15 0 7 MB
ala
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SEKRETARIAT JENDERAL Jl. Patlimura No. 20 . Kebayoran Baru . Jakarta Selatan 12110, Telp. (021) 7260864, Facsimit€, (021) 7392786
KP.l2.}a-SPl
Nomor Sifat Lampiran Hal Kepada
1. 2.
Yth.
2t13
Jakarta,g Desember 20'lg
Penting 1 (satu) berkas Penyapaian Surat Edaran Menteri Nomor 20/SE/M/2019
:
Para Sekretaris Unit Organisasi Pa'a Kepala Biro/Kepala Pusat Sekretariat Jenderal
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di
Jakarta
Sehubungan dengan diterbitkannya
surat Edaran Menteri Nomor 2olsE/M/2019
tentang
Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, bersama ini kami sampaikan salinan Surat Edaran dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan Pegawai Non PNS di Unit Organisasi/Unit Kerja masingmasing.
Demikian disampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
iro Kepegawaian, an Tata Laksana \:ri
lr. \i
Tembusan Yth: lbu Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR (sebagai laporan).
A
NtP.'t9
a
M MT
03 99031003
"
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Jalan Patlimura Nomor 20. Kebayoran Baru. Jakarta Sotatan 12ilo. Telepon (O21\ 7247fi4. Faksimili (021) 7260856
Kepada yang terhormat: Para Pimpinan Tinggi Madya
SURAT EDARAN
Nomor:
Lo lsElM/2Ot9 TENTANG
PENGELOI..AAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
A. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja,
maka setiap
Kementerian/ Lembaga
hanya diperbolehkan mengerola Pegawai Non-PNS sampai dengan 5 (lima) tahun sejak peraturan pemerintah tersebut diterbitkan. setelah kurun waktu tersebut, instansi pemerintah hanya diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Melihat kondisi dan keberadaan pegawai Non-pNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang masih cukup banyak dan
beragam pasca diterapkannya Surat Edaran Menteri
ollsBlM/2ol8
Nomor serta kebijakan pemberian Nomor Register pegawai bagi
para Pegawai Non-PNS, perlu upaya khusus untuk dapat mengelola Pegawai Non-PNS sampai dengan pemberlakuan kebijakan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja secara menyeluruh.
Sehubungan dengan ha-l tersebut, untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan surat Edaran Menteri peke{aan umum dan perumahan
Rakyat Nomor 01/SE/M/2OLB dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya. perlu menetapkan Surat Edaran Menteri pekeq.aan Umum dan Perumahan Ralryat tentang pengelolaan pegawai Non pegawai Negeri Sipil di Kementerian pekerjaan Umum dan perumahan Ralqzat 1
B. DASAR PEMBENTUKAN
1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224);
2. Peraturan
Presiden Nomor
l5 Tahun 2015 tentang
Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2O18 (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2018 Nomor 249);
3.
Keputusan Presiden Nomor 97 ITPA Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di
Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ral