1.1.1 Juknis Ujikom 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PETUNJUK TEKNIS TES KEMAMPUAN AGAMA



KOTA BLITAR



Dinas Pendidikan Kota Blitar Jl. A. Yani 100 Telp. (0342)801525 Fax (0342) 808832



BLITAR



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BLITAR Nomor : 420/ /410.110.1/2022 Tanggal : 17 Februari 2022 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------



KATA PENGANTAR Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Dinas Pendidikan Kota Blitar telah menyusun buku Petunjuk Teknis Tes Kemampuan Agama peserta didik Kota Blitar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan mutu pengetahuan tentang agama siswa kota Blitar. Buku Petunjuk Teknis Tes Kemampuan Agama peserta didik Kota Blitar ini merupakan suatu petunjuk bagi Aparat Dinas Pendidikan,/ Kemenag/Sekolah/Pengawas Kementerian Agama/Guru dan Peserta Didik serta Lembaga lain yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dengan pelaksanaan dari Peraturan Walikota Blitar Tahun 2018. Hal ini menjadi suatu keharusan bagi Dinas PendidikanKota Blitar untuk tanggap dalam memberikan layanan yang cepat dan tepat terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan program kegiatan yang bernafaskan APBD Pro Rakyat. Harapannya buku Petunjuk TeknisTes Kemampuan Agama Siswa Kota Blitar ini untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Tes Kemampuan Agama di Kota Blitar sehingga dapat berjalan secara tertib, terarah dan teratur sesuai yang diharapkan. Akhirnya agar pencapaian pelaksanaan Peraturan Walikota Blitar nomor 8 tahun 2012 tersebut dapat berhasil dengan baik diharapkan kritik, saran dan masukan dari pihak terkait sebagai bahan evaluasi kedepan. Blitar, 17 Februari 2022 Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar



PRIYO SUHARTONO, S.Sos.,M.Si. Pembina Utama Muda NIP. 196712241989031005



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR BAB 1 : PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Dasar Hukum C. Pengertian D. Maksud dan Tujuan .................................................... BAB 2: RUANG LINGKUP TES KEMAMPUAN AGAMA A. Peserta Tes Kemampuan Agamadan Kriteria B. Lingkup Materi Tes Kemampuan Agama C. Penyusun Kisi-Kisi Dan Panduan Tes Kemampuan Agama D. Pelaksana Tes Kemampuan Agama E. Penguji Materi Tes Kemampuan Agama F. Syarat calon Penguji Tes Kemampuan Agama BAB



BAB



1 1 2 5 6 7 9 9 9 10



3:TAHAPAN, TATA CARA DAN PELAPORAN TES KEMAMPUAN AGAMA A.Pendaftaran Calon Peserta Tes kemampuan Agama 11 B. Pengusulan Usulan 11 C. Pelaksanaan Dan Hasil Tes Kemampuan Agama 11 D. Waktu Pelaksanaan Tes Kemampuan Agama 12 E. laporan Kegiatan 13 4:INDIKATOR KEBERHASILAN. TINDAK LANJUT MONITORING EVALUASI A. Indikator Keberhasilan.………………………...…......14 B. Tindak Lanjut ………… ……………………….……..14 C. Monitoring Dan Evaluasi …………………………….15



DAN



BAB 5:PENUTUP LAMPIRAN Repaitulasi Formulir Pendaftaran Calon Peserta Tes Kemampuan Agama



1Pendahuluan A. Latar Belakang



Untuk mewujudkan Visi dan Misi Kota Blitar tahun 2016 – 2021 dimana salah satu kegiatan yang diprioritaskan adalah pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan. Pembangunan pendidikan di Kota Blitar utamanya selain ditujukan pada perluasan akses juga ditekankan pada pembinaan mental spiritual melalui bidang keagamaan dengan tujuan agar setiap siswa/siswi bisa menjaga keimanan dan dapat menjalankan ibadah sesuai agamanya. Disamping hal tersebut Pemerintah Kota Blitar mulai mendorong peningkatan kualitas pendidikan keagamaan dengan Tes Kemampuan Agama sesuai Agamanya masing-masing, khusus siswa/siswi yang beragama Islam diutamakan pada tes kemampuan Baca Tulis Al Qur’an. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Blitar dalam merealisasikan hal tersebut dengan jalan melaksanakan Tes Kemampuan Agama bagi siswa/siswi yang akan menyelesaikan masa pendidikan jenjang SD di Kota Blitar. Agar dalam pelaksanaan kegiatan Tes Kemampuan Agama sebagai pelaksanaan teknis dari Peraturan Walikota Blitar tahun 2020 dapat berjalan dengan tertib, lancar, terarah dan terukur, maka dipandang perlu untuk disusun suatu aturan main dalam bentuk Petunjuk Teknis Tes Kemampuan Agama di Kota Blitar.



B. Dasar Hukum Pelaksanaan program Tes Kemampuan Agama ini didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain: 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah;



6.



Peraturan Walikota Kota Blitar Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Blitar



7.



Peraturan Walikota Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tes Uji Kompetensi Agama bagi Siswa kelas 6 SD/MI dalam rangka persayaratan PPDB SMP Negeri di Kota Blitar



C. Pengertian Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan : 1. Kota adalah Kota Blitar. 2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Blitar. 3. Walikota adalah Walikota Blitar. 4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Blitar. 5. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kota Blitar. 6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah pendidikan formal di tingkat pendidikan dasar mulai kelas I sampai dengan Kelas VI baik negeri maupun swasta di Kota Blitar. 7. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah pendidikan formal di tingkat pendidikan dasar mulai kelas I sampai dengan Kelas VI baik negeri maupun swasta di Kota Blitar. 8. Peserta didik adalah siswa/siswi kelas VI SD/MI yang akan menyesaikan masa pendidikan tingkat Pendidikan Dasar. 9. Tes Kemampuan Agama adalah tes kemampuan tentang tentang pengetahuan, pemahaman dan pengamalan ajaran agama kepada peserta didik yang akan menyesaiakan masa pendidikan jenjang SD/MI di Kota Blitar sesuai agama yang dianutnya. 10. Lembaga yang berkompeten adalah lembaga yang secara resmi memiliki kewenangan dan kompetensi untuk melakukan uji kompetensi agama peserta didik.



11. Sertifikat Tes Kemampuan Agama adalah sertifikat/Piagam yang diberikan oleh lembaga yang berkompeten sebagai tanda bahwa peserta didik telah mengikuti Tes Kemampuan Agama dengan hasil predikat sebagaimana kriteria penilaian yang telah ditentukan. 12. Sertifikasi Tes Kemampuan Agama adalah proses pemberian sertifikat/piagam kepada peserta didik yang telah mengikuti Tes Kemampuan Agama. 13. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an yang selanjutnya disingkat LPTQ adalah lembaga yang bertujuan untuk pengembangan pengajaran Al Qur’an di Kota Blitar. 14. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-kanak Al Qur’an Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang selanjutnya disingkat LPPTKA-BKPRMI adalah Lembaga sosial keagamaan yang menaungi Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di Kota Blitar 15. Forum Komunikasi Diniyah Takmiriyah yang selanjutnya disingkat FKDT adalah Forum Komunikasi Lembaga Pendidikan Non Formal yang secara spesifik menggali dan mengembangkan nilainilai ajaran Islam guna mengembangkan keilmuan, keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul Karimah di Kota Blitar 16. Paroki Gereja adalah Lembaga yang menaungi Gereja bagi pemeluk Agama Katolik di Kota Blitar 17. Badan Musyawarah Antar Gereja yang selanjutnya disingkat BAMAG adalah Lembaga yang menaungi Gereja bagi pemeluk Agama Kristen di Kota Blitar 18. Parisada Hindu Dharma Indonesia selanjutnya disingkat PHDI adalah Majelis Tertinggi Agama Hindu di Indonesia 19. Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) Kota Blitar adalah Pengurus Cabang Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) di Kota Blitar 20. Yayasan Kelenteng Poo An Kiong merupakan Yayasan penyelenggara pelaksana Tes Kemampuan Agama Khonghucu 21. Lembaga pengusul Sertifikasi Tes Kemampuan Agama adalah SD/MI baik Negeri maupun Swasta di Kota Blitar.



22. MGMP Agama adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran Agama Islam dan Agama lainnya di Kota Blitar. 23. Pengawas Kementerian Agama adalah Pengawas Pendidikan Agama pada Kantor Kementerian Agama di Kota Blitar.



D. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Maksud disusunnya petunjuk teknis iniadalah sebagai panduan dalam pelaksanaan kegiatan Tes Kemampuan Agama 2. Tujuan Tujuan disusunnya petunjuk teknis ini adalah untuk memberi panduan dan acuan kepada : a. Dinas Pendidikan Kota Blitar yang menjadi penanggung jawab kegiatan Tes Kemampuan Agama di Kota Blitar. b. Kantor Kementerian Agama Kota Blitar selaku koordinator Pengawas Kementerian Agama dalam pelaksanaan kegiatan Tes Kemampuan Agama di Kota Blitar c. LPTQ selaku Lembaga Agama yang ditunjuk sebagai pelaksana Tes Kemampuan Agama Islam di Kota Blitar d. Pengawas Kementerian Agama yang akan membantu pelaksanaan kegiatan Tes Kemampuan Agama di Kota Blitar e. Sekolah yang akan mengusulkan peserta didiknya untuk mengikuti .Tes Kemampuan Agama di Kota Blitar f.



MGMP Agama yang akan membantu pelaksanaan kegiatan Tes Kemampuan Agama di Kota Blitar



g. LPPTKA-BKPRMIdan FKDT yang akan membantu pelaksanaan kegiatan Tes Kemampuan Agama Islam di Kota Blitar h. Paroki Gereja sebagai Lembaga Agama yang ditunjuk sebagai pelaksana Tes Kemampuan Agama Katolik di Kota Blitar i.



BAMAG sebagai Lembaga Agama yang ditunjuk sebagai pelaksana Tes Kemampuan Agama Kristen di Kota Blitar



j.



PHDI sebagai Lembaga Agama yang ditunjuk sebagai pelaksana Tes Kemampuan Agama Hindu di Kota Blitar



k. Pengurus Cabang Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) Kota Blitar yang ditunjuk sebagai pelaksana Tes Kemampuan Agama Buddha di Kota Blitar l.



Yayasan Kelenteng Poo An Kiong merupakan Yayasan penyelenggara pelaksana Tes Kemampuan Agama Khonghucu



m. Peserta didik yang hendak mendaftarkan diri sebagai peserta Tes Kemampuan Agama di Kota Blitar 3.



Sasaran Tes Kemampuan Agama di Kota Blitar a. Setiap siswa Kelas 6 SD/MI yang akan mengakhiri Pendidikan di Jenjang Pendidikan Dasar di Kota Blitar wajib mengikuti tes kamampuan agama sesuai dengan ajaran agama yang di anutnya untuk meemperoleh Sertifikat Uji Kompetensi Agama. b. Peserta didik jenjang SMP yang belem memperoleh Sertifikat Uji Kompetensi Agama.



2Ruang Lingkup



A. Peserta Tes Kemampuan Agamadan Kriteria



1. Peserta Tes Kemampuan Agama a. Semua Peserta didik kelas VI SD/MI Kota Blitar b. Peserta didik pada jenjang SMP yang belum memperoleh Sertifikat Uji Kemampuan Agama



Tes Kemampuan Agama



2. Kriteria Peserta Tes Kemampuan Agama



3.



a.



Semua peserta didik kelas VI SD/MI yang terdaftar sebagai peserta Ujian Sekolah atau Ujian Nasional di Kota Blitar.



b.



Diusulkan secara kolektif oleh Sekolah untuk mengikuti kegiatan Tes Kemampuan Agama



c.



Peserta didik pada jenjang SMP yang belum memperoleh Sertifikat Uji Kompetensi Agama



Pembiayaan Semua kegiatan Uji Kompetensi Agama di Kota Blitar dibiayai oleh APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2020



B. Lingkup Materi Tes Kemampuan Agama Lingkup materi yang diujikan pada kegiatan Tes Kemampuan Agama adalah sebagai berikut : 1. AGAMA ISLAM 1. Umum :



a. Peserta didik dapat membaca Al-Qur’an surat – surat tertentu secara lancar, fasih, sesuai dengan kaidah tajwid. b. Peserta didik dapat menghafal Al-Qur’an surat – surat tertentu secara lancar, fasih, sesuai dengan kaidah tajwid. c. Peserta didik dapat mengartikan Al-Qur’an surat – surat tertentu secara lancar, fasih, sesuai dengan kaidah tajwid. d. Peserta didik dapat menulis Al-Qur’an surat – surat tertentu secara lancar, fasih, sesuai dengan kaidah tajwid. 2. Khusus a. Materi Uji Kompetensi Agama MEMBACA



MENGHAFAL



Membaca beberapa ayat pada juz 1



Al Fatihah Al Lahab An Nashr Al Kautsar Al Ma’un Al Asr Al Qadr



MENGARTIKAN Al Lahab Al Kafirun Al Ma’un Al Fiil Al Qadr Al ‘Alaq Ayat 1 – 5 Al Maidah Ayat 2 Al Hujurat Ayat 13



MENULIS Al Ikhlas



b. Penilaian NO ASPEK YANG DINILAI 1. MEMBACA a. Kelancaran b. Fashahah c. Tajwid 2. MENGHAFAL a. Kelancaran b. Fashahah c. Tajwid



SKOR MAKSIMAL 40 25 10 5 30 15 10 5



3. 4.



MENGARTIKAN a. Kelancaran b. Ketepatan Arti MENULIS a. Kebenaran bentuk huruf b. Ketepatan harahat c. Kerapian/keindahan JUMLAH



20 10 10 10 4 4 2 100



c. PREDIKAT SKOR



NILAI



PREDIKAT



86 s.d 100 76 s.d 85 66 s.d 75 56 s.d 65 ≤ 55



A B C D E



BAIK SEKALI BAIK CUKUP SEDANG KURANG



2. AGAMA KATOLIK Materinya minimal meliputi : a. DOA-DOA DASAR Tanda Salib (PS No : 9) Bapa Kami (PS No: 10) Kemuliaan (PS No : 13) Salam Maria (PS No :14) Terpujilah (PS No : 20) Doa Fatima Salah Satu Peristiwa dalam Rosario (PS No : 213) (Semua DOA-DOA DASAR tersebut di atas didoakan dalam serangkaian doa Rosario dengan memilih salah satu peristiwa) b. PENGAKUAN DOSA : Mempraktekkan urut-urutan cara pengakuan dosa dan mendoakan doa tobat pribadi (Allah Yang Maha Rahim Puji Syukur No : 25) c. Bacaan Kitab Suci : memilih salah satu perikop di bawah ini : Lukas 11 : 1-13 Markus 12 : 28-34 Yohanes 5 : 13-16



d. Lagu Liturgi : memilih dan menyanyikan salah satu lagu liturgy bertemakan lagu-lagu komuni (boleh memilih dari PS No : 424-435b) PENILAIAN SKOR



NILAI



PREDIKAT



90 s.d 100 80 s.d 89 75 s.d 79 60 s.d 74 ≤ 60



A B C D E



SANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG



3. AGAMA KRISTEN Materinya minimal meliputi : a. Doa Bapa Kami, Mathius 6:9-13 b. Pengakuan Iman Rasuli c. Menghafal 2 Ayat Firman Tuhan : Yohanes 1 : 12 Yohanes 3 : 16 Yohanes 14 : 6 Kisah Para Rasul 12 : 4 Efesus 2 : 8 Yohanes 1 : 9 d. Menyanyikan Pujian Rohani Bertema : Ayat Al Kitab Indikator Sistem Penilaian No Kompetensi 1



2



3



Kemampuan mengucapkan Doa Bapa Kami, Mathius 6:9-13 Kemampuan menghafal Pengakuan Iman Rasuli Kemampuan Menghafalkan 2



Penilaian Aspek Penilaian Hafal, lancer Hafal, kurang lancar Hafal tidak lancar Kurang hafal Hafal, berurutan, lancar Hafal, berurutan, kurang lancar Hafal tidak berurutan Kurang hafal Hafal, lancer Hafal, kurang lancar



Skala Nilai 90-100 80-90 70-80 60-70 90-100 80-90 70-80 60-70 90-100 80-90



Nilai



4



5



Ayat (sesuai pilihan) Menyanykan Pujian Rohani,dengan tema Ayat Al Kitab Ketaatan beribadah



Hafal tidak lancar Kurang hafal Sikap baik, hafal, lancar Sikap baik, hafal, kurang lancar



70-80 60-70 90-100 80-90



Sikap baik, kurang hafal Sikap baik, tidak hafat Sesuai surat keyerangan Gereja



70-80 60-70



4. AGAMA HINDU Materinya minimal meliputi : a. Sloka Wajib Anak Putri : Rgveda, I.10.4 Chanda Usnih, Rgveda, I.10.10 Chanda Anustubh b. Sloka Wajib Anak Putra : Rgveda, I.10.5 Chanda Anustubh, Rgveda, I.24.2 Chanda Tristubh. c. Sloka Pilihan Anak Putra- Putri : Rgveda, I.10.4 Chanda Anustubh, Rgveda, X.82.3 Chanda Tristubh, Rgveda, I.51.4 Chanda Tristubh, Rgveda, I.36.14 Chanda Tristubh d. Sloka Wajib Remaja Putri : Rgveda, I.51.3 Chanda Tristubh, Rgveda, I.24.7 Chanda Tristubh e. Sloka Wajib Remaja Putra: Rgveda, I.24.14 Chanda Tristubh, Rgveda, I.24.15 Chanda Tristubh. f. Sloka Pilihan Remaja Putra- Putri : Rgveda, II.1.3 Chanda Jagati, Rgveda, I.52.13. Chanda Tristubh, Rgveda, II.1.4 Chanda Jagati, Rgveda, X.64.2 Chanda Tristubh 5. AGAMA BUDHA Materinya minimal meliputi : a. Test tulis : Pengetahuan Riwayat Hidup Buddha Gotama dan ajarannya. b. Membaca Kitab Suci Dhammapada Bab Yamaka Vagga, 3 Ayat Pali dan artinya : Pilihan dari ayat 1 sd ayat 20 bebas. c. Membaca Paritta Suci dan sikap Pujabhakti (sembahyang) 1) Namaskara sikap Pacanggappatitha (lima titik tumpu) 2) Paritta Namakarapatha, Vamdana, Tisarana, Pancasila, Buddhanussati, Dhammanussati, Sanghanussati dan Saccakiriyagatha. d. Menyanyikan lagu-lagu Budhis 1) Lagu wajib Puja “Kami dating bersujud” 2) Lagu Pilihan bebas nuansa Buddis



6. AGAMA KHONGKUCU Materinya SMP minimal meliputi : a. Siswa SMP 1) Menghafal dan memimpin doa (25 point) 2) Mempraktekkan Yi Gui San Kau (25 point) 3) Mempraktekkan Tata Cara Bai yang benar (25 point) dihadapan altar : (a) Tian, Nabi, Para suci dan leluhur (b) Kepada orang tua, yang dituakan (c) Kepada yang usia / kedudukan sebaya (d) Membalas kepada yang lebih muda 4) Menyanyikan lagu Agama Khonghucu (25 point) b. Siswa SD 1) Laksanakan Ibadah Sembahyang (a) Sembahyang (b) Pengucapan Ba Cheng Zhen Gui (Cheng Xin Huang Tian, Chen Zun Jue De, Cheng Li Ming Ming, Cheng Zhi Gui Shen, Chen Yang Xiao Si, Cheng Shun Mu Duo, Cheng Qin Jing Shu, Cheng Xn Da Dao) (c) San Gui Qui Guo Sou 2) Baca Ayat : Zhong Yong XV : 1-6 3) Menyanyikan Lagu Pujian Damai di Dunia C. Penyusun Kisi-kisi Materi Dan Panduan Tes Kemampuan Agama Penyusun kisi-kisi dan Panduan Tes Kemampuan Agama adalah KKG Pendidikan Agama yang dipandu oleh Pengawas Kementerian Agama Kota Blitar D. Pelaksana Tes Kemampuan Agama Pelaksana Tes Kemampuan Agama untuk : a. Agama Islam oleh LPTQ Kota Blitar bekerjasama dengan LPPTKA-BKPRMI dan FKDT Kota Blitar b. Agama Katolik oleh KKG Agama Katolik dan Paroki Gereja St. Maria Kota Blitar c. Agama Kristen oleh KKG Agama Kristen dan Badan Musyawarah Antar Gereja Kota Blitar d. Agama Hindu oleh KKG Agama Hindu dan Kepala Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Blitar



e. Agama Budha oleh KKG Agama Budha dan .Badan Koordinasi Sekolah Minggu Budha Kota Blitar f. Yayasan Kelenteng Poo An Kiong merupakan Yayasan penyelenggara pelaksana Tes Kemampuan Agama Khonghucu E. Penguji Materi Tes Kemampuan Agama a. Penguji Tes Kemampuan Agama Islam adalah Guru TPQ/Madin yang telah memenuhi persyaratan dan diusulkan oleh LPPTKABKPRMI kepada LPTQ b. Penguji Tes Kemampuan Agama Katolik adalah para penguji Agama Katolik yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kepala Paroki Gereja Kota Blitar c. Penguji Tes Kemampuan Agama Kristen adalah para penguji Agama Kristen yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Badan Musyawarah Antar Gereja Kota Blitar d. Penguji Tes Kemampuan Agama Hindu adalah para penguji Agama Hindu yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Blitar e. Penguji Tes Kemampuan Agama Budha adalah para penguji Agama Budha yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Ketua Badan Koordinasi Sekolah Minggu Budha Kota Blitar f. Yayasan Kelenteng Poo An Kiong merupakan Yayasan penyelenggara pelaksana Tes Kemampuan Agama Khonghucu F. Syarat-syarat Calon Penguji Tes Kemampuan Agama Kriteria persyaratan calon Penguji Tes Kemampuan Agama sekurang-kurangnya: a. Warga Penduduk Kota Blitar berusia minimal 20 Tahun dan maksimal 55 tahun b. Pendidikan SLTA dan yang sederajat c. Memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan bidang agama yang akan diujikan d. Persyaratan Khusus ditentukan oleh Lembaga penyelenggara Tes Kemampuan Agama masing-masing.



A.



Pendaftaran Calon Peserta Tes Kemampuan Agama



3Tahapan Dan Tata Cara



1. Sekolah/Madrasah mengusulkan Peserta didik yang akan mengikuti Tes Kemampuan Agama dengan mengisi formulir rekapitulasi pendaftaran (format terlampir)



Tes Kemampuan Pelaporan 2. SMP Negeri mengusulkan Peserta didik yang akan mengikuti Uji Kompetensi Agama dengan mengisi format rekapitulasi Agama pendaftaran (format terlampir)



3. Formulir rekapitulasi yang sudah terisi diajukan ke Lembaga Pelaksana Tes Kemampuan Agama dan disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Blitar dan Kantor Kementerian Agama Kota Blitar. B.



Pengajuan Usulan 1. Calon Peserta Uji Kompetensi Agama dari SD diusulkan oleh Kepala Sekolah melalui Dinas Pendidikan Kota Blitar kepada Lembaga Penyelenggara Uji Kompetensi Agama masingmasing 2. Calon Peserta Uji Kompetensi Agama dari MI diusulkan oleh Kepala Madrasah melalui Kantor Kementerian Agama Kota Blitar kepada Lembaga Penyelenggara Uji Kompetensi Agama masing-masing 3. Calon Peserta Uji Kompetensi Agama dari SMP Negeri diusulkan Kepala sekolah SMP Negeri melalui Dinas Pendidikan Kota Blitar kepada Lembaga Penyelenggara Uji Kompetensi Agama masing-masing 4. Dinas Pendidikan Kota Blitar dan Kantor Kementerian Agama Kota Blitar melakukan rekapitulasi awal terhadap usulan calon peserta Tes Kemampuan Agamayang masuk 5. Usulan sejumlah sekolah yang valid tersebut dijadikan bahan rujukan Dinas Pendidikan Kota Blitar dan Kantor Kementerian



Agama Kota Blitar untuk menentukan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi Agama masing-masing



C.



Pelaksanaan Dan Hasil Tes Kemampuan Agama 1.



2.



3.



D.



Tempat Pelaksanaan Tes Kemampuan Agama akan ditentukan oleh Panitia masing-masing bidang keagamaan sebagai berikut : a. Agama Islam 1) Bagi peserta didik dari sekolah Kota Blitar pelaksanaannya di sekolah masing-masing 2) Bagi peserta didik dari SMP pelaksanaanya dilakukan di Dinas Pendidikan Kota Blitar b. Agama Katolik Bagi peserta didik beragama Katolik dilaksanakan di Gereja St. Maria Kota Blitar c. Agama Kristen Bagi peserta didik beragama Kristen dilaksanakan di BAMAG Kota Blitar d. Agama Hindu Bagi peserta didik beragama Hindu dilaksanakan di Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Blitar e. Agama Budha Bagi peserta didik beragama Budha dilaksanakan di dilaksanakan di Badan Koordinasi Sekolah Minggu Budha (BKSMB) Kota Blitar f. Agama KhonghHucu Bagi peserta didik beragama Kong Hu Cu dilaksanakan di Kelenteng Poo An Kiong Kota Blitar Peserta didik yang mengikuti Uji Kompetensi Agama akan mendapat Sertifikat/Piagam sesuai dengan kriteria penilaian dan predikat sesuai yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pelaksana. Peserta didik yang menunjukkan Surat Rekomendasi atau Piagam dari Lembaga Diniyah atau Sekolah Keagamaan yang berkompeten dapat dipertimbangkan sebagai skor/nilai tambah dalam pemberian penilaian oleh Penguji.



Waktu Pelaksanaan Tes Kemampuan Agama



Waktu pelaksanaan Uji Kompetensi Agama adalah pada bulan Maret setiap tahunnya atau pada waktu yang telah ditentukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Blitar sesuai pertimbangan dan alasan obyektif lainnya E.



Laporan Kegiatan 1. LPTQ dan Panitia Pelaksana Uji Kompetensi Agama lainnya membuat Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya kepada Dinas Pendidikan Kota Blitar dengan tembusan Kantor Kementerian Agama Kota Blitar. 2. Laporan sebagaimana butir (1) diatas disampaikan paling lambat 1(satu) bulan setelah pelaksanaan selesai dilaksanakan 3. Dinas Pendidikan Kota Blitar membuat dan menyampaikan resume laporan pelaksanaan Tes Kemampuan Agama di Kota Blitar secara tertulis kepada Walikota Blitar.



4Indikator Keberhasilan, A.



Indikator Keberhasilan



ing itor Mon KeberhasilanTes ut Dan Kemampuan Agama dapat dilihat dari: Lanj TindakIndikator 1. Terlaksananya Tes Kemampuan Agama bagi peserta didik di Kota Blitar Evaluasi 2. Adanya laporan penyelenggaraan kegiatan Tes Kemampuan Agama di Kota Blitar 3. Meningkatnya penguasaan dan pemahaman peserta didik terhadap Agama yang dianutnya 4. Meningkatnya Keimanan, ketaqwaan dan budi pekerti yang baik pada peserta didik pada perilaku keagamaannya 5. Terwujudnya generasi muda yang religius dan berbudi pekerti luhur di Kota Blitar



A A B.



Tindak Lanjut Tindak lanjut hasil pelaksanaan Uji Kompetensi Agama dilakukan dengan cara : 1. Pemberian pelajaran khusus/tambahan bagi peserta didik yang masih memperoleh predikat SEDANG atau KURANG 2. Penanggung jawab butir(1) diatas adalah Kepala Sekolah / Madrasah dan Guru Agama pada sekolah/Madrasah penerima peserta didik tersebut 3. Kepala Sekolah dan Guru Agama dalam waktu 1(satu) semester mewajibkan peserta didik sebagaimana dimaksud butir 1(satu) diatas untuk mengikuti Uji Kompetensi Agama yang dilakukan oleh Guru Agama dengan capaian minimal Predikat Cukup sebagai persyaratan kenaikan kelas 4. Untuk memperdalam pengetahuan, pemahaman dan kemampuan Agama Kepala Sekolah dan Guru Agama dapat memberikan materi pelajaran tambahan dan atau mewajibkan peserta didik sebagaimana butir (1) diatas ikut dalam pembelajaran di Lembaga Diniyah bagi yang beragama Islam



atau lembaga keagamaan masing –masing sesuai Agama yang dianutnya. 5. Pelaksanaan kegiatan pada butir (1) diatas sekolah wajib bekerjasama dengan LPPTKA-BKPRMI, FKDT, Gereja Paroki, BAMAG, PHDI, BKSMB atau lembaga Keagamaan lainnya yang direkomendasikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Blitar 6. Untuk memperdalam pengetahuan, pemahaman dan kemampuan Agama Kepala Sekolah dan Guru Agama dapat memberikan materi pelajaran tambahan dan atau mewajibkan peserta didik sebagaimana butir (1) diatas ikut dalam pembelajaran di Lembaga Diniyah bagi yang beragama Islam atau lembaga keagamaan masing –masing sesuai Agama yang dianutnya. C. Monitoring dan Evaluasi 1. Untuk memperoleh hasil yang optimal pada hasil Tes Kemampuan Agama ini maka dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut dari kegiatan ini secara terprogram oleh Tim Monitoring dan Evaluasi 2. Tim Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud butir (1) diatas terdiri dari beberapa unsur perwakilan dari Dinas Pendidikan, Kemenag, Pengawas Sekolah, Pengawas Kementerian Agama, Dewan Pendidikan dan unsur Agama terkait 3. Penetapan Tim Monitoring dan Evaluasi serta Tugas Pokok dan Fungsinya ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar



Dengan terbitnya petunjuk teknis ini dapat menjadi acuan dan petunjuk bagi semua pihak yang berkenaan dengan Tes Kemampuan Agama bagi peserta didik di Kota Blitar. Pada akhirnya diharapkan penyelenggaraan Uji Kompetensi Agama dapat berjalan dengan tertib, lancar dan terarah dengan baik sehingga apa yang menjadi tujuan dari Uji Kompetensi Agama yaitu Meningkatkan keimanan, ketaqwaan,perilaku, sikap dan tingkah laku yang baik kepada peserta didik sesuai ajaran agama yang dianutnya.dapat terwujud Perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi Agama di Kota Blitar akan terus dilakukan oleh semua pihak dan segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan secara teknis di lapangan dapat dilakukan oleh yang berkepentingan terutama oleh Guru Agama dan Kepala Sekolah demi kebaikan , kelancaran, ketertiban, keamanan dan kemudahan pelaksanaan Tes Kemampuan Agama sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada serta maksud dan tujuan dari Tes Kemampuan Agama.



Lampiran



REKAPITULASI CALON PESERTA TES KEMAMPUAN AGAMA



KOTA BLITAR NAMA SEKOLAH/MADRASAH/LEMBAGA ..............................



No.



Nama Peserta Didik



Tempat dan Tanggal Lahir



Jenis Kelamin



Kelas



Agama



Blitar, Yang mengusulkan, Kepala Sekolah/Madrasah/Lembaga Kota Blitar



(………………………………….)



Alamat