1.1.4.3 Kak Perencanaan Tingkat Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS PUSKESMAS MERANCANG – KECAMATAN GUNUNG TABUR



1. Pendahuluan Perencanaan adalah suatu proses kegiatan secara urut yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara berhasil guna dan berdaya guna. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) diartikan sebagai proses penyusunan rencana kegiatan Puskesmas pada tahun yang akan datang, dilakukan secara sistematis untuk mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat diwilayah kerjanya. Perencanaan Puskesmas mencakup semua kegiatan program / upaya Puskesmas yang dilakukan di Puskesmas baik wajib, pengembangan maupun upaya khusus spesifik wilayah/ Puskesmas sebagai rencana Tahunan Puskesmas yang dibiayai oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah serta sumber dana lainnya. Kesehatan adalah hak asasi manusia dan sekaligus investasi untuk keberhasilan pembangunan bangsa. Untuk itu diselenggarakan pembangunan kesehatan secara menyeluruh agar terwujud derajat kesehatan masyarakat setinggi – tingginya. Sejalan dengan hal tersebut Puskesmas merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang menjadi tujuan utama masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan adanya pembangunan di bidang kesehatan perlu dilaksanakan dan terus ditingkatkan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Karena pada dasarnya pembangunan nasional di bidang kesehatan berkaitan erat dengan peningkatan mutu sumber daya manusia yang merupakan modal dasar dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan jaminan akan kesehatan disamping kualitas hidup yang semakin baik.



1



2. Latar Belakang Puskesmas Merancang memiliki 5 (lima) wilayah kerja, diantaranya adalah Kampung Merancang Ulu, Kampung Merancang Ilir, Kampung Batu-batu, Kampung Melati Jaya, dan Kampung Pulau Besing. Langkah pertama dalam mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas di Puskesmas Merancang adalah menyusun usulan kegiatan yang meliputi usulan mencakup semua kegiatan upaya Puskesmas yang dilakukan di Puskesmas baik wajib, pengembangan maupun upaya khusus spesifik wilayah. Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku, baik secara global, nasional maupun daerah sesuai dengan hasil kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas. Puskesmas Merancang perlu mempertimbangkan masukan dari masyarakat melalui kajian maupun asupan dari lintas sektoral Puskesmas. Rencana Usulan Kegiatan harus dilengkapi usulan pembiayaan untuk kebutuhan rutin, sarana, prasarana dan operasional Puskesmas. RUK yang disusun merupakan RUK tahun mendatang (H+1). RUK dibahas di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau selanjutnya terangkum dalam usulan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau akan diajukan ke DPRD untuk memperoleh persetujuan pembiayaan dan dukungan politis. Secara rinci RUK dijabarkan kedalam rencana pelaksanaan



kegiatan



(RPK).



Setelah



menapatkan



persetujuan,



selanjutnya



diserahkan ke Puskesmas Merancang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Berau yang selanjutnya disusun secara rinci rencana pelaksanaan kegiatan dengan menyesesuaikan anggaran yang telah disediakan. Sesuai dengan Visi Puskesmas Merancang “Prima dalam Pelayanan Menuju Masyarakat Sehat”, perencanaan di Puskesmas Merancang melibatkan lintas sektoral dengan menyerap setiap kebutuhan kesehatna warga di wilayah kerjanya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.



3. Tujuan a. Tujuan Umum Meningkatkan



upaya tercapainya pembangunan kesehatan yang berkualitas



secara optimal dengan dasar Perencanaan baik secara Top Down – Horizontal – maupun Bottom Up di wilayah kerja Puskesmas Merancang. b. Tujuan Khusus 1) Tersusunnya perencanaan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Merancang Kecamatan Gunung Tabur. 2



2) Terlaksananya



kegiatan upaya



kesehatan



promotif



dan preventif



bagi



masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Merancang Kecamatan Gunung Tabur. 3) Meningkatnya peran serta masyarakat dalam



kegiatan upaya kesehatan



promotif dan preventif. 4) Terselenggaranya lokakarya mini sebagai forum penggerakan pelaksanaan dan komunikasi dengan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Merancang. 5) Meningkatnya cakupan Puskesmas dalam pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.



4. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan a. Kegiatan Pokok 1) Disusunnya jadual Rencana Pelaksanaan Kegiatan pada tahun 2017 2) Disusunnya Rancangan Usulan Kegiatan pada tahun 2018 b. Rincian Kegiatan 1) Disusunnya jadual Rencana Pelaksanaan Kegiatan pada tahun 2017 a) Jadual kegiatan tahun 2017 tersusun sesuai dengan upaya dan program kesehatan yang ada di Puskesmas Merancang. b) Disusunnya laporan kegiatan tahun 2017 yang menjadi dasar penyusunan kegiatan pada tahun 2018. c) Diketahui sasaran dan target kegiatan yang harus dicapai pada tahun 2017. d) Diketahui hambatan, tantangan dan factor pendorong pencapaian kegiatan pada tahun 2017. 2) Disusunnya Rancangan Usulan Kegiatan pada tahun 2018 a) Tersusunnya RUK tahun 2018 sesuai kebutuhan upaya kesehatan dan program Puskesmas Merancang.



5. Cara Melaksanakan Kegiatan Dalam pelaksanaanya, tim Perencanaan Tingkat Puskesmas akan selalu berkoordinasi dengan anggota tim, kepala puskesmas, dan seluruh penanggung jawab serta pelaksana kegiatan upaya maupun program kesehatan yang ada di Puskesmas Merancang, dengan tahapan sebagai berikut: a. Tahap Persiapan 1) Penyusun tim perencanaan di tingkat Puskesmas dapat terdiri dari staf Puskesmas dan atau juga dapat ditambah dengan anggota dari Lintas Sektoral terkait.



3



2) Menyiapkan informasi situasi program (kegiatan, hasil, bahan lainnya yang diperlukan) serta informasi referensi kebijakan kesehatan yang diperlukan. b. Tahap Analisis Situasi 1) Membuat uraian situasi program. 2) Mengelompokkan masalah program yang terjadi. 3) Mengumpulkan data pendukung pelaksanaan kegiatan. 4) Menentukan prioritas masalah kesehatan yang ada. c. Metodologi Koordinasi dan Pembahasan baik secara lintas program maupun lintas sektoral. d. Media Alat tulis kantor, Komputer / Laptop, LCD Proyektor, Sound Sistem. e. Pembiayaan Operasional Puskesmas Merancang f. Tempat dan Waktu Pelaksanaan Seuai perencanaan POA yang ada.



6. Sasaran Sasaran dari kegiatan Perencanaan Tingkat Puskesmas ini adalah selusuh petugas atau pelaksana program di Puskesmas Merancang, penanggung jawab upaya dan program kesehatan, Kelapa Puskesmas Merancang, dan Lintas Sektoral yang berada di wilayah kerja Puskesmas Merancang baik tingkat pemerintah kampung, pemerintah kecamatan, maupun pihak swasta lainnya yang terlibat.



7. Jadual Pelaksanaan Kegiatan No 1



Pelaksanaan (Bulan) 2017



Kegiatan Pembentukan



1 Tim



PTP 2



Penentuan



jadual



pelaksanaan program 3



Penyusunan



RUK



Lintas Sektoral 4



Revisi dan perbaikin RUK 2018



2



3



4



5



6



7



8



9



10 11 12



X



X



X



X



X



X



X



X



X



4



8. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan a. Setiap satu bulan sekali baik pelaksana maupun penanggung jawab upaya dan program kesehatan di Puskesmas Merancang melakukan evaluasi pencapaian program berdasarkan SPM yang ada. b. Setiap 6 bulan sekali Tim Mutu Puskesmas melakukan pelaksanaan penilaian kinerja program / kegiatan. c. Evaluasi Pencapaian Kinerja Puskesmas dilaksanakan pada akhir tahun.



9. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan dan pelaporan serta evaluasi kegiatan ini merupakan kegiatan penyusunan laporan kegiatan yang evaluasi pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam bentuk tabulasi data minimal terdiri dari Program Kesehatan, Masalah Kesehatan, Rencana Tindak Lanjut, Pelaksanaan Tindak Lanjut, dan Evaluasi hasil tindak lanjut kegiatan yang disusunn setiap satu bulan satu kali.



Ditetapkan di : Merancang Ulu Pada Tanggal : 15 Januari 2017 Kepala Puskesmas Merancang



MISDI, S. KM NIP: 19630516 198711 1 001



5