4 0 233 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS WRINGINANOM Jl. Raya Wringinanom No.111 Telp. 031-8975330 Email: [email protected] GRESIK 61176
KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS WRINGINANOM NOMOR : 445/
/437.52.29/2017
TENTANG PEMBERIAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT, LINTAS SEKTOR, LINTAS PROGRAM TENTANG TUJUAN, SASARAN, TUPOKSI DAN TUJUAN KEGIATAN PUSKESMAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS WRINGINANOM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS WRINGINANOM, Menimbang
: a.
bahwa agar pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat berjalan baik dengan adanya ketersediaan data dan informasi di Puskesmas;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, berbunyi Setiap Puskesmas wajib melakukan kegiatan Sistem Informasi Puskesmas perlu adanya tindak lanjut;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b , perlu ditetapkan sistem ketersediaan data dan informasi pada Unit Pelaksana TeKnis Puskesmas Wringinanom; Mengingat
: 1.
Undang–undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang–undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang
undangan;
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
3.
Undang–undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang–undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan
Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
sebagaiman adiubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum di Daerah;
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2013; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012
tentang
Pedoman
Pembentukan
Perundang-
undangan di Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; 13. Peraturan Bupati Gresik Nomor 37 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan; 14. Peraturan Bupati Gresik Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; 15. Peraturan Bupati Gresik Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan
Anggaran
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Pendapatan
dan
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
UNIT
PELAKSANA
WRINGINANOM
TENTANG
TEKNIS
PEMBERIAN
INFORMASI KEPADA MASYARAKAT, LINTAS SEKTOR, LINTAS
PROGRAM
TENTANG
TUJUAN,
SASARAN,
TUPOKSI DAN TUJUAN KEGIATAN PUSKESMAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS WRINGINANOM. Kesatu
: Sistem
Informasi
Puskesmas
diselenggarakan
secara
elektronik dan non elektronik; Kedua
: Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud diktum Kesatu mencakup; a. Pencatatan
dan
pelaporan
kegiatan
Puskesmas
dan
jaringannya; b. Survey lapangan; c.
Laporanlintas sector terkait;
d. Laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya; Ketiga
: Membentuk
Tim
Pengelola
Sistem
Informasi
Kesehatan
Puskesmas dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini; Keempat
: Menugaskan Tim sebagaimana diktum Ketiga; a. Mengumpulkan Data; b. Menyimpan data; c. Pencarian data kembali (retrieving); d. Menganalisa Data; e. Melaporkan dan distribusi informasi; f. Mengevaluasi
tindak
lanjut
pengelolaan
data
dan
informasi; g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kegiatannya secara tertulis kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas;
Kelima
: Biaya
sebagai
akibat
dari
pelaksanaan
Keputusan
ini
dibebankan pada Anggaran Rutin Puskesmas; Keenam
: a. Keputusan ini berlaku pada tanggal diundangkan; b. Apabila
didalam
kekeliruan,
akan
penetapan
keputusan
diadakan
pembetulan
ini
terdapat
sebagaimana
mestinya;
Ditetapkan di
: Gresik
Pada tanggal
: 11 Januari 2017
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS WRINGINANOM,
SUKADI