13 0 185 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS SADENG PASAR Kp. Sadeng Pasar Rt. 001 Rw. 003 Desa Babakan Sadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor email : [email protected] Hotline: 0815-1475-2148
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SADENG PASAR NOMOR : 440/…..-SK.PkmSdPs/I/2022 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS SADENG PASAR KEPALA PUSKESMAS SADENG PASAR MENIMBANG
: a. bahwa agar penyelenggaraan pelayanan Puskesmas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu disusun struktur Organisasi Puskesmas ; b. bahwa agar penyelenggaraan pelayanan Puskesmas dikelola secara efektif dan efisien, maka perlu disusun kebijakan pengelolaan Puskesmas;
MENGINGAT
: 1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400) 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 46 tahun
2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 5. Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 39 tahun
2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang 7. Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
MEMUTUSKAN MENETAPKAN
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SADENG PASAR TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS SADENG PASAR
KESATU
:
Menunjuk nama penanggung jawab sesuai struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di Puskesmas sebagaimana tercantum dalam
lampiran
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari surat keputusan ini ; KEDUA
:
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
KETIGA
:
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan /perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sadeng Pasar Pada Tanggal : 5 Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS SADENG PASAR, Drg. Febriyanti Pembina/IV.a NIP. 19810206201101200
KEPALA,
drg. Febriyanti NIP. 198102062011012003
STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS SADENG PASAR Kepala Puskesmas drg.Febriyanti
Permenkes No.43 Tahun 2019
Ka Subag TU Endang Suherman
Manajemen PKMS Endang Suherman
Simpus Asep Saepulloh, S.Kep
Rumah Tangga Yanti Juniarti, S.Tr.Keb
Keuangan Mieke Rizki Amalia,Amd.Keb Yanti Juniarti, S.Tr.Keb Ine Nurlilah, Amd.Keb
UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan masyarakat
UKM Pengembangan
Upaya Kesehatan Perorangan Kefarmasian dan Laboratorium
Jejaring dan jaringan Puskesmas
Bangunan, Prasarana & Peralatan Puskesmas
Mutu
Yanti Juniarti, S.Tr.Keb
Asep Saepulloh, S.Kep
dr. Muhammad Azimil
Siti Nafsiyah, Amd.Keb
Endang Suherman
dr.Alit Brahmadhi
Kesehatan Jiwa
Promkes Tidar Lana Gumelar,Amd.Kep
Pelayanan Pemeriksaan Umum dr. Alit Brahmadhi
dr.Alit Brahmadhi
Kesling Siti Nafsiyah, Amd.Keb
Kesehatan Lansia Siti Nafsiyah, Amd.Keb
Kesehatan Gigi dan Mulut drg. Febriyanti
Kesehatan Keluarga Yanti Juniarti,AMd.Keb,S.ST
Kesehatan Keluarga Yanti Juniarti,AMd.Keb,S.ST
Gizi Karina FN Widart, Amd Keb
Ruang Darurat Ratna Wulan, Amd.Kep
Perkesmas Asep Saepulloh, S.Kep
Gizi Bersifat UKP Karina FN Widart, Amd Keb Kefarmasian Herti Yuliawati
Surveilans Ratna Wulan,Amd.Kep
Laboratorium
P2P Tidar Lana Gumelar,Amd.Kep
Tidar Lana Gumelar,AMd.Kep
Konseling Tidar Lana Gumelar,AMd.Kep
Jejaring
Herti Yuliawati
Jaringan
Siti Nafsiyah, Amd.Keb
UKS
Herti Yuliawati
Puskesmas Pembantu Asep Saepulloh, S.Kep
Praktik Bidan Desa Yanti Juniarti, S.Tr.Keb Desa Bab. Sadeng Nur Aeni, Amd.Keb Desa Wangun Jaya Mieke Rizki Amalia,Amd.Keb
Ispa & Diare PTM Ratna wulan,amd.Kep Asep Saepulloh, S.Kep
DBD
Kusta
Ratna Wulan, TB Amd.Kep
Tidar LanaImunisasi Gumelar,Amd.Kep
Tidar Lana Gumelar,Amd.Kep
Nur Aeni, Amd.Keb
Hepatitis HIV Amd Keb Karina FN Widart, Karina FN Widart, Amd Keb
Desa Sadeng Kolot Desa Leuwisang Ine Nurlilah, Amd.Keb
Karina FN Widart,Amd.Keb
LAMPIRAN : KEPUTUSAN SADENG
KEPALA
PUSKESMAS
PASARTENTANG
STRUKTUR
ORGANISASI PUSKESMAS NOMOR : 440/
/I/2022
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
NAMA JABATAN
:
KEPALA PUSKESMAS
TUGAS
:
Melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan dasar yang paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
URAIAN TUGAS
:
1. Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Mendistribusikan penilaian
tugas
kerja
dan
memberi
bawahan
petunjuk
untuk
serta
meningkatkan
profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas. 4. Mengkoordinasikan kegiatan upaya kesehatan dasar baik pomotif, preventif, kuratif dan rehabilitataif 5. Melaksanakan pembinaan ke Puskesmas pembantu ( Pustu ) 6. Mengkoordinasikan kegiatan administrasi ketatausahaan yang meliputi : keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan perencanaan Puskesmas. 7. Melaksanakan kecamatan
koordinasi
dalam
upaya
lintas
sector
pembangunan
di
wilayah
berwawasan
kesehatan. 8. Melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat. 9. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan,
sebagai bahan dalam pengambilan keputusan
serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
NAMA JABATAN
:
KEPALA SUB.BAG.TATA USAHA PUSKESMAS
TUGAS
:
Melaksanakan kegiatan ketatausahaan yang meliputi urusan kepegawaian, keuangan, administrasi surat menyurat, umum dan perlengkapan serta ketatalaksanaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
URAIAN TUGAS
:
1. Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka menyelaraskan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksnaan tugas. 3. Mendistribusikan
tugas
dan
memberi
petunjuk
serta
penilaian kinerja pada bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas. 4. Menginventarisasi
permasalahan
yang
ada
terhadap
pelaksnaan tugas. 5. Menyusun laporan Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah guna pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh unit kerja. 6. Mengolah rencana belanja tidak langsung, belanja langsung dan pembiayaan yang disusun RKA Puskesmas. 7. Membuat rencana pelaksanaan anggaran Puskesmas yang dituangkan
dituangkan
melaksanakan
dalam
penatausahaan
DPA
keuangan
Pusesmas, serta
fungsi
akuntansi Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 8. Membuat laporan keuangan Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9. Mengarahkan penyelenggaraan administrasi perkantoran, perjalanan dinas, penggunaan sarana dan prasarana kerja, penerima
tamu, kegiatan surat-menyurat, kegiatan rapat
dinas dan kegiatan seremonial berdasarkan petunjuk dan pedoman yang ada. 10. Mengelola barang-barang yang meliputi : pengadaan, penerimaan,
penyimpanan,
pendistribusian
dan
pengatministrasian secara tertib. 11. Menginventarisasi barang-barang inventaris milik daerah yang ada dalam penguasaannya. 12. Mengelola sisten kearsipan lingkup Puskesmas.
13. Menusun perencanaan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis beban kerja dan rencana strategis organisasi. 14. Membuat usulan pegawai untuk mengikuti diklat prajabatan, diklat penjenjangan, diklat teknis dan fungsional, diklat formal serta ujian dinas pegawai. 15. Mengelola
administrasi
kepegawaian
yang
meliputi
pengusulan kenaikan pangkat, pengusulan kenaikan gaji berkala, pemberian tunjangan, insentif dan kesejahteraan lainya serta mengelola administrasi kepegawaian lainya sesuai dengan urusan masing-masing Puskesmas. 16. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodic baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. NAMA JABATAN
:
KOORDINATOR/PENANGGUNG
JAWAB
UKP
DAN
LABORATORIUM TUGAS
:
Melaksanakan urusan di bidang pelayanan kesehatan rawat jalan di puskesmas
URAIAN TUGAS
:
1. Merencanakan kegiatan pelayanan kesehatan rawat jalan di puskesmas, meliputi pelayanan di BP Umum, BP Gigi, KIA/KB, MTBS dan pelayanan kesehatan pengembangan di puskesmas. 2. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan rawat jalan di puskesmas dengan unit terkait dan coordinator program di puskesmas. 3. Melaksanakan
pelayanan
kesehatan
rawat
jalan
di
puskesmas, pustu. 4. Melaksanakan pembinaan pelayanan kesehatan rawat jalan di Puskesmas pembantu ( Pustu ). 5. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan rawat jalan, menyampaikan saran dan pertimbangan
sebagai
bahan
dalam
pengambilan
keputusan kepada atasan. 6. Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
NAMA JABATAN
:
KOORDINATOR KIA &KB
TUGAS
:
Melaksanakan urusan di bidang kesehatan ibu, anak, remaja.
URAIAN TUGAS
:
1. Merencanakan
kegiatan
yang
sesuai
dengan
bidang
tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Melaksanakan upaya kesehatan wanita usia subur, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir. 4. Melaksanakan deteksi dini resiko ibu hamil dan bayi baru lahir. 5. Melaksanakan audit maternal dan perinatal. 6. Melaksanakan upaya kesehatan anak, remaja dan lansia. 7. Melaksanakan deteksi dini tumbuh kembang balita dan anak usia pra sekolah dan anak sekolah. 8. Melaksanakan koordinasi dalam kegiatan pemeriksaan siswa TK, SD, SMP, SMA dan lanjut usia. 9. Melaksanakan pembinaan kesehatan reproduksi remaja. 10. Melaksanakan pembinaan tenaga kebidanan. 11. Melaksanakan pelatihan peningkatan keterampilan tenaga penolong persalinan. 12. Melaksanakan
monitoring,
evaluasi
hasil
pelaksanaan
kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. 13. Menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. NAMA JABATAN
:
KOORDINATOR GIZI
TUGAS
:
Melaksanakan
urusan
Kesehatan
di
bidang
bina
gizi
masyarakat dan institusi URAIAN TUGAS
:
1. Merencanakan
kegiatan
yang
sesuai
dengan
bidang
tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data gizi. 4. Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap pelaksanaan program gizi di Posyandu, PKD dan Pustu. 5. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi kegiatan upaya penanggulangan Kurang Energi Protein (KEP), Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) Kurang Vitamin A, Anemia
gizi
besi,
Perbaikan
gizi
institusi,
sistem
kewaspadaan pangan dan gizi. 6. Melaksanakan penanggulangan gizi lebih, kekurangan vitamin A dan kekurangan asam folat. 7. Melaksanakan promosi gizi kepada masyarakat. 8. Melaksanakan kegiatan surveilans gizi dan analisis daerah rawan pangan dan gizi. 9. Melaksanakan program gizi anak sekolah. 10. Melaksanakan
monitoring,
evaluasi
hasil
pelaksanaan
kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. 11. Menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya NAMA JABATAN
:
KOORDINATOR P2P
TUGAS
:
Melaksanakan urusan penyakit
dan
kesehatan di bidang pencegahan
penanggulangan
kejadian
luar
biasa,
pengendalian penyakit URAIAN TUGAS
:
1. Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular tertentu serta penanggulangan Kejadian Luar Biasa/wabah. 4. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun
laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. NAMA JABATAN
:
KOORDINATOR PROMOSI KESEHATAN
TUGAS
:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang promosi kesehatan dan penyehatan kesehatan.
URAIAN TUGAS
:
1. Merencanakan
kegiatan
yang
sesuai
dengan
bidang
tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Menyelenggarakan promosi kesehatan 4. Menyelenggarakan bina upaya kesehatan 5. Melaksanakan
monitoring,
evaluasi
hasil
pelaksanaan
kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. NAMA JABATAN
:
KOORDINATOR KESEHATAN LINGKUNGAN
TUGAS
:
Melaksanakan urusan di bidang penyehatan lingkungan
URAIAN TUGAS
:
1. Merencanakan
kegiatan
yang
sesuai
dengan
bidang
tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Melaksanakan
manajemen
dan
bimbingan
teknis
operasional penyehatan lingkungan 4. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektoral yang terkait dengan pengawasan dan penyehatan lingkungan,
Tempat-Tempat
Umum
(TTU),
Tempat
Pengelolaan Makanan (TPM), pemukiman institusi. 5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kesehatan
lingkungan,
Tempat-Tempat
Umum
(TTU),
Tempat
Pengelolaan Makanan (TPM), pemukiman dan institusi serta dampak pestisida. 6. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektoral yang terkait pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan. 7. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektoral yang terkait pengawasan kualitas air bersih. 8. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan rumah sehat dan jamban keluarga,
Tempat-Tempat
Umum
(TTU) dan
Tempat
Pengelolaan Makanan (TPM) 9. Melaksanakan
monitoring,
evaluasi
hasil
pelaksanaan
kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan =tugas. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. NAMA JABATAN
:
KOORDINATOR PERKESMAS
TUGAS
:
Melaksanakan urusan di bidang Keperawatan kesehatan masyarakat
URAIAN TUGAS
:
1. Merencanakan
kegiatan
keperawatan
kesehatan
masyarakat di wilayah kerja puskesmas. 2. Melaksanakan
manajemen
dan
bimbingan
teknis
operasional di bidang Keperawatan kesehatan masyarakat 3. Mengidentifikasi masalah prioritas dan pengkajian sasaran di bidang Keperawatan kesehatan masyarakat 4. Memfasilitasi pembahasan masalah dalam pelaksanaan asuhan keperawatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. 5. Melaksanakan asuhan keperawatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perkesmas dan mengusulkan rencana tindaklanjutnya. 7. Melakukan kunjungan lapangan untuk membimbing perawat pelaksana perkesmas. 8. Menyusun laporan evaluasi hasil upaya perkesmas di Puskesmas dan perkembangannya 9. Melaksanakan
monitoring,
evaluasi
hasil
pelaksanaan
kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai
bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya NAMA JABATAN
:
Pj jejaring dan jaringan Puskesmas
TUGAS
:
Melaksanakan urusan di bidang Jejaring dan jaringan Puskesmas
URAIAN TUGAS
:
1. kegiatan jejaring dan jaringan di wilayah kerja puskesmas. 2. Melaksanakan Pertmuan dengan Jejaring dan jaringan sebagai bentuk kerja sama 3. Mengidentifikasi masalah prioritas jejaring dan jaringan 4. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan jejaring dan jaringan. 5. Menyusun laporan evaluasi hasil upaya jejaring dan jaringan di Puskesmas 6. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan,
menyampaikan
saran
dan
pertimbangan
sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya NAMA JABATAN
:
Pj Bangunan Prasarana & Peralatan Puskesmas
TUGAS
:
Melaksanakan Urusan di Bidang Bangunan Prasarana & Peralatan Puskesmas
URAIAN TUGAS
:
1. Merencanakan,
melaksanakan,
memonitoring
dan
mengevaluasi pelaksanaan pengamanan lingkungan fisik dan kebersihan lingkungan 2. Melaksanakan koordinasi lintas sector terkait pelaksanaan pengamanan lingkungan fisik dan kebersihan lingkungan. 3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. NAMA JABATAN
:
PJ Mutu
TUGAS
:
Melaksanakan Urusan diBidang Mutu Puskesmas sadeng Pasar
URAIAN TUGAS
:
1. Menyusun Kebijakan dan Strategi manajemen Mutu
2. Menjamin system manajemen mutu diperbaiki terus menerus 3. Menyusun program indicator mutu 4. Melakukan
koordinasi
dengan
tim
terkait
dalam
penyusunan program peningkatan mutu. 5. Memantau pelaksanaan seluruh program peningkatan mutu 6. Mengevaluasi
pelaksanaan
seluruh
program
pencapaian
program
peningkatan mutu. 7. Mensosialisasikan
hasil
peningkatan mutu 8. Melaksanakan kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen 9. Melaporkan
hasil/kinerja
system
manajemen
mutu
kepada kepala puskesmas. 10. Memfasilitasi tindak lanjut hasil rekomendasi 11. Melakukan koordinasi tentang program patient safety dengan tim terkait dalam pembuatan RCA dan FMEA 12. Memfasilitasi
kegiatan
terkait
penyelenggaraan
pengembangan, inovasi dan kendali mutu 13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya NAMA JABATAN
:
Bidan Desa
TUGAS
:
Melaksanakan kegiatan Bidan desa Puskesmas sadeng Pasar
URAIAN TUGAS
:
1. Memberikan pelayanankesehatan kepada masyarakat berupa
ANC,
melakukan
fisiologis,melakukan
asuhan
asuhan PNC,
persalinan memberikan
pelayanan terhadap BBL, melakukan pelayanan KB dan pengayoman medis kontrasepsi. 2. Menggerakan
dan
membina
PSM
dalam
bidang
Kesehatan dengan melakukan penyuluhan Kesehatan yang sesuai dengan melakukan penyuluhan Kesehatan yang sesuai dengan permasalahan Kesehatan. 3. Membina dan memberikkan bimbingan teknis kepada kader serat duku bayi 4. Membina kelompok dasawisma di bidang Kesehatan 5. Membina kerja sama lintas program, lintas sectoral dan Lembaga swadaya masyarakat. 6. Melakukan rujukan medis Kesehatan ke puskesmas kecuali dalam keadaan darurat harus dirujuk kef askes
lain 7. Pendataan sasaran kia 8. Membuat rencana kerja dan jadwal kegiatan 9. Membuat peta sasaran 10. Mengunakan kartu ibu dan kartu bayi dan mengisi kohort. 11. Membuat kantong persalinan 12. Menganalisa maslah 13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya