1.1.1.5 SK Ruk Dan RPK [PDF]

  • Author / Uploaded
  • upik
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BOJONGSOANG UPT YANKES KEC. BOJONGSOANG JL. RAYA BOJOGSOANG NO.232 DESA CIPAGALO KODE POS 40287 NO. TELP. 022-87529738 EMAIL: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BOJONGSOANG Nomor : 440/005/ADM/UPF/2017 TENTANG PENYUSUNAN RUK DAN RPK DI PUSKESMAS BOJONGSOANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS BOJONGSOANG, Menimbang



Mengingat



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka perlu adanya penyusunan RUK dan RPK di Puskesmas Bojongsoang; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Bojongsoang; : 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan pelayanan publik dengan partisipasi Masyarakat; 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan pelayanan publik dengan partisipasi Masyarakat; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENYUSUNAN RUK DAN RPK DI PUSKESMAS BOJONGSOANG.



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga Keempat



: :



Kelima



:



Keputusan kepala puskesmas tentang penyusunan RUK dan RPK yang disediakan di Puskesmas Bojongsoang. Penyusunan RUK dan RPK yang dimaksud pada diktum kesatu adalah seperti terlampir dalam keputusan ini. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat. Pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Bojongsoang. Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya. Ditetapkan di Bojongsoang Pada tanggal1 April 2017 KEPALA PUSKESMAS BOJONGSOANG,



drg. Hj. Lita Ratna Rosita Ningrum NIP. 19611001 198901 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BOJONGSOANG UPT YANKES KEC. BOJONGSOANG JL. RAYA BOJOGSOANG NO.232 DESA CIPAGALO KODE POS 40287 NO. TELP. 022-87529738 EMAIL: [email protected]



LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BOJONGSOANG NOMOR : 440/005/ADM/UPF/2017 TANGGAL : 1 April 2017 PENYUSUNAN RUK DAN RPK Tujuan Umum dan tujuan khusus Tujuan Umum : Mengetahui kegiatan tahunan program puskesmas yang tertuang dalam RUK Tujuan khusus : 1. Mengetahui kemampuan tim dalam menyusun RUK 2. Mengetahui kegiatan penyusunan RUK berjalan dengan baik dan sesuai jadwal program 3. Mengetahui peran serta lintas sektor dan masyarakat dalam penyusunan RUK 4. Mengetahui kegiatan tahunan program puskesmas yang tertuang dalam RUK 5. Mengetahui rencana kegiatan baru 6. Membuat rekapitulasi RUK puskesmas Kegiatan pokok dan rincian kegiatan 1. Tahap persiapan :  Pembentukan tim penyusun RUK 2. Tahap analisis situasi :  Menggali informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi melalui proses analisa terhadap data di wilayah kerja puskesmas 3. Tahap penyusunan RUK :  Identifikasi masalah  Penetapan urutan prioritas masalah  Rumusan masalah  Mencari akar masalah  Mencari solusi terhadap masalah 4. Tahap penyusunan RPK :  Identifikasi masalah  Penetapan urutan prioritas masalah  Rumusan masalah  Mencari akar masalah  Mencari solusi terhadap masalah Ditetapkan di Bojongsoang Pada tanggal 1 April 2017 KEPALA PUSKESMAS BOJONGSOANG,



drg. Hj. Lita Ratna Rosita Ningrum NIP. 19611001 198901 2 001