132 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

I-



Menteri Perindustrian Republik Indonesia



PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 132/M-IND/PER/I0/2009 TENTANG



PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGEMBANGAN



KLASTER INDUSTRI KERA ..IINAN DAN BARANG SENI



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka pengembangan industri nasional sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, perlu menetapkan peta panduan (Road Map) pengembangan klaster industri prioritas yang mencakup basis industri manufaktur, industri berbasis agro, industri alat angkut, industri elektronika dan telematika, industri penunjang industri kreatif dan industri kreatif tertentu serta industri kecil dan menengah tertentu; b. bahwa industri kerajinan dan barang seni merupakan bag;an dari kelompok industri penunjang industri kreatif dan industri kreatif tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu ditetapkan peta panduan pengembangan klaster industri kerajinan dan barang seni; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu dikeluarkan Peraturan Menter; Perindustrian tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Kerajinan dan Barang Seni;



Mengingat



1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);







Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 131/M-IND/PER/I0/2009



2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); . \ 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 ­ 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987); 9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;



/



2



I •



Peraturan Menteri Perindustrian RI



Nomor:131/M-IND/PER/I0/2009



10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Ke~a Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; 11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; 12. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang .\ Kebijakan Industri Nasional; 13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER!3! 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian; MEMUTUSKAN: Menetapkan



PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGEMBANGAN KLASTER INDUSTRI KERA..IINAN DAN BARANG SEN!. Pasal1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Kerajinan dan Barang Seni Tahun 2010-2014 selanjutnya disebut Peta Panduan adalah dokumen perencanaan nasional yang memuat sasaran, strategi program/rencana aksi dan kebijakan, serta pengembangan klaster industri kerajinan dan barang seni untuk periode 5 (lima) tahun. 2. Industri Kerajinan dan Barang Sen; adalah industri yang terdiri dari : a. Industri BordirlSulaman (KBLl17293); b. Industri Anyam-anyaman dari Rotan dan Bambu (KBLI 20291); c. Industri Anyam-anyaman dari Tanaman selain Rotan dan Bambu (KBLI 20292); d. Industri Kerajinan Ukir-ukiran dari Kayu kecuali Mebeller (KBLI 20293).



3



I.



Peraturan Menteri Perindustrian RI



Nomor: 131/M-IND/PER/I0/2009 3. Pemangku Kepentingan adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan serta Lembaga Kemasyarakatan lainnya. 4. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan sebagian tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal2 (1) Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. ,\



(2) Peta Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Pedoman operasional Aparatur Pemerintah dalam rangka menunjang secara komplementer dan sinergik untuk suksesnya pelaksanaan program pengembangan industri sesuai dengan bidang tugasnya; b. Pedoman bagi Pelaku klaster Industri Kerajinan dan Barang Seni, baik pengusaha maupun institusi lainnya, khususnya yang memiliki kegiatan usaha di sektor Industri Kerajinan dan Barang Seni ataupun sektor lain yang terkait; c. Pedoman koordinasi perencanaan kegiatan antar sektor, antar instansi terkait di Pusat dan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota); dan d. Informasi untuk menggalang dukungan sosial-politis maupun kontrol sosial terhadap pelaksanaan kebijakan klaster industri ini, yang pada akhirnya diharapkan untuk mendorong partisipasi dad masyarakat luas untuk berkontribusi secara langsung dalam kegiatan pembangunan industri. Pasal3 (1) Program/rencana aksi pengembangan klaster Industri Kerajinan dan Barang Seni dilaksanakan sesuai dengan Peta Panduan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2 ayat (1). (2) Pelaksanaan program/rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemangku Kepentingan sebagaimana tercantum dalam Peta Panduan.



4



Peraturan Menteri Perindustrian RI



Nomor: 131/M- IND/PER/I0/2009



Pasal4 (1) Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja tahunan kepada Menteri atas pelaksanaan program/rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Menteri melaporkan hasil pelaksanaan program/rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden setiap 1 (satu) tahun selambat-Iambatnya pada akhir bulan Februari pada tahun berikutnya. Pasal5 . Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. , \



Ditetapkan di Jakarta padatanggal 14 Oktober 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN RI



FAHMIIDRIS



SAL/NAN Peraturan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Menteri Kabinet Indonesia Bersatu; 4. Gubernur seluruh Indonesia; 5. BupatilVValikota seluruh Indonesia; 6. Eselon I di lingkungan Departemen Perindustrian.



5



t



,.



LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR 131/M- IND/PER/10/2009 TANGGAL : 14 Oktober 2009



PETA PANDUAN PENGEMBANGAN KLASTER INDUSTRI KERAJINAN DAN BARANG SENI



,



\



BABI



PENDAHULUAN



BAB II



SASARAN



BAB III



STRATEGI DAN KEBIJAKAN



BABIV



PROGRAM I RENCANA AKSI



MENTERI PERINDUSTRIAN RI4



--FAHMIIDRIS



Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 1



31/M-IND/PER/I0/2009



BABI



PENDAHULUAN



A. Ruang Lingkup Industri Kerajinan dan Barang Seni



Berdasarkan nomor HS, ruang lingkup industri kerajinan dan barang seni mencakup Nomor HS 44, 46, 58, 65, 67, 71 dan 95. Berdasarkan kriteria nilainya, industri ini dapat dikelompokkan menjadi 5 kelompok,



yai~u



:



, '\



1) Industri Kerajinan Anyaman



Adalah industri yang berbahan baku serat-serat, baik serat alam maupun serat buatan untuk menjadi produk anyaman. Berdasarkan jenis bahan bakunya maka industri anyaman ada anyaman rotan, anyaman bambu (KBLI 20291), anyaman mendong, anyaman pandan, anyaman purun, anyaman ketak, anyaman jangan, anyaman lidi, anyaman lontar, anyaman agel dan anyaman eceng gondok serta anyaman keladi air dan anyaman plastiklnilon (KBLI 20292). 2) Industri Kerajinan Bordir dan Sulaman Adalah industri yang berbahan baku benang dan kain/tekstil dengan proses produksi menjadi bordir dan sulaman. Berdasarkan jenis kegunaannya



maka



industri



bordirlsulaman



ada



busana/gaun/asesorisnya serta bordir untuk perlengkapan tangga



sprei,



sarung



bantal,



taplak



meja,



bordir rumah tutup



televisi/dispenser/audivisual (KBLI 17293). 3) Industri Kerajinan Kayu Adalah industri yang berbahan baku kayu dengan proses produksinya menjadi kerajinan kayu. Berdasarkan jenis kegunaannya maka industri kerajinan kayu ada, pigura, ukiran kayu, kerajinan kayu, sarung golok (KBLI 2093), talenan kayu, perabot dad kayu (KBLI 2094)



Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 131/M- IND/PER/I0/2009 4) Industri Kerajinan Mainan Anak-anak Adalah industri yang berbahan baku kayu/kain dengan proses produksi menjadi mainan anak-anak. Berdasarkan jenis bahan baku dan kegunaannya ada produk boneka, mainan anak dan education toys (KBLI 36943) 5) Industri Kerajinan Alat Musik Adalah industri yang berbahan baku kayu/kulit dengan proses produksi menjadi



alat-alat



musik.



Berdasarkan



jenis



bahan



baku



dan



kegunaannya ada produk gitar, gamelan, sasando, angklung, seruling dan sebagainya (KBLI 36942).



B. Pengelompokan Industri Kerajinan dan Barang Seni Pengelompokkan industri kerajinan dan barang seni seperti industri kerajinan anyaman, kerajinan kayu, kerajinan mainan anak-anak dan kerajinan alat-alat musik ke dalam kelompok industri hulu, industri antara dan industri hilir tidak dapat dilakukan karena memang pohon industri (proses produksinya) pendek, Sedangkan



untuk



industri



bordirlsulaman



dapat



dikelompokkan



atau



dikategorikan dalam kelompok indusri tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan rincian sebagai berikut : a. Kelornpok Industri Hulu Termasuk dalam Industri Hu/u adalah industri serat dan benang di dalamnya adalah : • Industri Serat Alam yang mernproduksi serat alam seperti kapas, sutera, rami, wol dan lain sebagainya. • Industri Serat Buatan Staple yang mengolah PX, PTA, MED dan Pulp kayu menjadi serat pendek seperti polyester, nylon. rayon dan lain sebagainya. • Industri Benang Filamen yang mengolah PX, PTA, MEG dan pulp kayu menjadi benang filament seperti polyester. nylon, rayon dan lain sebagainya.



I, '.



,



Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 131/M- IND/PER/I0/2009 • Industri Pemintalan yang memproduksi benang dari bahan baku berupa serat buatan maupun serat alam atau campuran keduanya. • Industri Pencelupan Benang untuk memberikan efek warna pada benang. b. Kelompok Industri Antara • Industri Pertenunan (Weaving) yang mengolah benang menjadi kain tenun mentah (grey fabric). • Industri Perajutan (Knitting) yang mengolah benang menjadi kain rajut ,



mentah (grey fabric). • Industri Pencelupan (Dyeing) yang mengolah kain mentah menjadi kain setengah jadi dengan memberikan efek warna pada kain. • Industri Pencapan (Printing) yang mengolah kain mentah menjadi kain setengah jadi dengan memberikan efek motif warna pada kain. • Industri Penyempurnaan (Finishing) yang mengolah kain setengah jadi menjadi kain jadi (finish fabric). • Industri Non Woven yang mengolah serat atau benang menjadi kain selain melalui proses tenun atau rajut. c. Kelompok Industri Hilir Termasuk dalam Industri Hilir adalah industri yang memproduksi barang­ barang jadi tekstil konsumsi masyarakat, diantaranya adalah : • Industri Pakaian Jadi (Garmen) yang mengolah kain jadi menjadi pakaian jadi baik kain rajut maupun kain tenun. • Industri Embroideri yang memberikan efek motif atau corak pada kain jadi ataupun barang jadi tekstil. • Industri Produk Tekstillainnya yang mengolah kain jadi menjadi produk tekstillainnya selain pakaian jadi.



I,



.,



Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 131/M- IND/PER/IO/2009



BAB II SASARAN



A. Jangka Menengah (2010 - 2014)



- Terwujudnya



sistem



pembinaan



dan



pengembangan



industri



kerajinan dan barang seni melalui pendekatan klaster IKM yang lebih bersinergi kepada setiap pemangku kepentingan, dan pendekatan OV9P (One Village One Product)



yang berbasis kompetensi inti



indu~tri daerah Kabupaten/Kota. - Terciptanya iklim usaha yang kondusif melalui sitem perpajakan dan pelarangan ekspor bahan mentah non-olahan guna melindungi kebutuhan bahan baku industri kerajinan dan barang seni. - Terbentuknya basis usaha industri kerajinan dan barang seni yang tangguh didukung SDA yang baik dan SDM kreatif, terampil yang mampu menghasilkan produk berdaya saing tinggi. - Peningkatan produktivitas, effisiensi, mutu dan desain yang inovatif dengan kreasi menarik bagi produk industri kerajinan dan barang seni pada sentra-sentra potensial. - Terwujudnya industri kerajinan dan barang seni nasional yang mampu bersaing dipasar dalam dan luar negeri. Tolok ukur sasaran pengembangan



I



Tolok Ukur



2009



2014



Unit Usaha



815.705 Unit



1.108.543 Unit



Tenaga Kerja



1.901.705 Orang



2.671.195 Orang



Nilai Produksi (Rp.)



13.200.835 Juta



18.542.310 Juta



Nilai Ekspor ( US$ )



134.088.300



172.236.427







Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: I3I/M- IND/PERlI0/2009 Berkembangnya



jumlah unit usaha industri kerajinan dan barang



seni mencapai sebesar 7,18% rata-rata per tahun, tenaga kerja 8,10% per tahun. -



Peningkatan ekspor produk kerajinan dan barang seni rata-rata per tahun 5,69% atau senilai US$ 17.629.624 dengan mutu produk diakui dalam pasar internasional.



B. Jangka Panjang (2010 - 2025)



- Terbentuknya basis kompetensi inti industri kerajinan dan barang , \



seni dalam rangka pengembangan OVOP dan terciptanya produk­ produk unggulan daerah yang dan bermutu dan berdesain menarik didukung sumber daya manusia yang kreatif, inovatif, terampil dan ahli dibidang desain prod uk. -



Terwujudnya pembinaan yang terintegrasi dan bersinergi pada instansi/lembaga yang terkait dalam rangka pengembangan Klaster IKM Kerajinan dan Barang Seni dan meningkatnya rantai nilai kerajinan dan barang seni.



-



Terjadinya



jejaring



pemasaran yang



lebih



luas



atas kinerja



pembinaan yang dilakukan dan kinerja champion dari klaster industri kerajinan dan barang seni secara profesional dalam aspek-aspek sebagai berikut : ~ Pemasaran



• Memperkuat peran pasar spesifik produk industri kerajinan dan barang seni di dalam negeri. • Pemantapkan kemampuan market intelegen dalan perannya dalam penetrasi pasar lakal dan global. • Memperbanyak



jumlah



showroom/counter/outlet



produk



industri kerajinan dan barang seni di pasar modern dan pariwisata di dalam negeri diberbagai comer store/mini­ market di stasiun KA, Bandara, POM Bensin, serta ruang



pamer di Kedubes RI di berbagai negara.



I,



Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 131/M- IND/PER/I0/2009 •



Peningkatan pemanfaatan website portallKM di internet.



~ T eknologi



proses dan standardisasi;



• Pengembangan



peran



mesin



dan



peralatan



untuk



peningkatan mutu dan desain produk kerajinan dan barang seni. • Peningkatan



upaya



mendorong



dan



fasilitasi



HaKI,



Standardisasi mutu dan sertifikasi CE-Mark bagi produk­ produk kerajinan dan barang seni. ,., Optimalisasi peranan teknologi proses dan pewarnaan produk kerajinan dan barang seni. ~ Pengembangan



desain



dan



kreasi



inovasi



produk



sistim



komputerisasi ; • Sentra Produksi; melakukan optimalisasi sistim jejaring bisnis dan pemasaran (Network Technology System) bagi industri kerajinan dan barang seni. • Stakeholder;



pemantapan



perluasan jaringan



kerjasama



(networking) industri kerajinan dan barang seni pada lembaga perguruan tinggi, lembaga NGO lokal dan asing. Lembaga perdagangan



serta



/embaga-Iembaga



peningkatan mutu dan desain produk.



penelitian



untuk



Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: I31/M- IND/PERlI0/2009



BAB III



STRATEGI DAN KEBIJAKAN



A. Visi dan Arah Pengembangan



Visi



pengembangan



industri



kerajinan



dan



barang



seni



adalah



"Menjadikan produk kerajinan dan barang seni sebagai basis produk kerajinan dunia".



Untuk mencapai visi



tersebut,



maka



kebijakan



pengernbangan industri kerajinan dan barang seni diarahkan untuk menjawCib,



tantangan



era



globalisasi



perdagangan,



mampu



mengantisipasi perkembangan perubahan selera pasar dan pesan yang cepat. Persaingan internasional merupakan perspektif baru semua negara,



maka



strategi



pengembangan



IKM



ke



depan



harus



mengembangkan kemampuan daya saing produk kerajinan dan barang seni yang tangguh di pasar internasional. Oengan memperhatikan rencana dan arah Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dibidang industri, maka pengembangan industri kerajinan dan barang seni harus ada dukungan dari sektor-sektor terkait, secara garis besar meliputi kebijakan; a). Pengembangan



inovasi dan kreasi desain produk



kerajinan dan



barang seni berbasis budaya daerah. b). Memperkuat keterkaitan pada semua tingkat dan rantai nilai dalam klaster. c). Peningkatan kemampuan 80M, pengembangan kompetensi



inti



industri unggulan daerah, OVOP dan klaster industri. d). Penetapan prioritas persebaran industri kerajinan dan barang seni mengacu pada kompetensi inti dan unggulan daerah. e). Peningkatan mutu, kreasi dan inovasi desain kerajinan dan barang seni. f). Penerapan HaKI, standardisasi kerajinan dan barang seni.



g). Memperkuat jejaring pemasaran kerajinan dan barang seni.



Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: I3I/M- INn/PERlI0/2009



Kebijakan yang sifatnya fasilitasi dan mengatasi masalah aktual akan diprioritaskan untuk dilakukan bersama pemerintah daerah, dan dunia usaha serta dikembangkan pada pihak-pihak yang terkait, atau melalui keterkaitan dengan usaha besar dalam pengambangan industri kerajinan dan barang seni.



B. Strategi



» St~ategi Pokok ,\



a.' Pengembangan klaster kerajinan dan barang seni; melalui pengembangan beberapa tahapan, yaitu; (1) diagnosis; (2) sosialisasi dan mobilisasi; (3) kolaborasi; (4) imp/ementasi, (5) monitoring dan eva/uasi. Pada tahapan kolaborasi klaster



industri kerajinan dan barang seni ditetapkan Champion, pemasok



dan



pembinaan



dengan



melibatkan



seluruh



stakeholder sesuai fungsi dan peran masing-masing secara bersinerji. b. Pengembangan sentra dan revitalisasi UPT IKM kerajinan dan barang seni; pada sentra/UPT dapat difungsikan dan dllakukan kegiatan



pelayanan



penyediaan



teknologi



proses/produksi dan desain,



bahan



baku,



pelayanan



dukungan



sarana



produksi dan penguasaan teknologi proses, serta peningkatan keterampilan SOM industri kerajinan dan barang seni. c. Pengembangan industri kerajinan dan barang seni melalui OVOP;



pengembangkan kompetensi inti yang berbasiskan



unggulan daerah apada sentra-sentra potensial dan dukungan ketersediaan bahan baku, teknologi dan keterampilan perajin, serta nilai seni budaya, etnis dan nialai tradisional setempat. d. Prioritas pengembangan Kelompok Usaha Bersama (KU8); dilakukan



untuk



mempermudah



pembinaan



dan



pengembangan industri kerajinan barang seni agar selalu berusaha secara effisien dan profesional.



Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 131/M-IND/PER/I0/2009 e. Kerjasama antar stakeholder dan dunia usaha; dilakukan untuk menciptakan kerjasama siner]i dan keterpaduan program pembinaan dan pengembangan. f. Mendorong tumbuhnya iklim usaha yang lebih kondusif untuk mendorong meningkatkan gairah usaha industri kerajinan dan barang seni dengan program yang sesuai arah kebijakan pengembangan IKM kerajinan.



~ 8trategi , ,



Operasional:



, \



a: Peningkatan Kapabilitas 8DM; Pengetahuan keterampilan teknis desain, manajemen produksi, terutama kemampuan menghasilkan produk berkualitas dan desain yang menarik melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis produksi dan desain melalui kegiatan pelatihan-pelatihan. b. Modernisasi Mesin dan Peralatan; Sebagian besar perajin industri kerajinan barang seni masih menggunakan peralatan yang sederhana. Demikian pula UPT secara operasional menjadi ujung tombak pengembangan teknologi perlu direvitalisasi dan



sehingga perlu· dilakukan



revitalisasi lebih lanjut melalui bantuan mesin/peralatan lebih modern



untuk



modernisasil



revitalisasi



UPT



serta



fungsionalisasi peran KUB. c. Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan; Perajin



industri



kerajinan



dan



barang



seni



umumnya



mempunyai posisi tawar yang rendah pada berbagai pihak. Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan KUB, Assosiasi atau bentuk lain yang dapat memperkuat akses permodalan dan pemasaran produk industri kerajinan dan barang seni.



Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 131/M-IND/PER/I0/2009 d. Pengembangan dan Perluasan Jejaring Pemasaran; Kerjasama



antar



pemangku



kepentingan



melalui



pembentukan sistim yang sinkron dan harmon is pada kebijakan dan program lintas sektoral pendukung industri kerajinan dan barang seni yang akan menghasilkan kinerja dengan sinerji kuat.



C. Indikator Pencapaian Indikator pencapaian visi yang telah ditetapkan dapat diketahui dari , \



pencapaian sasaran/target ekspor yang telah ditetapkan yaitu meningkat setiap tahunnya sebesar 5,69%. Disamping itu semakin meluasnya negara tujuan ekspor dapat dipakai sebagai indikator capaian.



"



Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 131/M- IND/PER/I0/2009



BABIV PROGRAM I RENCANA AKSI



Berdasarkan arah dan rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dibidang industri maka arah dan rencana pengembangan industri kerajinan dan barang seni yang perlu dilakukan atas dukungan sektor-sektor terkait, rencana aksi pengembangan yang akan dilaksanakan untuk jangka pendek dan jangka menengah, sebagai beri"ut :



A. Jangka Menengah (2010 - 2014): Tahap pengembangan dalam jangka menengah yang akan dilakukan dengan



kegiatan program, sebagai berikut :



1). Menciptakan iklim usaha yang konsusif.



2). Mengoptimalkan kegiatan promosi dan pemasaran dalam dan luar negeri.



3). Meningkatkan teknologi dan standardisasi.



4). Memperkuat struktur usaha.



5). Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.



6). Memfasilitasi pengembangan sarana dan prasarana.



B. Jangka Panjang (2015 - 2025): Tahap pengernbangan dalam jangka panjang yang akan dilakukan dengan kegiatan program, sebagai berikut : 1). Perkuatan iklim usaha yang kondusif 2). Perkuatan program promosi dan pemasaran melalui berbagai metode, media dan sasaran yang lebih terarah kepada segmen pasar potensial, baik pasar dalam maupun luar negeri. 3). Pengembangan teknologi proses, mutu dan desain



p~oduk



serta penerapan



standardisasi. 4). Peningkatan kemampuan SDM perajin di bidang pengetahuan membaca gambar desain dan mendesain produk melalui sistem komputerisasi atau



"



,



I



• I,



Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 131/M-IND/PER/IO/2009 desain grafis bag; para pelaku usaha kerajinan dan barang seni di sentra­ sentra produksi yang berorientasi ekspor. 5). Penggalakkan penerapan sistem standar ISO 9001, ISO 14000 dan yang sangat urgen standardisasi CE-Mark berupa tanda CE yang akan diberlakukan secara penuh oleh Uni Eropa pada tahun 2012. Program pengembangan dengan pendekatan klaster menjadi sasaran dan rencana aksi dalam pengembangan industri kerajinan dan barang seni untuk memantapkan kebijakan pernbangunan jangka panjang (RPJP) yang secara terus menerus Kerjasama



~ikembangkan



pada tiga pola program



kerjasama, yaitu : 1)



an~ra perusahaan; 2) Kerjasama antara perusahaan dengan



lembaga pendukung; 3) Kerjasama antara perusahaan dan pemerintah.



Wilayah pengernbangan klaster kerajinan dan barang seni, diarahkan pad a wilayah dan sentra potensial dengan ketersediaan bahan baku secara baik, dan perusahaan inti selaku produsen, dan adanya eksportir yang berorientasi di wilayah tersebut. Wilayah yang menjadi lokus dan fokus pengernbangan klaster dilakukan adalah : di daerah kabupaten/kota yang potensial, lintas kabupaten/kota dalam provinsi, dan tidak menutup kemungkinan lintas kabupaten/kota dan lintas provinsi. Sedang pemangku kepentingan pada industri kerajinan dan barang seni, terdiri dari : Pelaku inti, meliputi perajin kerajinan dan barang seni. Pelaku pendukung, merupakan anggota klaster lainnya yang bersifat mendukung kegiatan inti, seperti : a) Industri mesin dan peralatan; b) Industri penghasil bahan pewarnaan; c) Pusat pelatihan desain dan pewarnaan; d) Sentra/UPT kerajinan dan barang seni; e) Balai Besar kerajinan dan Batik Yogyakarta; f) Lembaga/perusahaan yang mempunyai kompetensi dalam melakukan standardisasi dan sertifikasi produk,



serta



intansi



terkait



lainnya



di



tingkat



Pusat



dan



Kabupaten/Kota/Pemerintah Daerah, bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank, serta Lembaga Penelitian dan Perguruan Tinggi.



!)







I.



lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 131/M- IND/PER/IO/2009 Tabel1 Program dan Rencana Aksi Pengembangan Industri Kerajinan & Barang Seni



Pusat Daer.!hf---.--'=;""--"""'--­



Program tilAa""-riI,.., IimlirYJ(ln dan kemu:lahan



~ perijlliln usaha dan



temtm usaha bagi iOOustri



21PerWlembangan Promosi dan Pemasaran



I,







Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nemer : 131/~f- IND/PER/IO/2009 31~.ga1 Slarrlar TekrxtJgi dan Mutu



lIMffi1fasiitasi ~riman IB1aga ahIi ultli



lAmia Usal\l,



l_wnll'f6apJl ~n P1Xi* atau deiain k6llaSiln sesuai JXtalSi iOOJstri kreaIif.



21Hemfasililas lID:)iriman Ia1aga ahli untuk Dunia Usal\l,



I~npingan Il'f6apJl s&en



lAmia Usal\l,



"



lID:)iriman tffiaga ahli untuk ~unaan dan ~tan



v



prrouksi tepa! gtila, te-masuk lID:)iriman tffiaga allii untuk lX!I11ilil\ln dan ~~rnpanan



v



IEku dan bal\ln pMolYJ bagi kreatif. K~siSl:*1



~yeIerooaraan ~ihan



mauPIn ~til\ln t'iasa bidang teknik, kewiraswastaan dan manajffilefl, ~n lembaga ~idikan,



lIHemisilitas' IID:)amanaR pasokan bal\ln



me!ahi ~balYJiln nina! baku YarKJ betuaIt!s dan I\lrga kreaIif.



v



Donia Usal\l,



·\..



• Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : I31/~I- IND/PERIIO/2009



61Pe11gembangan Akses Pemljayaan



31ME!llt.Jsirltasi ~Iliatan ~fil usaha bagi



kreelif untuk kenudahan



lmen:lapatli:ar akses ~biayaan dan



"



llMemfaSiililasi ~l2ngan dan peltuatan



KUB, Koperasi bagi iodustri kreeIif.



2lMEmfas~itasi ~l2ngan dan



Instilusl perdukung UPT dan lel:th Wperao menjadl CeIIter of



"