15 0 123 KB
a. 13 jasa usaha pariwisata, posisi dan peran usaha jasa MICE dan event khusus dapat dikategorikan menjadi 4 kategori. Jelaskan!
Berdasarkan Undang-‐Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang dimaksud dengan Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-‐Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran usaha tersebut diatur dengan Peraturan Menteri. Jenis Kegiatan Usaha Pariwisata di Indonesia Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Berikut adalah jenis usaha pariwisata meliputi, antara lain: 1. Daya tarik wisata; 2. Kawasan pariwisata; 3. Jasa transportasi wisata; 4. Jasa perjalanan wisata; 5. Jasa makanan dan minuman; 6. Penyediaan akomodasi; 7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; 8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; 9. Jasa informasi pariwisata; 10. Jasa konsultan pariwisata; 11. Jasa pramuwisata; 12. Wisata tirta; dan 13. spa.
1. Daya Tarik Wisaya Usaha daya tarik wisata adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan/binaan manusia. 2. Kawasan Pariwisata Usaha kawasan pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata. 3. Jasa Transportasi Wisata Usaha jasa transportasi wisata adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum. 4. Jasa Perjalanan Wisata Usaha jasa perjalanan wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata. Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah. Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan 5. Jasa Makanan dan Minuman Usaha jasa makanan dan minuman” adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minum. 6. Penyediaan Akomodasi Usaha penyediaan akomodasi adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan
akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.
7. Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi” merupakan usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata.
8. Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran” adalah usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional. 9. Jasa Informasi Pariwisata Usaha jasa informasi pariwisata adalah usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik. 10. Jasa Konsultan Pariwisata Usaha jasa konsultan pariwisata adalah usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan. 11. Jasa Pramuwisata Usaha jasa pramuwisata adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata. 12. Wisat Tirta
Usaha wisata tirta merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk 13. SPA Usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-‐ rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
Jasa merupakan aktivitas, manfaat, atau kepuasan yang ditawarkan untuk dijual. Jasa sering dipandang sebagai suatu fenomena yang rumit. Kata ‘jasa’ (service) itu sendiri mempunyai banyak arti, mulai dari pelayanan pribadi sampai jasa sebagai suatu produk. Sejauh ini sudah banyak pakar pemasaran jasa yang berusaha mendifinisikan pengertian jasa. Berikut diantaranya: Setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain, pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apa pun. Produksi jasa bisa berkaitan dengan produk fisik atau sebaliknya. ( Kotler,1994 ) A service is an activity or a series of activities which take place in interactions with a contact person or physical machine and which provides consumer satisfaction ( Lehtinen, 1983 ) Sementara perusahaan yang memberikan operasi jasa
adalah perusahaan yang memberikan konsumen produk jasa baik yang berwujud atau tidak, seperti transportasi, hiburan, restoran dan pendidikan. Dari definisi di atas, tampak bahwa di dalam jasa selalu ada interaksi antara pihak konsumen dan pihak produsen, meskipun pihak-pihak yang terlibat tidak selalu menyadari. Jasa bukan suatu barang, melainkan suatu proses atau aktivitas yang tidak berwujud. Adapun 4 kategori usaha jasa pariwisata: 1. perjalanan (travel) [endif]USAHA JASA TRANSPORTASI PARIWISATA : usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum. [if !supportLists]4. [endif]USAHA JASA PERJALANAN WISATA : [if !supportLists]• [endif]Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah. [if !supportLists]• [endif]Agen perjalanan wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan. 2. hospitality( hotel)
USAHA PENYEDIAAN AKOMODASI : usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. [if !supportLists]•
[endif]Hotel adalah penyediaan
akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya. [if !supportLists]• [endif]Bumi perkemahan adalah penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda. [if !supportLists]• [endif]Persinggahan karavan adalah penyediaan tempat untuk kendaraan yang dilengkapi fasilitas menginap di alam terbuka dapat dilengkapi dengan kendaraannya. [if !supportLists]• [endif]Vila adalah penyediaan akomodasi berupa keseluruhan bangunan tunggal yang dapat dilengkapi dengan fasilitas, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya. [if !supportLists]• [endif]Pondok wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya. 3. Destinasi
USAHA DAYA TARIK WISATA : usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia. [if !supportLists]2. [endif]USAHA KAWASAN PARIWISATA : usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan.
4. event (MICE+ special event)
USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN : pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional. 2. posisi, peran, ciri dan manfaat usaha jasa business event dalam pembangunan bangsa dan negara republic inonesia. Minimal 8 macam. 1. promosi ( efektif, efesien,ekonomis)
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
internasional (dihadiri minimal 5 negara) ekonomi promosi dan publikasi mengatasi penggangguran lapangan pekerjaan naik menghidupkan sector industry perdagangan, pariwisata penanaman modal.
b. Gambarkan bagan pengantar bisnis lengkap dengan perbedaan antar produk : barang dan jasa yang dapat membedakan dengan jelas bagaimanakah usaha jasa business event!
Input: Man Money Material Machines Metode market
1. 2. 3. 4.
planning organizing actuating controlling
lingkungan