4 0 280 KB
RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN OPERASIONAL
SOP
No. Dokumen : 101/ADM-OPR/2017 No. Revisi :0 Tanggal Terbit : 10 Desember 2017 Halaman : 1/2
UPT PUSKESMAS PONOROGO UTARA
1. Pengertian
dr. BARUNANTO ASHADI NIP.19610101 198902 1 006
Rencana perubahan kegiatan operasional adalah perubahan terhadap rencana kegiatan yang
sedang
atau belum
dilaksanakan yang
disesuaikan dengan kondisi dan situasi 2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk melakukan rencana perubahan kegiatan operasional
3. Kebijakan
Keputusan Kepala UPT Puskesmas Ponorogo Utara Nomor. 188.4/ 157/405.10.01/2017 tentang Rencana Perubahan Kegiatan Operasional
4. Referensi
a. Buku Standar Puskesmas Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 b. Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
5. Prosedur/Langkahlangkah
1. Pelaksana kegiatan melaporkan kepada atasan apabila akan terjadi perubahan rencana kegiatan operasional tertentu; 2. Atasan menyetujui perubahan rencana kegiatan operasional yang dilaporkan; 3. Pelaksana kegiatan mengkoordinasikan hasil perubahan rencana kegiatan operasional tersebut kepada pihak-pihak terkait; 4. Pelaksana melaporkan kembali hasil koordinasi kepada atasan; 5. Pelaksana dan atasan memastikan perubahan kegiatan operasional tersebut berjalan dengan baik.
6. Diagram Alir/Flowchart
Atasan memberikan persetujuan
Pelaksana melaporkan perubahan kepada atasan
Pelaksana dan atasan memastikan perubahan kegiatan operasional berjalan dengan baik
7. Unit Terkait
a. Kepala Puskesmas b. Penanggung jawab program / pelayanan c. Pelaksana d. Pihak-pihak terkait
Koordinasi pelaksana dengan pihak terkait
Pelaksana melaporkan hasil koordinasi
Rekaman Historis No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
DiberlakukanTgl.
2/2