5 0 83 KB
PRIORITAS PASIEN BERKEBUTUHAN KHUSUS No Dokumen: 001/SPO.GMC/X/2019 Tgl Terbit KLINIK GANGGA MEDIKA
SPO
: 10-10-2019
Ditetapkan Oleh Pimpinan Klinik Gangga Medika
No. Revisi : 00 Halaman
: 1/2
I Dewa Agung Putu Karawista
1. Pengertian
: Suatu proses identifikasi terhadap hambatan-hambatan yang mungkin dimiliki pasien seperti hambatan dalam faktor bahasa, fisik, budaya/kepercayaan.
2. Tujuan
: Sebagai acuan penerapan langkah-langkah identifikasi pasien dengan dengan kebutuhan khusus.
3. Kebijakan
: SK Kepala Puskesmas No. A/I/SK/ /2017/ tentang Penetapan Pelaksana Program UPTD Puskesmas Rambah Samo II. : 1. Permenkes RI No 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
4. Referensi
Masyarakat. 5. Prosedur
6. Langkah-langkah
1. Alat : a. Tongkat b. Kursi Roda 2. : 1. Petugas Pendaftaran mengenali hambatan yang dimiliki oleh pasien : Hambatan bahasa (tidak bisa berbahasa Indonesia) Hambatan fisik (dilihat dari cara berjalan pakai tongkat atau alat bantu yang lain, ditintun, buta, bisu tuli, menggunakan kursi roda) 2. Petugas Pendaftaran segera menghubungi petugas penerjemah yang sudah ditunjuk oleh Kepala UPTD Puskesmas sebagai penerjemah bahasa (jika pasien tidak bisa berbahasa Indonesia) dan melakukan pendaftaran. 3. Jika hambatan fisik maka petugas pendaftaran akan mendahulukan dan mengantarkan pasien langsung menuju ruang periksa yang dituju dan mempersilahkan kepada kerabat yang mengantar untuk melakukan pendaftaran, jika pasien datang sendiri tanpa ada yang mengantar maka pada ruang pemeriksaan akan melakukan pendataan langsung diruang periksa dan setelah itu menyerahkannya ke bagian Halaman 1 dari 2
pendaftaran. 7. Bagan Alir Petugas Pendaftaran Mengenali Hambatan Yang Dimiliki Pasien
Hambatan Bahasa
Hambatan Fisik
Menghubungi Penerjemah Bahasa
Langsung Mengantarkan Pasien Menuju Ruang Periksa Yang Dituju
Petugas Ruang Pemeriksaan Melakukan Pendataan Pasien
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait 10. Dokumen Terkait 11. Rekam Historis Perubahan
: 1. 2. 3. :
Ruang Pendaftaran Ruang Pemeriksaan Penerjemah -
No.
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan
Halaman 2 dari 2