1.2.2.1 SK Tentang Pemberian Informasi KPD Masyarakat, Linsek, Linprog TTG Tujuan, Sasaran, Tupoksi Dan Tujuan Kegiatan Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS WRINGINANOM Jl. Raya Wringinanom No.111 Telp. 031-8975330 Email: [email protected] GRESIK 61176



KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS WRINGINANOM NOMOR : 445/



/437.52.29/2017



TENTANG PEMBERIAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT, LINTAS SEKTOR, LINTAS PROGRAM TENTANG TUJUAN, SASARAN, TUPOKSI DAN TUJUAN KEGIATAN PUSKESMAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS WRINGINANOM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS WRINGINANOM, Menimbang



: a.



bahwa agar pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat berjalan baik dengan adanya ketersediaan data dan informasi di Puskesmas;



b.



bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, berbunyi Setiap Puskesmas wajib melakukan kegiatan Sistem Informasi Puskesmas perlu adanya tindak lanjut;



c.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud pada huruf a dan b , perlu ditetapkan sistem ketersediaan data dan informasi pada Unit Pelaksana TeKnis Puskesmas Wringinanom; Mengingat



: 1.



Undang–undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang–undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011



tentang



undangan;



Pembentukan



Peraturan



Perundang-



3.



Undang–undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;



4.



Undang–undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;



6.



Peraturan



Presiden



Republik



Indonesia



Nomor



87



Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 7.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang



Pedoman



Pengelolaan



Keuangan



Daerah



sebagaiman adiubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 8.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum di Daerah;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2013; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012



tentang



Pedoman



Pembentukan



Perundang-



undangan di Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; 13. Peraturan Bupati Gresik Nomor 37 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan; 14. Peraturan Bupati Gresik Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; 15. Peraturan Bupati Gresik Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman



Pelaksanaan



Anggaran



Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015



Pendapatan



dan



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



UNIT



PELAKSANA



WRINGINANOM



TENTANG



TEKNIS



PEMBERIAN



INFORMASI KEPADA MASYARAKAT, LINTAS SEKTOR, LINTAS



PROGRAM



TENTANG



TUJUAN,



SASARAN,



TUPOKSI DAN TUJUAN KEGIATAN PUSKESMAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS WRINGINANOM. Kesatu



: Sistem



Informasi



Puskesmas



diselenggarakan



secara



elektronik dan non elektronik; Kedua



: Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud diktum Kesatu mencakup; a. Pencatatan



dan



pelaporan



kegiatan



Puskesmas



dan



jaringannya; b. Survey lapangan; c.



Laporanlintas sector terkait;



d. Laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya; Ketiga



: Membentuk



Tim



Pengelola



Sistem



Informasi



Kesehatan



Puskesmas dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini; Keempat



: Menugaskan Tim sebagaimana diktum Ketiga; a. Mengumpulkan Data; b. Menyimpan data; c. Pencarian data kembali (retrieving); d. Menganalisa Data; e. Melaporkan dan distribusi informasi; f. Mengevaluasi



tindak



lanjut



pengelolaan



data



dan



informasi; g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kegiatannya secara tertulis kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas;



Kelima



: Biaya



sebagai



akibat



dari



pelaksanaan



Keputusan



ini



dibebankan pada Anggaran Rutin Puskesmas; Keenam



: a. Keputusan ini berlaku pada tanggal diundangkan; b. Apabila



didalam



kekeliruan,



akan



penetapan



keputusan



diadakan



pembetulan



ini



terdapat



sebagaimana



mestinya;



Ditetapkan di



: Gresik



Pada tanggal



: 11 Januari 2017



KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS WRINGINANOM,



SUKADI