4 0 78 KB
MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM
SOP
No. Dokumen :
006/SOP/CPL/2019
No. Revisi
:
01
Tgl Terbit
:
02 Januari 2019
Halaman
:
1/4
UPT PUSKESMAS CIPELANG
1. Pengertian
dr. Tri Betawihanta NIP 198111152010011004
Monitoring adalah upaya pemantauan secara berkala terhadap proses pelaksanaan kegiatan Puskesmas apakah sudah sesuai dengan kerangka acuan, rencana kegiatan, sasaran dan target kegiatan. Kegiatan Puskesmas adalah Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan
2. Tujuan
Sebagai acuan dalam melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan program di wilayah kerja Puskesmas Cipelang
3. Kebijakan
Keputusan Kepala UPT Puskesmas Cipelang Nomor 019 Tahun 2019
tentang
Monitoring
Pelaksanaan
Kegiatan
Dan
Program
Upaya
Kesehatan Di Puskesmas Cipelang. 4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016
3. Langkahlangkah (Prosedur)
a. Monitoring Langsung/supervisi 1. Kepala Puskesmas dan penanggung jawab upaya menetapkan standar dan indikator untuk menilai proses pelaksanaan program/ kegiatan. 2. Kepala puskesmas dan penanggung jawab upaya menetapkan jadwal dan menentukan sasaran monitoring. 3. Penanggung jawab upaya melakukan pengolahan, analisis data dan melakukan evaluasi apakah pelaksanaan program sudah sesuai dengan kerangka acuan dan SOP kegiatan terkait. 4. Penanggung jawab upaya membuat kesimpulan tentang proses pelaksanaan kegiatan monitoring. 5. Penanggung jawab upaya membuat hasil laporan monitoring dan dokumentasi. 6. Penanggung jawab upaya menyampaikan hasil monitoring kepada pelaksana program.
7. Kepala Puskesmas, Pelaksana dan penanggung jawab upaya (UKM dan UKP) membuat rencana tindak lanjut berdasarkan hasil analisa monitoring dan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan program. b. Monitoring lokakarya bulanan 1. Kepala Puskesmas melakukan monitoring selama satu bulan sekali atau pada saat urgent atau mendesak. 2. Kepala Puskesmas melakukan dan PJ UKM mempersiapkan bahan yang akan di monitoring dan di evaluasi sehingga mendapat rencana tindak lanjutnya. 3. Para pemegang Program mempresentasikan tentang cakupan dan pencapaian. 4. Kepala puskesmas dan PJ UKM membuat evaluasi. 5. Masing-masing pemeganng program membuat kesimpulan dan membuat
rencana
tindak
lanjut
berdasarkan
hasil
analisa
monitoring dan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan program c. Audit Internal 1. Kepala Puskesmas dan PJ audit melakukan koordinasi dengan Tim Tim audit 2. Tim audit membuat pembahasan yang selanjutnya di sampaikan kepada Kepala Puskesmas 3. Tim Audit melakukan pengolahan, analisis dan melakukan evaluasi apakah pelaksanaan program sudah sesuai dengan kerangka acuan dan SOP kegiatan terkait. 4. Tim Audit membuat laporan yang selanjutnya dilaporkan kepada tim mutu. 5. Tim mutu melakukan rencana tindak lanjut berdasarkan hasil analisa monitoring dan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan program pada pertemuan RTM
4. Diagram Alir
a. Monitoring Langsung 2
Menetapkan standard dan indikator
Menentapkan jadwal dan sasaran monitoring
Mengolah, menganalisis dan dan melakukan evaluasi
Membuat kesimpulan terhadap pelaksanaan kegiatan Menyampaikan hasil monitoring
Membuat hasil monitoring dan mendokumentasikan
b. Monitoring pada saat lokakarya bulanan
c. Monitoring melalui audit internal: Membuat pembahasan
Koordinasi dengan tim audit
3
Mengolah, menganalisis dan melakukan evaluasi
membahas RTL ,TL, dan evaluasi pada RTM
5. Unit Terkait
Membuat laporan ke tim mutu
1. Admen 2. UKM 3. UKP
No 1 2
3
Yang Diubah Pejabat Yang menandatangani Tatanaskah
Langkah-langkah
6. Rekaman Histori Perubahan
Isi Perubahan
Monitoring pelaksanaan menjadi 3 langkah monitoring yaitu: 1. Monitoring lansung 2. Monitoring saat lokakarya bulanan 3. Monitoring melalui Audit internal
4
Tanggal Mulai Diberlakukan
02 Januari 2019
MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM DAFTAR TILIK
No. Dokumen
:
006/DT/CPL/2019
No. Revisi
:
00
Tgl Terbit
:
02 Januari 2019
Halaman
:
1/2
Nama petugas
: ………………………
Jabatan
: …………………….
Tanggal pelaksanaan
: ………………………
NO
Langkah Kegiatan
Ya
Monitoring langsung / supervisi 1.
Apakah Kepala Puskesmas dan penanggung jawab upaya menetapkan standar dan indikator untuk menilai proses pelaksanaan program/ kegiatan.
2.
Apakah Kepala puskesmas dan penanggung jawab upaya menetapkan jadwal monitoring.
3.
Apakah Kepala Puskesmas dan penanggung jawab upaya menentukan sasaran monitoring.
4.
Apakah Penanggung jawab upaya melakukan pengolahan, analisis data dan melakukan evaluasi apakah pelaksanaan program sudah sesuai dengan kerangka acuan dan SOP kegiatan terkait.
5.
Apakah Penanggung jawab upaya membuat kesimpulan tentang proses pelaksanaan kegiatan monitoring.
6.
Apakah Penanggung jawab upaya membuat hasil laporan monitoring dan dokumentasi.
7.
Apakah Penanggung jawab upaya menyampaikan hasil monitoring kepada pelaksana program.
8.
Apakah Kepala Puskesmas, Pelaksana dan penanggung jawab upaya (UKM dan UKP) membuat rencana tindak lanjut berdasarkan hasil analisa monitoring dan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan program.
Monitoring pada saat lokakarya bulanan 1
Apakah Kepala Puskesmas melakukan monitoring selama satu bulan sekali atau pada saat urgent atau mendesak.
2
Apakah Kepala Puskesmas melakukan dan PJ UKM 1
Tidak
Tidak Belaku
NO
Langkah Kegiatan
Ya
Tidak
Tidak Belaku
mempersiapkan bahan yang akan di monitoring dan di evaluasi sehingga mendapat rencana tindak lanjutnya. 3
Apakah
Para
pemegang
Program
mempresentasikan
tentang cakupan dan pencapaian. 4
Apakah Kepala puskesmas dan PJ UKM membuat evaluasi.
5
Apakah Masing-masing pemeganng program membuat kesimpulan dan membuat rencana tindak lanjut berdasarkan hasil analisa monitoring dan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan program
Monitoring melalui audit internal 1
Apakah Kepala Puskesmas dan PJ audit melakukan koordinasi dengan Tim Tim audit
2
Apakah Tim audit membuat pembahasan yang selanjutnya di sampaikan kepada Kepala Puskesmas
3
Apakah Tim Audit melakukan pengolahan, analisis dan melakukan evaluasi apakah pelaksanaan program sudah sesuai dengan kerangka acuan dan SOP kegiatan terkait.
4
Apakah Tim Audit membuat laporan yang selanjutnya dilaporkan kepada tim mutu.
5
Apakah
Tim
mutu
melakukan
rencana
tindak
lanjut
berdasarkan hasil analisa monitoring dan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan program pada pertemuan RTM
Rencana Tindak Lanjut: ......................................................................................................................................... ......................................................................................................................................... ......................................................................................................................................... ......................................................................................................................................... ......................................................................................................................................... Petugas pelaksana program/kegiatan
Penilai/observer
NAMA JELAS NIP ………………
NAMA JELAS NIP …………..
2