5 0 194 KB
PENGGUNAAN AMBULANCE RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT Tk.IV WIRA BHAKTI MATARAM
No. Dokumen UGD/ /XII/2010 Tanggal Terbit
SOP
No. Revisi 01
Halaman 1/4
Ditetapkan di Mataram Kepala Rumah Sakit Tk. IV Wira Bhakti Mataram
Desember 2010 dr. IGN Aryana Sp.B Mayor Ckm NRP. 1193009800270 Ambulance merupakan sarana transportasi pasien gawat darurat dari
Pengertian
dan ke Rumah Sakit. Pendayagunaan ambulance sebagai sarana angkutan pasien gawat
Tujuan
darurat dan pasien lainnya, dalam rangka mewujudkan pelayanan yang bermutu.
Kebijakan
1. Adanya sopir khusus atau sopir “on side”, perawat senior yang menguasai bidang PPGD ”on call” dan dokter jaga “on call” 2. Ambulance hanya boleh digunakan untuk angkutan orang sakit, tidak diperkenankan untuk angkutan lain, termasuk jenazah. 3. Perlengkapan ambulance meliputi : kotak “first aid”, alat resusitasi, tabung oksigen, dalam keadaan siap pakai, alat komunikasi, tandu satu/dua, tempat duduk, rotator, dan sirine. 1. Setiap bulan dibuat daftar piket untuk : sopir, perawat, dokter.
Prosedur
2. Setiap pasien yang diangkut dengan ambulance, sebelumnya harus mendapat pelayanan gawat darurat. 3. Selama dalam perjalanan ke Rumah Sakit, diusahakan kontak melalui alat komunikasi dengan dokter dan Rumah Sakit yang dituju. No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
UGD/
/XII/2010
01
2/4
Mobil Ambulance berada di bawah pengawasan Urdal dan peralatan medis di ambulance di bawah pengawasan Kainstal Jang diagnostik. 4. Sopir : a. Setiap
hari
sopir
memanaskan
mesin,
melaksanakan
pemeliharaan antara lain :
Mengontrol air karburator, oli mesin, air accu, dan pemeliharaan ringan lainnya.
Mengecek perlengkapan ambulance : tandu/tempat duduk, rotator, sirine, bensin.
b. Membuat catatan dalam buku pemeliharaan :
Setiap 3.000 km oli mesin diganti.
Setiap 10.000 km oli perseneling dan oli garden diganti
Tune up dilaksanakan 3 bulan sekali, sesuai keadaan mesin tersebut.
Penggantian ban sesuai dengan kebutuhan.
Penggantian suspensi sesuai kebutuhan.
Semua
pemeliharaan
dan
pemakaian
kendaraan
dicatat : waktu, tempat dan bengkel/rumah sakit. c. Ambulance dalam keadaan tidak terpakai berada di depan UGD. 5. Perawat a. Setiap
hari/setelah
ambulance
dipakai,
mengecek
perlengkapan ambulance :
Kotak
”first
aid”
lengkap
dengan
obat-obatan
penanggulangan shock, luka bakar, perdarahan, dan bidai.
Tabung oksigen
:
No. Dokumen UGD/
No. Revisi
Halaman
01
3/4
/XII/2010
Alat-alat resusitasi
Alat-alat komunikasi
b. Mencatat seluruh perlengkapan di dalam buku catatan perlengkapan ambulance. c. Bila ada peralatan yang kurang segera melengkapi sesuai dengan prosedur yang berlaku. 6. Cara penggunaan ambulance : a. Pasien/keluarga pasien telah menyetujui untuk dirujuk. b. Dokter yang merawat/Dokter jaga membuat surat pengantar rujukan. c. Dengan surat pengantar tersebut perawat/petugas Rumah Sakit mengisi formulir permohonan penggunaan ambulance, dengan mencantumkan tujuan, nama pasien, umur, jenis kelamin, nomor catatan medik (nomor register). d. Setelah semua persyaratan administrasi diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, pasien dirujuk ke tempat tujuan. e. Sopir
dan
perawat
sesuai
dengan
daftar
piket/jaga
menandatangani buku catatan penggunaan ambulance. 8.
Pemakaian ambulance selama dalam perjalanan : a. Pasien diberi pertolongan pertama, sesuai kebutuhan. b. Waktu menuju ke tempat kejadian / tujuan :
Kecepatan maksimum 60 km/jam
Lampu merah (rotator) dinyalakan
Sirine dipasang bila perlu.
c. Sewaktu kembali ke Rumah Sakit :
Kecepatan maksimum 60 km/jam.
lampu merah dinyalakan tanpa sirine.
d. Semua peraturan lalu lintas harus ditaati. No. Dokumen No. Revisi UGD/ Unit Terkait
/XII/2010
1. UGD 2. Ruang Rawat Inap
01
Halaman 4/4