19 0 97 KB
PENGGUNAAN AMBULANCE RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT HIKMAH CITRA MEDIKA SENGKANG
No. Dokumen UGD/ /XII/2010
Tanggal Terbit SOP
Pengertian
Tujuan
2 januari 2022
No. Revisi 01
Halaman 1/4
Ditetapkan di Sengkang Direktur RS Hikmah Citra medika Sengkang dr.
Ambulance merupakan sarana transportasi pasien gawat darurat dari dan ke Rumah Sakit. Pendayagunaan ambulance sebagai sarana angkutan pasien gawat darurat dan pasien lainnya, dalam rangka mewujudkan pelayanan yang bermutu.
Kebijakan
1. Adanya sopir khusus atau sopir “on side”, perawat senior yang menguasai bidang PPGD ”on call” dan dokter jaga “on call”
2. Ambulance hanya boleh digunakan untuk angkutan orang sakit, tidak diperkenankan untuk angkutan lain, termasuk jenazah.
3. Perlengkapan ambulance meliputi : kotak “first aid”, alat resusitasi, tabung oksigen, dalam keadaan siap pakai, alat komunikasi, Prosedur
tandu satu/dua, tempat duduk, rotator, dan sirine.
1. Setiap bulan dibuat daftar piket untuk : sopir, perawat, dokter. 2. Setiap pasien yang diangkut dengan ambulance, sebelumnya harus mendapat pelayanan gawat darurat.
3. Selama dalam perjalanan ke Rumah Sakit, diusahakan kontak melalui alat komunikasi dengan dokter dan Rumah Sakit yang dituju.
No. Dokumen UGD/XII/2010
Halaman
N0. Revisi 01
1/4
Mobil Ambulance berada di bawah pengawasan Urdal dan peralatan medis di ambulance di bawah pengawasan Kainstal Jang diagnostik.
4. Sopir : a. Setiap hari sopir memanaskan mesin, melaksanakan pemeliharaan antara lain :
Mengontrol air karburator, oli mesin, air accu, dan pemeliharaan ringan lainnya.
Mengecek perlengkapan ambulance : tandu/tempat duduk, rotator, sirine, bensin.
b. Membuat catatan dalam buku pemeliharaan :
Setiap 3.000 km oli mesin diganti.
Setiap 10.000 km oli perseneling dan oli garden diganti
Tune up dilaksanakan 3 bulan sekali, sesuai keadaan mesin tersebut.
Penggantian ban sesuai dengan kebutuhan.
Penggantian suspensi sesuai kebutuhan.
Semua
pemeliharaan
dan
pemakaian
kendaraan
dicatat : waktu, tempat dan bengkel/rumah sakit.
c. Ambulance dalam keadaan tidak terpakai berada di depan UGD. 5. Perawat a. Setiap hari/setelah ambulance dipakai, mengecek perlengkapan ambulance :
Kotak ”first aid” lengkap dengan obat-obatan: penanggulangan shock, luka bakar, perdarahan, dan bidai.
Tabung oksigen
No. Dokumen UGD/
/XII/2010
Alat-alat resusitasi
Alat-alat komunikasi
b. Mencatat
seluruh
No. Revisi
Halaman
01
3/4
perlengkapan
di
dalam
buku
catatan
perlengkapan ambulance. c. Bila ada peralatan yang kurang segera melengkapi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
6. Cara penggunaan ambulance : a. Pasien/keluarga pasien telah menyetujui untuk dirujuk. b. Dokter yang merawat/Dokter jaga membuat surat pengantar rujukan.
c. Dengan surat pengantar tersebut perawat/petugas Rumah Sakit mengisi formulir permohonan penggunaan ambulance, dengan mencantumkan tujuan, nama pasien, umur, jenis kelamin, nomor catatan medik (nomor register).
d. Setelah semua persyaratan administrasi diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, pasien dirujuk ke tempat tujuan.
e. Sopir
dan
perawat
sesuai
dengan
daftar
menandatangani buku catatan penggunaan ambulance.
7. Pemakaian ambulance selama dalam perjalanan : a. Pasien diberi pertolongan pertama, sesuai kebutuhan. b. Waktu menuju ke tempat kejadian / tujuan :
Kecepatan maksimum 60 km/jam
Lampu merah (rotator) dinyalakan
Sirine dipasang bila perlu.
c. Sewaktu kembali ke Rumah Sakit :
Kecepatan maksimum 60 km/jam.
lampu merah dinyalakan tanpa sirine. d. Semua peraturan lalu lintas harus ditaati.
piket/jaga
No. Dokumen UGD/
Unit Terkait
/XII/2010
1. UGD 2. Ruang Rawat Inap
No. Revisi
Halaman
01
4/4