pengendalian Massa ( Dalmas ) mulai tingkat Polsek/ Polsekta/ Polsek Metro, Polres/ Polresta/ Polres Metro/ Poltabes, dan Polda adalah Satuan Samapta. 2.



Dasar Hukum Pengendalian Massa ( Dalmas ) PASAL-PASAL DALAM PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN PENGENDALIAN MASSA ( DALMAS ) a. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG KUHP Pasal 49 KUHP (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. Pasal 50 KUHP Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang. tidak dipidana. Pasal 51 KUHP (2) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Pasal 216 KUHP (1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya. Demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,



menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terusmenerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum. (3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. Pasal 218 KUHP Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama- penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Pasal 503 KUHP Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: (1) barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu; (2) barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadah yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang. b.UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP Pasal 1 KUHAP, angka 1, 3 dan 4 : Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan: (1) Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. (3) Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas



penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini. (4) Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Pasal 4 KUHAP Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. Pasal 6 KUHAP (1) Penyidik adalah: a. Pejabat polisi negara republik Indonesia; b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang. (2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Pasal 7 KUHAP (1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang : a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. mengambil sidik jari dan memotret seorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penghentian penyidikan; j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. (2). Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik lersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.



(3).



Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Pasal 10 KUHAP (1) Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini. (2) Syarat kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 16 KUHAP (1) Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. (2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan. Pasal 32 KUHAP Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pasal 38 KUHAP (1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. (2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. c. UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KMPDU Pasal 1, angka 1, 2 dan 3: (1) Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat



didatangi dan atau dilihat setiap orang. (3) Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Pasal 5 Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk : a. mengeluarkan pikiran secara bebas; b. memperoleh perlindungan hukum. Pasal 6 Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain; b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; c. menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; d. menjaga dan menghormati keamanan dan keterliban umum; dan e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Pasal 7 Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. melindungi hak asasi manusia; b. menghargai asas legalitas; c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah: dan d. menyelenggarakan pengamanan. Pasal 9 (1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum: dan atau d. mimbar bebas. (2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempattempat terbuka untuk umum, kecuali : a. di lingkungan istana kepresidenan, lempat ibadah, instalasi militer,rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional; b. pada hari besar nasional.



(3)



Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Pasal 10 (1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara terlulis kepada Polri. (2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud datam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah dilerima oleh Polri setempat. (4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan. Pasal 11 Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat: a. maksud dan tujuan b. tempat, lokasi, dan rute c. waktu dan lama d. bentuk; e. penanggung Jawab; f. nama dan alamat organisasi, kelompok alau perorangan g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau h. jumlah peserta. Pasal 12 (1) Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. (2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab. Pasal 13 (1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib : a.; segera memberikan surat tanda terima



pemberitahuan b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum; c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute. (2) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. (3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesual dengan prosedur yang berlaku. Pasal 15 Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10. dan Pasal 11. d. UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM Pasal 1, angka 1 dan 6 : (1) Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (6) Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparal negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.



Pasal 3 (1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dengan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. (2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakukan yang sama di depan hukum. (3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. Pasal 5 (1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. (2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan yang obyektif dan lidak berpihak. (3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Pasal 6 (1) Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum masyarakat, dan Pemerintah. (2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. Pasal 7 (1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.



(2)



Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional. Pasal 8 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pasal 24 (1) Setiap orang berhak berkumpul, berpendapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. e. UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI Pasal 1, angka 1, 3, 5 dan 7 : (1) Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggola Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian. (5) Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapal meresahkan masyarakat. (7) Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepenlingan bangsa dan negara demi lerjarninnya keamanan dalam negeri. Pasal 2 Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan kelertiban masyarakat, penegakan hukum. perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.



Pasal 4 Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan keterliban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, lerselenggaranya perlindungan. pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pasal 5 (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan sesuai kebutuhan; b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundangundangan; d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional; e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;



f.



melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentukbentuk pengamanan swakarsa; g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; h. menyelenggarakan identitikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; j. melayani kepentingan warga masyarakat unluk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang: k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 15 (1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang; a. menerima laporan dan/atau pengaduan: b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum c. mencegah dan menanggulangi lumbuhnya penyakit masyarakat; d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam perSatuan dan kesaluan bangsa;



e.



(2)



mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian; f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; h. mengambil sidik jari dan identitas Iainnya serta memotret seseorang; i. mencari keterangan dan barang bukli; j. menyelenggarakan Pusal Informasi Kriminal Nasional; k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat: l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Iainnya berwenang : a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat Iainnya; b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor; d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik; e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam; f. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidangjasa pengamanan; g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian; h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas



kejahatan internasional; J. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait; i. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian Internasional: j. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian. (3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal18 (1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode EtiK Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. f.



Perkap No 16 tahun 2006 tanggal 5 desember tahun 2006 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN MASSA



g.



Perkap No 1 tahun 2009 tanggal 13 januari 2009 tentang PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN Pasal 2 (1) Tujuan Peraturan ini adalah untuk memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungajwabkan. (2) Tujuan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian adalah : a. mencegah, menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang berupaya atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. b. mencegah pelaku kejahatan atau tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan anggota Polri atau masayrakat.



c.



d.



melindungi diri atau masyarakat dari ancaman perbuatan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menimbulkan luka parah tau mematikan atau. melindungi kehormatan kesusilaan atau harta benda diri sendiri atau masayrakat dari serangan yang melawan hak dan / atau mengancam jiwa manusia.



Pasal 3 Prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian meliputi : a. legalitas yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku. b. nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi. c. proporsionalitas yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri sehingga tidak menimbulkan kerugian / korban / penderitaan yang berlebihan. d. Kewajiban umum yang berarti bahwa anggota polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum. e. preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan. f. Masuk akal (reasonable) yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masayrakat. Pasal 4 Ruang lingkup peraturan ini meliputi : a. penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukan oleh anggota Polri sebagai individu atau individu dalam ikatan kelompok. b. tahapan dan pelatihan penggunana kekutan dalam tindakan kepolisian.



c.



perlindungan dan bantuan hukum serta pertanggunjawaban berkaitan dengan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. d. pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. e. tembakan peringatan. Pasal 5 (1) Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari : a. Tahap 1 kekuatan yang memiliki dampak determen / pencegahan b. Tahap 2 perintah lisan c. Tahap 3 kendali tangan kosong lunak d. Tahap 4 kendali tangan kosong keras e. Tahap 5 kendali senjata tumpul, senjata kimia atau alat lain gas air mata semprotan cabe atau alat lain sesuai polri. f. Tahap 6 kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat. (2) Anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 3. Pasal 6 Tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan kehadiran anggota Polri yang dapat diketahui dari : a. seragam atau rompi atau jaket yang bertuliskan POLISI yang dikenakan oleh anggota Polri b. kendaraan dengan tanda Polri c. lencana kewenangan Polisi atau d. pemberitahuan lisan dengan meneriakan kata POLISI



Pasal 7 (1) Pada setiap tahapan penggunaan kekuatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diikuti dengan komunikasi lisan / ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka. (2) Setiap tingkatan bahaya ancaman terhadap anggota Polri atau masyarakat dihadapi dengan tahapan penggunaan kekuatan sebagai berikut : a. Tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf c. b. Tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf d. c. Tindakan agresif dihadai dengan kendali gejala tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf e. d. Tindakan agresif yang besifat segera yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan anggota Polri atau masyarakat atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum seperti membakar stasiun- pengisian bahan bakar umum, meledakkan gardu listrik meledakan gudang senjata / amunisi, atau menghancurkan obyek vital, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf f. Pasal 8 (1) Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan ketika : a. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota polri atau



(2)



masyarakat. b. Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan / perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut. c. Anggota Polri sedang mencegah lainnya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat. Penggunaan kekuatan dengan senjata api alat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.



(3)



Untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau msyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan. Pasal 9 Penggunaan senjata api dari dank e arah kendaraan yang bergerak atau kendaraan yang melarikan diri diperbolehkan, dengan kehati-hatian yang tinggi dan tidak menimbulkan resiko baik terhadap diri anggota Polri itu sendiri maupun masyarakat. Pasal 10 Dalam hal penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, pasal 8 ayat dan pasal 9, anggota Polri harus memiliki kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. h.



Perkap No 8 tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA



i.



Peraturan Kapolri Nomor : Perkap / 1 / X / 2010 tanggal 8 oktober 2010 tentang PENANGGULANGAN ANARKI



j.



Peraturan kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri No 1 tahun 2012 tentang PLETON PENGURAI MASSA



i.



3



Surat Keputusan Direktur Samapta Polri Nomor : Skep 62 / VII/ 2007 tanggal 30 Juli 2007 tentang BUKU PANDUAN PELATIHAN DASAR PENGENDALIAN MASSA (DALMAS) SAMAPTA



Persyaratan / kemampuan yang Harus Dimiliki oleh Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) Persyaratan yang harus dimiliki oleh Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) antara lain: a. Mental dan moral yang baik. Sebagai seorang anggota Pengendalian Massa ( Dalmas ) diperlukan mental moral yang baik sehingga dalam pelaksanaan tugas pengamanan unjuk rasa akan terhindar dari perbuatan yang tercela, contoh: Anggota Pengendalian Massa ( Dalmas ) dilarang mengeluarkan kata–kata kotor dll, dengan cara pembinaan mental secara rutin Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) akan mempunyai mental yang baik. b. Keteguhan hati dan loyalitas tinggi Sebagai seorang anggota Pengendalian Massa ( Dalmas ) diperlukan keteguhan hati dan loyalitas tinggi sehingga dalam pelaksanaan tugas pengamanan unjuk rasa tidak mudah menyerah dengan keadaan dan juga tetap loyal pada kepentingan dinas dengan prinsip sebagai seorang Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) yang tunduk atas perintah. c. Dedikasi dan disiplin yang tinggi. Sebagai seorang anggota Pengendalian Massa ( Dalmas ) diperlukan dedikasi dan disiplin yang tinggi dikarenakan pasukan Pengendalian Massa ( Dalmas ) senantiasa berhadapan dengan massa yang berasal dari berbagai latar belakang sehingga memerlukan dedikasi dalam tugas dan disiplin yang tinggi karena apabila salah dalam bertindak karena kurangnya dedikasi maka akan berhadapan dengan pelanggaran yang menjurus pada salah prosedur dll. d. Nilai kesamaptaan jasmani paling rendah 65. Sebagai seorang anggota Pengendalian Massa ( Dalmas ) diperlukan dengan nilai kesamaptaan yang minimal 65 , berarti seorang anggota Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) diperlukan fisik yang prima dikarenakan pasukan Pengendalian Massa ( Dalmas ) memerlukan kekuatan pisik yang prima dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa, seperti contoh Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) harus melaksanakan pam dari pagi sampai dengan sore, maka perlu fisik yang prima, dengan cara apabila tidak ada kegiatan pam unras dilaksanakan latihan fisik secara runtin, sehingga tercapai pisik yang prima.



e.



f.



g.



h.



i.



j.



Penguasaan terhadap dasar hukum tindakan Pengendalian Massa ( Dalmas ) . Sebagai seorang anggota Pengendalian Massa (Dalmas) diperlukan menguasai pasal-pasal KUHP dan KUHAP serta undang-undang lain guna menunjang pelaksanaan tugas, sehingga tidak terjadi salah prosedur dan juga salah dalam pelaksanaan tugas. Dengan jalan sering diberikan pelatihan dan juga wawasan tentang undang undang yang berkaitan dengan kegiatan Pengendalian Massa ( Dalmas ) . Mampu bekerja sama secara team. Sebagai seorang anggota Pengendalian Massa (Dalmas) diperlukan kerjasama team, karena dalam gerakan Pengendalian Massa ( Dalmas ) bukan gerakan perorangan tetapi merupakan kerjasama sebuah team yang terbentuk dalam suatu formasi Pengendalian Massa ( Dalmas ) . Sikap netral. Sebagai seorang anggota Pengendalian Massa ( Dalmas ) diperlukan sikap netral dalam pelaksanaan tugas, dalam artian Satuan Pengendalian Massa (Dalmas) tidak boleh memihak kepada sesuatu golongan tetapi tetap netral melaksanakan tugas sesuai dengan tugas kelompokok fungsi dan peranannya, sehingga dalam pelasanaan tugas berjalan dengan lancar. Kemampuan bela diri. Sebagai seorang anggota Pengendalian Massa (Dalmas) diperlukan kemampuan beladiri, dikarenakan Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) dalam pelaksanaan tugas tidak jarang harus berhadapan dengan massa yang anarkis, dengan begitu setiap anggota wajib menguasai tehnik bela diri guna mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, dengan cara latihan rutin seperti beladiri dan penggunaan tongkat ”T”. Kemampuan dalam menggunakan peralatan Pengendalian Massa ( Dalmas ) . Sebagai seorang anggota Pengendalian Massa (Dalmas) diperlukan Kemampuan dalam menggunakan peralatan Pengendalian Massa ( Dalmas ) , ini sangat penting karena hal itu merupakan kelengkapan perorangan maupun pasukan dalam kegiatan pengamanan unjuk rasa, dengan menguasai peralatan Pengendalian Massa ( Dalmas ) maka akan menunjang pelaksanaan pengamanan unjuk rasa, dengan cara latihan secara rutin tentang penggunaan alat khusus maupun alat utama Pengendalian Massa ( Dalmas ) . Kemampuan membentuk/mengubah formasi dengan cepat. Sebagai seorang anggota Pengendalian Massa (Dalmas) diperlukan kemampuan membentuk/mengubah formasi dengan cepat yang diperlukan dalam mengantisipasi perubahan/eskalasi massa dari damai ke anarkis, sehingga akan menunjang pelaksanaan tugas, dengan cara latihan



k.



l.



m.



n.



4.



secara rutin formasi–formasi dari berbagai jenis latihan Kemampuan menilai karakteristik massa secara umum. Sebagai seorang anggota Pengendalian Massa (Dalmas) diperlukan kemampuan menilai karakteristik massa secara umum, guna pengamanan secara propesional dengan mengenal sifat dan karekteristik massa akan lebih dalam berkomunikasi dan pengendalian massa. Kemampuan berkomunikasi dengan baik. Sebagai seorang komandan peleton/Kompi Pengendalian Massa ( Dalmas ) diperlukan kemampuan berkomunikasi dengan baik guna mempermudah dalam komunikasi dengan massa maupun dengan sat lain guna menghindarkan miss dalam komunikasi, sehingga terjadi dialog atau komunikasi yang baik antara petugas dan massa atau sebaliknya. Kemampuan menggunakan kendaraan taktis pengurai massa dan alat khusus Pengendalian Massa ( Dalmas ) lainnya dengan baik. Sebagai Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) diperlukan kemampuan menggunakan kendaraan taktis pengurai massa dan alat khusus Pengendalian Massa ( Dalmas ) lainnya dengan baik dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas lebih khusus lagi untuk menghadapi massa yang anarkis , dengan menguasai alsus rantis maka akan mendukung dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Kemampuan naik-turun kendaraan dengan tertib dan kecepatan berkumpul. Sebagai seorang anggota Pengendalian Massa ( Dalmas ) diperlukan Kemampuan naik-turun kendaraan dengan tertib dan kecepatan berkumpul sangat penting dalam sat Pengendalian Massa ( Dalmas ) , pada pelaksanaan di lapangan diperlukan kecepatan bertindak dan berkumpul dengan jalan naik dan turun kendaraan kemudian langsung membentuk formasi, maka akan mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.



Kewajiban Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) Kewajiban yang dilakukan Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) antara lain : a. Menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa. Setiap anggota Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) dalam melaksanakan tugas harus menjunjung tinggi HAM, karena dalam unjuk rasa adalah dilindungi oleh undang undang dan dalam pelaksanaan tugas Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) harus selalu menjunjung tinggi- normanorma HAM sehingga sat Pengendalian Massa ( Dalmas ) dalam bertindak tidak terjadi pelanggaran HAM.



b.



c.



d.



e.



f.



Melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan. Setiap anggota Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) dalam melaksanakan tugas harus melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, karena sesuai dengan tugas kelompok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat , jadi Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) harus melayani setiap pengunjuk rasa sesuai dengan keten tuan yang berlaku. Setiap pergerakan pasukan Pengendalian Massa ( Dalmas ) selalu dalam Ikatan Satuan dan membentuk formasi sesuai ketentuan Setiap anggota Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) dalam melaksanakan tugas harus dalam setiap pergerakan pasukan Pengendalian Massa ( Dalmas ) selalu dalam Ikatan Satuan bukan bergerak sendiri-sendiri, harus tetap dalam formasi, karena kalau sampai lepas dari formasi maka akan masuk dalam lingkaran massa dan tidak tau apa yang akan terjadi, maka Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) harus dalam ikatan formasi. Melindungi jiwa dan harta benda. Setiap anggota Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) dalam melaksanakan tugas harus melindungi jiwa dan harta benda baik milik pengunjuk rasa atau yang diunjuk rasa, karena sudah menjadi kewajiban serta tugas anggota Polri sebagai pelindung masyarakat. Tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai. Setiap anggota Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) dalam melaksanakan tugas harus melaksanakan tugas pengamanan harus sampai tahap konsolidasi dan tidak boleh meninggalkan tempat sebelum ada perintah dari Komandan Pasukan. Patuh dan taat kepada perintah Kepala KeSatuan Lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya. Setiap anggota Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) dalam melaksanakan tugas harus Patuh dan taat kepada perintah Kepala KeSatuan Lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya karena Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) adalah merupakan Pasukan yang bergeak dalam ikatan, maka ketaatan dan kepatuhan akan sangat penting guna menunjang pelaksanaan tugas di lapangan



5.



Larangan Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) Larangan Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) antara lain : a. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa. Seorang anggota Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) dilarang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa, apabila Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) bersifat arogan maka akan memancing kemarahan massa dan akibatnya situasi semakin tidak terkendali yang berakibat terjadinya massa anarkis. b. Penggunaan kekuatan yang tidak sesuai dengan prosedur. Seorang anggota Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) dilarang menggunakan kekuatan yang tidak sesuai dengan prosedur, karena dapat berakibat fatal apabila menggunakan kekuatan yang melanggar prosedur, maka Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) dalam melaksanakan tindakan tegas tetap berpegang pada protap yang ada, sehingga terhindar dari kesalahan prosedur c. Membawa peralatan di luar peralatan Pengendalian Massa ( Dalmas ) . Seorang anggota Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) dilarang membawa peralatan lain di luar peralatan Pengendalian Massa ( Dalmas ) , sesuai dengan tugas dan kewenangananya serta sesuai alut dan alsus dari dinas, contoh : membawa pisau, membawa benda-banda tajam. d. Membawa senjata tajam dan peluru tajam. Seorang anggota sat Pengendalian Massa ( Dalmas ) dilarang Membawa senjata tajam dan peluru tajam karena disamping melanggar ketentuan juga dapat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri. e.



f.



Keluar dari ikatan Satuan /formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan. Seorang anggota Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) dilarang keluar dari ikatan Satuan /formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan karena : 1) Akan membahayakan anggota tersebut. 2) Formasi akan tercerai berai. 3) Tidak sesuai prosedur. 4) Unit Pengendalian Massa ( Dalmas ) bukan unit penindak. Mundur membelakangi massa pengunjuk rasa. Seorang anggota Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) saat melakukan gerakan mundur dilarang membelakangi massa pengunjuk rasa karena hal ini akan membahayakan anggota tersebut, maka dalam gerakan mundur Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) tetap harus menghadap ke massa, sehingga tahu apa yang akan dilakukan oleh massa, sehingga Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) dapat mengambil tindakan sesuai dengan keadaan.



g.



h.



6.



Mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa. Seorang anggota Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) dilarang mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa karena hal ini akan memancing emosi massa yang dapat berakibat fatal atau massa menjadi anarkis dan juga menambah persoalan yang baru. Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang–undangan. Seorang anggota Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) dilarang Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang–undangan, maka setiap Satuan Pengendalian Massa ( Dalmas ) mentaati setiap ketentuan yang berlaku dalam kegiatan Pengendalian Massa ( Dalmas ) dan juga tetap tunduk atas perintah atasanya sesuai dengan kondisi di lapangan.



SUSUNAN KEKUATAN SATUAN PENGENDALIAN MASSA (PENGENDALIAN MASSA ( DALMAS ) )



a.



Satuan Peleton 1) Peleton Pengendalian Massa ( Dalmas ) Awal: 38 orang, terdiri atas a) Dan Ton : 1 orang b) Anggota : 30 orang c) Caraka : 1 orang d) Kamerawan : 1 orang e) Petugas Tali : 2 orang f) Negosiator : 3 orang 2)



3)



b. 1)



Peleton Pengendalian Massa (Dalmas) Lanjutan: 37 orang , terdiri atas : a) Dan Ton : 1 orang b) Anggota : 30 orang c) Caraka : 1 orang d) Kamerawan : 1 orang e) Pemadam Api : 2 orang f) Penembak Gas : 2 orang Unit Satwa a) Anjing : 3 unit b) Kuda : 3 unit



Satuan Kompi Kompi Pengendalian Massa ( Dalmas ) Awal : orang, terdiri atas a) Dan Kompi : 1 b) Wadan Kompi : 1 c) Dan Ton : 3 d) Caraka : 4



116 orang orang orang orang



e) Kamerawan : 5 orang f) Petugas Tali : 2 orang g) Kompi Dalmas : 90 orang f) Negosiator : 10 orang Kompi Pengendalian Massa ( Dalmas ) Lanjutan : 138 orang, terdiri atas a) Dan Kompi : 1 orang b) Wadan Kompi : 1 orang c) Dan Ton : 3 orang d) Caraka : 4 orang e) Kamerawan : 5 orang f) Penembak Gas air mata : 6 orang g) Pemadam Api : 6 orang h) Pok Rantis Pengurai Massa : 8 orang i) Pok Rantis Penyelamat : 4 orang j) Pok Kawat Penghalang Massa : 10 orang k) Kompi Dalmas : 90 orang l) Unit Satwa (1) Anjing : 10 unit (2) Kuda : 10 unit



2)



c.



7.



Satuan Pendukung Satuan Pendukung terdiri atas; 1) Satuan Penindak Samapta 2) Fungsi Intelijen 3) Fungsi Reskrim 4) Fungsi Binamitra 5) Fungsi Lalulintas 6) Fungsi Polair 7) Fungsi Poludara 8) Fungsi Propam 9) Fungsi Keslap 10) Fungsi Humas 11) Fungsi Telematika 12) Fungsi Logistik



PERLENGKAPAN/ PERALATAN SATUAN PENGENDALIAN MASSA (PENGENDALIAN MASSA ( DALMAS ) ) a.



SATUAN PELETON 1) Peleton Datmas Awal a) Bus : 1 unit b) Truk : 1 unit c) Sepeda Motor : 1 unit d) Megaphone : 1 unit e) Handy Talky : 1 unit f) Tali Dalma (20 Meter) : 1 roll g) HP dengan headset : 1 unit h) Pakaian PDL Samapta-I, selempang, tutup kepala baret



2)



b.



Peleton Pengendalian Massa ( Dalmas ) Lanjut a) Bus : 1 unit b) Truk : 1 unit c) Sepeda Motor : 1 unit d) Megaphone : 1 unit e) Handy Talky : 1 unit f) HP dengan headset : 1 unit g) Mobil Penerangan Dalmas : 1 unit h) Kamera Video (Camcorder) : 1 unit i) Pemadam Api : 2 unit j) Senjata Laras Licin (Gas Gun) : 2 unit k) Helm dengan pelindung muka: 35 unit l) Pelindung kaki dan tangan : 35 unit m) Gas masker (Caneste) : 35 unit n) Tameng : 30 unit o) Tongkat "T" : 30 unit p) Pakaian PDL Samapta-H



SATUAN KOMPI 1) Kompi Pengendalian Massa ( Dalmas ) Awal a) Bus : 3 unit b) Truk : 3 unit c) Sepeda motor : 3 unit d) Megaphone : 3 unit e) Handy Talky : 5 unit f) Tali Dalmas (20 Meter) : 3 roll g) HP dengan headset : 5 unit h) Toilet mobile : 1 unit i) Ransus R4 kamerawan : 1 unit j) Mobil Penerangan Dalmas : 1 unit k) Pakaian PDL Samapla-l. selempang, tutup kepala Baret 2)



Kompi Pengendalian Massa ( Dalmas ) Lanjut a) Bus : 3 unit b) Truk : 3 unit c) Sepeda Motor : 3 unit d) Megaphone : 3 unit e) Handy Talky : 5 unit f) HP dengan headset : 5 unit g) Mobil Penerangan Dalmas : 1 unit h) Kamera Video (Camcorder) : 3 unit i) Pemadam Api : 6 unit j) Senjala Laras Licin (Gas Gun) : 3 unit k) Helm dengan pelindung muka : 124 unit l) Pelindung kaki dan langan : 124 unit m) Gas masker (Caneste) : 124 unit n) Tameng : 119 unit o) Tongkat "T" : 119 unit p) Jeep : 1 unit



q) r) s) t) u) 2.



Toilet mobile Ransus R-4 Kamerawan Kawat penghalang massa Rantis Pengurai Massa Rantis Penyelamat



: : : : :



1 unit 1 unit 1 unit 2 unit 1 unit



Pemutaran tentang kasus dalam pengendalian masa yang salah prosedur dan pengendalian sesuai prosedur / sesuai sekenario



RANGKUMAN



LATIHAN Tugas mandiri