5 0 830 KB
KOORDINASI LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman :
SOP PUSKESMAS BANJAR III 1.
Pengertian
WIWIK NURSANTI NIP196908162007012016 Pelaksanaan koordinasi lintas program adalah suatu pertemuan yang dilakukan dengan program lain di dalam puskesmas untuk meningkatkan suatu pelayanan. Pelaksanaan koordinasi lintas sektor adalah suatu pertemuan yang dilakukan dengan instansi lain di luar puskesmas yang dapat berkoordinasi dengan puskesmas untuk meningkatkan suatu pelayanan. Pelaksanaan koordinasi lintas sektor dilakukan dengan mengadakan pertemuan antara penanggung jawab program yang ada di puskesmas dengan instansi lain yang berkaitan dengan pelayanan puskesmas.
2.
Tujuan
Pelaksanaan koordinasi lintas program di laksanakan sesuai dengan jadwal yang telah di sepakati.Kegiatan keterpaduan di tingkat desa atau RW diwujudkan dalam bentuk Pos Pelayanan Terpadu atau lebih dikenal dengan nama Posyandu. Sebagai acuan didalam melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektoral untuk mendapatkan informasi didalam meningkatkan pelayanan.
3.
Kebijakan
4.
Referensi
5.
Prosedur
A. Koordinasi Lintas Program, 1. Koordinator Program menginventaris permasalahan yang akan dibicarakan dengan lintas program 2. Koordinator Program mengundang pelaksana program. 3. Koordinator Program dan pelaksana program mebicarakan materi yang akan dibicarakan lintas program 4. Koordinator dan pelaksana program menentukan siapa saja yang perlu diundang di dalam pertemuan lintas program 5. Koordinator dan pelaksana program membuat undangan, 6. Koordinator program memohon tanda tangan kepala Puskesmas, dan kepada tata usaha untuk meminta nomor surat, 7. Pelaksana program yang ditunjuk mengedarkan surat undangan sesuai dengan daftar yang akan diundang, 8. Pelaksanaan pertemuan, koordinator program Memimpin pertemuan, 9. Koordinator mempersilahkan kepala Puskesmas menyambut pertemuan (bila diperlukan), 10. Pelaksana program yang ditujuk/ koordinator menyampaikan tujuan dan materi pertemuan, 11. Peserta pertemuan membuat kesepakatan hasil pertemuan bila perlu disusun rekomendasi, 12. Pelaksana program yang ditunjuk mencatat (petugas administrasi/ pencatat) semua yang dibicarakan dan daftar hadir peserta pertemuan, 13. Peserta pertemuan melakukan perbagian tugas sesuai dengan peran dan tugas
masing- masing, 14. Petugas
administrasi
membacakan
hasil
pertemuan
dan
kesepakatan-
kesepakatan yang diambil, Koordinator menutup pertemuan, 15. Koordinator melapor kepada Kepala Puskesmas hasil pertmuan dengan buku laporan/ konsultasi kepada kepala Puskesmas, 16. Kepala Puskesmas menerima laporan dengan
memberikan rekomendasi/
arahan dan menandatangani pada buku/ konsultasi, 17. Koordinator
dan
pelaksana
melaksanakan
kegiatan
sesuai
yang
direkomendasikan/ arahan dan dicatat dalam kegiatan harian, B. Koordinasi Lintas Sektor Didalam lingkup Puskesmas/ gedung Puskesmas, 1. Koordinator Program menginventaris permasalahan yang akan dibicarakan dengan lintas sektoral, 2. Koordinator Program mengundang pelaksana program. 3. Koordinator Program dan pelaksana program mebicarakan materi yang akan dibicarakan lintas sektoral, 4. Kordinator program dan pelaksana program membagi tugas sebagai pelaksana didalam pembahasan lintas sektoral, 5. Koordinator dan pelaksana program menentukan siapa saja yang perlu diundang di dalam pertemuan lintas sektoral, 6. Koordinator dan pelaksana program membuat undangan, 7. Koordinator program memohon tanda tangan kepala Puskesmas, dan kepada tata usaha untuk meminta nomor surat, 8. Pelaksana program yang ditunjuk mengedarkan surat undangan sesuai dengan daftar yang akan diundang, 9. Pelaksanaan pertemuan, koordinator program Memimpin pertemuan, 10. Koordinator mempersilahkan kepala Puskesmas menyambut pertemuan (bila diperlukan), 11. Pelaksana program yang ditujuk/ koordinator menyampaikan tujuan dan materi pertemuan, 12. Peserta pertemuan membuat kesepakatan hasil pertemuan bila perlu disusun rekomendasi, 13. Pelaksana program yang ditunjuk mencatat (petugas administrasi/ pencatat) semua yang dibicarakan dan daftar hadir peserta pertemuan, 14. Peserta pertemuan melakukan perbagian tugas sesuai dengan peran dan tugas masing- masing, 15. Petugas
administrasi
membacakan
hasil
pertemuan
dan
kesepakatan-
kesepakatan yang diambil, Koordinator menutup pertemuan, 16. Koordinator melapor kepada Kepala Puskesmas hasil pertmuan dengan buku laporan/ konsultasi kepada kepala Puskesmas, 17. Kepala Puskesmas menerima laporan dengan
memberikan rekomendasi/
arahan dan menandatangani pada buku/ konsultasi, 18. Koordinator
dan
pelaksana
melaksanakan
kegiatan
sesuai
yang
direkomendasikan/ arahan dan dicatat dalam kegiatan harian, C. Koordinasi Lintas Sektor Di luar organisasi Puskesmas, 1.
Kepala Puskesmas mendisposisi surat undangan dari organisasi lintas terkait,
2.
Koordinator program menerima desposisi surat undangan kepala Puskesmas,
3.
Koordinator membicarakan isi undangan dengan pelaksana program untuk mendapatkan kesepakatan, dan menunjuk siapa yang akan mewakili (bila diwakilkan apabila tidak dilakukan oleh koordinator sendiri)
4.
Pelaksana yang ditunjuk/ koordinator menyiapkan materi pertemuan lintas sektoral,
5.
Pelaksana yang ditunjuk/ koordinator
mengikuti pertemuan lintas sektoral,
dengan menyampaikan materi yang dibahas dan mencatat semua yang dibicarakan didalam catatan/ buku harian, 6.
Pelaksana yang ditunjuk melaporkan hasil pertemuan kepada koordinator bila yang mengikuti bukan koordinator,
7.
Koordinator dan pelaksana yang ditunjuk membicarakan hasil pertemuan lintas sektoral, dan merencanakan pelaksanaan kegiatan selanjutnya,
8.
Koordinator melapor kepada Kepala Puskesma hasil pertmuan dengan buku laporan/ konsultasi kepada kepala Puskesmas,
9.
Kepala Puskesmas menerima laporan dengan
memberikan rekomendasi/
arahan dan menandatangani pada buku/ konsultasi, Koordinator dan pelaksana melaksanakan kegiatan sesuai yang direkomendasikan/ arahan dan dicatat dalam kegiatan harian, 6. 7.
8.
9.
Langkahlangkah Bagan Alur
Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit terkait
10. Dokumen terkait
1. Kesiapan alat / media promosi kesehatan 2. Kesiapan Audience Seluruh program di Puskesmas Banjar III Format notulen pertemuan, Buku/ kegiatan harian individu, Buku konsultasi kepada pengelola program Buku konsultasi kepada kepala Puskesmas, Buku kegiatan harian individu
11. Rekaman historis perubahan
No.
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PELAKSANAAN KOMUNIKASI DAN KOORDINASI LINTAS UPAYA DAN LINTAS SEKTOR
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : : WIWIK NURSANTI 19690816 200701 2016
NAMA PUSKESMAS 1.
Pengertian
Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sector adalah hasil dari pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sector.
2.
Tujuan
Penerapan hasil dari komunikasi dan koordinasi Lintas program dan lintas sector
3.
Kebijakan
Berisi Kebijakan Kepala FKTP yang menjadi dasar dibuatnya SOP tersebut. Misalnya, untuk SOP Imunisasi Pada Bayi, pada Kebijakan dituliskan “Keputusan Kepala Puskesmas No.005/2016 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak”
4.
Referensi
Berisi dokumen eksternal sebagai acuan penyusunan SOP, bisa berbentuk buku, peraturan perundang-undangan, ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka
5.
Prosedur
1.
Hasil dari pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sector disampaikan kepada seluruh karyawan Puskesmas lewat rapat bulanan Puskesmas.
2.
Hasil
dari pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas
sector diterapkan pada kegiatan program Puskesmas 3.
Evaluasi dari pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sector dilakukan setiap 6 bulan apakah ada perubahan atau tidak
6.
Langkah-langkah
7. 8.
Bagan Alir Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit terkait
9.
10. Dokumen terkait
Daftar presensi
Undangan
Notulen
11. Rekaman historis perubahan No.
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
JUDUL
SOP NAMA PUSKESMAS
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : :
Tandatangan
Nama Ka. Puskesmas NIP
JUDUL
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
NAMA PUSKESMAS 1.
Pengertian
2.
Tujuan
3.
Kebijakan
4.
Referensi
5.
Prosedur
6.
Langkah-langkah
7.
Bagan Alir
8.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
9.
Unit terkait
: : : :
Tandatangan
Nama Ka. Puskesmas NIP
10. Dokumen terkait 11. Rekaman historis perubahan
No.
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS KESEHATAN KOTA BANJAR
TIM AKREDITASI FKTP Jl. Kapten Jamhur No.41 Kota Banjar 46321 Telp/Fax. (0265) 745395
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
1.
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan (Permenpan No.035 tahun 2012)
2.
Tujuan Penyusunan SOP Agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/seragam dan aman, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku
3.
4.
Manfaat SOP a.
Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas
b.
Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan
c.
Memastikan staf Puskesmas memahami bagaimana melaksanakan pekerjaannya
Format SOP a.
Jika sudah terdapat Format baku SOP berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing, maka Format SOP dapat disesuaikan dengan Perda tersebut
b.
Jika belum terdapat Format Baku SOP berdasarkan Perda, maka SOP dapat dibuat mengacu Permenpan No.35/2012 atau pada contoh format SOP yang ada dalam buku Pedoman Penyusunan Dokumen FKTP
c. 5.
Prinsipnya adalah Format SOP yang digunakan dalam satu institusi harus SERAGAM
Syarat Penyusunan SOP a.
SOP harus ditulis oleh mereka yang melakukan pekerjaan atau oleh Unit Kerja tersebut. Tim / Panitia Akreditasi yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas hanya untuk menanggapi dan mengkoreksi SOP, karena komitmen pelaksanaan SOP hanya diperoleh dengan adanya keterlibatan personel/unit kerja dalam penyusunan SOP
b.
SOP harus merupakan flow charting dari suatu kegiatan
c.
Didalam SOP harus dapat dikenali dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan, dan mengapa
d.
SOP jangan menggunakan kalimat majemuk, subjek, predikat, dan objek harus jelas
e.
SOP harus menggunakan kalimat perintah/instruksi bagi pelaksana dengan bahasa yang dikenal pemakai
f.
SOP harus jelas, ringkas, dan mudah dilaksanakan. Untuk SOP pelayanan pasien harus diperhatikan aspek keselamatan pasien
6.
KOP / HEADING SOP
JUDUL
SOP NAMA PUSKESMAS
a.
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : :
Tandatangan
Nama Ka. Puskesmas NIP
LOGO Logo yang dipakai adalah Logo Pemerintah Kabupaten/Kota, dan lambang Puskesmas
b.
KOTAK KOP / HEADING -
Heading hanya dicetak halaman pertama
-
Kotak FKTP diberi Logo Pemerintah Daerah, dan nama Puskesmas
-
Kotak Judul diberi Judul / Nama SOP sesuai proses kerjanya
-
Nomor Dokumen, diisi sesuai dengan ketentuan penomoran yang berlaku di Puskesmas / Pemerintah Kota, dibuat sistematis agar ada keseragaman
-
Nomor Revisi, diisi dengan status revisi, dapat menggunakan angka, dokumen baru diberi nomor 0, sedangkan dokumen revisi pertama diberi angka 1, dan seterusnya. Dapat juga menggunakan huruf, dokumen baru diberi huruf A, dokumen revisi pertama diberi huruf B, dan seterusnya
-
Tanggal Terbit, diberi tanggal sesuai tanggal terbitnya atau tanggal diberlakukannya SOP tersebut
-
Halaman, diisi nomor halaman dengan mencantumkan juga total halaman untuk SOP tersebut, misalnya SOP tersebut sebanyak 5 halaman, tulis 1/5. Namun, ditiap halaman selanjutnya dibuat footer, pada halaman kedua tulis 2/5, dan halaman terakhir tulis 5/5
-
c.
Ditetapkan Kepala FKTP, nama Kepala FKTP tanpa gelar, diberi tanda tangan
ISI SOP Lihat Lampiran SOP
d.
DIAGRAM ALIR (FLOW CHART) Bagan alir secara garis besarnya dibagi menjadi dua macam, yaitu diagram alir makro dan diagram alir mikro i.
Diagram Alir Makro Menunjukkan kegiatan-kegiatan secara garis besar dari proses yang ingin kita tingkatkan. Hanya mengenal satu simbol, yaitu SIMBOL BALOK
ii. Diagram Alir Mikro Menunjukkan rincian kegiatan-kegiatan dari riap tahapan diagram makro, bentuk simbol sebagai berikut
Awal kegiatan
Akhir kegiatan
Simbol Keputusan
YA
?
TIDAK
Penghubung
Dokumen
Arsip
PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS KESEHATAN KOTA BANJAR
TIM AKREDITASI FKTP Jl. Kapten Jamhur No.41 Kota Banjar 46321 Telp/Fax. (0265) 745395
PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS KESEHATAN KOTA BANJAR
TIM AKREDITASI FKTP Jl. Kapten Jamhur No.41 Kota Banjar 46321 Telp/Fax. (0265) 745395