Pedoman Teknis KOPI JIWA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2019 T A H U N



BUKU PETUNJUK TEKNIS



MANUAL BOOK INOVASI



KOPI JIWA



Puskesmas Tanjungsari



I.



PENDAHULUAN Kesehatan jiwa adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari kesehatan atau bagian integral dan merupakan unsur utama dalam menunjang terwujudnya kualitas hidup manusia yang utuh. Kesehatan jiwa menurut UU No.18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa sebagai suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual dan emosional yang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berjalan secara selaras dengan keadaan orang lain. Kesehatan jiwa merupakan salah satu dari empat masalah kesehatan utama di negara-negara maju. Meskipun masalah kesehatan jiwa tidak dianggap sebagai gangguan yang menyebabakan kematian secara langsung, namun gangguan jiwa tersebut dapat menimbulkan ketidakmampuan individu dalam berkarya serta ketidaktepatan individu dalam berprilaku yang dapat mengganggu kelompok dan masyarakat serta dapat menghambat pembangunan karena mereka tidak produktif. Umumnya manusia memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan baik, namun ada juga individu yang mengalami kesulitan untuk melakukan penyesuaian dengan persoalan yang dihadapi. Kegagalan dalam memberikan koping yang sesuai dengan tekanan yang dialami dalam jangka panjang mengakibatkan individu mengalami berbagai macam gangguan mental. Gangguan mental tersebut sangat bervariatif, tergantung dari berat ringannya sumber tekanan, perbedaan antara individu, dan latar belakang individu yang bersangkutan. Secara analogi, kesehatan jiwa bukan hanya tidak adanya gangguan jiwa, melainkan mengandung berbagai karakteristik positif yang menggambarkan keselarasan dan keseimbangan jiwa yang mencerminkan kedewasaan dari kepribadian yang bersangkutan. Pelayanan kesehatan jiwa dimulai dari masyarakat dalam bentuk pelayanan kemandirian individu dan keluarganya, pelayanan tokoh masyarakat formal dan non formal di luar sektor kesehatan, pelayanan puskesmas, pelayanan di tingkat kabupaten/ kota. Pelayanan kesehatan jiwa di Rumah Sakit dimulai dari pelayanan akut pada rumah sakit umum dan pelayanan spesialistik di Rumah Sakit Jiwa.



Kementerian Kesehatan RI berupaya untuk memfasilitasi percepatan pencapaian derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi seluruh penduduk dengan mengembangkan kesiapsiagaan di tingkat desa. Desa-desa yang memiliki kesiapan di bidang kesehatan disebut Desa Siaga. Desa siaga merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat, seperti kurang gizi, kejadian bencana, termasuk gangguan jiwa dengan memanfaakan potensi masyarakat setempat secara gotong royong untuk menuju Desa Siaga Sehat Jiwa. Kesehatan mental yang baik adalah kondisi ketika batin kita berada dalam keadaan tentram dan tenang, sehingga memungkinkan kita untuk menikmati kehidupan sehari-hari dan menghargai orang lain di sekitar. Seseorang yang bermental sehat dapat menggunakan kemampuan atau potensi dirinya secara maksimal dalam menghadapi tantangan hidup, serta menjalin hubungan positif dengan orang lain. Sebaliknya, orang yang kesehatan mentalnya terganggu akan mengalami gangguan suasana hati, kemampuan berpikir, serta kendali emosi yang pada akhirnya bisa mengarah pada perilaku buruk. Penyakit mental dapat menyebabkan masalah dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya dapat merusak interaksi atau hubungan dengan orang lain, namun juga dapat menurunkan prestasi di sekolah dan produktivitas kerja. oleh sebab itu, sudah saatnya kita menjalankan pola hidup sehat Terdapat beberapa jenis masalah kesehatan mental dan berikut ini adalah tiga jenis kondisi yang paling umum terjadi.



II.



LATAR BELAKANG Deteksi Dini Gangguan Kesehatan Jiwa merupakan upaya penemuan kasus gangguan jiwa secara dini oleh tenaga kesehatan yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan dasar lainnya di Puskesmas maupun jaringannya. Deteksi Dini Kesehatan Gangguan Jiwa merupakan program kegiatan yang harus dilakukan di Puskesmas agar mampu mendeteksi dini, menemukan kasus dan melakukan diagnosa kasus-kasus gangguan jiwa secara dini sesuai batas kewenangan yang dimiliki.



Menurut data WHO (2016) terdapat sekitar 35 juta orang terkena depresi, 60 juta orang terkena bipolar, 21 juta terkena skizofrenia, serta 47,5 juta terkena dimnesia. Di Indonesia, dengan berbagai faktor biologis, psikologis, dan sosial, dengan keanekaragaman penduduk, maka jumlah kasus gangguan jiwa terus bertambah yang berdampak pada penambahan beban negara dan penurunan produktivitas manusia untuk jangka panjang. Kesehatan jiwa masih merupakan masalah serius di Indonesia. Data Riset Kesehatan Dasar 2018 mencatat prevalensi gangguan jiwa terlihat meningkat di rumah tangga yaitu 7 mil per rumah tangga. Aprtinya per 1000 rumah tangga terdapat 7 rumah tangga dnegan ODGJ sehingga jumlahnya diperkirakan sekitar 450ribu ODGJ berat. Hal ini diperburuk dengan minimnya pelayanan dan fasilitas kesehatan jiwa di berbagai daerah Indonesia sehingga banyak penderita gangguan kesehatan mental yang belum tertangani dengan baik. Kesenjangan pengobatan gangguan jiwa di Indonesia mencapai lebih dari 90 persen. Artinya kurang dari 10 persen penderita gangguan jiwa yang mendapatkan layanan terapi oleh petugas kesehatan. Berdasarkan pernyataan tersebut maka perlunya deteksi dini terkait kesehatan jiwa di masyarakat agar masalah gangguan jiwa di masyarakat tidak terjadi peningkatan. Deteksi dini kesehatan jiwa perlu dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat agar individu yang sehat akan tetap sehat, individu yang berisiko tidak mengalami gangguan jiwa dan individu yang mengalami gangguan jiwa mendapatkan pelayanan yang tepat sehingga dapat mandiri dan produktif di masyarakat. Untuk meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat tersebut diperlukan peran serta pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, kader, dan masyarakat melalui program Desa Siaga Sehat Jiwa. Masalah kesehatan jiwa di wilayah kerja puskesmas Tanjungsari sejak tiga tahun terakhir jumlah ODGJ berat cenderung terus meningkat, tahun 2015 sejumlah 22 orang, tahun 2016 sejumlah 47 orang, tahun 2017 sejumlah 78 orang dan tahun 2018 sejumlah 103 orang. Bahkan pada tahun 2016 terdapat 2 ODGJ yang dipasung namun sudah dirujuk ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi.



Tentunya angka tersebut bukan angka yang kecil, tetapi menjadi fenomena gunung es di permasalahan kesehatan jiwa dimana dalam pelayanan kesehatan jiwa deteksi dini dan pendataan angka penderita gangguan jiwa belum bisa akurat. Selain itu, fakta di masyarakat terdapat anggapan bahwa gangguan jiwa bagi sebagian orang merupakan sesuatu yang memalukan atau aib untuk diketahui oleh pihak selain keluarga sehingga menjadi penghalang bagi penderita untuk memperoleh pelayanan kesehatan jiwa yang optimal. Faktor kurangnya dukungan keluarga dan rendahnya partisipasi masyarakat menjadi salah satu kendala dalam penanganan masalah kesehatan jiwa di wilayah Puskesmas Tanjungsari. Oleh karena itu, diperlukan pemberdayaan masyarakat dalam



upaya



kesehatan



jiwa



melalui



penanganan



ODMK



dan



ODGJ.



Pemberdayakan potensi yang ada dimasyarakat secara optimal ditujukan agar masyarakat lebih mandiri dalam menjaga kesehatan jiwa. Salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat yang diaktifkan adalah membentuk Kelompok Peduli Gangguan Jiwa (Kopi Jiwa) di Kecamatan Tanjungsari. Kegiatannya ditujukan berupa deteksi dini terhadap orang yang sudah mengalami gangguan jiwa termasuk berpartisipasi penanggulangan keadaan darurat psikiatri. Masyarakat dan komponen di dalamnya termasuk kader kesehatan dilatih agar mempunyai kemampuan penanganan kejiwaan, salah satunya yaitu kemampuan sebagai Kader Kesehatan Jiwa (Kader Keswa). Koordinasi lintas sektor sangat penting dalam keberhasilan kegiatan Kopi Jiwa, mengingat penangan kesehatan jiwa memerlukan waktu berkelanjutan.



III.



TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan jiwa warga masyarakat 2. Tujuan khusus a) Adanya suatu wadah untuk pemberdayaan masyarakat terkait kesehatan jiwa. b) Ditemukannya masalah kesehatan jiwa secara dini.



c) Mencegah orang yang beresiko gangguan jiwa tidak menjadi sakit. d) Menangani orang yang mengalami gangguan jiwa menjadi sehat. e) Mempertahankan orang yang sudah sembuh supaya tidak kambuh.



IV.



MANFAAT 1. Masyarakat a. Membantu masyarakat dalam mengenali permasalahan kesehatan jiwa, kemudian diharapkan mau dan mampu menyelesaikan permasalahan kesehatan jiwa secara mandiri. b. Sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan jiwa. 2. Kader kesehatan jiwa Menambah



pengalaman



dan



keterampilan



dalam



mengenali



masalah



kesehatan jiwa dalam masyarakat serta menentukan langkah penyelesaian dengan mengaplikasikan ilmu yang di dapatkan dalam pelatihan. 3. Puskesmas Diharapkan dapat memberi sumbangsih dalam meningkatkan pencapaian kinerja program kesehatan jiwa di desa dan wilayah kerja Puskesmas Tanjungsari pada umumnya. 4. Pemerintah Salah satu upaya pelaksanaan program indonesia sehat melalui program kesehatan keluarga dengan 12 indikator keluarga sehat.



V.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Kegiatan Sebelum Pelaksanaan a.



Melakukan koordinasi lintas program terkait dan dengan pemerintah desa satu minggu sebelumnya.



b.



Menentukan waktu, tempat dan topik dengan pemerintah desa dan lintas program terkait.



c.



Persiapan mencakup persiapan undangan, persiapan tempat, persiapan media, persiapan materi, daftar hadir, konsumsi.



2. Kegiatan Waktu Pelaksanaan a.



Absensi undangan



b.



Peserta sudah menghadiri undangan



c.



Hadirin siap melaksanakan musyawarah



d.



Petugas dapat melaksanakan kegiatan dengan lancar dan sukses



3. Kegiatan Setelah Pelaksanaan



VI.



a.



Terbentuknya Kelompok Peduli Gangguan Jiwa (Kopi Jiwa)



b.



Terbitnya Surat Keputusan Camat



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Pembentukan Kopi Jiwa Koordinasi linsek dengan Camat, Seluruh kepala desa, kapolsek, MUI, TKSK, karang taruna dll Tabel 1. Kegiatan Pembentukan KOPI JIWA Waktu 60 menit



Kegiatan



Peserta



1. Absensi peserta pertemuan



1. Peserta sudah datang



2. Memvalidasi peserta



2. Sudah menempati tempat



pertemuan 3. Mengingatkan waktu musyawarah siap dilaksanakan 160 menit 1. Pembawa acara



yang sudah di sediakan 3. Menyetujui musyawarah dimulai 1. Menyimak



menyampaikan susunan acara dan sekaligus membuka acara 2. Do’a



2. Mengamini



3. Sambutan kepala Puskesmas



3. Menyimak



4. Sambutan Camat kecamatan



4. Menanggapi



Tanjungsari



5. Musyawarah pembentukan



5. Menyetujui



kelompok peduli gangguan jiwa di kecamatan tanjungsari 6. Penetapan nama kelompok



6. Menyimak



peduli gangguan jiwa di kecamatan tanjungsari 7. Pembacaan notulen



7. Menyimak



8. Penutup



8. Menyimak



2. Implementasi KOPI JIWA a. Penjaringan Kasus Ganguan Jiwa di lapangan ~ Penerimaan laporan kasus gangguan jiwa dari masyarakat/ kader keswa ~ Penelusuran lapangan melalui koordinasi lintas sektor yaitu dengan kader keswa, RT/RW dan Desa setempat ~ Pemeriksaan kesehatan dan pengecekan pasien yang diduga mengalami ganguan jiwa berdasarkan laporan masyarakat (anamase) ~ Pencatatan jika hasil pemeriksaan menunjukkan pasisen suspect ganguan jiwa didiagnosa sebagai ODGJ ~ Tindak lanjut dan pengobatan b. Posyandu Jiwa Kegiatannya adalah pemeriksaan kesehatan, KIE dan pemberian obar rutin bagi ODGJ serta senam sehat. Pelaksanaan Posyandu Jiwa dilakukan satu bulan seklai di desa setempat secara bergilir mencakup 10 desa di wilayah Kecamatan Tanjungsari.



VII.



SASARAN ODGJ yang tersebar di 10 Desa di wilayah Kecamatan Tanjung Sari



VIII.



JADWAL TAHAPAN INOVASI DAN PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Tahapan Inovasi Tabel 2. Tahapan Inovasi KOPI JIWA No.



Waktu Kegiatan



Kegiatan



Keterangan



1.



Latar Belakang Januari 2019 Masalah



Penjaringan di lapangan



2.



Perumusan Ide



Januari 2019



Perumusan ide dari masukan semua pihak / koordinasi dengan Kepala Puskesmas



3.



Perancangan



Januari 2019



Menyusun tim pengelola inovasi dan linsek



4.



Implementasi



Februari 2019



~ Sosialisasi Inovasi dan pembentuka KOPI JIWA ~ Pelaksanaan 1x dalam sebulan sesuai perencanaan BOK di setiap desa di wilayah Puskesmas Tanjungsari



2. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan



BULAN 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



Inovasi KOPI JIWA



Ket. Pelaksanaan 1x dalam 1 bulan



IX.



SUMBER DANA Dana Pelaksanaan kegiatan pembentukan kader kesehatan jiwa berasal dari dana BOK puskesmas tahun 2019.



12



X.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN a. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dilakukan selama kegiatan berlangsung meliputi jumlah sasaran kegiatan inovasi KOPI JIWA yang dsiperoleh baik dari penjaringan blaporan masyarakat maupun dari Posyandu Jiwa. Pelaporan dibuat berdasarkan hasil evaluasi dan disampaikan ke Dinas kesehatan Kabupaten Bogor. b. Evaluasi Kegiatan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan inovasi KOPI JIWA dengan indicator keberhasilan setelah 3 bulan pengobatan sasaran dapat pulih dan mampu menjalakan aktivitas keseharian. Laporan evaluasi kegiatan dibuat oleh koordinator program keswa di puskesmas.



Mengetahui,



Tanjungsari, Februari 2019



Kepala puskesmas Tanjungsari



PJ Program Keswa



dr. Adi Nuryadin NIP. 197904032009021001



Lilih herlia sanusi NRPTT. 2000029