Se Non PNS Pupr [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ala



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SEKRETARIAT JENDERAL Jl. Patlimura No. 20 . Kebayoran Baru . Jakarta Selatan 12110, Telp. (021) 7260864, Facsimit€, (021) 7392786



KP.l2.}a-SPl



Nomor Sifat Lampiran Hal Kepada



1. 2.



Yth.



2t13



Jakarta,g Desember 20'lg



Penting 1 (satu) berkas Penyapaian Surat Edaran Menteri Nomor 20/SE/M/2019



:



Para Sekretaris Unit Organisasi Pa'a Kepala Biro/Kepala Pusat Sekretariat Jenderal



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di



Jakarta



Sehubungan dengan diterbitkannya



surat Edaran Menteri Nomor 2olsE/M/2019



tentang



Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan



Rakyat, bersama ini kami sampaikan salinan Surat Edaran dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan Pegawai Non PNS di Unit Organisasi/Unit Kerja masingmasing.



Demikian disampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



iro Kepegawaian, an Tata Laksana \:ri



lr. \i



Tembusan Yth: lbu Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR (sebagai laporan).



A



NtP.'t9



a



M MT



03 99031003



"



REPUBLIK INDONESIA



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Jalan Patlimura Nomor 20. Kebayoran Baru. Jakarta Sotatan 12ilo. Telepon (O21\ 7247fi4. Faksimili (021) 7260856



Kepada yang terhormat: Para Pimpinan Tinggi Madya



SURAT EDARAN



Nomor:



Lo lsElM/2Ot9 TENTANG



PENGELOI..AAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT



A. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja,



maka setiap



Kementerian/ Lembaga



hanya diperbolehkan mengerola Pegawai Non-PNS sampai dengan 5 (lima) tahun sejak peraturan pemerintah tersebut diterbitkan. setelah kurun waktu tersebut, instansi pemerintah hanya diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.



Melihat kondisi dan keberadaan pegawai Non-pNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang masih cukup banyak dan



beragam pasca diterapkannya Surat Edaran Menteri



ollsBlM/2ol8



Nomor serta kebijakan pemberian Nomor Register pegawai bagi



para Pegawai Non-PNS, perlu upaya khusus untuk dapat mengelola Pegawai Non-PNS sampai dengan pemberlakuan kebijakan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja secara menyeluruh.



Sehubungan dengan ha-l tersebut, untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan surat Edaran Menteri peke{aan umum dan perumahan



Rakyat Nomor 01/SE/M/2OLB dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya. perlu menetapkan Surat Edaran Menteri pekeq.aan Umum dan Perumahan Ralryat tentang pengelolaan pegawai Non pegawai Negeri Sipil di Kementerian pekerjaan Umum dan perumahan Ralqzat 1



B. DASAR PEMBENTUKAN



1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224);



2. Peraturan



Presiden Nomor



l5 Tahun 2015 tentang



Kementerian



Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik



Indonesia Tahun 2015 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2O18 (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2018 Nomor 249);



3.



Keputusan Presiden Nomor 97 ITPA Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di



Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ral