4 0 2 MB
DOKUMEN UJI KOMPETENSI PELAKSANA UJI KOMPETENSI SECARA ONLINE PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH SUMATERA UTARA - 6 UNTUK D.35.133.01.KUALIFIKASI.4.DISTER TEKNISI MUDA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH PELAKSANAAN TANGGAL 02 - 04 NOVEMBER 2020 TEMPAT UJI KOMPETENSI VIRTUAL MEETING ROOM PT GEMAPEDEKABE - PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH SUMATERA UTARA - 6
NAMA :………………………………………………………. UNIT KERJA :……………………………………………….
MOHON DIKEMBALIKAN SAAT SELESAI PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
DJK-K.D351.33
DJK-K.D351.33
Pedoman SKTTK Pada Pekerjaan Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi tenaga Listrik
Pedoman SKTTK Pada Pekerjaan Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi tenaga Listrik
3.2.4
Mensupervisi Pemeriksaan dan Pengujian distribusi tenaga listrik
Kode Unit Judul Unit Deskripsi Unit
: D.35.133.00.004.1 : Mensupervisi Pemeriksaan dan Pengujian distribusi tenaga listrik : Unit kompetensi ini berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap penerapan prosedur Pemeriksaan dan Pengujian yang diperlukan untuk melakukan supervisi pekerjaan Pemeriksaan dan Pengujian gardu distribusi sesuai instruction manual dan SOP yang berlaku. KRITERIA UNJUK KERJA
ELEMEN KOMPETENSI 1. Mempersiapkan 1.1 tugas supervisi 1.2 1.3 1.4 2. Melaksanakan supervisi pekerjaan
2.1 2.2 2.3 2.4 2.5 2.6 2.7 2.8 2.9 2.10
3. Menyampaikan 3.1 rekomendasi perbaikan dan 3.2 menerima 3.3 feedback
ELEMEN KOMPETENSI 4. Mengatasi permasalahan teknis terkait pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian
KRITERIA UNJUK KERJA
5. Membuat laporan supervisi
5.1 5.2
Perintah kerja dipahami. Prosedur/SOP pelaksanaan sesuai perintah kerja dipahami. Dokumen timeline/milestone pelaksanaan pekerjaan dipahami. Komunikasi dan koordinasi proses pelaksanaan kerja dengan pihak lain yang terlibat dilasanakan sesuai dengan Prosedur/SOP. Dokumen terkait Pemeriksaan dan Pengujian dari para pemilik instalasi dikumpulkan. Daftar personil koordinator dan pemeriksa dibuat. Pembagian tugas kerja personil koordnator dan pemeriksa dibuat sesuai dengan jenis instalasi dan kompetensi personil. Pengecekan berkala terhadap kesiapan operasi peralatan Pemeriksaan dan Pengujian secara sampling dilakukan. Pengecekan terhadap kesesuaian penggunaan form hasil Pemeriksaan dan Pengujian terhadap jenis instalasi terpasang oleh petugas dilakukan. Pengecekan terhadap kondisi dan kesiapan petugas Pemeriksa sebelum bertugas dilakukan. Persetujuan pelaksanaan tugas oleh petugas Pemeriksa sesuai dengan kondisi petugas Pemeriksa dan Prosedur/SOP dilakukan. Pengecekan terhadap hasil Pemeriksaan dan Pengujian dengan dokumen desain dilakukan. Pengecekan terhadap pemenuhan kelengkapan pengisian form hasil Pemeriksaan dan Pengujian sesuai dengan Prosedur/SOP dilakukan. Pengecekan terhadap pemenuhan timelines/milestone pelaksanaan pekerjaan dilakukan. Daftar rekomendasi perbaikan pelaksanaan sesuai dengan Prosedur/SOP disusun. Hasil pengecekan terhadap pelaksanaan disampaikan kepada petugas. Feedback dari petugas koordinator dan Pemeriksa terkait rekomendasi perbaikan dianalisis.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
40
4.1 4.2 4.3
Daftar resiko permasalahan teknis dan analisis penyelesaiannya sesuai dengan Prosedur/SOP dibuat. Penyelesaian permasalahan teknis sesuai dengan daftar yang telah dibuat dilaksanakan. Daftar permasalahan yang belum dapat terselesaikan dengan daftar resiko permasalahan sebagaimana pada poin 4.1 dibuat. Analisis pelaksanaan supervisi dibuat. Laporan supervisi pelaksanaan berisi pelaksanaan rekomendasi perbaikan, daftar penyelesaian permasalahan dan daftar permasalahan yang belum terselesaikan, serta analisis pelaksanaan supervisi dibuat.
BATASAN VARIABEL 1. Konteks Variabel 1.1 Perintah kerja adalah lembar penugasan dengan format sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan yang berisi deskripsi penugasan bagi petugas pelaksana. 1.2 Prosedur/SOP adalah tata cara/prosedur yang dimiliki oleh perusahaan/lembaga dalam pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian tenaga listrik. 1.3 Pengecekan terhadap kondisi adalah pengecekan kondisi umum secara visual maupun lisan terhadap kondisi kesehatan baik secara jasmani maupun mental. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1 Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan 2.2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 2.3 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 2.4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5 Peraturan yang berlaku di perusahaan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1 Sebelum bekerja, melaksanakan briffing atas pekerjaan dipimpin oleh ketua tim 3.1.2 Taat azas pelaksanaan pekerjaan sesuai SOP; Work Instruction; Job Safety Analysist 3.2. Standar 3.2.1 Standing Operation Prosedur (SOP) Pemeriksaan dan Pengujian yang ditetapkan perusahaan 4. Peralatan dan Perlengkapan 4.1 Peralatan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
DJK-K.D351.33
DJK-K.D351.33
Pedoman SKTTK Pada Pekerjaan Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi tenaga Listrik
Pedoman SKTTK Pada Pekerjaan Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi tenaga Listrik
4.1.1 Peralatan Komunikasi 4.1.2 Alat ukur 4.1.3 Toolkit 4.2. Perlengkapan 4.2.1 Alat Pelindung Diri (APD) 4.2.2 Alat bantu kerja (Tangga, Tali panjat, takel dll sesuai kebutuhan/lokasi) 4.2.3 Sarana transportasi (Mobil / Motor dll sesuai peralatan kerja yang digunakan)
41
Aspek penting yang harus dicapai dengan memperagakan prosedur kerja dan kriteria unjuk kerja yang konsisten untuk masing-masing sub kompetensi dari unit melalui penerapan secara umum dan mandiri sesuai persyaratan perusahaan
PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks Penilaian 1.1 Kompetensi yang berkaitan dengan keterampilan dan sikap kerja, harus diujikan ditempat kerja atau ditempat lain secara simulasi dengan kondisi kerja sesuai dengan keadaan normal. 1.2 Kompetensi yang berkaitan dengan pengetahuan, diujikan secara tertulis, lisan, dan observasi lapangan.. 2. Persyaratan Kompetensi 2.1 Melaksanakan ketentuan mengenai Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). 2.2 Menggunakan peralatan/perkakas kerja hand tools untuk memeriksa dan menguji jaringan tegangan menengah. 2.3 Menginterpretasikan gambar teknik 3. Pengetahuan dan Keterampilan yang dibutuhkan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Manajemen resiko 3.1.2 Ilmu Bahan 3.1.2 Alat Ukur dan Pengukuran besaran listrik 3.1.3 Teori Listrik Dasar 3.1.4 Prosedur Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) 3.1.4.1 Peraturan K2 3.1.4.2 Prosedur K2 pada Pemeriksaan dan Pengujian 3.1.5 Menggambar Listrik 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mampu untuk mengatasi permasalahan teknis 3.2.2 Mampu untuk membagi penugasan sesuai dengan kompetensi dalam pelaksanaan supervisi 3.2.3 Mampu membuat analisis terkait perbaikan dalam pelaksanaan pekerjaan 3.2.4 Mampu membuat laporan pelaksanaan supervisi 4. Sikap Kerja yang Diperlukan 4.1 Teliti 4.2 Sikap kepemimpinan 4.3 Melaksanakan tugas sesuai Prosedur/SOP dan perintah kerja 4.3 Berintegritas 5. Aspek Penting Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
42
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
43
DJK-K.D351.33
DJK-K.D351.33
Pedoman SKTTK Pada Pekerjaan Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi tenaga Listrik
Pedoman SKTTK Pada Pekerjaan Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi tenaga Listrik
3.2.32 Melaksanakan analisis Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pengukur dan Pembatas (APP)
ELEMEN KOMPETENSI
Kode Unit Judul Unit
4.
KRITERIA UNJUK KERJA 3.7
Deskripsi Unit
: D.35.133.02.032.1 : Melaksanakan analisis Pemeriksaan dan Pengujian alat pengukur dan pembatas (APP) : Unit kompetensi ini berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam pelaksanaan kegiatan analisis hasil Pemeriksaan dan Pengujian alat pengukur dan pembatas (APP) sesuai instruction manual dan SOP yang berlaku. KRITERIA UNJUK KERJA
ELEMEN KOMPETENSI 1. Menyiapkan analisis
1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6
2.
Menyusun rencana 2.1 kerja analisis Pemeriksaan dan 2.2 Pengujian 2.3
3.
Melaksanakan 3.1 hasil Pemeriksaan dan Pengujian analisis 3.2 Pemeriksaan dan Pengujian 3.3
3.4 3.5 3.6
Perintah kerja dipahami. Prosedur/SOP pelaksanaan analisis sesuai perintah kerja dipahami. Diagram pengawatan dan dokumen terkait instalasi dipahami. Dokumen form hasil Pemeriksaan dan Pengujian dipahami. Form checklist analisis hasil Pemeriksaan dan Pengujian disiapkan sesuai Prosedur/SOP. Komunikasi dan koordinasi proses pelaksanaan kerja dengan pihak lain yang terlibat dilaksanakan sesuai dengan Prosedur/SOP. Analisis hasil identifikasi kesesuaian lokasi APP dilakukan. Analisis hasil identifikasi kesiapan bangunan/tempat Pemeriksaan dan Pengujian APP dilakukan. Analisis hasil pengecekan kesesuaian dan kelengkapan fisik komponen gardu terhadap dokumen daftar komponen APP dilakukan. Keberadaan tanda tangan petugas Pemeriksa pada form hasil Pemeriksaan dan Pengujianan instalasi diperiksa. Analisis terhadap kesesuaian Pemeriksaan dan Pengujian APP dilakukan sesuai dengan standar Pemeriksaan dan Pengujian dan dokumen desain. Analisis terhadap kesesuaian Pemeriksaan dan Pengujian sistem pembumian dilakukan sesuai dengan standar Pemeriksaan dan Pengujian. Analisis terhadap hasil Pemeriksaan dan Pengujian APP Pengukuran langsung. Analisis terhadap hasil Pemeriksaan dan Pengujian APP Pengukuran langsung. Analisis terhadap hasil Pemeriksaan dan Pengujian kWh Meter.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
151
Membuat rekomedasi perbaikan
4.1
4.2
5.
Mengisi laporan analisis
5.1
5.2
Analisis terhadap hasil Pemeriksaan dan Pengujian Saluran Pelanggan. Hasil operasi pasca Pemeriksaan dan Pengujian yang tidak sesuai dengan Standar operasi yang berlaku dan dokumen desain instalasi dikumpulkan dan dibuat daftar. Analisis rekomendasi cara perbaikan/penggantian instalasi agar sesuai dengan standar operasi yang berlaku dituliskan untuk setiap intalasi. Hasil analisis dicatat pada Form analisis laporan hasil Pemeriksaan dan Pengujian. Form analisis laporan hasil Pemeriksaan dan Pengujian ditandatangani.
BATASAN VARIABEL 1. Konteks Variabel 1.1 Standing Operation Procedure (SOP) adalah tata cara/prosedur yang dimiliki oleh perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan peraturan dan standar mutu yang berlaku. 1.2 Perintah kerja adalah lembar penugasan dengan format sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan yang berisi deskripsi penugasan bagi petugas pelaksana. 1.3 Diagram Pengawatan adalah gambar teknik dalam bentuk simbolsimbol peralatan listrik dan garis-garis yang menggambarkan hubungan satu rangkaian listrik dengan rangkaian listrik yang lain pada seluruh rangkaian instalasi tenaga listrik. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1 Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan 2.2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 2.3 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 2.4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5 Peraturan yang berlaku di perusahaan 3. Norma dan Standar 3.1 Norma Kode Etik Pegawai 3.2 Standar 3.2.1 Standing Operation Prosedur (SOP) Pemeriksaan dan Pengujian yang ditetapkan perusahaan. 4. Peralatan dan Perlengkapan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
DJK-K.D351.33
DJK-K.D351.33
Pedoman SKTTK Pada Pekerjaan Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi tenaga Listrik
Pedoman SKTTK Pada Pekerjaan Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi tenaga Listrik
4.1 Peralatan 4.1.1 Komputer 4.1.2 Alat Komunikasi 4.1.3 Alat Tulis Kantor (ATK) 4.1.4 Alat pelindung diri (APD) 4.2. Perlengkapan 4.2.1 Form hasil Pemeriksaan dan Pengujian 4.2.2 Form analisis hasil Pemeriksaan dan Pengujian 4.2.3 Dokumen standar Pemeriksaan dan Pengujian yang berlaku 4.2.4 Dokumen Standing Operation Procedure (SOP) dilokasi uji kompetensi
152
5. Aspek Penting Aspek penting yang harus dicapai dengan memperagakan prosedur kerja dan kriteria unjuk kerja yang konsisten untuk masing-masing sub kompetensi dari unit melalui penerapan secara umum dan mandiri sesuai persyaratan perusahaan
PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks Penilaian 1.1 Kompetensi yang berkaitan dengan keterampilan dan sikap kerja, harus diujikan ditempat kerja atau ditempat lain secara simulasi dengan kondisi kerja sesuai dengan keadaan normal. 1.2 Kompetensi yang berkaitan dengan pengetahuan, diujikan secara tertulis, lisan, dan observasi lapangan. 2. Persyaratan Kompetensi 2.1 Melaksanakan ketentuan mengenai Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). 2.2 SOP operasional analisis Pemeriksaan dan Pengujian yang berlaku diperusahaan. 2.3 Instruksi panduan (Instruction manual) dari analisis Pemeriksaan dan Pengujian. 3. Pengetahuan dan Keterampilan yang dibutuhkan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Analisis Data Orang Benda (DOB) 3.1.2 Ilmu listrik yang berkaitan dengan pekerjaan analisis Pemeriksaan dan Pengujian. 3.1.3 Dasar Operasi dan Pemeriksaan dan Pengujian bidang distribusi 3.1.4 Standar yang berlaku 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mampu mengalisis kesesuaian hasil Pemeriksaan dan Pengujian dengan standar Pemeriksaan dan Pengujian yang berlaku 3.2.2 Mampu memberikan informasi terkait dengan perbaikan instalasi agar sesuai dengan standar Pemeriksaan dan Pengujian yang berlaku 3.2.3 Mampu membuat laporan analisis hasil Pemeriksaan dan Pengujian 4. Sikap Kerja yang Diperlukan 4.1 Teliti 4.2 Sikap kepemimpinan 4.3 Melaksanakan tugas sesuai prosedur/ SOP 4.4 Berintegritas
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
153
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
154
DJK-K.D351.33
DJK-K.D351.33
Pedoman SKTTK Pada Pekerjaan Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi tenaga Listrik
3.2.33 Melaksanakan analisis Tegangan Rendah
Pemeriksaan
Pedoman SKTTK Pada Pekerjaan Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi tenaga Listrik
dan
Pengujian
Jaringan
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA 3.5
Kode Unit Judul Unit Deskripsi Unit
: D.35.133.02.033.1 : Melaksanakan analisis Pemeriksaan dan Pengujian jaaringan tegangan rendah : Unit kompetensi ini berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam pelaksanaan kegiatan analisis hasil Pemeriksaan dan Pengujian jaringan tegangan rendah sesuai instruction manual dan SOP yang berlaku. KRITERIA UNJUK KERJA
ELEMEN KOMPETENSI 1. Menyiapkan analisis
1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6
2.
Menyusun rencana 2.1 kerja analisis Pemeriksaan dan 2.2 Pengujian 2.3
3.
Melaksanakan 3.1 hasil Pemeriksaan dan Pengujian analisis 3.2 Pemeriksaan dan Pengujian 3.3
3.4
Perintah kerja dipahami. Prosedur/SOP pelaksanaan analisis sesuai perintah kerja dipahami. Single line diagram dan dokumen terkait instalasi dipahami. Dokumen form hasil Pemeriksaan dan Pengujian dipahami. Form checklist analisis hasil Pemeriksaan dan Pengujian disiapkan sesuai Prosedur/SOP. Komunikasi dan koordinasi proses pelaksanaan kerja dengan pihak lain yang terlibat dilaksanakan sesuai dengan Prosedur/SOP. Analisis hasil identifikasi kesesuaian lokasi Jaringan Tegangan Rendah dilakukan. Analisis hasil identifikasi kesiapan bangunan/tempat Pemeriksaan dan Pengujian Jaringan Tegangan Rendah dilakukan. Analisis hasil pengecekan kesesuaian dan kelengkapan fisik komponen gardu terhadap dokumen daftar komponen Jaringan Tegangan Rendah dilakukan. Keberadaan tanda tangan petugas Pemeriksa pada form hasil Pemeriksaan dan Pengujianan instalasi diperiksa. Analisis terhadap kesesuaian Pemeriksaan dan Pengujian APP dilakukan sesuai dengan standar Pemeriksaan dan Pengujian dan dokumen desain. Analisis terhadap kesesuaian Pemeriksaan dan Pengujian sistem pembumian dilakukan sesuai dengan standar Pemeriksaan dan Pengujian. Analisis terhadap kesesuaian Pemeriksaan dan Pengujian saluran kabel tegangan rendah dilakukan sesuai dengan standar Pemeriksaan dan Pengujian.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
155
3.6
4.
Membuat rekomedasi perbaikan
4.1
4.2
5.
Mengisi laporan analisis
5.1 5.2
Analisis terhadap kesesuaian Pemeriksaan dan Pengujian saluran udara tegangan rendah dilakukan sesuai dengan standar Pemeriksaan dan Pengujian. Analisis terhadap kesesuaian Pemeriksaan dan Pengujian peralatan hubung bagi tegangan rendah (PHB TR) dilakukan sesuai dengan standar Pemeriksaan dan Pengujian. Hasil operasi pasca Pemeriksaan dan Pengujian yang tidak sesuai dengan Standar operasi yang berlaku dan dokumen desain instalasi dikumpulkan dan dibuat daftar. Analisis rekomendasi cara perbaikan/penggantian instalasi agar sesuai dengan standar operasi yang berlaku dituliskan untuk setiap intalasi. Hasil analisis dicatat pada Form analisis laporan hasil Pemeriksaan dan Pengujian. Form analisis laporan hasil Pemeriksaan dan Pengujian ditandatangani.
BATASAN VARIABEL 1. Konteks Variabel 1.1 Standing Operation Procedure (SOP) adalah tata cara/prosedur yang dimiliki oleh perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan peraturan dan standar mutu yang berlaku. 1.2 Perintah kerja adalah lembar penugasan dengan format sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan yang berisi deskripsi penugasan bagi petugas pelaksana. 1.3 single line diagram adalah gambar teknik dalam bentuk simbol-simbol peralatan listrik dan garis-garis yang menggambarkan hubungan satu rangkaian listrik dengan rangkaian listrik yang lain pada seluruh rangkaian instalasi tenaga listrik. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1 Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan 2.2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 2.3 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 2.4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5 Peraturan yang berlaku di perusahaan 3. Norma dan Standar 3.1 Norma Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
DJK-K.D351.33
DJK-K.D351.33
Pedoman SKTTK Pada Pekerjaan Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi tenaga Listrik
Pedoman SKTTK Pada Pekerjaan Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi tenaga Listrik
3.2
Standar 3.2.1 Standing Operation Prosedur (SOP) Pemeriksaan dan Pengujian yang ditetapkan perusahaan
4. Peralatan dan Perlengkapan 4.1 Peralatan 4.1.1 Komputer 4.1.2 Alat Komunikasi 4.1.3 Alat Tulis Kantor (ATK) 4.1.4 Alat pelindung diri (APD) 4.2. Perlengkapan 4.2.1 Form hasil Pemeriksaan dan Pengujian 4.2.2 Form analisis hasil Pemeriksaan dan Pengujian 4.2.3 Dokumen standar Pemeriksaan dan Pengujian yang berlaku 4.2.4 Dokumen Standing Operation Procedure (SOP) dilokasi uji kompetensi
4.1 4.2 4.3 4.4
156
Teliti Sikap kepemimpinan Melaksanakan tugas sesuai prosedur/ SOP Berintegritas
5. Aspek Penting Aspek penting yang harus dicapai dengan memperagakan prosedur kerja dan kriteria unjuk kerja yang konsisten untuk masing-masing sub kompetensi dari unit melalui penerapan secara umum dan mandiri sesuai persyaratan perusahaan
PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks Penilaian 1.1 Kompetensi yang berkaitan dengan keterampilan dan sikap kerja, harus diujikan ditempat kerja atau ditempat lain secara simulasi dengan kondisi kerja sesuai dengan keadaan normal. 1.2 Kompetensi yang berkaitan dengan pengetahuan, diujikan secara tertulis, lisan, dan observasi lapangan. 2. Persyaratan Kompetensi 2.1 Melaksanakan ketentuan mengenai Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). 2.2 SOP operasional analisis Pemeriksaan dan Pengujian yang berlaku diperusahaan. 2.3 Instruksi panduan (Instruction manual) dari analisis Pemeriksaan dan Pengujian. 3. Pengetahuan dan Keterampilan yang dibutuhkan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Analisis Data Orang Benda (DOB) 3.1.2 Ilmu listrik yang berkaitan dengan pekerjaan analisis Pemeriksaan dan Pengujian. 3.1.3 Dasar Operasi dan Pemeriksaan dan Pengujian bidang distribusi 3.1.4 Standar yang berlaku 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mampu mengalisis kesesuaian hasil Pemeriksaan dan Pengujian dengan standar Pemeriksaan dan Pengujian yang berlaku 3.2.2 Mampu memberikan informasi terkait dengan perbaikan instalasi agar sesuai dengan standar Pemeriksaan dan Pengujian yang berlaku 3.2.3 Mampu membuat laporan analisis hasil Pemeriksaan dan Pengujian 4. Sikap Kerja yang Diperlukan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
157
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
158
TIM UJI KOMPETENSI • Ketua Tim Uji
UJI KOMPETENSI Bidang Distribusi Subbidang Pemeliharaan, Pengoperasian dan Pemeriksaan dan Pengujian
• Anggota Tim Uji
• Administrator
: Wisnu Yudo Asesor Madya Distribusi Tenaga Listrik : Didik Djarwanto Asesor Madya Distribusi Tenaga Listrik Djuremi Asesor Madya Distribusi Tenaga Listrik : Husnul Yaqin
PT PLN (Persero) UIW Sumatera Utara - 6 Senin - Rabu, 02 - 04 November 2020 Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
PT GEMAPEDEKABE
KEBIJAKAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI SECARA ONLINE SURAT DIREKTORAT JENDRAL KETENAGALISTRIKAN – No : 761/24/DLT.4/2020, Tanggal 15 April 2020. – Tentang : Pelaksanaan Sertifikasi Tenaga Teknik Secara On Line. – Ditujukan kepada seluruh Lembga Sertifikasi yg terafiliasi dengan DITJEN GATRIK. SURAT MANAJER PT PLN (PERSERO) UNIT PELAKSANA SERTIFIKASI – No : 0221/SDM.04.02/A321200/2020, Tanggal 20 April 2020. – Tentang : Penugasan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Secara Online.
DASAR HUKUM SERTIFIKASI TTK
DAFTAR PESERTA NO
• Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan – Pasal 44 Ayat 1 : Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan – Pasal 44 Ayat 2 : Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan mewujudkan kondisi : a) andal dan aman bagi instalasi, b) aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan c) ramah lingkungan – Pasal 44 Ayat 6 : Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi
• Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan • •
Pasal 27 Ayat (1) : Setiap Tenaga Teknik dan Asesor yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Pasal 28 Ayat (1) : Untuk dapat memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), Tenaga Teknik dan Asesor harus mengikuti Sertifikasi Kompetensi
YANG DIUJIKAN KODE OKUPASI / OKUPASI JABATAN
KODE UNIT KOMPETENSI
JENJANG / LEVEL
Melaksanakan Penetapan Hasil Pengoperasian Distribusi Tenaga Listrik Melaksanakan Evaluasi Hasil pengoperasian Alat Pengukur dan Pembatas Melaksanakan Evaluasi Hasil pengoperasian Jaringan Tegangan Rendah
5
D.35.135.00.005.1 D.35.135.01.KUALIFIKASI.5.DISTEM /Teknisi Madya D.35.135.01.017.1 Pemeliharaan Distribusi Tegangan Menengah D.35.135.01.018.1
Melaksanakan Penetapan Hasil Pemeliharaan Distribusi Tenaga Listrik Melaksanakan Evaluasi Hasil pemeliharaan gardu distribusi Melaksanakan Evaluasi Hasil pemeliharaan Jaringan Tegangan Menengah
5
D.35.134.01.019.1 D.35.135.01.KUALIFIKASI.2.DISTER / Pelaksana D.35.135.02.020.1 Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan Rendah D.35.135.02.022.1
Melaksanakan Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Melaksanakan pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Pengukuran Langsung Mengganti kWh Meter
2
D.35.133.01.KUALIFIKASI.2.DISTER / Pelaksana Madya Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi Tegangan Rendah
Melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Pengukuran Langsung Melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian kWh Meter
2
D.35.133.01.KUALIFIKASI.4.DISTER / Teknisi Muda D.35.133.00.004.1 Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi Tegangan D.35.133.02.032.1 Rendah D.35.133.02.033.1
Mensupervisi Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi Tenaga Listrik Melaksanakan Analisis Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Melaksanakan Analisis Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Jaringan Tegangan Rendah
4
D.35.134.01.KUALIFIKASI.2.DISTEM / Pelaksana Madya Pengoperasian Distribusi Tegangan Menengah
Melaksanakan Pengoperasian Jaringan Tegangan Menengah Melaksanakan Pengoperasian Saluran Udara Tegangan Menengah Melaksanakan Pengoperasian Peralatan Switching Tegangan Menengah
2
D.35.134.01.010.1 D.35.134.01.011.1 D.35.134.01.013.1
NO
NAMA PESERTA
1
JOHANNES SP SIMANJUNTAK
11
SEPTIAN PRASYAHNA
2
DEDY EVANDRY BANGUN
12
FEBRIAN DWI KURNIAWAN
3
PATAR TM SIREGAR
13
ADHERE L
4
HARRY SIMBARA
14
NURSHABRI ILYAS
5
OKTAVO NAIBAHO
15
FAHRIZA WAHYUDI
6
SYAURI ERFANSYAH DJAUHARI
16
RESPATI ATAM PRATAMA
7
MUHAMMAD ANDRA
17
RICKY HERMAWAN MATONDANG
8
DONNY FERDIAN HUTAURUK
18
YUDHI KRISTIANTORO
9
ADI NATANAEL H. HUTAPEA
19
MUHAMMAD ARI PERWIRA
10
RANDI RAHMAN
20
HENDRA FAUZY
TAHAPAN UJI KOMPETENSI UNIT KOMPETENSI
D.35.134.00.004.1 D.35.134.01.KUALIFIKASI.5.DISTER /Teknisi Madya D.35.134.02.033.1 Pengoperasian Distribusi Tegangan Rendah D.35.134.02.034.1
D.35.133.02.019.1 D.35.133.02.020.1 D.35.133.00.022.1
NAMA PESERTA
ASPEK KOMPETENSI Area dimana K,S,A hadir bersama
• Pengetahuan (Knowledge) o Mengetahui, memahami
K
• Keterampilan (Skill) o Melakukan
S
A
• Sikap Kerja (Attitude) o Patuh, merespons
SKENARIO •
Uji Tulis – Dilakukan bersama oleh seluruh asesi secara online – Soal dalam 5 bentuk : Esay, Pilihan, B/S, Menjodohkan, Labelling masing-masing 10 soal (level 2 & 4) – Soal dalam 2 bentuk : Esay dan Study Kasus Peran Jabatan (Level 5) – Bersifat Tutup Buku dan Handphone dimasukan ke dalam tas / off
•
Uji Praktek – Materi meliputi pekerjaan sesuai dengan okupasi jabatan dan SKTTK berdasar pada standar yang berlaku – Pelaksanaan dilakukan oleh peserta dan diamati oleh Tim Uji. – Presentasi Studi Kasus Peran dan Jabatan (level 5)
•
Uji lisan – Materi meliputi konfirmasi dan klarifikasi dari hasil Uji Tertulis dan Uji Praktek – Dilaksanakan bergantian
Catatan: Untuk level 5 & 6 menjawab study kasus yang diberikan Asesor dan dipresentasikan pada hari ke 3 pelaksanaan uji kompetensi.
JOB SAFETY ANALYSIS (JSA) • Merupakan dokumen analisa keselamatan pekerjaan untuk memastikan bahwa potensi bahaya yang ada pada saat pelaksanaan uji kompetensi telah diidentifikasi, telah dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian risikonya. • JSA dibuat pada saat akan dilaksanakannya uji kompetensi. • JSA dibuat oleh masing masing peserta sesuai dengan format dan ditandatangani oleh masing masing peserta beserta Ketua Tim Uji dan Penanggung Jawab Tempat Uji Kompetensi.
HASIL DAN UMPAN BALIK • Kesimpulan hasil Uji kompetensi berupa rekomendasi : • Kompeten (KP) • Belum Kompeten (BK) Kesimpulan hasil tersebut dituangkan dalam Formulir Umpan Balik (PUB) yang ditandatangani oleh peserta dan ketua tim uji. • Kesimpulan hasil uji tersebut disampaikan kepada Penanggung Jawab LSK untuk diproses dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK). • Apabila terdapat peserta uji yang tidak menerima hasil uji kompetensi maka dapat mengajukan banding dengan mengisi Form Banding, disampaikan ke LSK Gemapedekabe. • Bagi peserta yang dinyatakan Kompeten (KP) wajib menandatangi Pakta Integritas. • Bagi peserta yang Belum Kompeten bisa mengikuti uji ulang sesuai prosedur uji ulang.
SERTIFIKAT KOMPETENSI
MAKLUMAT
Merupakan bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas tenaga teknik bidang ketenagalistrikan • Terregister oleh DJK dengan menadapatkan nomor register pada sertifikat • Berlaku 3 (tiga) tahun • Dapat diperpanjang sebelum masa berlaku sertifikat habis • Pengajuan perpanjangan sertifikat maksimal 40 hari sebelum masa berlaku habis. sesuai dengan Kepdirjen No. 217K/24.DJL.4/2018 , bagi pemegang sertifikat wajib : • melakukan pemutakhiran data pekerjaan secara periodik melalui situs https://skttkdjk.esdm.go.id/ dan www.sertifikasigema.com • menaati ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan.
TERIMA KASIH Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
PT GEMAPEDEKABE
1. 2. 3. 4. 5.
Melaksanakan Uji Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang diberlakukan Dalam melaksanakan uji kompetensi Manajemen dan Tim Uji PT GEMAPEDEKABE bebas dari tekanan fisik maupun finansial, mengutamakan profesionalisme dan independensi Memberikan Sertifikat Kompetensi sesuai peraturan dan ketentuan yang diberlakukan PT GEMAPEDEKABE berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan PT GEMAPEDEKABE siap menerima sanksi, saran dan kritik apabila dalam pelaksanaan tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Lampiran Surat Nomor Tanggal
: 079/P-UK/X/GPDKB-PST/2020 : 12 Oktober 2020 DATA ASESOR
Hari / Tanggal Tempat Uji Kompetensi Nama Pemohon
: Senin - Rabu / 02 sd 04 November 2020 : Virtual Meeting PT. Gemapedekabe dan PT. PLN (Persero) UIW Sumatera Utara : PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Sertifikasi JABATAN
NO.
NAMA PENGUJI
KETERANGAN KUALIFIKASI
SPESIALISASI/BIDANG
STATUS PENGUJI
diisi Nama Institusi / Perusahaan Asal Penguji yang bestatus tidak tetap
KETUA
ASESOR MADYA
DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK
TETAP
PT GEMAPEDEKABE
KETUA/ANGGOTA
1
WISNU YUDO
2
DIDIK JARWANTO
ANGGOTA
ASESOR MADYA
DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK
TETAP
PT GEMAPEDEKABE
3
DJUREMI
ANGGOTA
ASESOR MADYA
DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK
TETAP
PT GEMAPEDEKABE
4
HUSNUL YAQIN
ADMINISTRATOR
PT GEMAPEDEKABE
Lampiran Surat Nomor Tanggal
: : 12 Oktober 2020
Hari / Tanggal Tempat Uji Kompetensi
: Senin - Rabu / 02 sd 04 November 2020 : Virtual Meeting PT. Gemapedekabe dan PT. PLN (Persero) UIW Sumatera Utara : PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Sertifikasi
Nama Pemohon NO.
NAMA PESERTA
NIK
DATA PESERTA
KODE OKUPASI / OKUPASI JABATAN
KODE UNIT KOMPETENSI
UNIT KOMPETENSI
JENJANG / LEVEL
UNIT KERJA
1
JOHANNES SP SIMANJUNTAK
1271210312890004
D.35.134.01.KUALIFIKASI.5.DISTER /Teknisi Madya Pengoperasian Distribusi Tegangan Rendah
D.35.134.00.004.1 D.35.134.02.033.1 D.35.134.02.034.1
Melaksanakan Penetapan Hasil Pengoperasian Distribusi Tenaga Listrik Melaksanakan Evaluasi Hasil pengoperasian Alat Pengukur dan Pembatas Melaksanakan Evaluasi Hasil pengoperasian Jaringan Tegangan Rendah
5
ULP LBHAN BILIK
2
DEDY EVANDRY BANGUN
1207032601910001
D.35.134.01.KUALIFIKASI.5.DISTER /Teknisi Madya Pengoperasian Distribusi Tegangan Rendah
D.35.134.00.004.1 D.35.134.02.033.1 D.35.134.02.034.1
Melaksanakan Penetapan Hasil Pengoperasian Distribusi Tenaga Listrik Melaksanakan Evaluasi Hasil pengoperasian Alat Pengukur dan Pembatas Melaksanakan Evaluasi Hasil pengoperasian Jaringan Tegangan Rendah
5
ULP AEK NABARA
3
PATAR TM SIREGAR
1210082001820002
D.35.135.01.KUALIFIKASI.5.DISTEM /Teknisi Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan Menengah
D.35.135.00.005.1 D.35.135.01.017.1 D.35.135.01.018.1
Melaksanakan Penetapan Hasil Pemeliharaan Distribusi Tenaga Listrik Melaksanakan Evaluasi Hasil pemeliharaan gardu distribusi Melaksanakan Evaluasi Hasil pemeliharaan Jaringan Tegangan Menengah
5
ULP AEK KANOPAN
4
HARRY SIMBARA
1277020503860005
D.35.135.01.KUALIFIKASI.5.DISTEM /Teknisi Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan Menengah
D.35.135.00.005.1 D.35.135.01.017.1 D.35.135.01.018.1
Melaksanakan Penetapan Hasil Pemeliharaan Distribusi Tenaga Listrik Melaksanakan Evaluasi Hasil pemeliharaan gardu distribusi Melaksanakan Evaluasi Hasil pemeliharaan Jaringan Tegangan Menengah
5
ULP PANCUR BATU
5
OKTAVO NAIBAHO
1271070110770002
D.35.135.01.KUALIFIKASI.5.DISTEM /Teknisi Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan Menengah
D.35.135.00.005.1 D.35.135.01.017.1 D.35.135.01.018.1
Melaksanakan Penetapan Hasil Pemeliharaan Distribusi Tenaga Listrik Melaksanakan Evaluasi Hasil pemeliharaan gardu distribusi Melaksanakan Evaluasi Hasil pemeliharaan Jaringan Tegangan Menengah
5
ULP LBK PKM KT
6
SYAURI ERFANSYAH DJAUHARI 1271132006850002
D.35.135.01.KUALIFIKASI.5.DISTEM /Teknisi Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan Menengah
D.35.135.00.005.1 D.35.135.01.017.1 D.35.135.01.018.1
Melaksanakan Penetapan Hasil Pemeliharaan Distribusi Tenaga Listrik Melaksanakan Evaluasi Hasil pemeliharaan gardu distribusi Melaksanakan Evaluasi Hasil pemeliharaan Jaringan Tegangan Menengah
5
ULP TJNG MORAWA
7
MUHAMMAD ANDRA
1271211510870001
D.35.135.01.KUALIFIKASI.2.DISTER / Pelaksana D.35.134.01.019.1 Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan D.35.135.02.020.1 Rendah D.35.135.02.022.1
Melaksanakan Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Melaksanakan pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Pengukuran Langsung Mengganti kWh Meter
2
UP3 BINJAI
8
DONNY FERDIAN HUTAURUK
1207232505980004
D.35.135.01.KUALIFIKASI.2.DISTER / Pelaksana D.35.134.01.019.1 Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan D.35.135.02.020.1 Rendah D.35.135.02.022.1
Melaksanakan Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Melaksanakan pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Pengukuran Langsung Mengganti kWh Meter
2
UP3 SIBOLGA
9
ADI NATANAEL H. HUTAPEA
1207230708970001
D.35.135.01.KUALIFIKASI.2.DISTER / Pelaksana D.35.134.01.019.1 Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan D.35.135.02.020.1 Rendah D.35.135.02.022.1
Melaksanakan Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Melaksanakan pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Pengukuran Langsung Mengganti kWh Meter
2
UP3 PTG SIANTR
10
RANDI RAHMAN
1374020111970002
D.35.133.01.KUALIFIKASI.2.DISTER / Pelaksana D.35.133.02.019.1 Madya Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi D.35.133.02.020.1 Tegangan Rendah D.35.133.00.022.1
2
UP3 SIBOLGA
11
SEPTIAN PRASYAHNA
1207023009940008
D.35.133.01.KUALIFIKASI.2.DISTER / Pelaksana D.35.133.02.019.1 Madya Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi D.35.133.02.020.1 Tegangan Rendah D.35.133.00.022.1
2
UP3 MEDAN UTARA
12
FEBRIAN DWI KURNIAWAN
3520101602930002
D.35.133.01.KUALIFIKASI.2.DISTER / Pelaksana D.35.133.02.019.1 Madya Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi D.35.133.02.020.1 Tegangan Rendah D.35.133.00.022.1
2
UP3 BKT BARISAN
13
ADHERE L
1603022610910001
Teknisi Muda Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi Tegangan Rendah
D.35.133.00.004.1 D.35.133.02.032.1 D.35.133.02.033.1
4
UP3 PTG SIANTR
14
NURSHABRI ILYAS
1210090105840001
Teknisi Muda Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi Tegangan Rendah
D.35.133.00.004.1 D.35.133.02.032.1 D.35.133.02.033.1
4
UP3 MEDAN UTARA
Melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Pengukuran Langsung Melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian kWh Meter Melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Pengukuran Langsung Melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian kWh Meter Melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Pengukuran Langsung Melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian kWh Meter Mensupervisi Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi Tenaga Listrik Melaksanakan Analisis Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Melaksanakan Analisis Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Jaringan Tegangan Rendah Mensupervisi Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi Tenaga Listrik Melaksanakan Analisis Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Melaksanakan Analisis Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Jaringan Tegangan Rendah
NO.
NAMA PESERTA
NIK
KODE OKUPASI / OKUPASI JABATAN
KODE UNIT KOMPETENSI
UNIT KOMPETENSI
JENJANG / LEVEL
UNIT KERJA
15
FAHRIZA WAHYUDI
1271101008960002
D.35.134.01.KUALIFIKASI.2.DISTEM / Pelaksana D.35.134.01.010.1 Madya Pengoperasian Distribusi Tegangan D.35.134.01.011.1 Menengah D.35.134.01.013.1
Melaksanakan Pengoperasian Jaringan Tegangan Menengah Melaksanakan Pengoperasian Saluran Udara Tegangan Menengah Melaksanakan Pengoperasian Peralatan Switching Tegangan Menengah
2
UP3 SIBOLGA
16
RESPATI ATAM PRATAMA
1218040808910008
D.35.134.01.KUALIFIKASI.2.DISTEM / Pelaksana D.35.134.01.010.1 Madya Pengoperasian Distribusi Tegangan D.35.134.01.011.1 Menengah D.35.134.01.013.1
Melaksanakan Pengoperasian Jaringan Tegangan Menengah Melaksanakan Pengoperasian Saluran Udara Tegangan Menengah Melaksanakan Pengoperasian Peralatan Switching Tegangan Menengah
2
ULP SEI RAMPAH
17
RICKY HERMAWAN MATONDANG
1271121612950003
D.35.134.01.KUALIFIKASI.2.DISTEM / Pelaksana D.35.134.01.010.1 Madya Pengoperasian Distribusi Tegangan D.35.134.01.011.1 Menengah D.35.134.01.013.1
Melaksanakan Pengoperasian Jaringan Tegangan Menengah Melaksanakan Pengoperasian Saluran Udara Tegangan Menengah Melaksanakan Pengoperasian Peralatan Switching Tegangan Menengah
2
ULP SIPIROK
18
YUDHI KRISTIANTORO
1402090212850002
D.35.134.01.KUALIFIKASI.2.DISTEM / Pelaksana D.35.134.01.010.1 Madya Pengoperasian Distribusi Tegangan D.35.134.01.011.1 Menengah D.35.134.01.013.1
Melaksanakan Pengoperasian Jaringan Tegangan Menengah Melaksanakan Pengoperasian Saluran Udara Tegangan Menengah Melaksanakan Pengoperasian Peralatan Switching Tegangan Menengah
2
UP3 RNTAU PRPT
19
MUHAMMAD ARI PERWIRA
1471010108960001
D.35.134.01.KUALIFIKASI.2.DISTEM / Pelaksana D.35.134.01.010.1 Madya Pengoperasian Distribusi Tegangan D.35.134.01.011.1 Menengah D.35.134.01.013.1
Melaksanakan Pengoperasian Jaringan Tegangan Menengah Melaksanakan Pengoperasian Saluran Udara Tegangan Menengah Melaksanakan Pengoperasian Peralatan Switching Tegangan Menengah
2
ULP LIMA PULUH
20
HENDRA FAUZY
1271033003950001
D.35.134.01.KUALIFIKASI.2.DISTEM / Pelaksana D.35.134.01.010.1 Madya Pengoperasian Distribusi Tegangan D.35.134.01.011.1 Menengah D.35.134.01.013.1
Melaksanakan Pengoperasian Jaringan Tegangan Menengah Melaksanakan Pengoperasian Saluran Udara Tegangan Menengah Melaksanakan Pengoperasian Peralatan Switching Tegangan Menengah
2
ULP PERDAGANGAN
SUSUNAN ACARA (TENTATIVE) UJI KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN No
Tanggal / Hari I ; II ; III
Jam
Materi
Keterangan
1
2
3
Hari I
Pembukaan oleh Ketua Tim Uji Kompetensi dan Perwakilan / Manajemen dari Perusahaan Pemohon Uji Kompetensi ; Paparan Penjelasan Uji Kompetensi oleh Ketua Tim Uji / Perwakilan dari PT GEMAPEDEKABE
08.00 - 08.30
Pembukaan & Paparan Uji
08.30 - 09.00
Persiapan Pelaksanaan Uji Kompetensi
09.00 - 11.00
Uji Tulis
Dilakukan Secara Online
13.00 - 17.00
Uji Praktik / Observasi + Uji Wawancara
Dilakukan sesuai dengan ketentuan, peraturan, SOP dan IK pekerjaan. Dilakukan secara bergantian.
08.00 - 12.00
Uji Praktik / Observasi + Uji Wawancara
lanjutan
13.00 - 17.00
Uji Praktik / Observasi + Uji Wawancara
lanjutan
08.00 - 12.00
Uji Praktik / Observasi + Uji Wawancara
lanjutan
Evaluasi hasil uji kompetensi oleh Tim Umpan balik
Hari II
Hari III 13.00 - 17.00
Evaluasi ; Umpan Balik ; Penyampaian Hasil Uji Kompetensi Penutupan
Note : waktu menyesuaikan
PT. GEMAPEDEKABE
Jl. Jomblangsari I No. 1, Jomblang, Candisari, Kota Semarang 50256 Telepon : 024 – 86452845 E-mail : [email protected] Website : lskgemapedekabe.com
PETUNJUK TEKNIS UNTUK ASESI UJI KOMPETENSI SECARA ONLINE Persyaratan teknis untuk pelaksanaan uji kompetensi secara online : 1.
Memiliki dan mampu mengoperasikan HP / komputer yang mendukung aplikasi video conference;
2.
Asesi wajib memiliki nomor WA;
3.
Setiap Asesi wajib menginstall aplikasi Zoom Cloud Meeting di Komputer dan atau di HP;
4.
Wajib mengusahakan Konektivitas Internet yang memadai (wifi lancar);
5.
Perlu kehadiran atasan langsung (atau yang mewakili / ditunjuk), saat pelaksanaan uji praktik secara live;
6.
Asesi menggunakan pakaian dinas sesuai aturan Perusahaan;
7.
Memperhatikan Peraturan Pemerintah mengenai Social dan Physical Distancing;
8.
Untuk mempermudah komunikasi akan dibuat Group WA antara Asesi dengan Administrator;
Tahapan Pelaksanaan Uji Kompetensi Online : I.
Pembukaan : 1.
Menggunakan Aplikasi Zoom Cloud Meeting dengan peserta Tim Penguji, Pengawas, dan seluruh Asesi (saat pembukaan bisa dihadiri oleh Perwakilan Manajemen Perusahaan);
2. II.
Daftar Hadir Asesi menggunakan aplikasi Google Form (dikirim oleh Administrator di grup WA).
Uji Tulis : 1.
Setiap Asesi diberikan link Soal Uji Tulis dalam bentuk Google Form, oleh Administrator yang dinformasikan melalui Group WA;
2.
Dalam mengerjakan Soal Uji Kompetensi, Asesi langsung memberikan jawaban pada Google Form yang tersedia;
3.
Waktu pengerjaan soal sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh Tim Penguji;
4.
Jawaban Uji Tulis pada Google Form segera di Submit sebelum batas waktu habis;
5.
Tata cara menjawab soal dan mengirim jawaban terlampir;
6.
Tim Uji akan melakukan penilaian atas jawaban Asesi.
III. Uji Praktik 1.
Dalam pelaksanaan uji praktik, Adminstrator akan mengundang masing-masing Asesi kedalam video conference sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
2.
Pelaksanaan Uji Praktik dapat dilaksanakan di Lokasi Kerja masing-masing Asesi;
3.
Fasilitas Uji Praktik harus sesuai dengan unit kompetensi yang akan diujikan;
4.
Waktu pelaksanaan Uji Praktik untuk masing-masing Asesi sesuai jadwal yang ditetapkan dan detail kegiatan praktik yang harus dilaksanakan oleh Asesi akan disampaikan oleh Tim Uji pada H-3 pelaksanaan (sebagai persiapan untuk Asesi);
5.
Pelaksanaan uji praktik sesuai dengan penugasan dari Atasan Asesi dan berpedoman pada SOP sesuai dengan unit kompetensi yang diujikan serta menggunakan APD lengkap;
6.
Komunikasi Pelaksanaan Uji Praktik antara Asesi dan Tim Uji menggunakan Fasilitas Zoom Cloud Meeting (diundang oleh Administrator), dilaksanakan sesuai jadwal diawasi oleh Atasan Langsung /
Page 1 of 2
PT. GEMAPEDEKABE
Jl. Jomblangsari I No. 1, Jomblang, Candisari, Kota Semarang 50256 Telepon : 024 – 86452845 E-mail : [email protected] Website : lskgemapedekabe.com
yang mewakili dan dibantu untuk mengarahkan layar mobile pada saat Uji Praktik sehingga Tim Uji dapat melihat dengan jelas kegiatan Uji Praktik tersebut; (jika uji praktek secara live tidak memungkinkan karena PSBB atau pembatasan dari pihak yang berwenang), maka
7.
Asesi menampilkan video/foto praktik pekerjaan yang sesuai dengan okupasi jabatan dan yang diminta Tim Penguji, beserta narasi untuk menjelaskan tahapan dari video/foto tersebut sejak persiapan sampai membuat laporan penyelesaian pekerjaan;
8.
Video/foto praktik pada poin 7, wajib menampakkan secara jelas wajah Asesi;
9.
Durasi tayangan video/foto ±10 menit per asesi (atau menyesuaikan unit kompetensi), dan dikirim via email/WA ke Administrator paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan uji;
10. Tim Uji akan melakukan penilaian Uji Praktik IV. Uji Lisan / Wawancara 1.
Menggunakan Zoom Cloud Meeting sesuai jadwal, Asesi akan diundang oleh Administrator;
2.
Pelaksanaan Uji Lisan / Wawancara akan dilakukan oleh Tim Uji dengan masing-masing Asesi, disaksikan oleh Pengawas Uji;
3. V.
Tim Uji akan melakukan penilaian Uji Lisan.
Umpan Balik 1.
Menggunakan Zoom Cloud Meeting sesuai jadwal, Asesi akan diundang oleh Administrator;
2.
Pelaksanaan Umpan Balik akan dilakukan oleh Tim Uji dengan masing-masing Asesi;
3.
Proses Penandatanganan Berita Acara dan Pakta Integritas dilakukan dengan pengiriman Berita Acara dan Pakta Integritas melalui email/WA Pribadi.
VI. Penutupan Dilakukan menggunakan Aplikasi Zoom Cloud Meeting bersama antara seluruh Asesor, seluruh Asesi, Perwakilan Manajemen Perusahaan, dan Pengawas (jam sesuai jadwal). Catatan : 1.
Seluruh pelaksanaan uji kompetensi akan terekam sebagai bahan laporan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
2.
Demi kelancaran pelaksanaan Uji, mohon agar fokus berbicara hanya sesuai dengan materi Uji, saat tidak bicara microphone di matikan.
Page 2 of 2