Sop Ambulance [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KERJA PETUGAS AMBULANCE No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit



SOP



Jl. Raya Bojonegoro Cepu 1688 Ds Panjunan Kec Kalitidu Kab Bojonegoro



1. 2.



Definisi Tujuan



3.



Kebijakan



4. 5.



Referensi Prosedur



6.



Unit Terkait



Halaman



:



:



Tanda Tangan :



Direktur Klinik ANS



Dr. Elvira Yuni Refayanti Aturan kerja yang harus dilaksanakan oleh pengemudi ambulance. Umum : 1. Meningkatkan mutu pelayanan Klinik ANS. Khusus : 1) Sebagai tatacara petugas ambulans dalam melaksanakantugas. 2) Meningkatkan keselamatan pasien di Klinik ANS 3) Mepermudah dan mempercepat pelayanan transportasi pasien dari dan ke UGD Ada petugas pendukung di Instalasi Gawat Darurat sesuai SK Direktur Utama nomor …………………………………………. tentang Kebijakan dalam pelaksanaan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat. 1. Sopir ambulan wajib hadir 15 menit sebelum jam pergantian. 2. Sopir ambulance wajib mengontrol keadaan ambulans secara rutin seperti Oli, Air Accu ( AC ), Radiator dan O2 ( oksigen ) yang ada di mobil serta mengadakanperawatan mesin dan kelengkapan lainnya. 3. Sopir ambulans wajib mencuci dan membersihkan mobilambulans apabila dipandang perlu. 4. Sopir ambulans apabila membawa pasien ke dalam ataukeluar kota dilarang mengganggu temannya sedangdalam keadaan dinas ( kecuali rever perawat ) bila hal inidianggap kurang cakap dalam bekerja. 5. Sopir ambulans wajib lapor kepada dokter jaga apabilamelaksanakan dinas keluar kota memakai ambulans danwajib mengecek semua ruangan. 6. Untuk keluarga pasien yang hendak memakai ambulans ke dalam / ke laur kota syaratnya harus lunas administrasi baik tarif ambulans maupun ruangan. 7. Sopir ambulans wajib tanggap terhadap peminjaman ambulans yang melalui telepon ( karena sifat pelayanan kita bukan taxi). 8. Setiap sopir ambulans wajib bersikap ramah kepadasetiap pasien atau kepada setiap pengguna jasaambulance karena rumah sakit kita bersifat pelayanan social. Penanggung Jawab Program



KLINIK ANS KALITIDU



PEMAKAIAN AMBULANCE SOP



No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit



Halaman 1.



Definisi



2.



Tujuan



3.



Kebijakan



4. 5.



Referensi Prosedur



6.



Unit Terkait



1.



Definisi



2.



Tujuan



3.



Kebijakan



: : :



: :



Dr. Elvira Yuni Refayanti



:



Adalah prosedur operasional penggunaan dan pemeliharaan ambulans dalam rangka menunjang operasional pelayanan di IGD a. Tercapainya pelayanan penderita gawat darurat secara cepat, tepat ,cermat dan professional. b. Ambulans selalu ready to use. a. Pemeliharaan ambulans adalah tanggungjawab bagian Sekretariat. b. Peralatan penunjang medis dan obat-obatan emergency adalah tanggungjawab IGD. c. Dalam menuju TKP sopir harus disertai perawat, sedang perawat IGD tidak harus dengan sopir. d. Untuk kasus gawat darurat, jarak jangkau pelayanan ke TKP tidak boleh lebih dari 30 menit. a. Parkir ambulans tidak jauh dari IGD. b. Perawat IGD menerima panggilan darurat / kasus yang memerlukan pertolongan ambulans. c. Identitas pelapor dicatat (nama, alamat, nomer telfon), data tersebut diserahkan ke TPIP. d. Petugas TPIP memastikan laporan tersebut dengan menghubungi nomor telfon pelapor. e. Perawat IGD menghubungi sopir ambulans, apabila sopir tidak ada ditempat, perawat IGD yang mengemudikan ambulans. f. Kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas hambatan/tol. g. Sewaktu menuju TKP boleh menggunakan lampu sirine dan rotator. h. Pada saat sudah mengangkut penderita hanya boleh menggunakan lampu rotator. i. Sebisa mungkin mentaati peraturan lalu lintas yang ada j. Petugas membuat/mengisi laporan keadaan penderita selama transportasi,yang disebut adalah lembar catatan penderita yang mencakup identitas,waktu dan keadaan penderita. k. Petugas memakai seragam dengan identitas yang jelas. SOPIR



Ambulans adalah kendaraan yang digunakan untuk mengantar, menjemput dan membantu keperluan orang sakit atau jenazah. Pasien Dirujuk adalah pasien yang atas pertimbangan dokter / perawat / bidan memerlukan pelayanan di RS baik untuk diagnostik penunjang atau terapi. Sebagai acuan penatalaksanaan pengantaran rujukan sampai rumah sakit tujuan dengan cepat dan aman 1. Sopir bertanggung jawab atas kesiapan mobil dan keselamatan dalam perjalanan. 2. Ambulan harus dikemudikan oleh sopir ambulan (jika



KLINIK ANS KALITIDU



PEMAKAIAN AMBULANCE SOP



No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit



Halaman



: : :



: :



Dr. Elvira Yuni Refayanti



:



berhalangan digantikan oleh sopir yang sudah ditunjuk ). 3. Ambulan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan memberikan pelayanan 24 jam. 4. 5.



Referensi Prosedur



6.



Unit Terkait



1. Petugas UGD / Rawat Inap menyatakan pasien perlu rujukan. 2. Petugas UGD / Rawat Inap menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk. 3. Keluarga pasien setuju. 4. Petugas UGD / Rawat Inap membuat surat rujukan. 5. Petugas UGD / Rawat Inap membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulan (untuk pasien rawat inap atau pasien UGD yang sudah diberikan terapi, bagi pasien UGD yang tidak mendapat terapi cukup membayar biaya ambulan saja). 6. Keluarga pasien membayar dan menerima kwitansi dan surat rujukan. 7. Petugas UGD / Rawat Inap menerima pembayaran. 8. Petugas UGD / Rawat Inap mempersiapkan kesiapan pasien dan Petugas UGD/rawat inap yang lain segera menghubungi sopir Ambulan. 9. Sopir menyiapkan ambulan (jika sudah siap sopir segera menghubungi petugas UGD bahwa ambulan sudah siap). 10.Petugas UGD / Rawat Inap mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulan.Setelah selasai mengantarakan dan kembali ke Rumah Sakit Petugas UGD / Rawat Inap menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan UGD / Rawat Inap Rawat Inap, Petugas Ambulan/ Sopir Ambulan.