10 - Runi Sikah - Essay Aplikatif - Soshukumlanj [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNIVERSITAS INDONESIA



ESSAY APLIKATIF TENTANG EFEKTIFITAS HUKUM



OLEH : Runi Sikah Seisabila, S.Sos



NPM : 2106674443



DOSEN PENGAMPU : Prof. Dr. Muhamad Mustofa, M.A



Ditujukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum Lanjutan Pertemuan Minggu ke 10 – Jum’at, 5 November 2021



FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PRAGRAM STUDI PASCASARJANA KRIMINOLOGI UNIVERSITAS INDONESIA DEPOK 2021/2022



KASUS PENCURIAN DI JAKARTA



PENDAHULUAN Surtherland dan Cressey mengemukakan bahwa yang termasuk dalam pengertian kriminologi adalah proses pembentukan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi terhadap para pelanggar hukum. Dengan demikian kriminologi tidak hanya mempelajari masalah kejahatan saja tetapi juga meliputi proses pembentukan hukum, pelanggaran hukum serta reaksi yang diberikan terhadap para pelaku kejahatan. Kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP. Kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Sesuai dengan pasal 362 KUHP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pencurian adalah “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Seperti halnya kasus pencurian di Jakarta. Sumber data kondisi kejahatan di Jakarta yang berdasarkan data kepolisian menurut artikel "Jakarta, Kota dengan 9 Kasus Pencurian Setiap Hari",  https://tirto.id/dko5?utm_source=Email&utm_medium=Share” memiliki data total kasus pencurian di jakarta sejumlah 3.138 di tahun 2018 yang masuk dalam kepolisian. Dalam kepolisian di Indonesia, kasus pencurian dikategorikan menjadi tiga, yaitu Pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan alias maling dan pencurian dengan kekerasan, selain ada dalam kasus artikel dalam kasus ini, ada juga di dalam penjelasan https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=%22Pencurian%20dengan %20pemberatan%20dan%20pencurian%22 . Dalam data Badan Pusat Statistik (BPS), 2021, menjelaskan jumlah kasus pencurian seperti gambar dibawah ini yang mencatat, kejahatan atau pelanggaran keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) di DKI Jakarta mencapai 8.112 kasus pada 2020. Dari Jumlah itu, kejahatan pencurian sebanyak 907 kasus. Pencurian kendaraan bermotor yang tejadi di Jakarta juga mencapai 541 kasus. Kemudian ada pula 489 kasus pencurian biasa di Jakarta dalam periode tahun yang sama.



Berikut adalah Data Jumlah Kejahatan Pelanggaran Kamtibenas di DKI Jakarta Menurut Jenis (2020) dalam https://databoks.katadata.co.id/ yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), 2021 :



Dalam data tersebut diklasifikasikan kejahatan yang terjadi di Jakarta, salah satunya pencurian. Maka dari itu pembahasan kali ini penulis akan mengklasifikasikan bagimana konsep index of crime kondisi kejahatan di Jakarta dapat di katakana sebagai keseriusan kejahatan dan mengarah pada efektifitas hukum.



PEMBAHASAN Konsep index of crime menurut pendapat saya adalah kejahatan serius atau sering terjadi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.dengan melihat tingkat keseriusan yang terjadi dalam suatu wilayah tertentu yang kemudian menggunakan metode survei korban atau survei pengakuan diri dalam mengkategorikan index of crime di suatu kasus di dalam daerah tertentu. Seperti yang dilansir dalam https://sirusa.bps.go.id/ yang menjelaskan kasus kriminalitas dalam daerah yang mengalami perkembangan kenaikan atau penurunan tingkat kriminalitas yang dibandingkan antar waktu dan juga antar wilayah provinsi tertentu. Konsep tersebut, akan lebih optimal jika index of crime melihat angka kejahatan dari sumber data langsung tentang kasus yang terjadi di masyarakat yang menggunakan data primer dan juga sekunder. Data primer seperti survei yang saya jelaskan di pertanyaan sebelumnya adalah pendukung dalam mengkonsepkan index of crime. Dalam Survei, misalnya menggunakan skala Likert untuk menunjukkan penggabungan ukuran yang dikonstruksi melalui kombinasi dari dua atau lebih items yang ingin di teliti (Silalahi, 2009). Survei menjelaskan hubungan antara variabel dengan variabel tertentu dalam penelitian yang membuat suatu skala sebagai penentuan dari hasil penelitian tersebut. Jadi hubungan antar variabel merupakan suatu perubahan yang berpola timbal – balik antara dua variabel atau lebih (Silalahi, 2009) yang menghasilkan index of crime jika dilakukan dengan menggunakan skala tertentu, kemudian nantinya akan ada tingkat khusus untuk menganalisis kasus di suatu daerah. Seperti kasus pencurian yang di angkat oleh artikel dalam tirto.id ini. Kemudian, Index of crime juga dapat diklasifikasikan dalam data yang ada pada Data Jumlah Kejahatan Pelanggaran Kamtibenas di DKI Jakarta Menurut Jenis (2020)



dalam



https://databoks.katadata.co.id/ yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), 2021. Dari semua data sekunder ataupun primer, dapat membuat index of crime dengan data yang lebih signifikan. Kemudian, Efektifitas hukum dalam kasus pencurian dalam hal ini di tegakkan oleh aparat keamanan yaitu kepolisian yang memang belum efektif. Tetapi bisa dilakukan peningkatan dalam penghukungan seseorang di dalam Lembaga pemasyarakatan untuk pertanggungjawaban perbuatan yang telah diperbuat, contohnya pencurian. Dalam hal ini aparat hukum berperan khusus dalam melihat efektifitas yang terjadi melalui status residivis maka hukuman yang dijatuhkan dalam penjara menjadi efektif atau tidak ketika membuat sesorang menjadi lebih baik dan menurunkan tingkat kejahatan. Walaupun pada umumnya,



angka kejahatan mengalami penurunan, tapi pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan sulit dihilangkan dari hidup masyarakat. Efektifitas hukuman yang dilakukan oleh aparat hukum pada pelaku kejahatan pencurian dengan alasan memberikan efek jera dari hukum pidana yang diberikan, agar tidak terjadi Kembali kejahatan pencurian dengan kekerasan ataupun tidak. Faktor – Faktor yang dapat dilihat dalam efektifitas hukum adalah : 1. Faktor hukum itu sendiri atau Undang – undang. 2. Faktor penegak hukum 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum 4. Faktor Masyarakat 5. Faktor kebudayaan. Dalam kelima faktor tersebut, yang pertama tentang undang – undang dimana yang dibicarakan disini adalah KUHP dan peraturan tertulis lainnya. Kedua adalah penegak hukum yaitu kepolisian yang berperan langsung dalam menekan angka kejahatan pencurian. Ketiga adalah fasilitas seperti sarana di dalam penjara atau Lembaga kemasyarakatan. Keempat adalah masyarakat yang mengontrol bagaimana agar lingkungan taat pada nilai dan norma yang berlaku. Kelima adalah jika efektifitas menjadi budaya dalam masyarakat yang dimana seluruh konsep berjalan secara efektif dalam melihat efektifitas hukum dari kasus pencurian tersebut. KESIMPULAN Dalam membahas index of crime melihat angka kejahatan dari sumber data langsung tentang kasus yang terjadi di masyarakat yang menggunakan data primer dan juga sekunder. Data primer seperti survei yang saya jelaskan di pertanyaan sebelumnya adalah pendukung dalam mengkonsepkan index of crime. Survei menjelaskan hubungan antara variabel dengan variabel tertentu dalam penelitian yang membuat suatu skala sebagai penentuan dari hasil penelitian tersebut. Jadi hubungan antar variabel merupakan suatu perubahan yang berpola timbal – balik antara dua variabel atau lebih yang menghasilkan index of crime jika dilakukan dengan menggunakan skala tertentu, kemudian nantinya akan ada tingkat khusus untuk menganalisis kasus di suatu daerah. Pada dasarnya Efektifitas hukum dalam kasus pencurian dalam hal ini di tegakkan oleh aparat keamanan yaitu kepolisian yang memang belum efektif. Tetapi bisa dilakukan peningkatan dalam penghukungan seseorang di dalam Lembaga pemasyarakatan untuk



pertanggungjawaban perbuatan yang telah diperbuat, contohnya pencurian. Dalam hal ini aparat hukum berperan khusus dalam melihat efektifitas yang terjadi melalui status residivis maka hukuman yang dijatuhkan dalam penjara menjadi efektif atau tidak ketika membuat sesorang menjadi lebih baik dan menurunkan tingkat kejahatan. Referensi : Buku : Colbourn, Christopher J.,: Ivan D. Brown,t and Alan K. Copemant. 1981. Differences in Perceived Seriousness of Overt and Covert Road Traffic Offenses: Springer. Silalahi. 2009. Metode Penelitian Sosial. Bandung : PT. Refika Aditama Shalihah, Dr. Fithriatus, S.H,. M.H. 2017. Sosiologi Hukum. Depok : PT RajaGrafindo Persada



Website : Diambil dari artikel pada link berita kasus pencurian 2019 dalam https://tirto.id/dko5? utm_source=Email&utm_medium=Share . Diambil



dari



putusan



mahkamah



agung



tentang



pengklasifikasian



kejahatan



pencurian,https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=%22Pencurian %20dengan%20pemberatan%20dan%20pencurian%22 . Diambil dari data www.bps.co.id yang menjelaskan data pencurian tahun 2021, diambil pada 02 November 2021. Diambil dari data https://databoks.katadata.co.id/, pada 02 November 2021. Diambil dari data https://sirusa.bps.go.id/, pada 02 November 2021.