5 0 62 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SOPIR AMBULANCE
SOP
No. Dokumen
: SOP/UKP/RI/
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
: 1/2
Tanda Tangan
Puskesmas Tompaso 1. Pengertian
2. Tujuan
dr.Felix N. Mamesah NIP: 196504191999031006
Standar operasional prosedur sopir ambulance Adalah prosedur operasional yang mengatur kerja sopir ambulance. Sopir ambulance adalah petugas yang bertanggungjawab dalam pengoperasian ambulance dan penunjang pelayanan kegawatdaruratan. Menghasilkan pelayanan kesehatan gawat darurat secara cepat, tepat, cermat dan professional. Memperlancar pelayanan kegawatdaruratan dan menunjang pelayanan UGD
3. Kebijakan
SK Kepala UPT Puskesmas Tompaso Nomor :
/SK/PKM-Tps/
/
tentang
layanan klinis SK Kepala UPT Puskesmas Tompaso Nomor :
/SK/PKM-Tps/
/
tentang
Tim Audit Internal 4. Referensi
Pedoman teknis ambulace. Direktorat fasilitas pelayanan kesehatan. direktorat jenderal pelayan kesehatan kementerian kesehatan RI 2019.
5. Prosedur/ Langkahlangkah
1. Sopir ambulance wajib siap 1x24 jam 2. Sopir ambulance wajib mengontrol keadaan ambulance secara rutin seperti oli, air accu, radiator dan O2 (oksigen ), air minum mineral yang ada di mobil serta mengadakan perawatan mesin dan kelengkapan lainnya ( ceklist pengecekan perawatan terlampir) 3. Sopir ambulance bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan kebersihan ambulance 4. Setiap sopir ambulance wajib bersikap ramah kepada setiap pasien 5. Sopir ambulance tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Kecepatan kendaraan maksimum 40 km dijalan biasa. 7. Sopir ambulance bertanggung jawab atas kesiapan mobil ambulance dan keselamatan dalam perjalanan.
8. Hal-hal yang Tindak Lanjut terhadap Hasil Pertemuan Tinjauan Manajemen perlu diperhatikan 9. Unit terkait
1. UGD 2. POLI UMUM 3. KIA/KB
1/2
10. Dokumen Terkait
1. Ceklist rujukan 2. Hasil penilaian indicator mutu dan kinerja 3. Hasil Audit Internal
2/2