11.sop Penggunaan Ambulance Rumah Sakit - Hasrul [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGGUNAAN AMBULANCE RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT Tk.IV WIRA BHAKTI MATARAM



No. Dokumen UGD/ /XII/2010 Tanggal Terbit



SOP



No. Revisi 01



Halaman 1/4



Ditetapkan di Mataram Kepala Rumah Sakit Tk. IV Wira Bhakti Mataram



Desember 2010 dr. IGN Aryana Sp.B Mayor Ckm NRP. 1193009800270 Ambulance merupakan sarana transportasi pasien gawat darurat dari



Pengertian



dan ke Rumah Sakit. Pendayagunaan ambulance sebagai sarana angkutan pasien gawat



Tujuan



darurat dan pasien lainnya, dalam rangka mewujudkan pelayanan yang bermutu.



Kebijakan



1. Adanya sopir khusus atau sopir “on side”, perawat senior yang menguasai bidang PPGD ”on call” dan dokter jaga “on call” 2. Ambulance hanya boleh digunakan untuk angkutan orang sakit, tidak diperkenankan untuk angkutan lain, termasuk jenazah. 3. Perlengkapan ambulance meliputi : kotak “first aid”, alat resusitasi, tabung oksigen, dalam keadaan siap pakai, alat komunikasi, tandu satu/dua, tempat duduk, rotator, dan sirine. 1. Setiap bulan dibuat daftar piket untuk : sopir, perawat, dokter.



Prosedur



2. Setiap pasien yang diangkut dengan ambulance, sebelumnya harus mendapat pelayanan gawat darurat. 3. Selama dalam perjalanan ke Rumah Sakit, diusahakan kontak melalui alat komunikasi dengan dokter dan Rumah Sakit yang dituju. No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



UGD/



/XII/2010



01



2/4



Mobil Ambulance berada di bawah pengawasan Urdal dan peralatan medis di ambulance di bawah pengawasan Kainstal Jang diagnostik. 4. Sopir : a. Setiap



hari



sopir



memanaskan



mesin,



melaksanakan



pemeliharaan antara lain : 



Mengontrol air karburator, oli mesin, air accu, dan pemeliharaan ringan lainnya.







Mengecek perlengkapan ambulance : tandu/tempat duduk, rotator, sirine, bensin.



b. Membuat catatan dalam buku pemeliharaan : 



Setiap 3.000 km oli mesin diganti.







Setiap 10.000 km oli perseneling dan oli garden diganti







Tune up dilaksanakan 3 bulan sekali, sesuai keadaan mesin tersebut.







Penggantian ban sesuai dengan kebutuhan.







Penggantian suspensi sesuai kebutuhan.







Semua



pemeliharaan



dan



pemakaian



kendaraan



dicatat : waktu, tempat dan bengkel/rumah sakit. c. Ambulance dalam keadaan tidak terpakai berada di depan UGD. 5. Perawat a. Setiap



hari/setelah



ambulance



dipakai,



mengecek



perlengkapan ambulance : 



Kotak



”first



aid”



lengkap



dengan



obat-obatan



penanggulangan shock, luka bakar, perdarahan, dan bidai. 



Tabung oksigen



:



No. Dokumen UGD/



No. Revisi



Halaman



01



3/4



/XII/2010







Alat-alat resusitasi







Alat-alat komunikasi



b. Mencatat seluruh perlengkapan di dalam buku catatan perlengkapan ambulance. c. Bila ada peralatan yang kurang segera melengkapi sesuai dengan prosedur yang berlaku. 6. Cara penggunaan ambulance : a. Pasien/keluarga pasien telah menyetujui untuk dirujuk. b. Dokter yang merawat/Dokter jaga membuat surat pengantar rujukan. c. Dengan surat pengantar tersebut perawat/petugas Rumah Sakit mengisi formulir permohonan penggunaan ambulance, dengan mencantumkan tujuan, nama pasien, umur, jenis kelamin, nomor catatan medik (nomor register). d. Setelah semua persyaratan administrasi diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, pasien dirujuk ke tempat tujuan. e. Sopir



dan



perawat



sesuai



dengan



daftar



piket/jaga



menandatangani buku catatan penggunaan ambulance. 8.



Pemakaian ambulance selama dalam perjalanan : a. Pasien diberi pertolongan pertama, sesuai kebutuhan. b. Waktu menuju ke tempat kejadian / tujuan : 



Kecepatan maksimum 60 km/jam







Lampu merah (rotator) dinyalakan







Sirine dipasang bila perlu.



c. Sewaktu kembali ke Rumah Sakit : 



Kecepatan maksimum 60 km/jam.







lampu merah dinyalakan tanpa sirine.



d. Semua peraturan lalu lintas harus ditaati. No. Dokumen No. Revisi UGD/ Unit Terkait



/XII/2010



1. UGD 2. Ruang Rawat Inap



01



Halaman 4/4