KAK KMP (KEGIATAN MANAJEMEN PKM) (1) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS TIGARAKSA



Jl. Aria Jaya Santika Kel. Tigaraksa Kec. Tigaraksa Kode Pos 15720 Telp. (021) 59987887 e-mail: [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN KEGIATAN PELAKSANAAN MANAJEMEN PUSKESMAS A.



PENDAHULUAN Tenaga kesehatan puskesmas merupakan sumber daya manusia utama



yang



puskesmas.



merupakan



pelaksana



Kesenjangan



antara



semua standar



upaya



dan



program



tenaga



dan



realitas



ketersediaan SDM di puskesmas akan menyebabkan upaya dan program



menjadi



tidak



optimal.



Puskesmas



dengan



pengelolaan



keuangan BLUD, memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang dibutuhkan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah. B.



LATAR BELAKANG a. Dasar Hukum 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 2. Permendagri No. 61 Tahun 2007 3. Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 74 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum b. Gambaran Umum Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan masyarakat yang bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Pelayanan yang diberikan meliputi pelayanan dasar dan pelayanan penunjang. Puskesmas diharapkan dapat menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah dalam hal pemenuhan



hak-hak



mendasar



dalam



memperoleh



layanan



kesehatan. c. Keterkaitan antara dasar hokum dengan program dan kegiatan Dalam pemenuhan ha katas kesehatan dari setiap warna Megara baik yang ada dilingkup pemerintahan pusat maupun daerah, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor



7



thun



1987



tentang



penyerahan



sebagian



urusan



pemerintahan dibidang kesehatan kepada pemerintah daerah, hal ini yang mendasari pembentukan puskesmas di tiap-tiap daerah, dilanjutkan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun



2007 serta peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2012 yang memberikan hak penuh kepada badan layanan umum untuk dapat mengelola keuangan dan sumberdaya yang dimiliki secara maksimal dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan kepuasan pelanggan (dalam hal ini masyarakat umum) dibidang kesehatan. C.



MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Kegiatan Kegiatan Pelaksanaan Manajemen Puskesmas dimaksudkan agar SKPD dapat memberikan pelayanan yang lebih baik ditinjau dari segi pelayanan



yang



berorientasi



terhadap



kebutuhan



masyarakat



sehingga dapat terwujud pelayanan yang efektif, efisien dan tepat sasaran. 2. Tujuan Kegiatan Kegiatan



Pelaksanaan



Manajemn



Puskesmas



bertujuan



untuk



mewujudkan puskesmas sebagai perwakilan pemerintahan dalam hal melayani kesehatan masyarakat yang melayani dan berorientasi terhadap kepuasan masyarakat seperti yang diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28. D.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Kepala



subbagian



TU



memberikan



pembekalan



tentang



kepegawaian dan aturan umum serta disiplin pegawai 2. Kepala Puskesmas memberikan pembekalan tentang visi, misi, budaya kerja dan kebijakan lokal puskesmas 3. Penanggung jawab program memberikan pembekalan tentang tugas, pokok, dan fungsi serta upaya program puskesmas E.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Metode Pelaksanaan Kegiatan



pelaksanaan



manajemen



puskesmas



ddilaksanakan



secara swakelola melalui : a. Persiapan b. Pelaksanaan Kegiatan c. Laporan Kegiatan 2. Tahapan Kegiatan a. Tahap persiapan meliputi : Pengumpulan data dan informasi berkaitan, dan penjadwalan berkaitan dengan kegiatan



b. Tahap pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan kegiatan berkaitan dengan Kegiatan Pelaksanaan Manajemen Puskesmas c. Tahap laporan kegiatan Penyusunan



laporan



kegiatan



Pelaksanaan



Manajemen



Puskesmas. F.



TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan Pelaksanaan Manajemen Puskesmas dilaksanakan di UPTD Puskesmas Tigaraksa



G.



PELAKSANAAKN DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN 1. Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan Pelaksanakan Manajemen Puskesmas adalah Kepala Puskesmas Tigaraksa 2. Penanggung Jawab Kegiatan Penanggung Jawab kegiatan Peningkatan Pelaksanaan Manajemen Puskesmas adalah Kepala Puskesmas Tigaraksa.



H.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Pelaksanaan Manajemen Puskesmas dilaksanakan selama 12 bulan (Januari s.d Desember 2023) 2. Matriks Pelaksanaan Kegiatan Triwulan I



No 1



Jan



Kegiatan Penerapan



Feb



Triwulan II Mar



Apr



Mei



Triwulan III



Jun



Jul



Ag



Sep



Triwulan III Ok



Nov



Des



dan



Pemeliharaan Sistem Manajemen Mutu 1.1 Persiapan



2







1.2 Pelaksanaan







1.3 Pelaporan







Penatalaksanaan SIK Integrasi 2.1 Persiapan 2.2 Pelaksanaan 2.3 Pelaporan



3



Penyusunan Rencana Kerja



√ √











√ √



3.1 Persiapan







3.2 Pelaksanaan







3.3 Pelaporan 4







Penyusnan Laporan SAK, SAP dan



Audit



Eksternal 4.1 Persiapan







4.2 Pelaksanaan











4.3 Pelaporan 5







Kegiatan Monitoring Tingkat Kecamatan 5.1 Persiapan







5.2 Pelaksanaan











































5.3 Pelaporan 6







Pembuatan nuku saku buku profil laporan tahunan 6.1 Persiapan







6.2 Pelaksanaan















6.3 Pelaporan



I.







BIAYA Perkiraan



total



biaya



untuk



Pelaksanaan



Kegiatan



Pelaksanaan



Manajemen Puskesmas adalah sebesar RP.2.687.760.000 Sumber pendanaan kegiatan Pelaksanaan Manajemen Puskesmas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Puskesmas Tigaraksa.



Tigaraksa, 02 Januari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS TIGARAKSA



dr. TUTI NIP. 19750714 200801 2 009