3 0 75 KB
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS KARANGSARI Jl.Ki SabalanangNo. 01 Karangsari Kec. Weru Kab. Cirebon KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGSARI NOMOR :
45154
TENTANG PEMBERIAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG TUJUAN, SASARAN, TUPOKSI DAN KEGIATAN PUSKESMAS KARANGSARI KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGSARI Menimbang
Mengingat
: a. bahwa dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas perlu dilakukan komunikasi kepada masyarakat, lintas program maupun lintas sektor tentang tujuan, sasaran, tupoksi dan kegiatan puskesmas; b. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan program Puskesmas perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur komunikasi dan koordinasi program; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Karangsari ; : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon; MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU KEDUA KETIGA
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBERIAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG TUJUAN, SASARAN, TUPOKSI, DAN KEGIATAN PUSKESMAS KARANGSARI. : Menetapkan Tentang Pemberian Informasi Kepada Masyarakat Tentang Tujuan, Sasaran, Tupoksi Dan Kegiatan Puskesmas : Menentukan cara pemberian informasi kepada masyarakat, lintas program maupun lintas sektor tentang tujuan, sasaran, tupoksi dan kegiatan puskesmas : Pemberian informasi Pusat Kesehatan Masyarakat Karangsari dengan masyarakat dilakukan melalui : 1. Pertemuan rutin dengan kader kesehatan 2. Rapat koordinasi pimpinan di Kecamatan 3. Pertemuan lintas sektor (Lokmin linsek)
KEEMPAT KELIMA
4. Survey kepuasan pelanggan 2 kali setahun 5. Melalui papan informasi : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Karangsari. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : KARANGSARI Pada Tanggal : 06 APRIL 2016 Kepala PuskesmasKarangsari
NURPATMAWATI,S.Farm,Apt,M.MKes NIP. 197503121994032001.