1.2.1 SK Struktur Organisasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS SADENG PASAR Kp. Sadeng Pasar Rt. 001 Rw. 003 Desa Babakan Sadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor email : [email protected] Hotline: 0815-1475-2148



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SADENG PASAR NOMOR : 440/…..-SK.PkmSdPs/I/2022 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS SADENG PASAR KEPALA PUSKESMAS SADENG PASAR MENIMBANG



: a. bahwa agar penyelenggaraan pelayanan Puskesmas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu disusun struktur Organisasi Puskesmas ; b. bahwa agar penyelenggaraan pelayanan Puskesmas dikelola secara efektif dan efisien, maka perlu disusun kebijakan pengelolaan Puskesmas;



MENGINGAT



: 1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan kesehatan Pada Jaminan Kesehatan



Nasional



(Berita



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400) 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI



Nomor 46 tahun



2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 5. Peraturan



Menteri Kesehatan RI Nomor 39 tahun



2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang 7. Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SADENG PASAR TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS SADENG PASAR



KESATU



:



Menunjuk nama penanggung jawab sesuai struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di Puskesmas sebagaimana tercantum dalam



lampiran



merupakan



bagian



yang



tidak



terpisahkan dari surat keputusan ini ; KEDUA



:



Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,



KETIGA



:



dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan /perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Sadeng Pasar Pada Tanggal : 5 Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS SADENG PASAR, Drg. Febriyanti Pembina/IV.a NIP. 19810206201101200



KEPALA,



drg. Febriyanti NIP. 198102062011012003



STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS SADENG PASAR Kepala Puskesmas drg.Febriyanti



Permenkes No.43 Tahun 2019



Ka Subag TU Endang Suherman



Manajemen PKMS Endang Suherman



Simpus Asep Saepulloh, S.Kep



Rumah Tangga Yanti Juniarti, S.Tr.Keb



Keuangan Mieke Rizki Amalia,Amd.Keb Yanti Juniarti, S.Tr.Keb Ine Nurlilah, Amd.Keb



UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan masyarakat



UKM Pengembangan



Upaya Kesehatan Perorangan Kefarmasian dan Laboratorium



Jejaring dan jaringan Puskesmas



Bangunan, Prasarana & Peralatan Puskesmas



Mutu



Yanti Juniarti, S.Tr.Keb



Asep Saepulloh, S.Kep



dr. Muhammad Azimil



Siti Nafsiyah, Amd.Keb



Endang Suherman



dr.Alit Brahmadhi



Kesehatan Jiwa



Promkes Tidar Lana Gumelar,Amd.Kep



Pelayanan Pemeriksaan Umum dr. Alit Brahmadhi



dr.Alit Brahmadhi



Kesling Siti Nafsiyah, Amd.Keb



Kesehatan Lansia Siti Nafsiyah, Amd.Keb



Kesehatan Gigi dan Mulut drg. Febriyanti



Kesehatan Keluarga Yanti Juniarti,AMd.Keb,S.ST



Kesehatan Keluarga Yanti Juniarti,AMd.Keb,S.ST



Gizi Karina FN Widart, Amd Keb



Ruang Darurat Ratna Wulan, Amd.Kep



Perkesmas Asep Saepulloh, S.Kep



Gizi Bersifat UKP Karina FN Widart, Amd Keb Kefarmasian Herti Yuliawati



Surveilans Ratna Wulan,Amd.Kep



Laboratorium



P2P Tidar Lana Gumelar,Amd.Kep



Tidar Lana Gumelar,AMd.Kep



Konseling Tidar Lana Gumelar,AMd.Kep



Jejaring



Herti Yuliawati



Jaringan



Siti Nafsiyah, Amd.Keb



UKS



Herti Yuliawati



Puskesmas Pembantu Asep Saepulloh, S.Kep



Praktik Bidan Desa Yanti Juniarti, S.Tr.Keb Desa Bab. Sadeng Nur Aeni, Amd.Keb Desa Wangun Jaya Mieke Rizki Amalia,Amd.Keb



Ispa & Diare PTM Ratna wulan,amd.Kep Asep Saepulloh, S.Kep



DBD



Kusta



Ratna Wulan, TB Amd.Kep



Tidar LanaImunisasi Gumelar,Amd.Kep



Tidar Lana Gumelar,Amd.Kep



Nur Aeni, Amd.Keb



Hepatitis HIV Amd Keb Karina FN Widart, Karina FN Widart, Amd Keb



Desa Sadeng Kolot Desa Leuwisang Ine Nurlilah, Amd.Keb



Karina FN Widart,Amd.Keb



LAMPIRAN : KEPUTUSAN SADENG



KEPALA



PUSKESMAS



PASARTENTANG



STRUKTUR



ORGANISASI PUSKESMAS NOMOR : 440/



/I/2022



TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS



NAMA JABATAN



:



KEPALA PUSKESMAS



TUGAS



:



Melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan dasar yang paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya.



URAIAN TUGAS



:



1. Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Mendistribusikan penilaian



tugas



kerja



dan



memberi



bawahan



petunjuk



untuk



serta



meningkatkan



profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas. 4. Mengkoordinasikan kegiatan upaya kesehatan dasar baik pomotif, preventif, kuratif dan rehabilitataif 5. Melaksanakan pembinaan ke Puskesmas pembantu ( Pustu ) 6. Mengkoordinasikan kegiatan administrasi ketatausahaan yang meliputi : keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan perencanaan Puskesmas. 7. Melaksanakan kecamatan



koordinasi



dalam



upaya



lintas



sector



pembangunan



di



wilayah



berwawasan



kesehatan. 8. Melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat. 9. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan,



sebagai bahan dalam pengambilan keputusan



serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



NAMA JABATAN



:



KEPALA SUB.BAG.TATA USAHA PUSKESMAS



TUGAS



:



Melaksanakan kegiatan ketatausahaan yang meliputi urusan kepegawaian, keuangan, administrasi surat menyurat, umum dan perlengkapan serta ketatalaksanaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.



URAIAN TUGAS



:



1. Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka menyelaraskan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksnaan tugas. 3. Mendistribusikan



tugas



dan



memberi



petunjuk



serta



penilaian kinerja pada bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas. 4. Menginventarisasi



permasalahan



yang



ada



terhadap



pelaksnaan tugas. 5. Menyusun laporan Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah guna pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh unit kerja. 6. Mengolah rencana belanja tidak langsung, belanja langsung dan pembiayaan yang disusun RKA Puskesmas. 7. Membuat rencana pelaksanaan anggaran Puskesmas yang dituangkan



dituangkan



melaksanakan



dalam



penatausahaan



DPA



keuangan



Pusesmas, serta



fungsi



akuntansi Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 8. Membuat laporan keuangan Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9. Mengarahkan penyelenggaraan administrasi perkantoran, perjalanan dinas, penggunaan sarana dan prasarana kerja, penerima



tamu, kegiatan surat-menyurat, kegiatan rapat



dinas dan kegiatan seremonial berdasarkan petunjuk dan pedoman yang ada. 10. Mengelola barang-barang yang meliputi : pengadaan, penerimaan,



penyimpanan,



pendistribusian



dan



pengatministrasian secara tertib. 11. Menginventarisasi barang-barang inventaris milik daerah yang ada dalam penguasaannya. 12. Mengelola sisten kearsipan lingkup Puskesmas.



13. Menusun perencanaan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis beban kerja dan rencana strategis organisasi. 14. Membuat usulan pegawai untuk mengikuti diklat prajabatan, diklat penjenjangan, diklat teknis dan fungsional, diklat formal serta ujian dinas pegawai. 15. Mengelola



administrasi



kepegawaian



yang



meliputi



pengusulan kenaikan pangkat, pengusulan kenaikan gaji berkala, pemberian tunjangan, insentif dan kesejahteraan lainya serta mengelola administrasi kepegawaian lainya sesuai dengan urusan masing-masing Puskesmas. 16. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodic baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. NAMA JABATAN



:



KOORDINATOR/PENANGGUNG



JAWAB



UKP



DAN



LABORATORIUM TUGAS



:



Melaksanakan urusan di bidang pelayanan kesehatan rawat jalan di puskesmas



URAIAN TUGAS



:



1. Merencanakan kegiatan pelayanan kesehatan rawat jalan di puskesmas, meliputi pelayanan di BP Umum, BP Gigi, KIA/KB, MTBS dan pelayanan kesehatan pengembangan di puskesmas. 2. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan rawat jalan di puskesmas dengan unit terkait dan coordinator program di puskesmas. 3. Melaksanakan



pelayanan



kesehatan



rawat



jalan



di



puskesmas, pustu. 4. Melaksanakan pembinaan pelayanan kesehatan rawat jalan di Puskesmas pembantu ( Pustu ). 5. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan rawat jalan, menyampaikan saran dan pertimbangan



sebagai



bahan



dalam



pengambilan



keputusan kepada atasan. 6. Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



NAMA JABATAN



:



KOORDINATOR KIA &KB



TUGAS



:



Melaksanakan urusan di bidang kesehatan ibu, anak, remaja.



URAIAN TUGAS



:



1. Merencanakan



kegiatan



yang



sesuai



dengan



bidang



tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Melaksanakan upaya kesehatan wanita usia subur, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir. 4. Melaksanakan deteksi dini resiko ibu hamil dan bayi baru lahir. 5. Melaksanakan audit maternal dan perinatal. 6. Melaksanakan upaya kesehatan anak, remaja dan lansia. 7. Melaksanakan deteksi dini tumbuh kembang balita dan anak usia pra sekolah dan anak sekolah. 8. Melaksanakan koordinasi dalam kegiatan pemeriksaan siswa TK, SD, SMP, SMA dan lanjut usia. 9. Melaksanakan pembinaan kesehatan reproduksi remaja. 10. Melaksanakan pembinaan tenaga kebidanan. 11. Melaksanakan pelatihan peningkatan keterampilan tenaga penolong persalinan. 12. Melaksanakan



monitoring,



evaluasi



hasil



pelaksanaan



kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. 13. Menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. NAMA JABATAN



:



KOORDINATOR GIZI



TUGAS



:



Melaksanakan



urusan



Kesehatan



di



bidang



bina



gizi



masyarakat dan institusi URAIAN TUGAS



:



1. Merencanakan



kegiatan



yang



sesuai



dengan



bidang



tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.



2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data gizi. 4. Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap pelaksanaan program gizi di Posyandu, PKD dan Pustu. 5. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi kegiatan upaya penanggulangan Kurang Energi Protein (KEP), Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) Kurang Vitamin A, Anemia



gizi



besi,



Perbaikan



gizi



institusi,



sistem



kewaspadaan pangan dan gizi. 6. Melaksanakan penanggulangan gizi lebih, kekurangan vitamin A dan kekurangan asam folat. 7. Melaksanakan promosi gizi kepada masyarakat. 8. Melaksanakan kegiatan surveilans gizi dan analisis daerah rawan pangan dan gizi. 9. Melaksanakan program gizi anak sekolah. 10. Melaksanakan



monitoring,



evaluasi



hasil



pelaksanaan



kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. 11. Menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya NAMA JABATAN



:



KOORDINATOR P2P



TUGAS



:



Melaksanakan urusan penyakit



dan



kesehatan di bidang pencegahan



penanggulangan



kejadian



luar



biasa,



pengendalian penyakit URAIAN TUGAS



:



1. Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular tertentu serta penanggulangan Kejadian Luar Biasa/wabah. 4. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun



laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. NAMA JABATAN



:



KOORDINATOR PROMOSI KESEHATAN



TUGAS



:



Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang promosi kesehatan dan penyehatan kesehatan.



URAIAN TUGAS



:



1. Merencanakan



kegiatan



yang



sesuai



dengan



bidang



tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Menyelenggarakan promosi kesehatan 4. Menyelenggarakan bina upaya kesehatan 5. Melaksanakan



monitoring,



evaluasi



hasil



pelaksanaan



kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. NAMA JABATAN



:



KOORDINATOR KESEHATAN LINGKUNGAN



TUGAS



:



Melaksanakan urusan di bidang penyehatan lingkungan



URAIAN TUGAS



:



1. Merencanakan



kegiatan



yang



sesuai



dengan



bidang



tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Melaksanakan



manajemen



dan



bimbingan



teknis



operasional penyehatan lingkungan 4. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektoral yang terkait dengan pengawasan dan penyehatan lingkungan,



Tempat-Tempat



Umum



(TTU),



Tempat



Pengelolaan Makanan (TPM), pemukiman institusi. 5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kesehatan



lingkungan,



Tempat-Tempat



Umum



(TTU),



Tempat



Pengelolaan Makanan (TPM), pemukiman dan institusi serta dampak pestisida. 6. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektoral yang terkait pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan. 7. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektoral yang terkait pengawasan kualitas air bersih. 8. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan rumah sehat dan jamban keluarga,



Tempat-Tempat



Umum



(TTU) dan



Tempat



Pengelolaan Makanan (TPM) 9. Melaksanakan



monitoring,



evaluasi



hasil



pelaksanaan



kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan =tugas. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. NAMA JABATAN



:



KOORDINATOR PERKESMAS



TUGAS



:



Melaksanakan urusan di bidang Keperawatan kesehatan masyarakat



URAIAN TUGAS



:



1. Merencanakan



kegiatan



keperawatan



kesehatan



masyarakat di wilayah kerja puskesmas. 2. Melaksanakan



manajemen



dan



bimbingan



teknis



operasional di bidang Keperawatan kesehatan masyarakat 3. Mengidentifikasi masalah prioritas dan pengkajian sasaran di bidang Keperawatan kesehatan masyarakat 4. Memfasilitasi pembahasan masalah dalam pelaksanaan asuhan keperawatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. 5. Melaksanakan asuhan keperawatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perkesmas dan mengusulkan rencana tindaklanjutnya. 7. Melakukan kunjungan lapangan untuk membimbing perawat pelaksana perkesmas. 8. Menyusun laporan evaluasi hasil upaya perkesmas di Puskesmas dan perkembangannya 9. Melaksanakan



monitoring,



evaluasi



hasil



pelaksanaan



kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai



bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya NAMA JABATAN



:



Pj jejaring dan jaringan Puskesmas



TUGAS



:



Melaksanakan urusan di bidang Jejaring dan jaringan Puskesmas



URAIAN TUGAS



:



1. kegiatan jejaring dan jaringan di wilayah kerja puskesmas. 2. Melaksanakan Pertmuan dengan Jejaring dan jaringan sebagai bentuk kerja sama 3. Mengidentifikasi masalah prioritas jejaring dan jaringan 4. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan jejaring dan jaringan. 5. Menyusun laporan evaluasi hasil upaya jejaring dan jaringan di Puskesmas 6. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan,



menyampaikan



saran



dan



pertimbangan



sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya NAMA JABATAN



:



Pj Bangunan Prasarana & Peralatan Puskesmas



TUGAS



:



Melaksanakan Urusan di Bidang Bangunan Prasarana & Peralatan Puskesmas



URAIAN TUGAS



:



1. Merencanakan,



melaksanakan,



memonitoring



dan



mengevaluasi pelaksanaan pengamanan lingkungan fisik dan kebersihan lingkungan 2. Melaksanakan koordinasi lintas sector terkait pelaksanaan pengamanan lingkungan fisik dan kebersihan lingkungan. 3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. NAMA JABATAN



:



PJ Mutu



TUGAS



:



Melaksanakan Urusan diBidang Mutu Puskesmas sadeng Pasar



URAIAN TUGAS



:



1. Menyusun Kebijakan dan Strategi manajemen Mutu



2. Menjamin system manajemen mutu diperbaiki terus menerus 3. Menyusun program indicator mutu 4. Melakukan



koordinasi



dengan



tim



terkait



dalam



penyusunan program peningkatan mutu. 5. Memantau pelaksanaan seluruh program peningkatan mutu 6. Mengevaluasi



pelaksanaan



seluruh



program



pencapaian



program



peningkatan mutu. 7. Mensosialisasikan



hasil



peningkatan mutu 8. Melaksanakan kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen 9. Melaporkan



hasil/kinerja



system



manajemen



mutu



kepada kepala puskesmas. 10. Memfasilitasi tindak lanjut hasil rekomendasi 11. Melakukan koordinasi tentang program patient safety dengan tim terkait dalam pembuatan RCA dan FMEA 12. Memfasilitasi



kegiatan



terkait



penyelenggaraan



pengembangan, inovasi dan kendali mutu 13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya NAMA JABATAN



:



Bidan Desa



TUGAS



:



Melaksanakan kegiatan Bidan desa Puskesmas sadeng Pasar



URAIAN TUGAS



:



1. Memberikan pelayanankesehatan kepada masyarakat berupa



ANC,



melakukan



fisiologis,melakukan



asuhan



asuhan PNC,



persalinan memberikan



pelayanan terhadap BBL, melakukan pelayanan KB dan pengayoman medis kontrasepsi. 2. Menggerakan



dan



membina



PSM



dalam



bidang



Kesehatan dengan melakukan penyuluhan Kesehatan yang sesuai dengan melakukan penyuluhan Kesehatan yang sesuai dengan permasalahan Kesehatan. 3. Membina dan memberikkan bimbingan teknis kepada kader serat duku bayi 4. Membina kelompok dasawisma di bidang Kesehatan 5. Membina kerja sama lintas program, lintas sectoral dan Lembaga swadaya masyarakat. 6. Melakukan rujukan medis Kesehatan ke puskesmas kecuali dalam keadaan darurat harus dirujuk kef askes



lain 7. Pendataan sasaran kia 8. Membuat rencana kerja dan jadwal kegiatan 9. Membuat peta sasaran 10. Mengunakan kartu ibu dan kartu bayi dan mengisi kohort. 11. Membuat kantong persalinan 12. Menganalisa maslah 13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya