12 Pedoman Teknis - UPPO [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pedoman Teknis PENGADAAN UNIT PENGELOLA PUPUK ORGANIK (UPPO)



Farmland Management and Sustainable Agriculture Practices Flood Management in Selected River Basins Sector Project CS 05



Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian 2018



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018



KATA PENGANTAR Sejalan dengan upaya konservasi lahan melalui upaya penanaman pohon multiguna yaitu pohon yang mampu menahan erosi dan menjaga keseimbangan ekologi tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi, dibutuhkan sarana dan prasarana yang mendukung keberhasilan tumbuh dan berkembangnya tanaman multiguna tersebut. Salah satunya adalah ketersediaan pupuk organik yang mudah dan murah diperoleh untuk digunakan dalam memupuk pohon agar tumbuh subur dan cepat berkembang. Mengacu pada keberhasilan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian yang pada TA 2013, 2015 dan 2016 melaksanakan kegiatan pengembangan penggunaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dan Rumah Pengolah Pupuk Organik (RPPO) melalui fasilitasi bantuan UPPO dan bantuan RPPO di seluruh provinsi, maka FMSRB juga memasukkan program pengembangan UPPO melalui kelompok tani konservasi yang berpartisipasi aktif dalam FMSRB. Dengan demikian diharapkan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara insitu. Penerbitan Pedoman Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dan panduan bagi para petugas Dinas lingkup Pertanian baik Provinsi, Kabupaten/kota maupun petugas lapangan dalam melaksanakan kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) atau Rumah Pengolah Pupuk Organik (RPPO) yang dananya bersumber dari FMSRB. Dengan memahami Pedoman Teknis ini, diharapkan tidak akan terjadi keraguan dalam implementasi kegiatan di lapangan. Demi kelancaran implementasi UPPO diharapkan komitmen berbagai pihak, terutama kelompok tani atau Gapoktan penerima bantuan, petugas Dinas Pertanian terkait, tenaga pendamping FMSRB dan petani pengguna pupuk organik sebagai konsumen produk UPPO.



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



1



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..................................................................................................... DAFTAR ISI................................................................................................................... I. PENDAHULUAN .................................................................................................. A. Latar Belakang............................................................................................. B. Tujuan.......................................................................................................... C. Sasaran ....................................................................................................... D. Pengertian ...................................................................................................



1 2 3 3 3 4 4



II.



RUANG LINGKUP DAN PELAKSANAAN KEGIATAN........................................ A. Ruang Lingkup Kegiatan........................................................................... a. CPCL (Calon Peserta Calon Lokasi) ..................................................... b. Kriteria Kriteria Penerima UPPO Bantuan FMSRB ................................ B. Survei dan Investigasi ...............................................................................



6 6 6 6 7



III.



KETENTUAN TEKNIS ......................................................................................... A. Spesifikasi Teknis ........................................................................................ 1. Norma.................................................................................................. 2. Standar Teknis B. Prosedur Pengadaan dan Pengelolaan UPPO............................................. 1. Prosedur Pengadaan UPPO ................................................................ 2. Prosedur Pengelolaan UPPO...............................................................



7 7 7



IV.



MONITORING DAN PELAPORAN .................................................................. A. B.



Monitoring .................................................................................................. Pelaporan ...................................................................................................



12 12 14 16 16 16



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran.1. Ketentuan Umum Pelaksanaan Swakelola ................................. 18 Lampiran 2. Contoh Surat Perjanjian Swakelola ............................................ 20 Lampiran 3. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ternak Kerbau ....................... 23 Lampiran 4. Form Survey dan Investigasi Lokasi UPPO ................................ 25 Lampiran 5. Contoh Rencana Usulan Kegatan Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO)....................................................................................... 26 Lampiran 6. Checklist Pengendalian Kegiatan Pengembangan UPPO FMSRB 27 Lampiran 7. Laporan Penggunaan Dana Bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (Uppo) ........................................................................................ 29 Lampiran 8. Laporan Administrasi Keuangan................................................. 30 Lampiran 9. Laporan Fisik dan Keuangan...................................................... 31



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



2



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 I.



PENDAHULUAN A. Latar belakang Salah satu upaya mencegah erosi dan banjir dengan kegiatan konservasi dan optimasi lahan adalah dengan melakukan penanaman tanaman pohon multiguna sepanjang contour lereng yang rawan erosi. Untuk keperluan tumbuh dan berkembangnya tanaman pohon tersebut antara lain melalui pemupukan organik, sehingga dibutuhkan pupuk organik dalam jumah yang relatif banyak. Upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam menyediakan pupuk organik secara mandiri adalah dengan memfasilitasi kegiatan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO). Melalui fasilitasi bantuan UPPO tersebut, diharapkan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara insitu. Dalam upaya akselerasi pengadaan pupuk organik, disamping tujuan pemeliharaan ternak kerbau lainnya sebagai tenaga kerja dan tambahan pendapatan, FMSRB juga akan mengadakan kerbau yang rencananya akan dibagikan 10 ekor per kelompok tani peserta program. Salah satu tujuan program bantuan ternak Kerbau ini adalah sebagai sumber pupuk kandang yang akan diolah di Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) untuk menghasilkan pupuk organik. Dengan demikian, pupuk yang dihasilkan bisa digunakan untuk memupuk bibit/benih tanaman pohon multiguna yang ditanam dalam upaya konservasi dan pencegahan erosi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu disusun Pedoman Teknis Pengadaan dan Pengelolaan UPPO. B. Tujuan Tujuan penyusunan Pedoman Teknis ini adalah: 1.



Memberikan arahan dan batasan dalam pelaksanaan dan ruang lingkup pemberian bantuan UPPO dalam rangka FMSRB, mulai dari pengetahuan perencanaan, potensi dan permasalahan serta prospek teknis dan ekonomisnya tentang pengelolaan UPPO sebagai penghasil pupuk organik.



2.



Memberikan panduan tentang pengelolaan UPPO dalam peranannya sebagai salah satu faktor penunjang upaya konservasi lahan dan air bagi petani dan petugas pendamping.



3.



Memandu kelompok tani melalui konseling Dinas Pertanian Kabupaten dan bantuan Ahli Pertanian dalam pengadaan sarana dan prasarana UPPO yang sesuai dengan aturan Pemerintah serta dalam pengelolaannya.



Sedangkan tujuan umum pengadaan pembangunan UPPO dalam mendukung pelaksanaan FMSRB dalam upaya konservasi lahan dan air adalah: FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



3



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 1.



Mengimplementasikan kegiatan pembangunan UPPO di lapangan dengan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada petani penerima bantuan UPPO terutama yang berkaitan dengan permasalahan, potensi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan UPPO.



2.



Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam mengelola UPPO agar dapat digunakan sebagai sumber dan penghasil pupuk organik dan sumber tambahan pendapatan.



Tujuan khusus dari kegiatan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO)1, yaitu : 1. Menyediakan fasilitas pengolahan pupuk organik dengan memanfaatan bahan organik (jerami, sisa tanaman, limbah ternak, sampah organik) untuk memenuhi kebutuhan pupuk organik secara insitu. 2. Mensubstitusi sebagian kebutuhan pupuk an-organik.untuk tanaman pohon multiguna yang ditanam FMSRB 3. Memperbaiki kesuburan dan produktivitas lahan pertanian. 4. Meningkatkan populasi ternak dan membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja.



C. Sasaran Sasaran dari pengguna panduan teknis UPPO adalah: 1. Tersosialisakannya informasi dan kebijakan pelaksanaan program berkaitan dengan UPPO program FMSRB 2. Terimplementasinya UPPO sesuai dengan langkah-langkah yang tercantum pada pedoman 3. Terlaksananya monitoring, evaluasi dan pelaporan oleh seluruh pelaku di tingkat pemerintah, konsultan dan masyarakat D. Pengertian2  Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) adalah upaya memperbaiki kesuburan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, yang difasilitasi dengan pembangunan Unit Pengolah Pupuk Organik, (UPPO) yang terdiri dari Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dan kendaraan roda 3, bangunan rumah kompos/Rumah Pengolah Pupuk Organik (RPPO), ternak kerbau, kandang komunal serta bak fermentasi. 1



Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.2016 . DitJen Prasarana dan Sarana Pertanian



2



Diadopsi dari Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.2016. Ditjen PSP Kementan



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



4



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018  Unit Pengelola UPPO adalah anggota kelompok yang ditugaskan oleh Ketua Kelompok berdasarkan kesepakatan seluruh anggota kelompok, minimal 3 (tiga) orang (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) untuk aktif mengelola UPPO agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.  Kandang komunal adalah kandang yang dibangun mampu menampung ternak kerbau berkelompok sebanyak 10 ekor yang dibangun dekat dengan rumah kompos agar memudahkan pengangkutan feses dan urin untuk diolah menjadi kompos.  Petani petugas kandang adalah petani anggota kelompok tani yang sudah dilatih dan mampu memelihara ternak kerbau dan ditugaskan oleh Unit Pengelola UPPO. Petugas kandang bisa digilir secara bergantian yang diatur diantara anggota kelompok atau tenaga upahan yang semuanya tergantung kesepakatan anggota.  Rumah kompos/Rumah Pengolah Pupuk Organik (RPPO) adalah bangunan yang



berfungsi



untuk



melakukan



proses



pengomposan



sisa



hasil



tanaman/jerami/limbah kotoran ternak/sampah organik rumah tangga menjadi pupuk organik/kompos.  Bahan organik adalah semua bahan yang berasal dari limbah makhluk hidup yang secara alami dapat dihancurkan/dekomposisi oleh jasad renik (mikroba) di alam.  Pengomposan



adalah proses alami dimana



bahan organic mengalami



penguraian secara biologis khususnya oleh mikroba yang memanfaatkan bahan organik sebagai sumber energi.  Pupuk organik/kompos adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari bagian tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses dekomposisi, dapat berbentuk padat atau cair yang dapat berfungsi sebagai pupuk dan dapat digunakan untuk memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah pertanian.



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



5



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 II.



RUANG LINGKUP DAN PELAKSANAAN KEGIATAN A. Ruang Lingkup Kegiatan a. Identifikasi CPCL (Calon Peserta Calon Lokasi). List CPCL disusun oleh Dinas Pertanian menggunakan kriteria bahwa kelompok yang bersangkutan eligible dan valid untuk mengikuti kegiatan FMSRB serta menerima bantuan UPPO. Daftar CPCL ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Tenaga Konsultan Kabupaten. Selanjutnya yang lolos uji ini akan memperoleh Surat Keputusan Bupati berdasarkan usulan dari Dinas Pertanian. b. Kriteria Penerima UPPO Program FMSRB 



Kelompok tani Konservasi Lahan peserta program FMSRB yang sudah diverifikasi dan divalidasi dan sudah disahkan oleh Surat Keputusan Bupati berdasarkan usulan dan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten.







Kelompok penerima UPPO mempunyai kelengkapan dokumen administratif yang lengkap, anggota yang aktif dan taat aturan kelompok dalam memelihara dan mengelola UPPO yang jelas dan sudah disepakati anggota.







Kelompok memiliki komitmen berintergrasi dan berdedikasi penuh untuk memanfaatkan dan mengelola UPPO secara swadaya dan swadana dengan baik sehingga menghasilkan sumber



pupuk organik dan tambahan



pendapatan. 



Bersedia menyediakan lahan untuk kegiatan pembangunan UPPO terutama kandang kelompok dan rumah kompos dengan status lahan yang jelas “hibah permanen” atau dibeli oleh kelompok atau surat pernyataan pinjam/sewa untuk lokasi kandang kelompok minimal untuk 12 tahun.







Bersedia memelihara ternak kerbau dengan sistem komunal dan menjamin pakan dan kesehatannya dengan baik serta mengembangkan populasi ternak.







Bersedia untuk tidak menjual atau memindahkan hak kepemilikan kerbau dan perangkat UPPO lainnya kepada pihak lain tanpa izin Dinas Pertanian minimal dalam tempo 12 tahun. Sedangkan mekanisme pembagian anak kerbau yang lahir mengikuti aturan yang lazim atau mengikuti aturan yang disepakati anggota kelompok.







Bersedia menyediakan biaya operasional (pemeliharaan ternak, penyediaan pakan ternak/ HMT, dll).







Bersedia mengasuransikan ternak kerbau



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



6



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 



Bersedia membuat Berita Acara (BA) kematian ternak apabila terdapat ternak yang mati yang disertai dengan visum dari dokter hewan dan diketahui oleh instansi yang berwenang.







Bersedia membuat Berita Acara (BA) kehilangan ternak (apabila ada ternak yang hilang) dari Kepolisian,







Bersedia menyusun dan membuat laporan kegiatan serta kemajuan program pengembangan UPPO.



B. Survei dan Investigasi. Dilakukan survey dan investigasi menggunakan format yang sudah disusun Konsultan dan disepakati Tim Teknis Pusat dan Kabupaten, mencakup: 



Lokasi dan luas lahan untuk pembuatan Rumah Kompos dan Kandang kerbau kelompok dengan status “hibah permanen”.



 III.



Lokasi sumber dan jenis pakan hijauan yang mudah dijangkau kelompok tani



KETENTUAN TEKNIS



A. Spesifikasi Teknis UPPO 1. Norma Pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik/limbah panen tanaman, kotoran hewan/ limbah ternak dan sampah organik rumah tangga pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat dan peternakan terutama pada kawasan implementasi dan pengembangan FMSRB. Disamping itu, pelaksanaan kegiatan UPPO perlu memperhatikan aspek lingkungan agar keberlanjutan operasional UPPO dapat terjamin dan menghindarkan dari permasalahan social serta pencemaran lingkungan. Di lokasi FMSRB rumah UPPO terutama ditempatkan di kelompok Konservasi yang membutuhkan pupuk organik yang memadai dalam upaya penanaman pohon multiguna dalam rangka konservasi. 2. Standar Teknis 



Memiliki luas tanah minimal 250 m2 yang terdiri dari: a. Luas bangunan rumah kompos/RPPO (Rumah Pengolah Pupuk Organik) minimal 80 m2 b. Luas kandang ternak cukup untuk menampung minimal 10 ekor (ukuran kandang ideal + 3 sampai 3,75m2/satuan ternak). c. Bak fermentasi minimal 20 m2 dengan tinggi minimal 50 cm.



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



7



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 d. Dilengkapi dengan bukti “surat hibah” atau surat pernyataan pinjam/sewa untuk lokasi UPPO minimal 12 tahun apabila lahan tersebut bukan milik penerima bantuan agar keberlangsungan kegiatan UPPO dapat terjamin. 



Bangunan rumah kompos sekurang-kurangnya terdiri dari gudang, kantor dan toilet.







Bak fermentasi berada di luar bangunan rumah kompos.







Pengadaan peralatan dan mesin mengacu kepada spesifikasi teknis sebagai berikut: (1) Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) a. Kapasitas : minimal 1.000 kg/jam b. Bahan Pisau : baja kekerasan minimal 54 HRC c. Fungsi : mencacah, menghaluskan dan menghancurkan bahan organik d. Mesin penggerak: Kapasitas 8,5 - 12 PK e. Mesin penggerak mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI) f. APPO mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau test report dari institusi yang berwenang (2) Kendaraan Bermotor Roda 3 a. Jumlah roda/ban sebanyak 3 (tiga) buah b. Bagian belakang terdapat bak yang dapat berfungsi untuk mengangkut bahan baku limbah/sampah (lihat Gambar 5). c. Daya angkut minimal 500 kg d. Minimal 150 cc e. Dana yang tersedia menurut AWP adalah Rp 25 juta sampai dengan Rp 27,7 juta per unit







Kandang Ternak a. Kandang dibuat agar ternak dapat dipelihara dalam satu tempat (secara komunal) b. Lokasi kandang ternak diupayakan berdekatan atau dalam satu hamparan dengan rumah kompos, untuk memudahkan pengangkutan kotoran ternak sebagai bahan baku pembuatan kompos c. Dilengkapi dengan tempat makan dan minum ternak d. Dana yang tersedia untuk membangun kandang menurut AWP adalah Rp 15.000.000,- per kandang.







Ternak Kerbau a. Jumlah ternak sebanyak 10 ekor terdiri dari 1 jantan dan 9 betina dewasa > 1 tahun agar dapat berkembangbiak b. Spesifikasi ternak mengacu kepada ketentuan dari Dinas Peternakan atau Tim Teknis dan disesuaikan kondisi setempat. Umur ternak minimal 12 Bulan dan tinggi pundak sekitar 100 cm



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



8



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 c. Pengadaan ternak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari instansi yang berwenang/Dinas Peternakan setempat d. Untuk menjaga kesehatan dan perawatan ternak dilengkapi obat-obatan e. Menurut AWP harga per ekor ternak kerbau adalah Rp 12,000,000 per ekor. 



Pakan Ternak Untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak pada kegiatan UPPO, maka sebelum dapat berproduksi, menurut Pedoman Teknis UPPO DitJen PSP Kementan (2016)3 penerima bantuan diberikan bantuan dana untuk pembelian pakan tambahan ternak selama kurun waktu 6 (enam) bulan pertama seperti konsentrat, bekatul dll. Tetapi berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Sub Komponen 2 A FMSRB 2018 tidak tersedia dana untuk pakan, sehingga anggota kelompok tani Penerima Bantuan UPPO harus bergiliran menyiapkan dan memberikan pakan ternak kerbau.



Meskipun demikian, seyogianya bantuan pakan selama 6 bulan pertama tetap diadakan dengan pertimbangan bahwa petugas pengelola perlu “masa penyesuaian dengan kegiatan baru”. Hal ini juga untuk meminimalkan resiko kegagalan pada bulan-bulan awal yang biasanya terjadi karena petugas belum terbiasa mengelola ternak.



Gambar 1. Contoh Bangunan Rumah Kompos/Rumah Pembuatan Pupuk Organik (RPPO)



3



Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.2016. DitJen PSP, Kementan



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



9



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018



Gambar 2. Contoh Rancangan Rumah Kompos (Rumah Pengolahan Pupuk Organik)



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



10



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018



Gambar 3. Contoh Denah Rumah Kompos



Gambar 4. Contoh Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO)



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



11



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018



Gambar 5. Contoh Kendaraan Bermotor Roda 3



Gambar 6. Contoh Rancangan Kandang Kerbau dan Kandang Kerbau Komunal



B. Prosedur Pengadaan dan Pengelolaan UPPO 1. Prosedur Pengadaan UPPO Menurut Panduan Pengelolaan Kegiatan FMSRB BAGIAN 2 halaman 39 prosedur pengadaan Pekerjaan Sipil, Peralatan, Furnitur, Kendaraan, Ternak seperti berikut: 



Kegiatan Pekerjaan sipil, termasuk konstruksi rumah pupuk dan konstruksi kandang pada kegiatan UPPO dilakukan melalui pengadaan dengan metode Community Participation in Procurement (Partisipasi Masyarakat dalam Pengadaan) dan dikontrakan kepada kelompok tani. Kegiatan pengadaan seperti ini biasa disebut swakelola (lihat Lampiran 1).







Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Traktor,Pompa), Pupuk dilakukan lelang (tender) melalui metoda National Competitive Bidding (NCB) yang mengacu kepada Perpres 54 tahun 2010. Dengan demikian pengadan chopper dan APPO harus melalui NCB.



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



12



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 



Pengadaan office Equipment/furniture and Vehicle dilakukan melalui metoda Shopping (Belanja). Belanja adalah metode pengadaan berdasarkan pada perbandingan harga penawaran yang diperoleh dari beberapa penyedia (dalam kasus barang) atau dari beberapa kontraktor (dalam kasus pekerjaan sipil), dengan minimal tiga pembanding, untuk memastikan harga kompetitif, dan merupakan metode yang tepat untuk pengadaan barang yang tersedia dan spesifikasi standar bernilai kecil, atau pekerjaan sipil sederhana bernilai kecil. Jadi pengadaan kendaraan untuk UPPO, dalam hal ini kendaraan bermotor roda 3 (three wheeler) dilakukan melalui metoda Shopping (belanja).







Pengadaan Ternak Kerbau Dilaksanakan dengan menggunakan Metode Swakelola (Community Participation in Procurement). Memperhatikan proses jual beli ternak, baik yang berlaku di pasar ternak maupun pembelian ke pengusaha pembibitan ternak, dimana pembayaran selalu dilakukan secara tunai (“cash and carry”) maka pembayaran dicicil 40%, 40% dan 20 % sesuai prosedur CPP tidak bisa diterapkan. Oleh karena itu implementasi pengadaan ternak kerbau akan diatur/dimodifikasi tanpa mengurangi prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat, sebagai berikut: a) Dinas Pertanian akan mengadakan Pertemuan Pengadaan Kerbau dengan mengundang kelompok petani yang akan membeli kerbau dan juga para pengusaha pembibitan ternak kerbau. b) Dinas



Pertanian



akan



memfasilitasi



proses



pertemuan



ini



dengan



mempersilahkan kelompok petani bebas berbicara dan berunding dengan pengusaha sehingga terjadi kesepakatan jual beli. Dengan demikian kaidah partisipasi aktif kelompok petani sesuai kaidah CPP dapat berjalan normal. Bila pada pertemuan pertama belum ada kesepakatan, akan dilakukan pertemuan kedua sampai dengan tercapai kesepakatan. c) Bila sudah terjadi kesepakatan, Dinas Pertanian akan memfasilitasi pembuatan Surat Perjanjian Kesepakatan Jual Beli, yang memuat antara lain: (i) harga ternak kerbau per ekor; (ii) biaya transportasi; (iii) biaya survey kesehatan dan kelayakan ternak yang akan melibatkan dokter hewan yang ditunjuk oleh Dinas Peternakan; (iv) jaminan kesehatan dan kondisi ternak sampai ke lokasi; (v) system pembayaran mencakup berapa % uang muka, kemudian sisanya dibayar sesudah ternak kerbau sampai ke lokasi UPPO sesuai kondisi yang disepakati. d) Dinas Pertanian akan mentransfer uang muka dan biaya survey ke rekening kelompok sesudah Surat Perjanjian ditandatangani oleh kelompok tani selaku Pihak Pembeli dan Pengusaha Ternak Kerbau selaku Pihak Penjual serta diketahui oleh Dinas Pertanian.



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



13



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 e) Sisa dana pengadaan akan ditransfer oleh Dinas Pertnaian ke kelompok tani bila penyerahan ternak kerbau sudah dilakukan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima penyerahan Ternak kerbau ditandatangani yang diketahui dan disetujui oleh Dinas Pertanian Kabupaten.



2. Prosedur Pengelolaan UPPO Sesudah UPPO selesai dikerjakan dan diserahterimakan kepada kelompok tani penerima bantuan, segera dikelola dengan baik dan benar serta berkelanjutan sehingga diperoleh output/keluaran sesuai yang diharapkan.



Perhatikan hal-hal



sebagai berikut: Operasionalisasi UPPO 



Segera membentuk unit pengelola UPPO dan langsung aktif mengelola kegiatan UPPO agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Unit pengelola UPPO dibentuk dari anggota kelompok tani yang dinilai cakap dan mempunyai waktu untuk mengelola UPPO dari hari ke hari.







Kelompok tani penerima bantuan harus bersedia dan berusaha memelihara dan mengoperasionalkan UPPO secara swadaya dan swadana.







Biaya operasional dan pemeliharaan UPPO, termasuk bahan bakar/perbaikan alat dan biaya pengelolaan menjadi tanggung jawab penerima bantuan.



Pengelolaan ternak kerbau Dalam hal pengelolaan ternak yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :







Ketersediaan pakan ternak setiap hari.







Ketersediaan air untuk kebutuhan minum ternak.







Kandang komunal ternak berada dekat dengan rumah kompos untuk memudahkan dalam pengangkutan kotoran ternak sebagai bahan baku kompos.







Ternak kerbau akan dipelihara dalam kandang komunal/kelompok oleh tenaga kandang. Ada 2 opsi tenaga pemelihara ternak yaitu: (i) anggota kelompok yang ditugaskan



oleh



Ketua



kelompok



secara



sukarela



bergilir



berdasarkan



kesepakatan anggota; (ii) anggota kelompok atau orang lain yang ditunjuk dan diupah. Sistim pengupahan, bentuk dan besarnya upah ditentukan berdasarkan keputusan anggota. 



Agar memudahkan pengumpulan feses dan urin untuk diangkut ke rumah kompos UPPO yang kemudian diolah menjadi pupuk organik atau kompos atau pestisida hayati maka ternak diupayakan selalu dikandangkan. Pengumpulan



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



14



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 feses dan urin dapat dengan mudah dilakukan setiap hari pada pagi hari menggunakan sekop. 



Pemberian pakan setiap hari dengan menempatkan bahan pakan pada tempat pakan yang telah disiapkan. Karena kerbau hampir selalu dikandangkan sehingga kesempatan merumput menjadi sedikit, maka hijauan pakan ternak harus disabit, dikumpulkan baru diangkut ke tempat pakan (“cut and carry”) di kandang kolektif. Berarti menambah pekerjaan pemelihara ternak untuk menyabit hijauan pakan.







Ternak kerbau akan dipelihara selama 12 tahun atau telah beranak minimal 3 kali. Mekanisme pembagian anak yang dilahirkan saat dipelihara akan diatur berdasarkan kebiasaan yang berlaku setempat atau berdasarkan kesepakatan anggota.



Pengelolaan produksi 



Potensi Produksi Pupuk Organik. Hasil penelitian Balitnak4:



Kohe (kotoran



hewan) per ekor sapi per hari 0,67 kg jadi 10 ekor = 6,7 kg. Rata-rata setiap ekor ternak memerlukan pakan hijauan segar 5,35 kg/hari yang menyisakan pakan hijauan yang terbuang 40 – 50% = 2,14 kg per ekor per hari, jadi 10 ekor = 21,4 kg. Dengan demikian potensi bahan pupuk organik adalah = 6,7 kg kohe + 21,4 kg sisa pakan = 28,1 kg per hari. Dalam sebulan menjadi 843 kg. Diyakini bahwa potensi bahan pupuk organik yang dihasilkan dari kohe dan sisa pakan ternak kerbau akan lebih tinggi. 



Hasil produksi berupa kompos harus dikemas dengan baik dengan satuan: (i) 5 kg per kemasan dan (ii) 10 kg per kemasan. Ukuran kemasan ini memudahkan dalam pengangkutan dan penyaluran serta menyediakan alternatif pemilihan ukuran kemasan bagi konsumen yang mau membeli.







Hasil produksi berupa pupuk organik siap dipasarkan yang memudahkan petani untuk memperoleh pupuk organik.







Kompos/pupuk organik yang dihasilkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan penerima bantuan serta untuk mendukung pemupukan tanaman pohon yang ditanam dalam rangka konservasi dan optimasi lahan FMSRB.







Perkembangan produksi dan catatan keuangan kegiatan UPPO agar dibukukan/ diadministrasikan dengan baik untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi.



4



Balitnak 2009 diolah.



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



15



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 



Mekanisme bagi hasil pengelolaan UPPO oleh penerima bantuan disesuaikan dengan sistem yang berlaku di daerah setempat dengan bimbingan instansi terkait.



Dinas Lingkup Pertanian Kabupaten turut bertanggung jawab terhadap berjalannya kegiatan UPPO di wilayahnya melalui pembinaan teknis, pemantauan dan evaluasi. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan yang dihadapi penerima bantuan dapat segera diantisipasi dan dicarikan solusinya.



IV. MONITORING DAN PELAPORAN A. Monitoring



 Monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan UPPO diakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan UPPO dapat berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel.Pengawasan kegiatan dilakukan oleh instansi terkait mulai dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.  Dinas Pertanian yang akan melakukan kegiatan monitoring menggunakan form yang telah disusun sebelumnya dengan fasilitasi Konsultan Kabupaten. Pemantauan dilakukan regular bulanan. 



Dasar pemantauan adalah tahapan kegiatan yang tertera pada program kerja per satuan waktu dan indicator kinerja. Tahapan kegiatan ini mengacu pada jadwal pelaksanaan masing-masing kegiatan sesuai Jadwal Palang.



B. Pelaporan  Laporan diperlukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan UPPO serta permasalahannya sebagai upaya mencari solusi/pemecahan agar kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. Laporan ini berisi antara lain data dan informasi tentang perkembangan pelaksanaan fisik dan keuangan, pendayagunaan tenaga kerja, produksi kompos, perkembangan ternak dan lain-lain  Format pelaporan: (a) laporan bulanan; (b) laporan tengah tahunan; (c) laporan tahunan; (d) Laporan akhir  Alur pelaporan: Pelaksanaan pelaporan pengendalian dilakukan secara berjenjang dari Kabupaten/Kota sampai ke Pusat. Untuk pelaporan pengendalian dari Provinsi ke Pusat supaya melampirkan juga laporan dari Kabupaten/Kota. Format pelaporan menggunakan ceklist pelaporan pengendalian seperti terlampir dan mengikuti jadual sebagai berikut:



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



16



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 Triwulan I : Disampaikan minggu II bulan Pertama proyek dimulai Triwulan II : Disampaikan minggu II bulan ke Tujuh proyek Triwulan III : Disampaikan minggu II bulan Sepuluh proyek Triwulan IV : Disampaikan minggu II bulan Tigabelas proyek  Alur data dan informasi dari kelompok ke kabupaten dikoordinasikan oleh Asisten Lapangan Kabupaten ke Asisten Ahli Pertanian di Kabupaten. Kompilasi data dan penyusunan Laporan tingkat Kabupaten menjadi tanggungjawab Ahli Pertanian Kabupaten. Tembusan Laporan dikirimkan ke Dinas Pertanian kabupaten.  Alur data dan informasi dari Kabupaten ke Ahli Pertanian Provinsi untuk kemudian di olah dan dikompilasi oleh Tenaga Statisik dan Tenaga CAD dan Ahli Pertanian yang ada di Provinsi. Kompilasi data dan penyusunan Laporan tingkat Provinsi menjadi tanggungjawab Ahli Pertanian Provinsi. Tembusan Laporan dikirimkan ke Dinas Pertanian Provinsi.  Selanjutnya alur data dan informasi dari Provinsi ke Pusat melalui Ahli M&E dan Ahli Pertanian. Di pusat seluruh data dan informasi, juga Laporan Kabupaten dan Laporan Provinsi dikonsolidasikan bersama-sama Laporan setiap Tenaga Ahli dan dibahas serta dirangkum menjadi Laporan Nasional.



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



17



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 Lampiran.1. Ketentuan Umum Pelaksanaan Swakelola. Pengadaan



secara



swakelola



oleh



kelompok



masyarakat



pelaksana



swakelola



dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut5: 1. Pelaksanaan swakelola oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola dilakukan berdasarkan kontrak antara PPK pada K/L/D/I (Kementerian/Dinas/Lembaga/Intansi) penanggung jawab anggaran dan kelompok masyarakat pelaksana swakelola; 2. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya diserahkan kepada kelompok masyarakat pelaksana swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan. 3. Pengadaan pekerjaan konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana 4. Konstruksi



bangunan



penanggungjawab



baru



yang



tidak



sederhana,



anggaran



untuk



selanjutnya



dibangun



diserahkan



oleh



kepada



K/L/D/I



kelompok



masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 5. Pengadaan bahan/barang, jasa lainnya, peralatan/suku cadang, dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 70/2012; 6. Penyaluran dana kepada kelompok masyarakat pelaksana swakelola dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: (i) 40% dari dana swakelola, apabila kelompok masyarakat pelaksana swakelola telah siap melaksanakan swakelola (ii) 30% dari keseluruhan dana swakelola, apabila pekerjaan telah mencapai 30%; dan (iii) 30% dari keseluruhan dana swakelola, apabila pekerjaan telah mencapai 60%. 7. Pencapaian kemajuan pekerjaan dan dana yang dikeluarkan, dilaporkan oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola secara berkala kepada PPK; 8. Pengawasan pekerjaan fisik di lapangan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola; dan 9. Pertanggungjawaban pekerjaan/kegiatan pengadaan disampaikan kepada K/L/D/I pemberi dana swakelola sesuai ketentuan perundang-undangan. 5



Samsul Ramli dan Fahrurrazi. 2014. BACAAN WAJIB SWAKELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



18



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 Lampiran 2. Contoh SURAT PERJANJIAN SWAKELOLA KOP SURAT



SURAT PERJANJIAN SWAKELOLA ANTARA K/L/D/I ……………………………………………………………………………………. dan KELOMPOK MASYARAKAT …………………………………………………………………………………………… Nomor : ………………………………………………………………………………….. Tanggal : …………………………………………………………………………………..



Tentang



………………………………………………………………………………… Surat perjanjian ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut ‘’Kontrak” di buat dan ditandatangani di ……………………………, pada hari …………………………….., tanggal ……………………….., bulan ………………………. Tahun ……………………………, antara (Nama) …………………………….. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama K/L/D/I ……………………………………………………, yang berkedudukan di …………………………………….. No. ….. Telp. (……………………………….) ………………….., berdasarkan Surat Keputusan …………………………………. No. …………………….. (selanjutnya disebut “Pihak I” ) dan (Nama) ……………………………., Ketua Kelompok Masyarakat …………………………………, yang bertindak untuk dan atas nama Kelompok Masyarakat …………………………………………………………………………… …………………………………….., yang berkedudukan di ……………………………………………………Telp. (………….........) , (selanjutnya disebut “Pihak II”). MENGINGAT BAHWA : 1. 2. 3.



Pihak I telah meminta Pihak II untuk melaksanakan kegiatan ……………………………………. ………………… sebagai mana diterangkan dalam kerangkan acuan kegiatan (KAK) yang terlampir dalam Kontrak ini ( selanjutnya disebut “Kegiatan Swakelola”). Pihak II sebagaimana dinyatakan kepada Pihak I, memiliki sumber daya personal dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksakan Kegiatan Swakelola sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini; Pihak I dan Pihak II menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini dan mengikat pihak yang diwakili;



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



19



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 4.



Pihak I dan Pihak II mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak : a. telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; b. menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; c. telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; d. telah mendapatkan kesempatan yang menandai untuk memeriksa dan mengonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan dan kondisi yang terkait.



Oleh karena itu, Pihak I dan Pihak II dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut. 1. Kegiatan yang dimaksud dalam Kontrak ini adalah Pelaksanaan …………………………………………………….…………………………………………………………………………… ……………



2. 3. 4.



5.



6. 7.



8.



…………………………………………………………………………………………………………………………………… …………. Total Nilai Kontrak ini adalah sebesar Rp (……………………………………………………………………………….………………………………………………… …..) Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjajian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini; Dokumen-dokumen berikut (selanjutnya disebut “Dokumen Kontrak”) merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a. Perjanjian; b. Kerangka Acuan Kerja (KAK); c. Daftar kuantitas dan harga (jika ada); d. Jadwal pelaksanaan; e. Dokumen lainnya (jika ada). Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas; Hak dan kewajiban timbal-balik Pihak I dan Pihak II dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya : PIHAK I mempunyai hak dan kewajiban untuk : a. Mengawasi dan memeriksa kegiatan yang dilaksanakan oleh Pihak II; b. Meminta laporan-laporan secara periodic mengenai pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pihak II; c. Menyerahkan dana sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Pihak II; PIHAK II mempunyai hak dan kewajiban untuk: a. Menerima dana untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan nilai biaya yang telah ditentukan dalam Kontrak;



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



20



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 b. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara periodic atau sesuai perminntaan dari dan/atau kepada Pihak I; c. Merencanakan, melaksanakan, menyelesaikan pekerjaan, dan menyampaikan laporan pengawasan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Kontrak; d. Melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen ataupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; e. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemerikasaan pelaksanaan yang dilakukan Pihak I; f. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 9. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak. Dengan demikian, Pihak I dan Pihak II telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.



PIHAK I,



Pihak II,



………………………………………………………………… ……………………………………………………………..... NIP. ……………………………………………………….. NIK.……………………………………………………………



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



21



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 Lampiran 3. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ternak Kerbau



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Yang bertandatangan dibawah ini: 1. Nama : FULAN BIN FULAN Pekerjaan : PEMILIK PEMBIBITAN TERNAK KERBAU “ASOY GEBOY” Alamat : DIMANA GW TINGGAL Dalam hal ini sebagai penjual yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama Pekerjaan



: JARO RUSDI : KETUA KELOMPOK TANI KONSERVASI FMSRB “LEBAK SAKTI” selaku KETUA UPPO LEBAK SAKTI Alamat : LEBAK Dalam hal ini sebagai pembeli yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Pada hari ini tanggal ……………bulan ……….. tahun dua ribu delapan belas telah dilakukan jual beli ternak kerbau dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA: 1.



Obyek yang diperjualbelikan dalam perjanjian ini adalah, hewan ternak kerbau yang sekurang-kurangnya berumur 1 (satu) tahun, tinggi pundak minimal 100 cm, serta sehat dan tidak cacat. Jumlah kerbau yang diperjualbelikan adalah 10 ekor (1 jantan dan 9 betina).



2.



Kedua belah pihak mengetahui dan menyepakati harga pembelian ternak kerbau per ekor yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) termasuk: biaya transportasi dan asuransi dan diterima di lokasi UPPO “LEBAK SAKTI” …………………, Kabupaten Lebak.



3.



Sapi yang menjadi obyek yang diperjual belikan tersebut sepenuhnya menjadi milik pembeli (PIHAK KEDUA).



4.



Sistem Pembayaran disepakati Uang Muka sebesar …..% dari total nilai ternak Kerbau.



5.



Sisanya sebesar ….% akan dibayar setelah seluruh ternak kerbau (10 ekor) di terima PIHAK KEDUA di Kandang Ternak UPPO LEBAK SAKTI dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan Surat Timbang Terima kepemilikan ternak dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA yang diketahui dan disetujui oleh DINAS PERTANIAN.



Demikian Surat Perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal Surat Perjanjian serta perjanjian ini dilakukan dengan keadaan sadar dan tidak ada paksaan.



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



22



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018



Lebak,



2018



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



FULAN BIN FULAN



JARO RUSDI



MENGETAHUI DAN MENYETUJUI:



DINAS PERTANIAN KABUPATEN LEBAK



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



23



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 Lampiran 4. Form Survey dan Investigasi Lokasi UPPO Nama Kelompok: ………………………………………… Desa: ………………………………………………………………. Kecamatan: …………………………………………………. Kabupaten: …………………………………………………………. Periode Pengendalian: Nama Petugas:



Instansi



1…………………………………………………. ………………………………………………. 2…………………………………………………. ……………………………………………… 3. ……………………………………………



………………………………………………..…



A. Identifikasi lokasi NO



URAIAN



1



Luas lahan



2



Jenis lahan



3



Kemiringan lahan



4



Jarak ke sumber hijauan pakan



5



Jarak ke lokasi penanaman pohon multiguna



6.



Jarak ke sumber air



7



Jarak ke pemukiman terdekat



8



Aksesibilitas: jarak ke jalan desa/kecamatan/kabupaten



KETERANGAN



Sketsa lokasi:



Petugas:……………………………………………………. Tanggal…………………………………..



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



24



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 Lampiran 5. Contoh Rencana Usulan Kegatan Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) Nama Penerima Bantuan: Kelompok Tani …………………. Alamat: No



Uraian



A



Rumah Kompos Batu kali Pasir Batako Semen Kayu Tenaga kerja Atap/genteng Jumlah Mesin alat pengolah pupuk organic (APPO) Pembelian APPO Jumlah Kendaraan roda tiga Pembelian kendaraan roda tiga Jumlah Kandang komunal dan bak fermentasi Batu kali Pasir Batako Semen Kayu Tenaga kerja Atap/genteng Jumlah Pengadaan ternak sapi Pembelian kerbau betina (9 ekor) Pembelian kerbau jantan (1 ekor) Pembelian obat-obatan JUMLAH Pengadaan pakan Pembelian pakan ternak selama 6 bulan 10 ekor Jumlah JUMLAH



B C D



E



G



Volume



Satuan



Biaya FMSRB Swadaya



......., ..................2018 Ketua Tim Teknis Penerima Bantuan, ............................... ........................ Mengetahui/Menyetujui Kepala Dinas Kabupaten ........,



………………………………………



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



25



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 Lampiran 6. Checklist Pengendalian Kegiatan Pengembangan UPPO FMSRB Nama Kelompok: ………………………………………… Desa: ………………………………………………………………. Kecamatan: …………………………………………………. Kabupaten: …………………………………………………………. Periode Pengendalian: Nama Petugas:



Instansi



1…………………………………………………. ………………………………………………. 2…………………………………………………. ……………………………………………… 3. ……………………………………………



………………………………………………..…



A. Identifikasi dokumen NO



URAIAN



KETERANGAN



1.



SK Bupati tentang Kelayakan CPCL



Ya/Tidak



2.



Berita Acara Penyerahan penggunaan UPPO



Ya/Tidak



3.



Surat Perjanjan Kerjasama PPK dengan Penerima Bantuan



Ya/Tidak



4.



Copy Buku Tabungan



Ya/Tidak



5.



Bukti Penarikan Dana Bantuan Pemerintah dari Bank



Ya/Tidak



6



Berita Acara Serah Terima Pengelolaan



Ya/Tidak



B. Cek fisik bantuan UPPO No



URAIAN



KETERANGAN



7.



Kondisi Rumah Pupuk



Kurang/Cukup/Baik



8.



Kondisi Alat-alat UPPO



Kurang/Cukup/Baik



9.



Kondisi 4 wheelers



Kurang/Cukup/Baik



10.



Kondisi Ternak Kerbau



Kurang/Cukup/Baik



11.



Kondisi kandang komunal kerbau



Kurang/Cukup/Baik



12.



Kondisi lingkungan UPPO (bersih, pembuangan limbah dsb)



Kurang/Cukup/Baik



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



26



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 C. Identifikasi peran Pendamping NO



URAIAN



13.



Bentuk pengawalan dan pendampingan dilaksanakan pada kegiatan administrasi berikut:



a.



Pembukaan rekening penerima bantuan pemerintah



Kurang/Cukup/Baik



b.



Penyampaian usulan pencairan dana ke PPK



Kurang/Cukup/Baik



c.



Pengurusan pencairan dana bantuan pemerintah



Kurang/Cukup/Baik



d.



Penarikan dana ke bank



Kurang/Cukup/Baik



e.



Pembukuan



Kurang/Cukup/Baik



14.



KETERANGAN



Bentuk pengawalan dan pendampingan dilaksanakan pada kegiatan teknis berikut:



a.



Pengoperasian dan pemeliharaan alat-alat UPPO



Kurang/Cukup/Baik



b.



Pemeliharaan kesehatan ternak kerbau



Kurang/Cukup/Baik



c.



Pembersihan rumah pupuk



Kurang/Cukup/Baik



d.



Penampungan kotoran dan feses



Kurang/Cukup/Baik



e.



Produksi pupuk organic



Kurang/Cukup/Baik



f.



Distribusi pupuk organic



Kurang/Cukup/Baik



D. Catatan dan saran perbaikan …………………………………………………………………………………………………………… …. …………………………………………………………………………………………………………… …. …………………………………………………………………………………………………………… …. …………………………………………………………………………………………………………… …. …………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………… …….



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



27



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018 Lampiran 7. Laporan Penggunaan Dana Bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (Uppo)



Nama Penerima Bantuan : ................................................. Ketua : ................................................. Alamat : Desa : ................................................. Kecamatan : ................................................. Kabupaten : ................................................. No Uraian 1 2



3 4 5 6



Dana Awal (Rp.)



Penggunaan Dana (Rp.)



Sisa Dana (Rp.)



Rumah Kompos Mesin Alat Pengolah Pupuk Organik (Appo) Kendaraan Roda Tiga Kandang Komunal Dan Bak Fermentasi Pengadaan Ternak Sapi Dan Obatobatan Pakan Ternak Jumlah



......., ..................2018 Ketua Tim Teknis



Penerima Bantuan,



............................... NIP. ........................ Mengetahui/Menyetujui Kepala Dinas ....................... Kabupaten ........,



............................... NIP.........................



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



28



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018



Lampiran 8. Laporan Administrasi Keuangan PEKERJAAN POKTAN DESA KECAMATAN KABUPATEN



LAPORAN ADMINISTRASI



: ………………… : ………………… : ………………… : ………………… : ………………… PENERIMAAN



NO



FORM_DED



URAIAN KEGIATAN



NO. SPK



Tgl-Bln-Thn



PENCAIRAN Tgl-Bln-Thn



JUMLAH (Rp.)



PENGGUNAAN Tgl-Bln-Thn



JUMLAH (Rp.)



KETERANGAN



Jumlah Dibuat Oleh : Dinas Pertanian



Konsultan Pendamping



…………………………….



Kabupaten ………………



………………………………… ……………



Kelompok Tani



……………………………… …………….



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



………………….. Ketua



29



Panduan Teknis Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) 2018



Lampiran 9. Laporan Fisik dan Keuangan MINGGU KE PERIODE



FORM_DED



LAPORAN FISIK DAN KEUANGAN PEKERJAAN : ………………………



POKTAN DESA KECAMATAN KABUPATEN



: ………………….. : ……………... s/d ……………….



: : : :



…………………… …………………… …………………… ……………………



RAB NO



(1)



URAIAN PEKERJAAN/KEGIATAN



(2)



SATUAN



(3)



VOLUME



(4)



JUMLAH HARGA (Rp.)



REALISASI BOBOT



(5)



(%) (6)



FISIK



KEUANGAN



Volume



Bobot (%)



(Rp.)



Bobot (%)



(7)



(8 = 7 / 4 x 6)



(9)



(10 = 9 / 5 x 6 )



KETERANGAN



(11)



Jumlah ……………………………… Dibuat Oleh : Dinas Pertanian



Konsultan Pendamping



…………………………….



Kabupaten ………………



………………………………… ……………



Kelompok Tani



……………………………… …………….



FMSRB –Farmland Management and Sustainable Agricultural Practices (FMSAP)



………………….. Ketua



30