1.1.5.1 Sop Monitoring Pelaksanaan Program Kegiatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM



SOP



No. Dokumen :



006/SOP/CPL/2019



No. Revisi



:



01



Tgl Terbit



:



02 Januari 2019



Halaman



:



1/4



UPT PUSKESMAS CIPELANG



1. Pengertian



dr. Tri Betawihanta NIP 198111152010011004



Monitoring adalah upaya pemantauan secara berkala terhadap proses pelaksanaan kegiatan Puskesmas apakah sudah sesuai dengan kerangka acuan, rencana kegiatan, sasaran dan target kegiatan. Kegiatan Puskesmas adalah Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan



2. Tujuan



Sebagai acuan dalam melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan program di wilayah kerja Puskesmas Cipelang



3. Kebijakan



Keputusan Kepala UPT Puskesmas Cipelang Nomor 019 Tahun 2019



tentang



Monitoring



Pelaksanaan



Kegiatan



Dan



Program



Upaya



Kesehatan Di Puskesmas Cipelang. 4. Referensi



1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016



3. Langkahlangkah (Prosedur)



a. Monitoring Langsung/supervisi 1. Kepala Puskesmas dan penanggung jawab upaya menetapkan standar dan indikator untuk menilai proses pelaksanaan program/ kegiatan. 2. Kepala puskesmas dan penanggung jawab upaya menetapkan jadwal dan menentukan sasaran monitoring. 3. Penanggung jawab upaya melakukan pengolahan, analisis data dan melakukan evaluasi apakah pelaksanaan program sudah sesuai dengan kerangka acuan dan SOP kegiatan terkait. 4. Penanggung jawab upaya membuat kesimpulan tentang proses pelaksanaan kegiatan monitoring. 5. Penanggung jawab upaya membuat hasil laporan monitoring dan dokumentasi. 6. Penanggung jawab upaya menyampaikan hasil monitoring kepada pelaksana program.



7. Kepala Puskesmas, Pelaksana dan penanggung jawab upaya (UKM dan UKP) membuat rencana tindak lanjut berdasarkan hasil analisa monitoring dan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan program. b. Monitoring lokakarya bulanan 1. Kepala Puskesmas melakukan monitoring selama satu bulan sekali atau pada saat urgent atau mendesak. 2. Kepala Puskesmas melakukan dan PJ UKM mempersiapkan bahan yang akan di monitoring dan di evaluasi sehingga mendapat rencana tindak lanjutnya. 3. Para pemegang Program mempresentasikan tentang cakupan dan pencapaian. 4. Kepala puskesmas dan PJ UKM membuat evaluasi. 5. Masing-masing pemeganng program membuat kesimpulan dan membuat



rencana



tindak



lanjut



berdasarkan



hasil



analisa



monitoring dan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan program c. Audit Internal 1. Kepala Puskesmas dan PJ audit melakukan koordinasi dengan Tim Tim audit 2. Tim audit membuat pembahasan yang selanjutnya di sampaikan kepada Kepala Puskesmas 3. Tim Audit melakukan pengolahan, analisis dan melakukan evaluasi apakah pelaksanaan program sudah sesuai dengan kerangka acuan dan SOP kegiatan terkait. 4. Tim Audit membuat laporan yang selanjutnya dilaporkan kepada tim mutu. 5. Tim mutu melakukan rencana tindak lanjut berdasarkan hasil analisa monitoring dan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan program pada pertemuan RTM



4. Diagram Alir



a. Monitoring Langsung 2



Menetapkan standard dan indikator



Menentapkan jadwal dan sasaran monitoring



Mengolah, menganalisis dan dan melakukan evaluasi



Membuat kesimpulan terhadap pelaksanaan kegiatan Menyampaikan hasil monitoring



Membuat hasil monitoring dan mendokumentasikan



b. Monitoring pada saat lokakarya bulanan



c. Monitoring melalui audit internal: Membuat pembahasan



Koordinasi dengan tim audit



3



Mengolah, menganalisis dan melakukan evaluasi



membahas RTL ,TL, dan evaluasi pada RTM



5. Unit Terkait



Membuat laporan ke tim mutu



1. Admen 2. UKM 3. UKP



No 1 2



3



Yang Diubah Pejabat Yang menandatangani Tatanaskah



Langkah-langkah



6. Rekaman Histori Perubahan



Isi Perubahan



Monitoring pelaksanaan menjadi 3 langkah monitoring yaitu: 1. Monitoring lansung 2. Monitoring saat lokakarya bulanan 3. Monitoring melalui Audit internal



4



Tanggal Mulai Diberlakukan



02 Januari 2019



MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM DAFTAR TILIK



No. Dokumen



:



006/DT/CPL/2019



No. Revisi



:



00



Tgl Terbit



:



02 Januari 2019



Halaman



:



1/2



Nama petugas



: ………………………



Jabatan



: …………………….



Tanggal pelaksanaan



: ………………………



NO



Langkah Kegiatan



Ya



Monitoring langsung / supervisi 1.



Apakah Kepala Puskesmas dan penanggung jawab upaya menetapkan standar dan indikator untuk menilai proses pelaksanaan program/ kegiatan.



2.



Apakah Kepala puskesmas dan penanggung jawab upaya menetapkan jadwal monitoring.



3.



Apakah Kepala Puskesmas dan penanggung jawab upaya menentukan sasaran monitoring.



4.



Apakah Penanggung jawab upaya melakukan pengolahan, analisis data dan melakukan evaluasi apakah pelaksanaan program sudah sesuai dengan kerangka acuan dan SOP kegiatan terkait.



5.



Apakah Penanggung jawab upaya membuat kesimpulan tentang proses pelaksanaan kegiatan monitoring.



6.



Apakah Penanggung jawab upaya membuat hasil laporan monitoring dan dokumentasi.



7.



Apakah Penanggung jawab upaya menyampaikan hasil monitoring kepada pelaksana program.



8.



Apakah Kepala Puskesmas, Pelaksana dan penanggung jawab upaya (UKM dan UKP) membuat rencana tindak lanjut berdasarkan hasil analisa monitoring dan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan program.



Monitoring pada saat lokakarya bulanan 1



Apakah Kepala Puskesmas melakukan monitoring selama satu bulan sekali atau pada saat urgent atau mendesak.



2



Apakah Kepala Puskesmas melakukan dan PJ UKM 1



Tidak



Tidak Belaku



NO



Langkah Kegiatan



Ya



Tidak



Tidak Belaku



mempersiapkan bahan yang akan di monitoring dan di evaluasi sehingga mendapat rencana tindak lanjutnya. 3



Apakah



Para



pemegang



Program



mempresentasikan



tentang cakupan dan pencapaian. 4



Apakah Kepala puskesmas dan PJ UKM membuat evaluasi.



5



Apakah Masing-masing pemeganng program membuat kesimpulan dan membuat rencana tindak lanjut berdasarkan hasil analisa monitoring dan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan program



Monitoring melalui audit internal 1



Apakah Kepala Puskesmas dan PJ audit melakukan koordinasi dengan Tim Tim audit



2



Apakah Tim audit membuat pembahasan yang selanjutnya di sampaikan kepada Kepala Puskesmas



3



Apakah Tim Audit melakukan pengolahan, analisis dan melakukan evaluasi apakah pelaksanaan program sudah sesuai dengan kerangka acuan dan SOP kegiatan terkait.



4



Apakah Tim Audit membuat laporan yang selanjutnya dilaporkan kepada tim mutu.



5



Apakah



Tim



mutu



melakukan



rencana



tindak



lanjut



berdasarkan hasil analisa monitoring dan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan program pada pertemuan RTM



Rencana Tindak Lanjut: ......................................................................................................................................... ......................................................................................................................................... ......................................................................................................................................... ......................................................................................................................................... ......................................................................................................................................... Petugas pelaksana program/kegiatan



Penilai/observer



NAMA JELAS NIP ………………



NAMA JELAS NIP …………..



2