11 0 86 KB
o0 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKARAN NOMOR : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKARAN Nomor : TENTANG KELENGKAPAN DOKUMEN KEPEGAWAIAN UPTD PUSKESMAS SEKARAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKARAN, Menimbang
:
a. bahwa agar puskesmas wajib menyediakan dokumen kepegawaian untuk tiap pegawai yang bekerja di puskesmas
sebagai
bukti
bahwa
pegawai
yang
bekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dilakukan upaya pengembangan untuk memenuhi persyaratan tersebut; b. bahwa
berdasarkan
dimaksud
dalam
pertimbangan
huruf
a,
maka
sebagaimana perlu
adanya
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sekaran tentang Kelengkapan Dokumen Kepegawaian. Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2009
Nomor
144,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Praktik
Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Kedokteran
Indonesia
(Lembaran
Tahun
Negara
2004
Republik Nomor
116,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 44
Tahun
2016
Tentang
Pedoman
Manajemen
Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2022, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
: Keputusan
Kepala
Kelengkapan
UPTD
Dokumen
Puskesmas
Kepegawaian
Sekaran UPTD
tentang
Puskesmas
Sekaran KEDUA
:
Kelengkapan
Dokumen
Kepegawaian
UPTD
Puskemas
Sekaran sebagaimana dimaksud diktum KESATU tercantum dalam lampiran keputusan ini KETIGA
:
Kelengkapan
Dokumen
Kepegawaian
UPTD
Puskemas
Sekaran dilaksanakan oleh seluruh pegawai UPTD Puskesmas Sekaran KEEMPAT
: Seluruh pegawai Puskesmas Sekaran wajib melengkapi dokumen kepegawaian yang dimiliki dan melaporkannya kepada Pelaksana Tata Usaha
KELIMA
:
Seluruh dokumen kepegawaian yang dimiliki wajib diinput dalam
sistem
kepegawaian
https://simpatik.semarangkota.go.id secara berkala
KEENAM
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini makan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 10 Januari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKARAN,
TUTUK WIJAYANTININGRUM Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Tata Usaha 2. Seluruh pegawai puskesmas 3. Arsip
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKARAN NOMOR : TENTANG : KELENGKAPAN DOKUMEN KEPEGAWAIAN UPTD PUSKESMAS SEKARAN KELENGKAPAN DOKUMEN KEPEGAWAIAN UPTD PUSKESMAS SEKARAN 1. Dokumen Kepegawaian adalah Surat keputusan yang disingkat (SK), Identitas, sertifikat dimana dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. 2. Setiap pegawai UPTD Puskesmas Sekaran wajib mengumpulkan
data
Pribadi dan data Kepegawaian ke Pelaksana Tata Usaha . 3. Setiap Pegawai UPTD Puskesmas Sekaran wajib mengumpulkan data secara Hard File dengan ketentuan SK asli yang sdh di fotocopy dan Soft file dengan ketentuan File PDF ukuran maksimal 2 Mb. 4. Data hard file yang harus dikumpulkan adalah : a. SK CPNS b. SK PNS c. Kartu Pegawai d. KTP e. Foto berwarna 4x6 menggunakan Keki bagi ASN dan baju putih bagi Non ASN f. Kartu BPJS g. Katu Taspen h. NPWP i. Kartu Keluarga j. Akta Nikah Atau Buku Nikah k. Kartu Suami/Kartu Istri l. Akte Anak m. SK Jabatan n. SK Kenaikan Pangkat o. Sertifikat Diklat Prajabatan p. Sertifikat Diklat Kepemimpinan q. Sertifikat Diklat Teknis r. Sertifikat Diklat Fungsional s. Sertifikat Pengembangan Kompetensi t. SK Mutasi u. Ijasah Sekolah Dasar sampai dengan Terakhir v. Sertifikat Pelatihan Bahasa
w. SK Organisasi x. SKP Tahunan y. Penetapan Angka Kredit z. SK Kenaikan Gaji Berkala aa. Surat Tanda Regristasi dan Surat Ijin Praktek bagi Tenaga Kesehatan bb. Dokumen Lain Terkait Kepegawaian. 5. Data soft file wajib diunggah ke aplikasi sisdm.semarangkota.go.id oleh masing masing Pegawai di akun Pribadi 6. Data yang belum ada dapat diabaikan atau disusukan bila dokumen sudah ada. 7. Dokumen Foto copy diarsip oleh bagian Tata Usaha dan disimpan dalam file Kepegawaian. 8. Dokumen ditinjau minimal 1 (satu) Tahun Sekali.
KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKARAN
TUTUK WIJAYANTININGRUM