1.2.2.b Pedoman Kmp 2023 Pkm Tjk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS TAHUN 2023 NOMOR : PDM.002 /KMP-PKM.TJK/ I/2023



PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS TANJUNGKERTA



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas adalah fasilitas pelayanan



kesehatan



yang



menyelenggarakan



upaya



kesehatan



masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Wilayah kerja UPTD Puskesmas Tanjungkert kecamatan Tanjungkerta. UPTD Puskesmas Tanjungkertamerupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Puskesmas berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung



jawab



kepada



Kepala



dinas



Kesehatan



Kabupaten



Sumedang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hubungan kerja antara Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang dengan UPTD Puskesmas Tanjungkerta bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang kepada UPTD Puskesmas Tanjungkerta sebagai unit pelaksana teknis yang memiliki otonomi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pencapaian tujuan pembangunan kesehatan daerah. Organisasi Puskesmas paling sedikit terdiri atas: Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha dan Penanggung Jawab Upaya. Puskesmas dipimpin oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kepala Puskesmas merupakan penanggung jawab atas seluruh



penyelenggaraan



kegiatan



di



Puskesmas,



pembinaan



kepegawaian di satuan kerjanya, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan bangunan, prasarana, dan peralatan. Kepala



Tata



Usaha



memiliki



tugas



dalam



perencanaan



dan



pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran Puskesmas. Penanggung jawab paling sedikit terdiri atas: 1. Penanggung Jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; 2. Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian, dan Laboratorium; 3. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Puskesmas; 4. Penanggung Jawab Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Puskesmas; dan 5. Penanggung Jawab Mutu. Terkait pelaksanaan Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) UPTD



Puskesmas Tanjungkertamaka perlu disusun Pedoman



Kepemimpinan



dan



Manajemen



Puskesmas



(KMP)



sebagai



acuan



Puskesmas dalam melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, sehingga dapat dimonitoring dan dievaluasi secara efektif dan efisien.



B. Tujuan 1. Tujuan Umum : Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang : a. Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat; b. Mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu; c. Hidup dalam lingkungan sehat; dan d. Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan



masyarakat.



2. Tujuan khusus : Pedoman Kepemimpinan manajemen Puskesmas (KMP) harus menjadi acuan bagi Puskesmas dalam : a. Menyusun rencana 5 (lima) tahunan yang kemudian dirinci kedalam rencana tahunan; b. Menggerakan pelaksanaan upaya kesehatan secara efesien dan efektif; c. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja Puskesmas; d. mengelola sumber daya secara efisien dan efektif; dan e. menerapkan pola kepemimpinan yang tepat dalam menggerakkan, memotivasi, dan membangun budaya kerja yang baik serta bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu dan kinerjanya. C. Sasaran Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, Seluruh Penanggung Jawab serta Seluruh pegawai UPTD



Puskesmas Tanjungkertay ang terlibat



dalam kepemimpinan dan manajemen Puskesmas. D. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas meliputi: Kepala Puskesmas, Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan



Masyarakat Essensial, Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan, Upaya Kesehatan Perorangan Kefarmasian, dan Laboratorium, Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasyankes, Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Puskesmas, dan Mutu. E. Batasan Operasional 1. Perencanaan; 2. Penggerakkan dan pelaksanaan; 3. Pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja; dan 4. Dukungan dinas kesehatan kabupaten/kota dalam manajemen Puskesmas.



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Setiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi Puskesmas perlu di tetapkan standar kompetensinya. Standar kompetensi setiap pelaksana pelayanan kesehatan di Puskesmas disusun berdasarkan kesepakatan bersama. Adapun standar kompetensi yang disusun akan berubah sewaktu – waktu disesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada



dan



kebijakan lainnya. Standar kompetensi yang ditetapkan berupa standar kompetensi jabatan yang ada di struktur organisasi Puskesmas dan standar kompetensi masing – masing profesi tenaga kesehatan yang disesuaikan dengan regulasi yang menaunginya. STANDAR KOMPETENSI PADA UPTD PUSKESMAS TANJUNGKERTA Tabel 1. Kualifikasi Ketenagaan pegawai di UPTD Puskesmas Tanjungkerta Jenis Tenaga A 1.



B 1.



Standar Kompetensi



Keterangan



MANAJEMEN Ka. Sub. Bag 1. Pendidikan minimal D3 Tata Usaha Sesuai SK 2. Pelatihan Manajemen Jabatan Puskesmas Struktural dari 3. Pelatihan / workshop / Walikota peningkatan kemampuan teknis di bidang administrasi manajemen JABATAN FUNGSIONAL UMUM Pengadministrasi 1. Minimal SLTA umum 2. Pengalaman kerja dibidangnya minimal 1 tahun 3. Menguasai microsoft office Merujuk word, aplikasi dan internet kepada 4. Pelatihan / workshop / PERMENKE peningkatan kemampuan S Nomor 73 teknis di bidang administrasi Tahun 2013 manjemen 5. Pelatihan / workshop / peningkatan kemampuan tekhnis di bidang barang dan jasa



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8.



9.



10 . C No



1.



Bendahara Penerimaan BLUD Bendahara Pengeluaran BLUD



Minimal D3 semua jurusan



Minimal D3 semua jurusan



Merujuk kepada Pengelola Minimal D3 Akuntan / PERMENKE Akuntansi Manajemen Ekonomi S Nomor 73 Tahun 2013 Merujuk kepada Pengadministrasi Minimal SMA / SMK Perkantoran PERMENKE Rekam Medik S Nomor 73 Tahun 2013 Merujuk Pranata kepada Teknologi Minimal D3 semua jurusan PERMENKE Komputer S Nomor 73 Tahun 2013 Merujuk Penyusun kepada laporan S1 Manajemen/Ekonomi PERMENKE Keuangan S Nomor 73 Tahun 2013 Merujuk kepada Petugas Minimal SMA / SMK PERMENKE Keamanan S Nomor 73 Tahun 2013 Merujuk Pramubakti / kepada Petugas Minimal SMA / SMK PERMENKE Kebersihan S Nomor 73 Tahun 2013 Merujuk Pengelola kepada Teknologi Minimal S1 IT PERMENKE Informasi S Nomor 73 Tahun 2013 PROFESI Jenis Tenaga



Dokter Dokter Primer



Umum/ Layanan



Standar Kompetensi 1. 2. 3. 4.



Pendidikan S1 Profesi Dokter Memiliki STR Memiliki SIP Mengikuti pelatihan / seminar / workshop sesuai bidangnya dan sesuai kebutuhan



Keterangan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran



2.



Dokter Gigi



1. Pendidikan S1 Profesi Dokter Gigi 2. Memiliki STR 3. Memiliki SIP 4. Mengikuti pelatihan / seminar / workshop sesuai bidang keilmuan dan sesuai kebutuhan 1. Pendidikan S1 Profesi Apoteker 2. Memiliki STR 3. Memiliki SIPA



3.



4.



Apoteker



Asisten Apoteker



4. Mengikuti pelatihan / seminar / workshop / Bimtek sesuai bidangnya dan sesuai kebutuhan 1. Pendidikan Minimal D3 Farmasi 2. Memiliki Ijazah D3 Farmasi 3. Memiliki STR 4. Memiliki SIP 5. Mengikuti Bimtek / workshop / seminar sesuai kebutuhan 1. Pendidikan Minimal Kebidanan 2. Memiliki STR 3. Memiliki SIKB



5.



D3



Bidan 4. Mengikuti Pelatihan / Bimtek / seminar / workshop sesuai bidang dan kebutuhan



6.



Perawat



1. Pendidikan Minimal Keperawatan 2. Memiliki STR 3. Memiliki SIKP



D3



4. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop sesuai kebutuhan



UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan registrasi, Izin Praktik dan Kerja Tenaga Kefarmasian Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan registrasi, Izin Praktik dan Kerja Tenaga Kefarmasian Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelengga raan Praktik Bidan dan Peraturan Pelaksanaa n Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaa n UU No. 30 Tahun 2018



7.



8.



9.



10 .



Terapis Gigi dan Mulut



Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM)



Nutrisionis



Kesehatan Lingkungan



11 .



Perekam Medik



12 .



Kesehatan Masyarakat



13 .



Epidemiologi Kesehatan



1. Pendidikan Minimal Keperawatan 2. Memiliki STR 3. Memiliki SIKP



D3



4. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop sesuai kebutuhan 1. Pendidikan Minimal Analis Kesehatan 2. Memiliki STR 3. Memiliki SIP



D3



4. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop sesuai kebutuhan 1. Pendidikan Minimal D3 kesehatan Gizi 2. Memiliki STR 3. Memiliki SIP 4. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop sesuai kebutuhan 1. Pendidikan Minimal D3 Kesling 2. Memiliki STR 3. Memiliki SIP 4. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop sesuai kebutuhan 1. Pendidikan Minimal D3 Rekam Medik 2. Memiliki STR 3. Memiliki SIP 4. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop sesuai kebutuhan 1. Pendidikan Minimal S1 Kesehatan Masyarakat 2. Memiliki STR 3. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop sesuai kebutuhan 1. Pendidikan Minimal Kesehatan Masyarakat



S1



tentang Keperawata n Permenkes Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan penyelengga raan praktik terapis gigi dan mulut Permenkes Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelengga raan Praktik ATLM Permenkes Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi Permenkes No. 32 Tahun 2013 Tentang Penyelengga raan Tenaga Sanitarian Permenkes Nomor 269 Tahun 2018 Tentang Rekam Medis



2. Memiliki STR 3. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop sesuai kebutuhan D No



PELAKSANA PELAYANAN UKM Jenis Tenaga



1.



PJ UKM



2.



Pelaksana Program Promosi Kesehatan



3.



Pelaksana Program Usaha Kesehatan Sekolah



4.



Pelaksana Program Kesehatan Lingkungan



5.



Pelaksana Program KIA KB



6.



Pelaksana Program Gizi



7.



Pelaksana Program P2 TB dan Kusta



Standar Kompetensi 1. Pendidikan minimal S1 Kesehatan 2. Pengalaman kerja di Puskesmas minimal 1 tahun 3. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop dibidang pelayanan UKM 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program promosi kesehatan 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program usaha kesehatan sekolah 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program kesehatan lingkungan 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program KIA KB 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program Gizi 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program TB



Keterangan



dan Kusta



8.



Pelaksana Program Surveilans



9.



Pelaksana Program P2 DBD



10 .



P2



Pelaksana Program Kecacingan



11 .



Pelaksanaan Program Rabies



12 .



Pelaksanaan Program P2 ISPA



13 .



Pelaksanaan Program Diare



P2



14 .



Pelaksanaan Program Imunisasi



P2



15 .



Pelaksanaan Program P2 Penyakit Tidak Menular



P2



1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program Surveilans 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program DBD 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program Kecacingan 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program Rabies 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program ISPA 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program Diare 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program Imunisasi 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program



Penyakit Tidak Menular



16 .



Pelaksanaan Program HIV / AIDS-Infeksi Menular Seksual



17 .



Pelaksanaan Program Filariasis



18 .



Pelaksanaan Program Perawatan Kesehatan Masyarakat



19 .



Pelaksanaan Program Kesehatan Jiwa



20 .



Pelaksanaan Program Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS)



21 .



Pelaksanaan Program Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM)



22 .



Pelaksanaan Program Kesehatan Olahraga



23 .



Pelaksanaan Program Indera



P2



1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program HIV / AIDS-infeksi menular seksual 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program Filariasis 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program Perawatan Kesehatan Masyarakat 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program Kesehatan Jiwa 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program UKGS 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program UKGM 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek / seminar / workshop di bidang pelayanan program Kesehatan Olahraga 1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek



/ seminar / workshop di bidang pelayanan program Kesehatan Indera 1. Pendidikan minimal D3 Pelaksanaan Kesehatan 24 Program Lanjut 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek . Usia / seminar / workshop di bidang pelayanan program Lanjut Usia 1. Pendidikan minimal D3 Pelaksanaan Kesehatan 25 Program 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek . Kesehatan Kerja / seminar / workshop di bidang pelayanan program Kesehatan Kerja Pelaksanaan 1. Pendidikan minimal D3 Program Kesehatan 26 Pelayanan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek . Kesehatan Peduli / seminar / workshop di Remaja bidang pelayanan program PKPR 1. Pendidikan minimal D3 Pelaksanaan Kesehatan Program 27 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek Kesehatan . / seminar / workshop di Tradisional bidang pelayanan program Kestrad PELAKSANA PELAYANAN KLINIS DAN PENUNJANG LAYANAN E KLINIS No Jenis Tenaga Standar Kompetensi Keterangan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten 1. Pendidikan minimal S1 SumedangN Kesehatan omor 2. Pengalaman kerja di 061/0057/ 1. PJ UKP puskesmas minimal 1 tahun KPTS/Umu 3. Mengikuti pelatihan / Bimtek m/I/2022 / seminar / workshop Di Tentang bidang pelayanan UKP Struktur Organisasi UPTD Puskesmas Di Kota Cirebon Koordinator 1. Pendidikan S1 Profesi Dokter 2. pelayanan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek pemeriksaan / seminar / workshop di



umum



3.



4.



5.



6.



8.



9.



10 .



11 .



12 . 13 .



bidang pelayanan klinis



1. Pendidikan S1 Profesi Dokter Koordinator Gigi pelayanan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek pemeriksaan gigi / seminar / workshop di dan mulut bidang pelayanan klinis 1. Pendidikan minimal D3 Koordinator Kebidanan pelayanan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek pemeriksaan / seminar / workshop di KIA/KB bidang pelayanan klinis 1. Pendidikan Minimal D3 Koordinator Kebidanan / D3 Keperawatan pelayanan 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek pemeriksaan / seminar / workshop di MTBS/MTBM bidang pelayanan klinis 1. Pendidikan Minimal D3 Koordinator Kebidanan / D3 Keperawatan pelayanan gawat 2. Mengikuti pelatihan / Bimtek darurat / seminar / workshop di bidang pelayanan klinis 1. Pendidikan Minimal D3 Koordinator Kesehatan ruangan 2. Mengikuti pelatihan/ Bimtek / Konseling seminar/ workshop di bidang Terpadu pelayanan klinis 1. Pendidikan Minimal D3 Koordinator Kebidanan/D3 Keperawatan ruangan IMS dan 2. Mengikuti pelatihan/ Bimtek / VCT seminar/ workshop di bidang pelayanan klinis 1. Pendidikan Minimal D3 Koordinator Keperawatan ruangan 2. Mengikuti pelatihan/ Bimtek / Konseling TB seminar/ workshop di bidang Paru pelayanan klinis 1. Pendidikan Minimal D3 Koordinator Kesehatan ruangan 2. Mengikuti pelatihan/ Bimtek / Konseling seminar/ workshop di bidang sanitasi sanitasi 1. Pendidikan Minimal SMA Pelaksana 2. Mengikuti pelatihan/ Bimtek / Pelayanan seminar/ workshop di bidang Pendaftaran pendaftaran Pelaksana 1. Pendidikan Minimal D3 Pelayanan Perekam Medis Rekam Medis 2. Mengikuti pelatihan/ Bimtek /



seminar/ workshop di bidang pelayanan klinis



14 .



Pelaksana Pelayanan Farmasi



15 .



Pelaksana Pelayanan Laboratorium



16 .



Pelaksana Pelayanan Ambulans siaga



1. Pendidikan Minimal D3 Tenaga Teknis Kefarmasian 2. Mengikuti pelatihan/ Bimtek / seminar/ workshop di bidang kefarmasian 1. Pendidikan Minimal D3 ATLM 2. Mengikuti pelatihan/ Bimtek / seminar/ workshop di bidang laboratorium 1. Pendidikan Minimal SMA 2. Mengikuti pelatihan/ Bimtek / seminar/ workshop di bidang Bantuan Hidup Dasar (BHD)



B. Distribusi Ketenagaan Tabel 2. Distribusi Ketenagaan di UPTD Puskesmas Tanjungkerta NO



JENIS TENAGA



1.



Kepala Puskesmas



2.



Kepala Tata Usaha



3.



Bendahara Penerimaan BLUD



4.



Bendahara Pengeluaran BLUD



5.



Penanggung Jawab UKM Essensial



6.



Penanggung Jawab UKM Pengembangan



7.



Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perorangan, Kefarmasian dan Laboratorium



8.



Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan dan Jejaring Puskesmas



9.



Penanggung Jawab Bangunan, Prasarana dan Peralatan Puskesmas



10.



Penanggung Jawab Mutu



11.



Koordinator Administrasi Umum dan Kepegawaian



12.



Koordinator Keuangan



13.



Koordinator Sistem Informasi Puskesmas (SIP)



14.



Koordinator Program Promosi Kesehatan



15.



Koordinator Program Kesehatan Lingkungan



16.



Koordinator Program Gizi



17.



Program Kesehatan Keluarga 1) Koordinator Pelayanan Kesehatan Ibu 2) Koordinator Pelayanan Kesehatan Anak



3) Koordinator Pelayanan KB 4) Koordinator Usaha Kesehatan Sekolah 5) Koordinator Pelayanan Kesehatan Reproduksii 6) Koordinator Pelayanan Kesehatan usia produktif 7) Koordinator Pelayanan Kesehatan Lansia 8) Koordinator Pelayanan Kesehatan Remaja 18.



Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit 1) Koordinator P2 TBC 2) Koordinator P2 ISPA 3) Koordinator P2 Diare 4) Koordinator P2 Hepatitis 5) Koordinator P2 Zoonosis 6) Surveilans Dan Epidemiologi 7) Koordinator P2 Kusta 8) Koordinator P2 HIV/AIDS 9) Koordinato Imunisasi 10)



KoordinatoPTM



11)



KoordinatoPelayanan Kesehatan Jiwa



12)



KoordinatoPelayanan Kesehatan Indera



19.



Koordinator Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat



20.



Koordinator UKGM dan UKGS



21.



Koordinator Kesehatan Tradisional Komplementer



22.



Koordinator Pelayanan Kesehatan Kerja



23



Koordinator Pelayanan Kesehatan Olahraga



24.



Koordinator Pelayanan Umum



25.



Koordinator Pelayanan MTBS/MTBM



26.



Koordinator Pelayanan Gawat Darurat



27.



Koordinator Pelayanan Kefarmasian



28.



Koordinator Pelayanan Gigi dan Mulut



29.



Pelayanan KIA-KB dan Kesehatan Reproduksi



30.



Koordinator Pelayanan Laboratorium



31.



Koordinator Pelayanan Kefarmasian



32.



Koordinator Pelayanan Konseling Terpadu



33.



Koordinator Pelayanan TB DOTS



34..



Koordinator Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan



35.



Koordinator Audit Internal



36.



Koordinator Manajemen Resiko



37.



Koordinator Keselamatan Pasien



38.



Koordinator Keselamatan dan kesehatan kerja



39.



Koordinator Pencegahan dan pengendalian infeksi



40.



Koordinator Peningkatan Mutu



41.



Koordinator MFK



C. Jadwal Kegiatan Siklus Tahun 2022, 2023 dan 2024 Waktu Pelaksanaan 1. Evaluasi kinerja Desember Puskesmas tahun 2022 2022 melalui Penilaian Kinerja Puskesmas. 2. Persiapan Penyusunan Desember 2022 Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahun 2023 berdasarkan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang telah disetujui dan dibandingkan dengan hasil kinerja Puskesmas tahun 2022 3. Analisa situasi dan Awal Januari pelaksanaan Survei 2023 Mawas Diri (SMD), Musyawarah Masyarakat Kelurahan (MMK) sebagai bahan penyusunan RUK tahun 2024 dan Rencana Lima Tahunan Periode 2024 s.d 2026 dengan pendekatan Top- Down dan BottomUp.



No



Tahapan



Pihak Terkait Puskesma Dinas s Kesehatan Kota Cirebon



Hasil Penilaian Kinerja Puskesmas tahun 2022



Puskesma s



Draft RPK tahun 2023.



Pelaksana



Kelurahan



Pemangku kepenting an Tingkat Kelurahan



Keluaran



 Hasil analisa



situasi  Hasil SMD dan MMK  Usulan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat keluraha n sesuai harapan rasional masyarakat kelurahan



4. Lokakarya Mini (Lokmin) Bulanan Pertama



Minggu Kedua Januari 2023



Puskesma s



1.



5. Musyawarah Minggu Perencanaan keempat Pembangunan Januari 2023 Kelurahan (Musrenbang kelurahan)



Kelurahan Pemangku kepenting an Tingkat Kelurahan



 Penyesuaian



6. Lokmin Bulanan Kedua Awal Minggu pertama Februari 2023



Puskesma s



 Kesiapan



7. Lokmin Triwulan Pertama



Puskesma Lintas s Sektor terkait dan tokoh masyarak at di Kecamata n



Bahan Musrenbang kecamatan bidang kesehatan



Akhir Minggu Pertama Februari 2023



Kesiapan pelaksanaan kegiatan bulan Januari tahun 2023  Bahan Musrenbang kelurahan tahun 2023  Draft RUK tahun 2024  Draft Rencana Lima Tahunan 2024 s.d 2026



draft RUK tahun 2024 dengan hasil Musrenbang kelurahan.  Penyesuaian draft Rencana Lima Tahunan 2024 s.d 2026 dengan hasil Musrenbang kelurahan



pelaksanaan kegiatan bulan Februari tahun 2023  Bahan Lokmin Triwulan Pertama



8. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbang kecamatan)



Minggu kedua Februari 2023



9. Musrenbang kota



Maret 2023



Kecamatan Pemangku kepenting an Tingkat Kecamata n



Kota



Pemangku kepenting an Tingkat kota



 Penyesuaian



draft RUK tahun 2024 dengan hasil Musrenbang kecamatan  Penyesuaian draft Rencana Lima Tahunan 2024 s.d 2026 dengan hasil Musrenbang kecamatan  Penyesuaian



Draft RUK tahun 2024 dengan hasil Musrenbang kota  Penyesuaian draft Rencana Lima Tahunan 2024 s.d 2026 dengan hasil Musrenbang kota.



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Standar Fasilitas 1. Lokasi Puskesmas Persyaratan lokasi meliputi: a. Geografis; b. Aksesibilitas untuk jalur transportasi; c. Kontur tanah; d. Fasilitas parkir; e. Fasilitas keamanan; f. Ketersediaan utilitas publik; g. Pengelolaan kesehatan lingkungan; h. Tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara; dan i. Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perizinan Puskesmas Setiap



Puskesmas



wajib



memiliki



izin



operasional.



Izin



operasional diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota setelah Puskesmas memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium klinik. Izin operasional berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang



selama



memenuhi



persyaratan.



Perpanjangan



izin



operasional dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin operasional. 3. Registrasi Puskesmas Puskesmas yang telah mempunyai izin operasional selanjutnya wajib melakukan registrasi. Registrasi dilakukan untuk memperoleh kode Puskesmas. Registrasi diajukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota



kepada



Menteri



Kesehatan



setelah



mendapat



rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, serta hasil pengisian



formulir



verifikasi



dan



penilaian



kelayakan



registrasi



Puskesmas. 4. Standar Bangunan Persyaratan bangunan meliputi: a. Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta persyaratan teknis bangunan;



b. Bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan c. Bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan,



perlindungan keselamatan dan kesehatan serta



kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan



khusus /



penyandang disabilitas, anak-



anak, dan lanjut usia. Selain memiliki bangunan yang memenuhi persyaratan di atas, setiap Puskesmas memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan dan bangunan lainnya sesuai dengan kebutuhan, serta didirikan dengan mempertimbangkan aksesibilitas Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan. 5. Standar Prasarana Persyaratan prasarana paling sedikit terdiri atas: a. sistem penghawaan (ventilasi); b. sistem pencahayaan; c. sistem air bersih, sanitasi, dan hygiene; d. sistem kelistrikan; e. sistem komunikasi; f. sistem gas medik; g. sistem proteksi petir; h. sistem proteksi kebakaran; i. sarana evakuasi; j. sistem pengendalian kebisingan; dan k. kendaraan puskesmas keliling, dapat dilengkapi dengan ambulans dan kendaraan lainnya. 6. Standar Peralatan Kesehatan Persyaratan peralatan meliputi: a. Jumlah dan jenis peralatan sesuai kebutuhan pelayanan; b. Kelengkapan



izin



edar



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang- undangan; c. Standar mutu, keamanan, dan keselamatan; dan d. Diiuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. Jumlah dan jenis peralatan dapat berubah sesuai dengan perkembangan kebutuhan,



ilmu



pengetahuan



kompetensi,



dan



dan



teknologi,



kewenangan



tenaga



kebijakan, kesehatan



Puskesmas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan



B. Jenis Ruangan



Seluruh ruangan di UPTD Puskesmas Tanjungkerta mengikuti ketentuan



Pada



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan 1. Perencanaan Perencanaan adalah suatu proses kegiatan yang urut yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara berhasil guna dan berdaya guna. 2. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan adalah kegiatan atau proses pendokumentasian suatu aktifitas dalam bentuk tulisan di atas kertas, file komputer dan lainlain . Pelaporan adalah



catatan yang memberikan



informasi



tentang



kegiatan tertentu dan hasilnya disampaikan kepada pihak yang terkait. 3. Monitoring dan Evaluasi Monitoring adalah aktivitas untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya dengan cara



mengamati



perkembangan



kegiatan



tersebut.



Kegiatan



monitoring meliputi proses pengumpulan dan analisis informasi dari penerapan suatu program termasuk mengecek secara regular untuk melihat



apakah



kegiatan/program itu berjalan



sesuai



rencana



sehingga masalah yang dilihat/ditemui dapat diatasi. Evaluasi adalah proses pengumpulan data, menganalisis informasi, efektivitas dan dampak dari suatu tahap keseluruhan program, termasuk



menilai



pencapaian



program,



mendeteksi



dan



menyelesaikan masalah serta merencanakan kegiatan yang akan datang. 4. Lokakarya Mini Bulanan Lokakarya



Mini



Bulanan



adalah



lokakarya



penggalangan



tim



yangdiselenggarakan tiap bulan dalam rangka pengorganisasian untuk dapat terlaksananya rencana kegiatan Puskemas (RPK),dengan pengarah



Kepala



Puskesmas



dan



dihadiri



seluruh



Pegawai



Puskesmas. 5. Lokakarya Tribulanan Lintas Sektor Lokakarya Mini tribulanan adalah lokakarya yang dilakukan guna pemantauan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral.



B. Metode 1. Tahap Persiapan; 2. Tahap Pengumpulan Data Kinerja Puskesmas dan Analisa Data; 3. Tahap Perumusan Masalah; 4. Tahap Penyusunan Rencana Lima Tahunan; 5. Tahap Penyusunan Rencana Tahunan; 6. Monitoring dan Evaluasi; 7. Lokakarya Mini Bulanan; dan 8. Lokakarya Tribulanan Lintas Sektor. C. Langkah Kegiatan 1. Persiapan Tahap ini mempersiapkan pegawai Puskesmas yang terlibat dalam proses penyusunan Tahunan



dan



pandangan



Rencana



dan



Rencana Puskesmas (Rencana Lima



Tahunan)



pengetahuan



agar untuk



memperoleh



kesamaan



melaksanakan



tahap



perencanaan. Tahap ini dilakukan dengan cara: a) Kepala Puskesmas membentuk Tim Manajemen Puskesmas yang anggotanya terdiri dari Tim Pembina Wilayah, Tim Pembina Keluarga, Tim Akreditasi Puskesmas dan Tim Sistem Informasi Puskesmas. b) Kepala Puskesmas menjelaskan tentang Pedoman Manajemen Puskesmas kepada tim agar dapat memahami pedoman tersebut demi keberhasilan penyusunan Rencana Puskesmas. c) Dalam penyusunan Rencana Lima Tahunan, Tim mempelajari: 1. Rencana Lima Tahunan dinas kesehatan kabupaten / kota, yang merupakan turunan dari Rencana Lima Tahunan dinas kesehatan provinsi dan Rencana Lima Tahunan Kementerian Kesehatan; 2. Standar Pelayanan Minimal tingkat kabupaten / kota; 3. Target



yang



disepakati



bersama



dinas



kesehatan



kabupaten/kota, yang menjadi tanggungjawab Puskesmas; 4. Pedoman Umum Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; 5. Penguatan



Manajemen



Puskesmas



Melalui



Pendekatan



Keluarga; dan 6. Data lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui oleh tim di dalam penyusunan perencanaan Puskesmas.



Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk penyusunan perencanaan adalah: a) Rencana Lima Tahunan antara lain 1. Kebijakan dan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan; 2. Data dan informasi hasil kinerja 4 tahun sebelumnya (N-5 sd N2, N=tahun pertama rencana 5 tahunan) dengan hasil analisis kecenderungan permasalahan kesehatan; 3. Daftar Identifikasi isu dan permasalahan pelayanan kesehatan dan administrasi manajemen berdasarkan hasil analisis data; 4. Identifikasi kebutuhan, harapan dan potensi masyarakat; 5. Ketersediaan dan kebutuhan sumberdaya dan pengelolaannya; 6. Tingkat mutu dan harapan peningkatan mutu; 7. Prediksi



situasi



dan



kondisi



masyarakat



serta



antisipasi



perkembangan zaman dan teknologi; 8. Target capaian kinerja 5 tahun ke depan; dan 9. Dokumen lain yang relevan. b)



Rencana tahunan Puskesmas 1. Kebijakan dan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan; 2. Data Puskesmas meliputi : Data PIS PK, Data Penilaian Kinerja Puskesmas, Data Hasil SPM dan data lainnya; 3. Data dan informasi hasil kinerja 1 tahun (N-2, N = tahun perencanaan tahunan) sebelumnya dengan hasil analisis kecenderungan permasalahan kesehatan; 4. Daftar Identifikasi isu dan permasalahan pelayanan kesehatan dan administrasi manajemen berdasarkan hasil analisis data; 5. Identifikasi kebutuhan, harapan dan potensi masyarakat; 6. Ketersediaan



dan



kebutuhan



sumberdaya



dan



pengelolaannya; 7. Tingkat mutu dan harapan peningkatan mutu; 8. Target capaian kinerja 1 tahun ke depan; dan 9. Dokumen lainnya yang relevan. C. Pengumpulan Data Kinerja Puskesmas dan Analisa Data Dalam



penyusunan



Rencana



Lima



Tahunan,



Puskesmas



mengumpulkan dan mempelajari data kinerja dan gambaran status kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas dalam 4 tahun kebelakang yang dimulai dari tahun N-5 sampai dengan tahun N-2



untuk setiap desa / kelurahan. Tahun N menunjukkan tahun yang akan disusun, sehingga sebagai contoh untuk menyusun Rencana Lima Tahunan periode tahun 2022 s.d 2021 maka data kinerja akhir tahun yang dikumpulkan dan dipelajari adalah data tahun 2012 s.d 2020. Sedangkan untuk penyusunan Rencana Tahunan, Puskesmas mengumpulkan dan mempelajari data kinerja dan gambaran status kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas di tahun N-2 untuk setiap desa/kelurahan. Tahun N menunjukkan tahun yang akan disusun, sehingga sebagai contoh untuk menyusun Rencana Tahun 2022 maka data kinerja yang dikumpulkan dan dianalisis adalah data tahun 2020. Sumber utama data kinerja Puskesmas adalah catatan hasil kegiatan Puskesmas yang terekam dalam Sistem Informasi Puskesmas (SIP), data Profil Kesehatan Keluarga, catatan hasil kegiatan inovatif, maupun hasil pengumpulan data lainnya seperti hasil survei kepuasan pelanggan untuk menilai mutu pelayanan Puskesmas. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan format yang telah disepakati dalam Sistem Informasi Puskesmas. Pengumpulan data dilakukan secara rutin oleh petugas atau pengelola program yang bersangkutan. Data yang diperoleh diperbaharui setiap bulan, sehingga pada akhir tahun diperoleh data yang baru. Data yang sudah diperoleh kemudian diolah untuk menjamin keakuratan dan kualitas data. Data yang sudah diolah kemudian dianalisa untuk mendapatkan suatu rumusan atau kesimpulan, yang digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan, termasuk untuk dasar penyusunan perencanaan Puskesmas. Analisa masalah juga harus dilaksanakan dari sisi pandang masyarakat, yang dilakukan melalui Survei Mawas Diri (SMD). Pelaksanaan pengolahan dan analisa data di tingkat Puskesmas dilakukan oleh Kepala Puskesmas bersama Tim Kecil Puskesmas. Analisis data dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Data yang tersedia diterjemahkan menjadi informasi (4W +1H) yang dapat difahami oleh semua pihak



yang akan terlibat dalam penyusunan



perencanaan Puskesmas Hasil analisis harus dapat menggambarkan: a) Pencapaian status kesehatan masyarakat dan hasil kinerja Puskesmas; b) Ketersediaan dan kemampuan sumberdaya Puskesmas; c) Prediksi status kesehatan dan tingkat kinerja Puskesmas untuk periode kedepan; dan



d) Identifikasi



faktor



yang



mendukung



kemungkinan



terjadinya



perubahan, baik perubahan ke arah yang lebih baik dan perubahan ke arah yang buruk. D. Perumusan Masalah 1. Identifikasi masalah Dari hasil pengumpulan dan analisa data, diketahui pencapaian kinerja Puskesmas dan diidentifikasi masalah yang ditemui. Untuk mempermudah



dalam



melakukan



identifikasi



masalah,



dapat



dilaksanakan dengan membuat daftar masalah yang dikelompokkan menurut



jenis



upaya,



target,



pencapaian,



dan



masalah



yang



ditemukan. 2. Menetapkan urutan prioritas masalah Mengingat



adanya



keterbatasan



kemampuan



dalam



mengatasi



masalah, ketidaktersediaan teknologi yang memadai atau adanya keterkaitan satu masalah dengan masalah lainnya, maka perlu dipilih masalah prioritas dengan jalan kesepakatan tim. Bila tidak dicapai kesepakatan dapat ditempuh dengan menggunakan kriteria lain. Dalam penetapan urutan prioritas masalah dapat mempergunakan berbagai macam metode seperti metode USG (Urgency, Seriousness, Growth) dan sebagainya. Penggunaan alat atau metode diserahkan pada masing masing Puskesmas. 3. Mencari akar penyebab masalah Setelah ditentukan masalah yang menjadi prioritas, selanjutnya dicari akar



penyebab dari masalah tersebut.



Penyebab masalah agar



dikonfirmasi dengan data di Puskesmas. Beberapa metode yang dapat dipergunakan dalam mencari akar penyebab masalah yaitu: 1) Diagram sebab akibat (Diagram Ishikawa) atau sering juga disebut diagram tulang ikan; 2) Pohon Masalah (problem tree). 4. Menetapkan cara-cara pemecahan masalah Untuk



menetapkan



cara



pemecahan



masalah



dapat



dilakukan



kesepakatan di antara anggota tim dengan didahului brainstorming (curah pendapat). Bila tidak terjadi kesepakatan dapat digunakan tabel cara pemecahan masalah. Langkah-langkah pemecahan masalah sebagai berikut: 1) Brainstorming (curah pendapat).



Dilaksanakan untuk membangkitkan ide / gagasan / pendapat tentang suatu topik atau masalah tertentu dari setiap anggota tim dalam periode waktu yang singkat dan bebas dari kritik. Langkah-langkah: a) Tetapkan suatu topik / masalah sejelas mungkin; b) Beri waktu beberapa saat kepada anggota untuk memahami dan memikirkannya; c) Tetapkan waktu yang akan digunakan untuk curah pendapat, misalnya 30- 45 menit; d) Anggota tim menyampaikan ide; e) Apabila terdapat beberapa anggota yang mendominasi, gunakan curah



pendapat



terstruktur



sehingga



seluruh



anggota



mempunyai kesempatan yang sama. Bila yang dipilih secara terstruktur, anggota yang tidak menyampaikan pendapat pada gilirannya harus mengucapkan “Pass” dan kesempatan diberikan pada anggota berikutnya; f) Beri



dorongan



/



rangsangan



agar



anggota



berani



memberikan/mengajukan pendapat; g) Selama brainstorming berjalan, tidak dibenarkan menanggapi pendapat anggota yang sedang berbicara. Bila ini terjadi, pimpinan sidang harus segera menegur; h) Tuliskan setiap ide/gagasan tersebut pada flipchart sehingga dapat dilihat oleh seluruh anggota; i) Teruskan brainstorming sampai waktu yang telah ditetapkan habis; j) Lakukan klarifikasi, hilangkan sesuatu yang menyimpang dari topik atau duplikasi yang terjadi; dan k) Buat list pendek yang berhubungan dengan topik yang dibahas. 2) Kesepakatan di antara anggota tim, berdasarkan hasil dari curah pendapat (brainstorming). Hasil kesepakatan dipergunakan sebagai bahan perencanaan Puskesmas. 3) Bila tidak terjadi kesepakatan, digunakan metode Tabel cara pemecahan masalah sebagai berikut



Contoh: Tabel Cara Pemecahan Masalah Prioritas No



Penyeba



Masalah



b



Alternatif



Pemecahan



pemecahan



masalah



masalah



terpilih



masalah



Ket



1 2



E. Penyusunan Rencana Lima Tahunan Berdasarkan



kesepakatan



cara



pemecahan



masalah



dapat



dikembangkan program kegiatan dan ditentukan target yang akan dicapai. Pengawasan dan pengendalian untuk pencapaian target Rencana Lima Tahunan dilakukan setiap tahun, dan pada tengah periode lima tahunan dilakukan evaluasi



periode tengah lima tahun (Midterm



evaluation), untuk menyesuaikan target akhir Rencana Lima Tahunan. Hal ini perlu



dilakukan untuk mengakomodir perubahan kebijakan



ataupun kebijakan yang baru, hasil analisis trend pencapaian program, kemungkinan penambahan sumberdaya dan kemungkinan masalah kesehatan yang baru. Rincian pelaksanaan kegiatan dalam mencapai target prioritas yang telah ditetapkan pada perencanaan lima tahunan akan disusun dalam perencanaan tahunan Puskesmas. F. Penyusunan Rencana Tahunan Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Pengusulan rencana usulan kegiatan meliputi: 1. Kegiatan tahunan yang akan datang yang meliputi kegiatan rutin, sarana/prasarana, operasional, dan program hasil analisa masalah. 2. Kebutuhan sumberdaya berdasarkan ketersediaan yang ada pada tahun sekarang 3. Rekapitulasi



rencana



usulan



kegiatan



dan



sumberdaya



yang



dibutuhkan ke dalam format RUK Puskesmas. RUK disusun dalam bentuk matriks, dengan memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku, baik kesepakatan global, nasional, maupun daerah sesuai dengan masalah yang ada sebagai hasil dari kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas.



G. Penggerakan dan Pelaksanaan 1. Lokakarya Mini Bulanan a. Tujuan Lokakarya Mini Bulanan 1) Tujuan Umum Terselenggaranya pemantauan



lokakarya



hasil



kerja



mini



petugas



bulanan



dalam



Puskesmas



rangka



dengan



cara



membandingkan rencana pelaksanaan kegiatan bulan lalu dari setiap petugas dengan hasil kegiatannya dan membandingkan cakupan kegiatan dari daerah binaan dengan targetnya serta tersusunnya rencana pelaksanaan kegiatan bulan berikutnya. 2) Tujuan Khusus a) Diketahuinya hasil kegiatan Puskesmas bulan lalu. b) Disampaikannya hasil rapat dari kabupaten / kota / kecamatan dan berbagai kebijakan serta program. c) Diketahuinya hambatan/masalah dalam pelaksanaa kegiatan bulan lalu. d) Dirumuskannya cara pemecahan masalah. e) Disusunnya rencana pelaksanaan kegiatan bulan baru. b. Tahapan Lokakarya Mini Bulanan Ada 2 tahapan lokakarya mini bulanan yaitu: 1) Lokakarya Mini Bulanan Yang Pertama a) Pengertian dan tujuan Lokakarya Mini Bulanan yang pertama merupakan Lokakarya penggalangan



tim



pengorganisasian



diselenggarakan



untuk



dapat



dalam



rangka



terlaksananya



rencana



pelaksanaan



kegiatan



Puskesmas



(RPK).



Pengorganisasian



dilaksanakan



sebagai



penentuan



penanggung



jawab



dan



pelaksana setiap kegiatan serta untuk satuan wilayah kerja. Seluruh program kerja dan wilayah kerja Puskesmas dilakukan pembagian habis kepada seluruh petugas Puskesmas, dengan mempertimbangkan kemampuan yang dimilikinya. b) Langkah-langkah dan ketentuan penyelenggaraan lokakarya mini bulanan yang pertama adalah sebagai berikut : (1)



Persiapan (a) Kepala Puskesmas mempersiapkan:  Bahan umpan balik hasil kinerja sekaligus dengan hasil analisanya;  Informasi kebijakan baru dan atau program baru



yang harus dilaksanakan di Puskesmas;  Tata cara penyusunan RPK tahunan;  Tata cara penyusunan Rencana Lima Tahunan dan RUK;  Penjabaran uraian peran, tugas dan tanggungjawab dari semua petugas Puskesmas, berdasarkan hasil analisa beban kerjanya. (b) Pelaksana dan penanggungjawab program / kegiatan menyiapkan :  Laporan kinerja Puskesmas tahun lalu;  Bahan penyusunan RUK tahun yang akan datang dan Rencana Lima Tahunan;  Usulan kegiatan untuk perbaikan / peningkatan kinerja Puskesmas;  RPK bulanan setiap program / kegiatan. (c) Kepala subbag tata usaha mempersiapkan:  Usulan kebutuhan sumberdaya yang diperlukan Puskesmas;  Surat



undangan,



dengan



kejelasan



tempat



penyelenggaraan, hari, tanggal dan jam, serta acara;  Tempat pelaksanaan;  Alat



tulis dan



(white



board,



laptop/komputer,



perlengkapan spidol,



yang



kertas



dibutuhkan



lembar



proyektor/infocus



balik,



dan



atau



bahan lain yang dianggap perlu untuk pelaksanaan forum);  Buku catatan/notulen rapat dinas kesehatan dan rapat lintas sektor kecamatan;  Petugas



yang



bertanggungjawab



dalam



mengorganisir penyelenggaraan lokakarya mini. (2) Pelaksanaan (a) Masukan:  Uraian tugas setiap pegawai Puskesmas;  Data capaian Puskesmas tahun sebelumnya;  Informasi tentang kebijakan, program dan konsep baru berkaitan dengan Puskesmas;



 Informasi tentang tatacara penyusunan RPK tahunan dan RPK bulanan Puskesmas.



(b) Proses  Penggalangan



tim



dalam



kelompok tentang peran,



bentuk



tanggung



dinamika jawab



dan



kewenangan setiap pegawai Puskesmas;  Inventarisasi



kegiatan



Puskesmas



termasuk



kegiatan lapangan/daerah binaan;  Analisis beban kerja tiap pegawai;  Pembagian



tugas



baru



termasuk



pembagian



tanggungjawab daerah binaan (darbin);  Penyusunan RPK tahun berjalan berdasarkan RUK yang telah ditetapkan;  Penyusunan RPK bulanan berdasarkan RPK tahunan;  Penyusunan RUK untuk tahun selanjutnya; dan  Penyusunan



Rencana Lima



Tahunan untuk



periode selanjutnya. (c) Luaran  Tersusunnya RPK tahunan berdasarkan prinsip keterpaduan dan kesinambungan;  Tersusunnya RPK bulanan;  Kesepakatan bersama untuk pelaksanaan RPK bulanan;  Matriks pembagian tugas dan darbin;  Bahan Musrenbangdes;  Draft RUK untuk tahun selanjutnya;  Draft Rencana Lima Tahunan (dalam siklus lima tahunan). (d) Ketentuan penyelenggaraan  Pengarah: Kepala Puskesmas  Peserta: Seluruh pegawai Puskesmas, termasuk pegawai yang bertugas di Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa.



 Waktu:



Waktu



pelaksanaan



lokakarya



mini



bulanan pertama disesuaikan dengan jadwal sistem perencanaan pembangunan daerah. Diharapkan lokakarya mini bulanan pertama dilaksanakan sebelum pelaksanaan Musrenbangdes.  Acara : Pada dasarnya susunan acara lokakarya mini bulanan pertama bersifat dinamis, dapat disusun sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan waktu dan kondisi Puskesmas setempat.  Tempat: Diupayakan agar lokakarya mini dapat diselenggarakan di Puskesmas. 2) Lokakarya Mini Bulanan Rutin i. Pengertian dan tujuan Lokakarya mini bulanan rutin ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari lokakarya mini bulanan yang pertama. Lokakarya



mini



bulanan



rutin



ini



dilaksanakan



untuk



memantau pelaksanaan kegiatan Puskesmas, yang dilakukan setiap bulan secara teratur. Pada forum Lokakarya mini bulanan rutin, dapat sekaligus dilaksanakan pertemuan tinjauan manajemen, sesuai jadwal yang telah ditetapkan tim audit internal. Penanggung jawab penyelenggaraan lokakarya mini



bulanan



adalah



kepala



Puskesmas, yang



dalam



pelaksanaannya dibantu staf Puskesmas dengan mengadakan rapat kerja seperti biasanya. Fokus utama lokakarya mini bulanan rutin adalah ditekankan kepada masalah pentingnya kesinambungan arah dan kegiatan antara hal-hal yang direncanakan, integrasi antar program dalam menyelesaikan masalah prioritas Puskesmas yang telah ditetapkan pada tiap tahunnya, pelaksanaan serta hasilnya, agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tersebut dapat berhasil guna dan berdaya guna. ii. Pelaksanaan lokakarya mini bulanan rutin Pelaksanaan



lokakarya



mini



bulanan



rutin



Puskesmas



sebagai berikut: (1) Persiapan (a) Kepala Puskesmas mempersiapkan: 



Umpan balik hasil kinerja bulan lalu dan capaian kumulatif selama bulan berjalan;







Informasi kebijakan baru dan atau program baru yang harus dilaksanakan di Puskesmas;







Rencana



tindakan



untuk



peningkatan kinerja 



perbaikan



dan



bulan yang akan dating;



Bahan Musrenbangcam (khusus untuk lokakarya mini bulan ke dua). Pelaksana



(b)



dan



penanggungjawab



program



/



kegiatan mempersiapkan: 



Laporan



hasil



kinerja,



analisis



masalah



dan



rancangan tindak lanjut pemecahan masalahnya; 



Bahan untuk pembahasan usulan kesehatan dari seluruh desa / kelurahan dan usulan kegiatan Puskesmas



yang



akan



dibahas



untuk



keterpaduannya bersama lintas sektor terkait; 



RPK bulanan setiap program/kegiatan.



(c) Kepala subbag tata usaha mempersiapkan:  Surat



undangan,



dengan



kejelasan



tempat



penyelenggaraan, hari, tanggal dan jam, serta acara.  Tempat pelaksanaan.  Alat



tulis dan



perlengkapan



yang



dibutuhkan



(white board, spidol, kertas lembar balik, laptop / komputer, proyektor / infocus dan atau bahan lain yang dianggap perlu untuk pelaksanaan forum).  Buku catatan / notulen rapat dinas kesehatan dan rapat lintas sektor kecamatan.  Petugas



yang



bertanggungjawab



dalam



mengorganisir penyelenggaraan lokakarya mini. (2) Penyelenggaraan (a) Masukan:  Laporan hasil kegiatan bulan lalu;  Rencana



awal



pelaksanaan



program/kegiatan



bulan ini;  Informasi tentang hasil rapat dikabupaten/kota, informasi tentang



hasil



rapat



di



kecamatan,



informasi tentang kebijakan, program dan konsep



baru.  Hasil pelaksanaan audit internal dalam rangka pelaksanaan akreditasi, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh tim audit internal. (b) Proses:  Melakukan



analisis



capaian



kinerja



bulanan



Puskesmas dan hasil pelaksanaan audit internal.  Memetakan masalah dan penyebab masalah yang dikaitkan dengan



kepatuhan



terhadap



standar



operasional prosedur yang telah disusun.  Menyusun rencana tindak lanjut berupa rencana kerja pemecahan masalah berdasarkan



daerah



binaan yang disesuaikan dengan RPK yang ada. Jika



tindak



lanjut



terakomodir



yang



oleh



RPK



diputuskan maka



tidak



kegiatannya



diinventarisir dan dikomunikasikan pada lokakarya tribulanan.  Pada



periode



tengah



tahun,



dapat



dilakukan



evaluasi tengah tahun (midterm evaluation) kinerja Puskesmas terhadap



dalam target



6



(enam)



yang



bulan



ditetapkan,



pertama dan



bila



memungkinkan, RPK semester selanjutnya dapat disesuaikan dengan hasil evaluasi.  Pembahasan RUK untuk tahun selanjutnya, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. (c) Luaran  Rencana tindak lanjut yang berupa RPK bulan berikutnya;  Komitmen untuk melaksanakan RPK yang telah disusun;  Bahan yang akan disampaikan pada lokakarya mini tribulanan;  Rekomendasi pertemuan tinjauan manajemen. (d) Ketentuan penyelenggaraan:  Pengarah:



Kepala



Puskesmas.



Pada



saat



pembahasan hasil audit internal pada pertemuan tinjauan manajemen, pimpinan forum diserahkan kepada ketua tim audit internal.



a. Peserta: i. Seluruh



pegawai



pegawai



yang



Puskesmas,



bertugas



di



termasuk Puskesmas



Pembantu dan Pos Kesehatan Desa. ii. Sesuai



dengan



kewenangan



Puskesmas



dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan



kesehatan



tingkat pertama di wilayah kerjanya, maka kegiatan



lokakarya mini



bulanan



harus



melibatkan jejaring fasilitas pelayanan di wilayah kerja Puskesmas. Melalui forum tersebut, Puskesmas dapat menyampaikan hal-hal yang perlu didukung oleh jejaring didalam menyelesaikan masalah kesehatan diwilayah analisa



kerja data



dengan



Puskesmas



Program



Pendekatan



dari



hasil



Indonesia



Sehat



Keluarga,



atau



sebaliknya, bila terdapat masalah kondisi kesehatan



keluarga



kepesertaan



JKN



di



yang



menjadi



jejaring



fasilitas



pelayanan kesehatan yang perlu dilakukan intervensi



oleh



Puskesmas.



Sehubungan



dengan hal tersebut maka Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatannya dapat saling memberikan data keluarga kepesertaan



JKN



yang



membutuhkan



intervensi karena kepesertaan



penduduk



yang ada di wilayah kerja Puskesmas dapat tercatat pada jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. b. Waktu Waktu pelaksanaan lokakarya mini bulanan rutin disesuaikan dengan kondisi dan situasi Puskesmas.



Waktu



ideal



adalah



minggu



pertama atau waktu lain yang dianggap tepat. Prinsip yang harus dipegang adalah bahwa lokakarya mini bulanan rutin dilaksanakan dengan



melibatkan



seluruh



pegawai



Puskesmas,



tanpa



mengganggu



aktivitas



pelayanan serta dapat tercapai tujuan c. Acara Pada dasarnya susunan acara lokakarya mini bulanan rutin bersifat dinamis, dapat disusun sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan waktu dan kondisi Puskesmas setempat. d. Tempat seperti lokakarya mini bulanan pertama.



b. Lokakarya Mini Tribulanan I. Tujuan Lokakarya Mini Tribulanan a) Tujuan Umum Terselenggaranya rangka



lokakarya



mengkaji hasil



mini



tribulanan



dalam



kegiatan



kerjasama



lintas



sektor, menindaklanjuti masalah yang ditemui dalam pelaksanaan



kegiatan,



dan



memperoleh



dukungan



lintas sektor dalam pelaksanaan kegiatan Puskesmas. b) Tujuan Khusus i. Dibahas



dan



dipecahkan



secara bersama



lintas



sektoral masalah dan hambatan yang dihadapi. ii. Diperolehnya



dukungan



lintas



sektor



dalam



rencana pelaksanaan kegiatan Puskesmas. II. Tahapan Kegiatan Lokakarya Mini Tribulanan Lokakarya mini tribulanan dilaksanakan dalam dua tahap yaitu: a) Lokakarya Mini Tribulanan yang pertama Lokakarya mini tribulanan yang pertama merupakan lokakarya penggalangan tim, diselenggarakan dalam rangka pengorganisasian. Pengorganisasian



dilaksanakan



sebagai



penentuan



penanggung jawab dan pelaksana setiap kegiatan serta untuk satuan wilayah kerja. Seluruh program kerja dan wilayah kerja kecamatan dilakukan pembagian habis kepada



seluruh



mempertimbangkan



sektor kewenangan



terkait, dan



dengan



bidang



yang



dimilikinya. b) Lokakarya mini tribulanan rutin Sebagaimana lokakarya bulanan Puskesmas, maka lokakarya mini tribulanan rutin merupakan tindak lanjut dari Lokakarya penggalangan kerjasama lintas sektor yang telah dilakukan dan selanjutnya dilakukan tiap tribulan secara tetap. III. Pelaksanaan Lokakarya Mini tribulanan yang Pertama dan Tribulanan Rutin



a) Pelaksanaan Lokakarya mini tribulanan yang pertama i.



Masukan (1) Kebijakan program dan konsep baru tentang Puskesmas. (2) Data capaian Puskesmas periode sebelumnya. (3) Kebijakan dan rencana kegiatan dari masingmasing sektor yang berhubungan dengan kesehatan. (4) Dukungan yang diperlukan dari lintas sektor untuk menyelesaikan masalah prioritas kesehatan di kecamatan. (5) Nama calon anggota tim dari masing-masing sektor berdasarkan pemetaan peran masing-masing sektor.



ii.



Proses (1) Penggalangan



tim



yang



dilakukan



melalui



dinamika kelompok. (2) Menginformasikan



dan



mengidentifikasi



capaian Puskesmas



periode sebelumnya berdasarkan



wilayah kerja (3) Inventarisasi peran dari masing-masing sektor dalam pembangunan kesehatan. (4) Menganalisis



dan



memutuskan



kegiatan



berdasarkan masalah dan rencana kegiatan yang sudah ada di masingmasing sektor. (5) Menganalisis sumberdaya masing-masing sektor yang memungkinkan untuk digunakan dalam tindak lanjut



penyelesaian masalah kesehatan. iii.



Luaran (1) Rencana kegiatan masing-masing sektor yang terintegrasi. (2) Komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil lokakarya mini



dalam



bentuk



penandatanganan



kesepakatan. (2) Usulan bidang kesehatan yang telah disepakati bersama untuk



dibawa



pada



tingkat



Musrenbang



kecamatan. b) Pelaksanaan Lokakarya Mini Tribulanan Rutin Penyelenggaraan



dilakukan



oleh



Puskesmas dibantu sektor terkait



Camat di



dan



kecamatan.



Lokakarya mini tribulanan rutin dilaksanakan sebagai berikut: i.



Masukan (1) Laporan kegiatan pelaksanaan program kesehatan dan dukungan sektor terkait. (2) Inventarisasi



masalah/hambatan



dari



masing masing sektor dalam pelaksanaan program kesehatan. (3) Pemberian informasi baru. ii.



Proses (1) Analisis hambatan dan masalah pelaksanaan program kesehatan. (2) Analisis hambatan dan masalah dukungan dari masingmasing



sektor.



(3) Merumuskan cara menyelesaikan masalah. (4) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan menyepakati kegiatan berikutnya.



iii.



Luaran (1) Rencana pelaksanaan kegiatan Puskesmas berikutnya (2) Kesepakatan bersama untuk menjalankan rencana



c) Penyelenggaraan Lokakarya Mini Tribulanan i.



Persiapan Sebelum lokakarya dilaksanakan perlu diadakan persiapan yang meliputi: (1) Advokasi kepada Camat, agar bersedia untuk: (a) Mempersiapkan



tempat



untuk



penyelenggaraan lokakarya mini. (b) Memimpin koordinasi,



lokakarya komunikasi



dengan dan



melakukan penyampaian



informasi kepada semua sektor yang terlibat. (2) Puskesmas melaksanakan: (a) Pembuatan visualisasi hasil-hasil kegiatan dalam bentuk yang mudah



dipahami oleh



sektor, antara lain dalam bentuk PWS. (b) Persiapan alat-alat tulis kantor. (c) Persiapan catatan hasil kesepakatan yang lalu



dan



instruksi/



surat-surat



yang



berhubungan dengan peran serta masyarakat yang berkaitan dengan sektor kesehatan. (d) Penugasan



salah



seorang



staf



untuk



membuat notulen lokakarya. (e) Pembuatan surat-surat undangan lokakarya untuk ditandatangani Camat. (3) Peran sektor terkait: (a) Usulan masing



kontribusi kegiatan sektor



masing-



yang mendukung



pencapaian tujuan pembangunan kesehatan.



(b) Menyepakati hasil lokakarya mini. ii.



Peserta Lokakarya mini tribulanan dipimpin oleh camat, adapun peserta lokakarya mini tribulanan adalah sebagai berikut: (1) Dinas kesehatan Kabupaten/ kota (2) Tim Penggerak PKK Kecamatan/distrik (3) Puskesmas diwilayah kecamatan/distrik (4) Staf kecamatan antara lain sekretaris camat, unit lain yang terkait. (5) Lintas



sektor



di



kecamatan



BKKBN,



sosial



antara



lain



pertanian, agama, pendidikan,



(sesuai



dengan



lintas sektor yang ada di kecamatan/distrik). (6) Lembaga/Organisasi



kemasyarakatan,



antara



lain Tim Penggerak PKK kecamatan/distrik. iii.



Waktu Lokakarya



mini



diselenggarakan



tribulanan pada



tribulan



yang pertama



pertama tahun



anggaran berjalan. Sedangkan untuk selanjutnya dilaksanakan



setiap



penyelenggaraan



tribulan.



disesuaikan



Adapun dengan



waktu kondisi



setempat. iv.



Tempat Tempat penyelenggaraan lokakarya mini tribulanan adalah di kecamatan atau di tempat lain yang dianggap sesuai.



v.



Acara Lokakarya ini diselenggarakan dalam waktu lebih kurang 4 jam. Secara umum jadwal acara lokakarya



mini



tribulanan



yang



pertama



adalah



sebagai



berikut:  Pembukaan oleh camat Kemungkinan Puskesmas harus mempersiapkan bahan sambutan camat.  Dinamika kelompok Pada lokakarya mini tribulanan yang pertama, perlu dilakukan dinamisasi atau bina suasana dalam rangka menggalang tim agar termotivasi untuk



saling



membantu



kerjasama



dalam



program yang bermanfaat bagi masyarakat di wilayah kecamatan.  Penyampaian



kegiatan



masing-masing



sektor



dalam mengembangkan peran serta masyarakat, termasuk dibidang kesehatan.  Inventarisasi peran bantu masing-masing sektor. Setiap perwakilan sektor menyampaikan apa saja bentuk peran bantu untuk mendukung upaya kesehatan, apakah dalam bentuk : keterlibatan tenaga,



fasilitas



(sarana,



penggerakan/



pemberdayaan masyarakat, kegiatan yang dapat diintegrasikan dll). Hasil inventarisasi sebaiknya dituliskan dipapan tulis/kertas flipchart. Dapat digunakan matriks berikut : No  A p



Sekto Penanggun r/



Bentuk



g jawab



Keterlibatan



Unit



dalam Hal :



a b ila sudah sepakat dengan peran / keterlibatan tersebut, kemudian



camat



memimpin



untuk



pembagian peran dan tanggung jawab masingmasing sektor. Bisa berupa tanggung jawab untuk program tertentu dan atau untuk lokasi tertentu.  Merumuskan



rencana



pelaksanaan



kegiatan



Puskesmas yang perlu dukungan sektor lain, sehingga jelas program / upaya kesehatan apa, sektor apa saja yang terlibat, apa peran dan tanggung jawab, dimana, kapan.  Camat memimpin untuk mencapai kesepakatan tentang rencana pelaksanaan kegiatan tersebut serta



kesepakatan



kemudian



untuk



menutup



acara



melaksanakannya, lokakarya



mini



tribulanan. Sedangkan untuk pelaksanaan Lokakarya Mini Tribulanan Rutin secara umum jadwal kegiatannya adalah sebagai berikut:  Pembukaan oleh Camat.  Penyampaian laporan kegiatan masing-masing sektor



berdasarkan



rencana



pelaksanaan



kegiatan Puskesmas yang dirumuskan terdahulu.  Kepala



Puskesmas



memfasilitasi



identifikasi



masalah hambatan yang dihadapi masing-masing sektor. Kemudian dilakukan analisis



masalah



dan hambatan tersebut.  Kepala



Puskesmas



dan



camat



memfasilitasi



pemecahan masalah yang harus dilakukan.  Kepala



Puskesmas



dan



camat



memfasilitasi



penyusunan rencana tribulan berikutnya. H. Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kerja Puskesmas 1. Pengawasan dan Pengendalian Pengawasan Puskesmas dibedakan menjadi dua, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh Puskesmas sendiri, baik oleh Kepala Puskesmas, tim audit internal maupun



setiap penanggung jawab dan pengelola /



pelaksana program. Adapun pengawasan eksternal dilakukan oleh instansi dari luar Puskesmas antara lain dinas kesehatan kabupaten / kota, institusi lain selain Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Pengawasan yang dilakukan mencakup aspek administratif, sumber daya, pencapaian kinerja program, dan teknis pelayanan. Apabila



ditemukan adanya ketidaksesuaian baik terhadap rencana, standar, peraturan perundangan maupun berbagai kewajiban yang berlaku perlu dilakukan



pembinaan



sesuai



dengan



ketentuan



yang



berlaku.



Pengawasan dilakukan melalui kegiatan supervisi yang dapat dilakukan secara terjadwal atau sewaktu-waktu. Pengendalian



adalah



serangkaian



aktivitas



untuk



menjamin



kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya dengan cara membandingkan capaian saat ini dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka harus



dilakukan



upaya



perbaikan



(corrective



action).



Kegiatan



pengendalian ini harus dilakukan secara terus menerus. Pengendalian dapat dilakukan secara berjenjang oleh Dinas kesehatan kabupaten / kota, Kepala Puskesmas, maupun penanggung jawab program. Tujuan dari pengawasan dan pengendalian adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui sejauh mana pelaksanaan pelayanan kesehatan, apakah sesuai dengan standar atau rencana kerja, apakah sumber daya telah ada dan digunakan sesuai dengan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. 2. Mengetahui



adanya



melaksanakan



kendala,



pelayanan



hambatan/tantangan



kesehatan,



sehingga



dapat



dalam



ditetapkan



pemecahan masalah sedini mungkin. 3. Mengetahui adanya penyimpangan pada pelaksanaan pelayanan kesehatan sehingga dapat segera dilakukan klarifikasi. 4. Memberikan informasi kepada pengambil keputusan tentang adanya penyimpangan



dan



penyebabnya,



sehingga



dapat



mengambil



keputusan untuk melakukan koreksi pada pelaksanaan kegiatan atau program



terkait,



baik



yang



sedang



berjalan



maupun



pengambil



keputusan



pengembangannya di masa mendatang. 5. Memberikan tentang



informasi



adanya



/



laporan



kepada



perubahan-perubahan



lingkungan



yang



harus



ditindaklanjuti dengan penyesuaian kegiatan. 6. Memberikan informasi tentang akuntabilitas pelaksanaan dan hasil kinerja program / kegiatan kepada pihak yang berkepentingan, secara kontinyu dan dari waktu ke waktu. Kepala Puskesmas perlu menciptakan sistem pengawasan dan pengendalian mulai dari struktur jenjang pengawasan dan pengendalian serta mekanismenya.



Mekanisme Pengawasan dan Pengendalian merupakan suatu alur yang



mengatur



jalannya



kegiatan



pengawasan



pengendalian,



menentukan siapa yang melakukan pengawasan dan pengendalian, dan siapa objeknya. Bila



terdapat temuan, langsung dijalankan proses



perbaikan yang berkesinambungan.



b. Penilaian Kinerja Puskesmas Penilaian Kinerja Puskesmas adalah suatu proses yang obyektif dan sistematis



dalam mengumpulkan, menganalisis



dan menggunakan



informasi untuk menentukan seberapa efektif dan efisien pelayanan Puskesmas disediakan, serta sasaran yang dicapai sebagai penilaian hasil



kerja/prestasi



Puskesmas.



Penilaian



Kinerja



Puskesmas



dilaksanakan oleh Puskesmas dan kemudian hasil penilaiannya akan diverifikasi



oleh



dinas



kesehatan



kabupaten



/



kota.



Tujuan



dilaksanakannya penilaian kinerja adalah agar Puskesmas: 1. Mendapatkan gambaran tingkat kinerja Puskesmas (hasil cakupan kegiatan, mutu kegiatan, dan manajemen Puskesmas) pada akhir tahun kegiatan. 2. Mendapatkan masukan untuk penyusunan rencana kegiatan di tahun yang akan datang. 3. Dapat melakukan identifikasi dan analisis masalah, mencari penyebab dan latar belakang serta hambatan masalah kesehatan di wilayah kerjanya berdasarkan adanya kesenjangan pencapaian kinerja. 4. Mengetahui



dan



sekaligus



dapat



melengkapi



dokumen



untuk



kegiatan



untuk



persyaratan akreditasi Puskesmas. 5. Dapat



menetapkan



tingkat



urgensi



suatu



dilaksanakan segera pada tahun yang akan datang berdasarkan prioritasnya. Untuk dapat melakukan penilaian kinerja, Puskesmas memiliki indikator dan target capaian kinerja. Indikator dan target capaian kinerja tercantum dalam rencana lima tahunan Puskesmas dan mengacu pada Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Indikator Kinerja Puskesmas



terintegrasi dan



mencerminkan



indikator



pembangunan kesehatan secara nasional dan daerah.



keberhasilan



Indikator kinerja Puskesmas memuat indikator Standar Pelayanan Minimal Kabupaten / Kota, Program Indonesia Sehat Pendekatan Keluarga dan upaya pelayanan kesehatan Masyarakat dan Perorangan serta administrasi manajemen.



BAB V LOGISTIK Manajemen Logistik adalah suatu pengetahuan atau seni serta proses mengenai perencanaan, penentuan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan serta penghapusan material. Tujuan dari manajemen logistik adalah tersedianya bahan setiap saat dibutuhkan, baik mengenai jenis, jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan secara efisien. Manajemen logistik UPTD puskesmas tanjungkertaa dalah sebagai berikut : A. Perencanaan Pelayanan Klinis 1. Perencanaan pelayanan klinis ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang dinyatakan dalam bentuk diagnosis 2. Setiap petugas yang terkait dalam pelayanan klinis harus mengetahui kebijakan



dan



prosedur



penyusunan



layanan



klinis



serta



menerapkannya dalam penyusunan rencana terapi 3. Petugas



kesehatan



dan



atau



tim



kesehatan



dalam



melakukan



perencanaan pelayanan harus melibatkan pasien. Perencanaan layanan klinis yang disusun untuk setiap pasien harus ada kejelasan tujuan yang



ingin



dicapai.



Penyusunannya



harus



mempertimbangkan



kebutuhan biologis, psikologis, spiritual dan tata nilai budaya pasien. Rencana layanan yang disusun juga memuat pendidikan / penyuluhan pasien 4. Dalam



layanan



klinis



apabila



memungkinkan



dan



tersedia,



pasien/keluarga diperbolehkan untuk memilih tenaga/profesi kesehatan



5. Rencana layanan tersebut didokumentasikan dalam rekam medis. Perubahan



layanan



didasarkan



atas



perkembangan



pasien



dan



didokumentasikan. B. Proses yang berhubungan dengan pelanggan 1. Pasien



/



pelanggan



selalu



dilibatkan



dalam



setiap



pengambilan



keputusan dalam layanan klinis, yaitu dengan cara memberikan informed concent. 2. Untuk



menyetujui



/



memilih



tindakan,



pasien



harus



diberikan



penjelasan / konseling tentang hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan



yang



direncanakan,



karena



diperlukan



untuk



suatu



keputusan persetujuan. 3. Informed concent dapat diperoleh diberbagai titik waktu dalam proses pelayanan baik itu ketika pasien masuk rawat inap Poned dan sebelum suatu tindakan pengobatan yang berisiko dan dilaksanakan .Pasien dan/



keluarga



dijelaskan



tentang



tes/



tindakan,



prosedur,



dan



pengobatan mana yang memerlukan persetujuan baik lisan maupun menandatangani formulir. 4. Pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai, termasuk menolak untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai. 



Pemberi pelayanan wajib memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk membuat keputusan, potensi hasil dari keputusan tersebut dan tangguang jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut.







Pasien dan keluarganya diberitahu tentang alternative pelayanan dan pengobatan.



C. Pembelian / pengadaan barang terkait pelayanan klinis 1. Pengadaan



barang



untuk



pelayanan



klinis



harus



berdasarkan



perencanaan yang baik sehingga sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan prioritas kebutuhan 2. Perencanaan yang sudah dibuat disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk mendapatkan persetujuan 3. Pengadaan



dilakukan



oleh



perundangan yang berlaku



Dinas



Kesehatan



sesuai



peraturan



4. Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/ laik pakainya peralatan medis puskesmas : 



Melakukan inventarisasi peralatan medis







Melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur







Melakukan uji coba peralatan medis sesuai dengan penggunaan dan ketentuannya







Melaksanakan pemeliharaan







Melakukan inventarisasi peralatan yang harus dikalibrasi







Memastikan bahwa alat yang perlu dikalibrasi, dilakukan kalibrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku



BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN / PROGRAM Pelayanan kesehatan di Puskesmas merupakan suatu sistem yang terdiri dari berbagai komponen yang saling terkait, bergantung dan mempengaruhi. Mutu pelayanan kesehatan tidak dapat dilepaskan dari kepuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan, semakin tinggi nilai kepuasan pelanggan maka dapat dijadikan tolak ukur mutu pelayanan yang diberikan. Upaya peningkatan mutu bukan hanya untuk meningkatkan kepuasan pasien namun juga untuk menjamin keselamatan pasien. Sehingga upaya peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko tidak dapat dipisahkan dan harus diterapkan di fasilitas pelayanan



kesehatan.



Setiap



fasilitas



pelayanan



kesehatan



wajib



mengupayakan keselamatan pasien dengan tujuan menyediakan sistem asuhan yang lebih aman denga ciri-ciri yaitu assesment risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan dampak tindak lanjutnya, implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera, dan mencegah terjadinya cedera. Di Indonesia secara nasional untuk seluruh Fasilitas pelayanan Kesehatan, diberlakukan Sasaran Keselamatan Pasien Nasional yang terdiri dari: • SKP.1 MENGIDENTIFIKASI PASIEN DENGAN BENAR Fasilitas pelayanan Kesehatan menyusun pendekatan untuk memperbaiki ketepatan identifikasi pasien • SKP.2 MENINGKATKAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF Fasilitas pelayanan kesehatan menyusun pendekatan agar komunikasi di antara para petugas pemberi perawatan semakin efektif. •



SKP.3



MENINGKATKAN



DIWASPADAI



KEAMANAN



Fasilitas



OBAT-OBATAN



pelayanan



Kesehatan



YANG



HARUS



mengembangkan



pendekatan untuk memperbaiki keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai. • SKP.4 MEMASTIKAN LOKASI PEMBEDAHAN YANG BENAR, PROSEDUR YANG BENAR, PEMBEDAHAN PADA PASIEN YANG BENAR Fasilitas pelayanan Kesehatan mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien operasi.



• SKP.5 MENGURANGI RISIKO INFEKSI AKIBAT PERAWATAN KESEHATAN Fasilitas pelayanan Kesehatan mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. • SKP.6 MENGURANGI RISIKO CEDERA PASIEN AKIBAT TERJATUH Fasilitas pelayanan kesehatan mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Pelaksanaan K3 di puskesmas antara lain: 1. Menyusun Program Kerja K3 bersama tim K3 Puskesmas 2. Melakukan Koordinasi Pelaksanaan K3 di Puskesmas 3. Melakukan Pemantauan Terhadap Pelaksanaan K3 di Puskesmas 4. Menyusun Rancangan Laporan Pelaksanaan K3 di Puskesmas 5. Mengusulkan Pelatihan Terkait K3 di Puskesmas



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Peningkatan berkesinambungan



mutu di



hasil/keluaran/output



penyelenggaraan



Puskesmas dengan



bertujuan



memperbaiki



pelayanan untuk



kapasitas



secara



meningkatkan



organisasi



secara



menyeluruh, dan menurunkan atau mengendalikan variabilitas yang terdapat dalam proses untuk mencapai hasil/keluaran/output yang diinginkan secara konsisten. Peningkatan mutu pelayaan secara berkesinambungan (CQI) lebih berfokus pada perbaikan proses dimana orang bekerja dan tidak hanya perbaikan kekurangan pada individu yang bekerja, mengakui peran pelanggan internal dan eksternal serta berbasis pada data dalam menganalisis dan memperbaiki proses. Upaya peningkatan mutu berkesinambungan merupakan jawaban atas segala perubahan dan tantangan yang dihadapi organisasi pelayanan kesehatan. A. Pengorganisasian Mutu Struktur Organisasi Mutu Di Puskesmas



Uraian tugas berdasakan tata hubungan kerja dalam pelaksanaan upaya peningkatan mutu di Puskesmas sebagai berikut: 1. Peningkatan peningkatan mutu di puskesmas berikut:



antara lain sebagai



a. Menyusun program kerja b. Melakukan koordinasi pemilihan prioritas program c. Melakukan kompilasi data dan informasi mutu pelayanan d. Memfasilitasi penyusunan profil indikator mutu e. Melakukan analisis capaian, validasi, dan pelaporan data indikator prioritas puskesmas, INM serta indikator seluruh unit f. Membantu dan melakukan koordinasi dengan pj pelayanan dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran mutu/ indikator mutu g. Memberikan masukan dan



pertimbangan



terkait



aspek mutu



pelayanan di puskesmas h. Mengusulkan pelatihan peningkatan mutu layanan dan manajemen data i. Mendukung implementasi budaya mutu di puskesmas j. Melakukan pengkajian standar mutu pelayanan 2. Peningkatan keselamatan pasien di Puskesmas antara lain: a. Menyusun



pedoman



dan



atau program



kerja terkait



dengan keselamatan pasien b. Melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program keselamatan pasien c. Mengusulkan pelatihan keselamatan pasien d. Melakukan pencatatan, pelaporan insiden, analisis insiden termasuk melakukan Root Cause Analysis (RCA) e. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada kepala puskesmas dalam rangka pengambilan kebijakan keselamatan pasien f. Mengirim laporan insiden secara kontinu melalui e-reporting sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan g. Menyusun laporan kegiatan kepada kepala puskesmas 4. Pelaksanaan Manajemen Risiko di Puskesmas antara lain: a. Menyusun pedoman dan atau program kerja manajemen risiko puskesmas b. Melakukan koordinasi dengan komite dan unit kerja lainnya yang terkait mengenai program manajemen risiko c. Melakukan pendampingan penyusunan daftar risiko unit kerja d. Membuat daftar risiko puskesmas e. Melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang direncanakan terkait daftar risiko



f. Menyusun failure mode effect analysis (fmea); g. Menyusun rancangan laporan pelaksanaan program manajemen risiko h. Mengusulkan pelatihan atau workshop manajemen risiko 5. Uraian



dalam



pelaksanaan



melaksanakan PPI



tugas dalam



di puskesmas antara lain:



a. Menyusun pedoman dan atau program kerja PPI Puskesmas b. Melakukan koordinasi dengan unit pelayanan lainnya yang terkait mengenai program PPI c. Melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan PPI di Puskesmas d. Melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan PPI di Puskesmas e. Menyusun rancangan laporan pelaksanaan program ppi bersama pj / tim PPI f. Mengusulkan pelatihan atau workshop PPI 6. Uraian dalam melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Audit Internal di puskesmas antara lain: a. Menyusun Program Kerja Audit Internal Bersama Tim Audit Internal Puskesmas b. Melakukan Koordinasi Pelaksanaan Audit Internal c. Melakukan Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Audit Internal d. Melakukan Pendampingan Penyusunan Tindaklanjut Hasil Audit Internal Bersama Tim Audit Internal e. Menyusun Rancangan Laporan Pelaksanaan Audit Internal f. Mengusulkan Pelatihan atau sosialisasi terkait Audit Internal 7. Uraian



dalam



pelaksanaan



melaksanakan



tugas dalam



K3 di puskesmas antara lain:



a. Menyusun Program Kerja K3 bersama tim K3 Puskesmas b. Melakukan Koordinasi Pelaksanaan K3 di Puskesmas c. Melakukan Pemantauan Terhadap Pelaksanaan K3 di Puskesmas d. Menyusun Rancangan Laporan Pelaksanaan K3 di Puskesmas e. Mengusulkan Pelatihan Terkait K3 di Puskesmas B. Indikator Mutu Indikator



mutu



merupakan



tolok



ukur



yang



digunakan



untuk



mengevaluasi mutu pelayanan kesehatan dengan menggunakan standar penilaian yang telah ditentukan.



Tujuan Indikator mutu adalah : 1. Untuk



menilai



apakah



upaya



yang



telah



dilakukan



dapat



meningkatkan keluaran pelayanan kesehatan 2. Memberikan umpan balik kepada fasyankes, kepentingan transparansi publik, 3. Untuk pembelajaran menggunakan praktik terbaik yang diperoleh melalui proses kaji banding. Indikator



mutu



perbaikan



dan



digunakan



sebagai



peningkatan



dasar



mutu



dalam



secara



memantau



upaya



berkesinambungan



di



Puskesmas. Untuk menyusun indikator mutu perlu diperhatikan hal-hal antara lain: 1. Ada kejelasan tujuan dan latar belakang dari tiap-tiap indikator, mengapa indikator tersebut penting dan dapat menunjukkan tingkat kinerja organisas / bagian / unit kerja 2. Kejelasan terminology / definisi operasional yang digunakan 3. Kapan pengumpulan data (kapan indikator harus di update), kapan harus dianalisis, cara analisis, dan interpertasinya 4. Kejelasan numerator dan denominator 5. Dari mana data diperoleh (sistem informasi atau pelaporan untuk mendukung perolehan data) 6. Target, kejelasan penentuan target dari indikator tersebut Indikator mutu yang harus dipantau di Puskesmas dalam rangka upaya perbaikan dan peningkatan mutu yang berkesinambungan terdiri dari: 1. Indikator Mutu Prioritas Tingkat Puskesmas (IMPP) Indikator ini dirumuskan berdasarkan prioritas masalah kesehatan yang ada di wilayah kerja yang akan dilakukan perbaikan. Upaya perbaikannya harus didukung KMP, UKM dan UKPP 2. Indikator mutu pelayanan Puskesmas: a. Indikator Mutu Nasional b. Indikator Mutu Prioritas Pelayanan Puskesmas Indikator



mutu



masing-masing



unit



kerja/



pelayanan



yang



capaiannya tidak tercapai/ potensial untuk di tingkatkan. c. Indikator Sasaran Keselamatan Pengguna layanan (SKP) Indikator Sasaran Keselamatan Pengguna layanan (SKP) untuk masing-masing sasaran yang terdiri atas identifikasi pengguna layanan, komunikasi efektif, pengelolaan obat dengan kewaspadaan tinggi, upaya untuk memastikan benar pengguna layanan, benar



prosedur, dan benar sisi pada pengguna layanan yang menjalani tindakan medis, kebersihan tangan, dan proses untuk mengurangi risiko jatuh d. Indikator Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Indikator mutu terkait dengan proses pencegahan dan pengendalian infeksi dikaitkan dengan penerapan kewaspadaan isolasi meliputi: kajian risiko pada pelayanan kesehatan perseorangan dan pelayanan klinis, kebersihan tangan, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), Peralatan



perawatan



pengguna



layanan,



pengelolaan



linen,



pengelolaan limbah infeksius dan benda tajam, asuhan klinis yang berisiko infeksi, pengelolaan makanan secara higienis, penyuntikkan yang aman, risiko infeksi pada saat pembongkaran, konstruksi dan renovasi



bangunan,



penanganan



outbreak



infeksi,



upaya



pengendalian infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan, kegiatan edukasi PPI, serta perbaikan dan penggunaan anti mikroba secara bijak Setiap Pelayanan wajib menerapkan program perbaikan mutu Puskesmas dan keselamatan pasien di masing-masing layanannya. Pemilihan tingkat ukuran yang akan diterapkan oleh setiap pelayanan dipengaruhi oleh: 1. prioritas Puskesmas dalam pengukuran dan perbaikan yang terkait pelayanan yang bersangkutan. 2. hasil evaluasi terhadap layanan, yang berasal dari berbagai sumber, termasuk survei dan keluhan pasien 3. sejauh manakah layanan yang diberikan itu sudah efisien dan efektif dari segi pembiayaan, dll Proses pengukuran mutu dilakukan melalui beberapa tahap sebagai berikut : a) Langkah I : Penetapan Indikator Mutu b) Tahapan berikutnya setelah ditetapkan indikator mutu terpilih yang akan



diukur



di



Puskesmas



maka



tahapan



berikutnya



adalah



menuangkan indikator ke dalam profil indikator. Adapun isi dari profil indikator terdiri dari: c) Langkah Kedua: Pengumpulan Data d) Langkah ketiga : Validasi Data e) Langkah Keempat: Analisis Data



C. PENINGKATAN MUTU BERKESINAMBUNGAN Contiunous Qulity Improvement adalah suatu siklus atau proses yang terstruktur untuk melakukan system dan proses kinerja di organisasi. Intervensi untuk melakukan perbaikan mutu adalah : a. Fokus pada pelanggan b. Melakukan perubahan penampilan, sikap, perilaku, citra individu pemberi pelayanan: c. pengembangan sikap kepribadian, tata busana, perbaikan penampilan fisik, d. komunikasi, perilaku asertif, dsb e. Mengelola pengalaman pasien f. Mengubah Sistem Pelayanan g. Mengubah sistem organisasi h. Mengubah lingkungan organisasi Upaya ini dilakukan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada pada pelayanan di FKTP, dengan mengenal dan memahami proses pelayanan maka diharapkan proses pelayanan akan sesuai dengan standar. Upaya ini membutuhkan partisipasi seluruh komponen dalam menganalisis dan meningkatkan proses pelayanan secara terus menerus dengan memperbaiki proses yang digunakan.



BAB IX PENUTUP Pedoman Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) sangat diperlukan untuk dapat mengoptimalkan manajemen puskesmas dalam upaya penyelenggaraan



pelayanan



Puskesmas.



Pedoman



sehingga dapat



melakukan



pengembangan



dan



ini



bersifat



penyesuaian



dinamis, berdasaan



kondisi dan kemampuan Puskesmas.



Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Tanjungkerta



Abu Bakar Sidik. SKM. NIP.19710906 200604 2 007