4 0 84 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT UPT PUSKESMAS LABUAPI
Jln.
TGH.Lopan, Gg.Permas, Labuapi Telpon : (0370) E-Mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LABUAPI NO : 005 /AMD/ PKM-LA /I / 2015 TENTANG PEMBERIAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT MENIMBANG
: a. Agar Pelayanan di Puskesmas dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan memenuhi kebutuhan dan harapan sasaran, maka perlu ditetapkan informasi kepada masyarakat, lintas sektoral, lintas program tentang tujuan , sasaran, tupoksi dan kegiatan UPT Puskesmas Labuapi b. Bahwa untuk penugasan tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Labuapi
MENGINGAT
:
1. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentaang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100 ; Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3495 ) 2. Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 14757/ MENKES / SK / II / 2004 , tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat. 3. Permenkes R.I. No. 75Tahun 2014, tentang Puskesmas 4. Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang informasi merupakan bebutuhan pokok setiap Individu…. 5. Kementrian Komonokasi dan Informatika no 117tahun 2010 tentang pengelolaan Informasidan dukumentasi... MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
: Keputusan Kepala Puskesmas Labuapi tentang informasi kepada masyarakat, lintas sektoral, lintas program tentang tujuan , sasaran,
KEDUA
tupoksi dan kegiatan puskesmas Labuapi : informasi kepada masyarakat, lintas sektoral, lintas program tentang tujuan , sasaran, tupoksi dan kegiatan puskesmas Labuapi yang ditetapkan di UPT Puskesmas Labuapi sebagai dimaksud pada diktum
KETIGA
pertama : Penetapan informasi kepada masyarakat, lintas sektoral, lintas program tentang tujuan , sasaran, tupoksi dan kegiatan UPT Puskesmas Labuapi dilakukan dengan cara langsung yaitu dengan menyampaikan kepada masyarakat tentang tujuan dan sasaran kegiatan UPT Puskesmas Labuapi dan dengan cara tidak langsung yang dimaksud yaitu dengan cara member imformasi melalui papan imformasi,brosur dan media elektronik.
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apabila
terdapat kekeliruan dan penyesuaian terhadap
kondisi terbaru pada penetapan ini. Ditetapkan di Labuapi Pada Tanggal 02 JANUARI 2015 Kepala UPT Puskesmas Labuapi
H. Sahruji Pangkat/Gol : Penata Muda Tingkat I III/d Nip. 19671231 198903 1 130