1.2.2.a. SK Pemberian Informasi Kepada Masyarakat 1.2.2.A [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SALATIGA DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS MANGUNSARI Jl. Bangau No. 16 Telp. 0298 - 321032 Kode Pos 50721 Salatiga



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MANGUNSARI NOMOR: / TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI TENTANG TATA NILAI, TUJUAN, SASARAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEGIATAN PUSKESMAS Menimbang



:



a. Bahwa informasi mengenai tata nilai, tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi dan kegiatan pelayanan Puskesmas perlu diketahui oleh masyarakat dan pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektor b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu menerbitkan keputusan Kepala Puskesmas tentang Penyampaian Informasi tentang Tata Nilai, Tujuan, Sasaran, Tugas Pokok, Fungsi dan Kegiatan Puskesmas;



Mengingat



:



a. Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, pasal 28; b. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; c. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262; d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota; e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/ Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota; f. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 128/Menkes/SK/II/2004, tentang Kebijakan dasar pusat kesehatan Masyarakat; g. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga; h. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga; i. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; j. Instrumen Standar Akreditasi Bab I elemen 1.2.2.a tentang Surat



Keputusan Kepala Puskesmas tentang Pemberian Informasi Kepada Masyarakat ,Limtas Sektor,Lintas Program tentang Tujuan,Sasaran,tugas Pokok, Fungsi dan Kegiatan Puskesmas;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



Kesatu



: Keputusan Kepala Puskesmas tentang Penyampaian Informasi tentang Tata Nilai, Tujuan, Sasaran, Tugas Pokok, Fungsi dan Kegiatan Puskesmas



Kedua



: Tata Nilai, Tujuan, Sasaran, Tugas Pokok, Fungsi dan Kegiatan Puskesmas tertera dalam lampiran I surat keputusan ini



Ketiga



: Tata Cara penyampaian informasi kepada masyarakat sesuai dengan SOP Penyampaian Informasi tentang Tata Nilai, Tujuan, Sasaran, Tugas Pokok, Fungsi dan Kegiatan Puskesmas seperti yang tertera dalam lampiran II surat keputusan ini



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Salatiga Pada tanggal Kepala UPT Puskesmas Mangunsari



dr. Laila Wahyuningsih 19810721 200902 2 001



Lampiran 1 Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Mangunsari Nomor : Tanggal : Tentang : Tata Nilai, Tujuan, Sasaran, Tugas Pokok, Fungsi dan Kegiatan Puskesmas



1. Tata Nilai Puskesmas Mangunsari Customer Service



: Melayani dan memenuhi kebutuhan pelanggan secara



Teamwork



memuaskan : Kerjasama Tim yang saling mendukung dan saling pengertian dalam mencapai kemajuanbersama



Integrity



: Terbuka, jujur, adil dan disiplin. Satunya kata dengan



Visioner



perbuatan : Mampu menetapkan sasaran jangka panjang dan mudah menerima perubahan dalam organisasi



2. Tujuan Puskesmas Mangunsari Menjadi Puskesmas Andalan Keluarga di Wilayah Kerja Puskesmas Mangunsari Menuju Masyarakat Sehat dan Mandiri 3. Sasaran Kegiatan Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Mangunsari 4. Tugas Pokok Puskesmas Mangunsari a. Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan b. Kesehatan Lingkungan c. KIA dan KB d. Perbaikan Gizi e. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit f. Pengobatan



5. Fungsi Puskesmas Mangunsari a. Sebagai Pusat Pembangunan Kesehatan Masyarakat di wilayah kerjanya b. Membina Peran Serta Masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat c. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya 6. Kegiatan Puskesmas Mangunsari tercantum dalam Perencanaan Puskesmas



Lampiran 2 Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Mangunsari Nomor : Tanggal : Tentang : SOP Penyampaian Informasi tentang Tata Nilai, Tujuan, Sasaran, Tugas Pokok, Fungsi dan Kegiatan Puskesmas