SK Kelengkapan Isi Dokumen Kepegawaian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS TELUK DALAM



KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG



Jl. Kuini No. 05 RT. 08 DesaManunggal Jaya (L2) Kec. Tenggarong Seberang website: puskesmastelukdalam.com Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TELUK DALAM NOMOR : P.



/DINKES/Pusk-TLD/870/01/2023 TENTANG



KELENGKAPAN ISI DOKUMEN KEPEGAWAIAN Menimbang



:



a. bahwa



untuk



melengkapi



kebuthan



administrasi



dan



managemen di Puskesmas diperlukan adanya kelengkapan file kepegawaian b. bahwa



sehubungan



dengan



butir



a



tersebut



diatas



ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas Teluk Dalam Tentang



Kelengkapan



File



Kepegawaian



di



UPTD



Puskesmas Teluk Dalam. Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia



Nomor. 36 Tahun



2009 tentang Kesehatan Undang-Undang



No. 36 tahun



2009 tentang Kesehatan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun



2014



tentang



Hak



dan



Kewajiban



Petugas



Puskesmas Pasal 25 - 26; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun



2022



Tentang



Akreditasi



Pusat



Kesehatan



Masyarakat, Klinik, Laboraturium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter, Dan Tempat Mandiri Dokter Gigi;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TELUK



DALAM



TENTANG KELENGKAPAN ISI FILE KEPEGAWAIAN UPTD PUSKESMAS TELUK DALAM



Kesatu



:



Adapun kelengkapan isi file kepegawaian yaitu : 1. PNS : a. SK CPNS b. SK PNS c. SK Kenaikan Pangkat d. SK Kenaikan Gaji Berkala ( KGB ) e. SK Fungsional f. Ijazah SD, SMP, SMA dan S1 ( Sarjana ) g. SIP, STR, SIK ( Bagi Tenaga Medis ) h. Karis dan Karsu i. Karpeg j. KTP k. NPWP l. KK m. Buku Nikah n. Akte Lahir o. Sertifikat Pelatihan dan Seminar p. KIS dan Taspen q. Nota Tugas 2. Tenaga Honor a. KTP b. Ijazah Terakhir c. KK d. SIP, STR, SIK ( Bagi Tenaga Medis ) e. SK Awal f.



NPWP



g. Akte Lahir Kedua



:



Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku mulai Tanggal 09 Januari 2023 dengan ketentuan apabila ada kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan



peninjauan



dan



perubahan



sebagaimana



semestinya.



Ditetapkan di



Tenggarong Seberang



Pada tanggal



09 Januari 2023



KEPALA UPTD PUSKESMAS TELUK DALAM



SURATNO,