SK 1.2.2.1 Pemberian Informasi Kepada Masyarakat Tentang Tujuan, Sasaran, Tupoksi Dan Kegiatan Puskesmas Karangsari [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS KARANGSARI Jl.Ki SabalanangNo. 01 Karangsari Kec. Weru Kab. Cirebon KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGSARI NOMOR :



45154



TENTANG PEMBERIAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG TUJUAN, SASARAN, TUPOKSI DAN KEGIATAN PUSKESMAS KARANGSARI KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGSARI Menimbang



Mengingat



: a. bahwa dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas perlu dilakukan komunikasi kepada masyarakat, lintas program maupun lintas sektor tentang tujuan, sasaran, tupoksi dan kegiatan puskesmas; b. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan program Puskesmas perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur komunikasi dan koordinasi program; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Karangsari ; : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon; MEMUTUSKAN



Menetapkan



KESATU KEDUA KETIGA



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBERIAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG TUJUAN, SASARAN, TUPOKSI, DAN KEGIATAN PUSKESMAS KARANGSARI. : Menetapkan Tentang Pemberian Informasi Kepada Masyarakat Tentang Tujuan, Sasaran, Tupoksi Dan Kegiatan Puskesmas : Menentukan cara pemberian informasi kepada masyarakat, lintas program maupun lintas sektor tentang tujuan, sasaran, tupoksi dan kegiatan puskesmas : Pemberian informasi Pusat Kesehatan Masyarakat Karangsari dengan masyarakat dilakukan melalui : 1. Pertemuan rutin dengan kader kesehatan 2. Rapat koordinasi pimpinan di Kecamatan 3. Pertemuan lintas sektor (Lokmin linsek)



KEEMPAT KELIMA



4. Survey kepuasan pelanggan 2 kali setahun 5. Melalui papan informasi : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Karangsari. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : KARANGSARI Pada Tanggal : 06 APRIL 2016 Kepala PuskesmasKarangsari



NURPATMAWATI,S.Farm,Apt,M.MKes NIP. 197503121994032001.