Sop Koordinasi Lintas Sektor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOORDINASI DAN KOMUNIKASI LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR



SOP



No. Kode Terbitan



: :



No. Revisi



:



Tgl. Mulai Berlaku : Halaman



1.Pengertian



:



Ditetapkan Oleh Kepala Puskesmas Larangan Utara



dr.Hj.Any Ernawati NIP.196802212002122004



 Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program adalah proses pengintegrasian tujuan dan kegiatan antar program di Puskesmas yang terpisah untuk mencapai tujuan secara efisien, seragam, dan harmonis pada sasaran program yang telah ditentukan.  Koordinasi dan Komunikasi Lintas Sektor adalah proses pengintegrasian tujuan dan kegiatan antar sektor terkait di suatu wilayah Puskesmas untuk mencapai tujuan secara efisien, seragam, dan harmonis pada sasaran program yang telah ditentukan secara bersama.  Lintas Program adalah sub unit-sub unit organisasi internal Puskesmas yang melaksanakan program dan kegiatan baik secara individual maupun bersama dengan sub unit lainnya guna mencapai tujuan Puskesmas.  Lintas Sektor meliputi institusi-institusi eksternal organisasi Puskesmas yang mampu berperan dalam pencapaian tujuan program dan kegiatan Puskesmas.



2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Referensi 5.Prosedur



Sebagai pedoman dalam melaksanakan koordinasi dan komunikasi lintas program/lintas sektor Langkah- langkah koordinasi dan komunikasi lintas program/lintas sektor wajib dilaksanakan sesuai dengan langkah- langkah SPO ini. Mini Lokakarya Lintas Sektor Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program 1. Kepala Puskesmas melalui Kepala TU menyusun kerangka acuan, jadwal, dan daftar undangan pertemuan lintas program. 2. Kepala TU menyebarkan undangan kepada penanggung jawab program sesuai daftar undangan paling lambat 2 hari sebelum pertemuan dilaksanakan. 3. Pertemuan koordinasi dan komunikasi lintas program dipimpin oleh Kepala Puskesmas. Apabila Kepala Puskesmas berhalangan, maka pimpinan pertemuan bisa digantikan oleh Kepala TU. 4. Kepala TU melakukan notulensi setiap aktifitas pada pertemuan koordinasi dan komunikasi lintas program. 5. Notulen hasil pertemuan koordinasi dan komunikasi diumpan balikkan kepada seluruh peserta pertemuan koordinasi dan komunikasi lintas program 6. Setiap kesepakatan hasil koordinasi dan komunikasi lintas program segera ditindak lanjuti sesuai pembagian tugas masing-masing program. Koordinasi dan Komunikasi Lintas Sektor 7. Kepala Puskesmas melalui Kepala TU menyusun kerangka acuan, jadwal, dan daftar undangan pertemuan lintas sektor. 8. Kepala TU menyebarkan undangan kepada institusi eksternal (lintas sector) sesuai daftar undangan paling lambat 4 hari sebelum pertemuan dilaksanakan. 9. Pertemuan koordinasi dan komunikasi lintas sektor dipimpin oleh Camat. Apabila camat berhalangan, maka pimpinan pertemuan bisa digantikan oleh Sekretaris Camat.



10. Kepala TU Puskesmas melakukan notulensi setiap aktifitas pada pertemuan koordinasi dan komunikasi lintas sektor. 11. Notulen hasil pertemuan koordinasi dan komunikasi diumpan balikkan kepada seluruh peserta pertemuan koordinasi dan komunikasi lintas sektor 12. Setiap kesepakatan hasil koordinasi dan komunikasi lintas sektor segera ditindak lanjuti sesuai pembagian tugas masing-masing sektor. 6. Unit Terkait Kepala Puskesmas Ka TU Penanggung Jawab Program Pelaksana Program Lintas Sektor (Muspika, Tokoh Masyarakat)



Rekaman Historis N o



Halaman



Yang dirubah



Perubaha n



Diberlakukan tanggal