10 SK Bidan Desa Non PNS [PDF]

  • Author / Uploaded
  • sahar
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN LUWU KEPUTUSAN KEPALA DESA KOMBA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN BIDAN DESA NON PNS DI DESA KOMBA KECAMATAN LAROMPONG KABUPATEN LUWU TAHUN 2020 KEPALA DESA KOMBA Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan serta menurunkan Angka Kematian Ibu di Desa Komba Kecamatan LAROMPONG: maka dipandang perlu mengangkat Bidan Non PNS; b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, dipandang perlu mengangkat Bidan Non PNS;



Mengingat



maka maka



: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2.PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturanPelaksanaanUndangUndangNomor 6 tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 3.PeraturanPemerintahNomor60Tahun 2014 tentangDana Desa yang bersumber dari Anggaran Pen 4.dapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor168, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 5. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 111 Tahun 2014 tentangPedomanTeknisPeraturan di Desa; 6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa; 8.Peraturan Bupati Luwu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 9.Peraturan Bupati Luwu Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Luwu; 10. PeraturanDesa KOMBA Nomor 02 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2020.



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



: Bidan Desa Non PNS di Desa Komba Kecamatan LAROMPONG Kabupaten Luwu Tahun 2020 sebagai berikut : 1. Erna Puspita Sari ,Amd.Keb



KEDUA



: TugasBidanDesaadalahsebagaiberikut: a. Melaksanakan Asuhan kebidanan kepada ibu hamil. b. Melakukan Asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin. c. Menyelenggarakan pelayanan terhadap bayi baru lahir. d. Mengupayakan kerjasama kemitraan dengan dukun bersaalin di wilayah kerja puskesmas. e. Melaksanakan Pelayanan Keluarga Berencana. f. Melaksanakan mekanisme pencatatan dan Pelaporan terpadu.



KETIGA



: Dalam Pelaksanaan tugasnya BidanDesa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, diberikan honorarium sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.



KEEMPAT



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



KELIMA



Ditetapkan di Komba Pada tanggal,11 Januari 2020 KEPALA DESAKOMBA,



SUANTO Tembusan disampaikan kepada Yth. 1. 2. 3. 4.



Kepala BPMD Kabupaten Luwu di Belopa Camat Larompong di Larompong Ketua BPD Komba di tempat. Pertinggal