4 0 128 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS RAWALO
Jl. HM. Bachroen No. 369 Rawalo 53173 Telp. (0281) 6848090 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS RAWALO NOMOR: 440/II/SK.
/I/2020
TENTANG KELENGKAPAN ISI FILE KEPEGAWAIAN PUSKESMAS RAWALO KEPALA PUSKESMAS RAWALO, Menimbang
: a. bahwa kelengkapan isi file kepegawaian di puskesmas dalam peningkatan pelayanan puskesmas, harus tersedia data dan informasi yang lengkap dan valid;
b. bahwa kelengkapan isi file kepegawaian digunakan sebagai dasar untuk pengembangan administrasi pegawai;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud diatas maka perlu disusun kebijakan Kepala Puskesmas.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 75 tahun 2014, tentangPuskesmas; 3. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 4. Keputusan
Mentri
Kesehatan
828/MENKES/SK/IX/2008
Tentang
RI
Nomor
Standar
Pelayanan
Minimal Bidang Kesehata; 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 6. Surat
keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
551/Menkes/SK/V/2002 Tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIKNAS).
1
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWALO NOMOR
: NOMOR: 440/II/SK.
/I/2020
TENTANG
: KELENGKAPAN ISI FILE KEPEGAWAIAN DI PUSKESMAS RAWALO MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KELENGKAPAN ISI FILE KEPEGAWAIAN PUSKESMAS RAWALO.
KESATU
: kelengkapan isi file kepegawaian di puskesmas yang lengkap dan valid digunakan sebagai dasar administrasi dan pengembangan pegawai Puskesmas Rawalo.
KEDUA
: kelengkapan
isi
file
kepegawaian
terlampir
dalam
yang
dikeluarkan
sebagai
akibat
keputusan ini KETIGA
: Segala
biaya
pelaksanaan
surat
keputusan
ini
dibebankan
pada
anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Rawalo KEEMPAT
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan
diadakan
perbaikan/perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Rawalo Pada tanggal : 02 Januari 2020 KEPALA PUSKESMAS RAWALO 1. Ijazah Terakhir 2. SK 80 % s/d SK terakhir 3. STR 4. TASPEN Hendro Harjito 5. KARPEG 6. KTP 7. NPWP 8. SEMUA SK BERKALA 9. INPASING 10 . SERTIFIKAT/PIAGAM PELATIHAN/DIKLAT Semua Berkas Dimasukan Dalam Sebuah Map Transparan. Dengan Ketentuan : GOLONGAN IV : WARNA HIJAU 2
GOLONGAN III : WARNA MERAH GOLONGAN II : BIRU GOLONGAN I DAN PTT/SUKARELA : WARNA KUNING
11. Semua Kelengkapan Di Copy Rangkap 1 Dan Dimasukan Dalam Map Masing-Masing. 12. Membuat Uraian Tugas Masing –Masing Pegawai Sebagai Pengelolah Program 13. Daftar Riwayat Hidup 14. Konfersi Nip
1. 2. 3. 4. 5.
SUKARELA: Surat tugas STR SPMT Ijasah terakhir Daftar Riwayat Hidup
Ditetapkan di Rawalo Pada tanggal : 02 Januari 2018 KEPALA PUSKESMAS RAWALO
Hendro Harjito
3