2.3.5.1 SK Kepegawaian Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEMARAS



Jl. Nyi Mas Endang Geulis No. 88 Desa Bangodua Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon Telp. (0231) 8825112 Email : [email protected], kode pos 45156 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEMARAS NOMOR : 007/800/PKMJEMARAS/I/2017 TENTANG KEPEGAWAIAN PUSKESMAS KEPALA UPT PUSKESMAS JEMARAS, Menimbang



: bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan efisiensi ketenagaan serta tertib administrasi, maka Kepala UPT Puskesmas Jemaras perlu menetapkan Pelayanan Kesehatan di UPT Puskesmas Jemaras Tahun 2017.



Mengingat



: 1. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494) 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2016, tentang Akreditasi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 5. Peraturan Bupati Cirebon No. 61 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cirebon ( Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 61 , Seri D.10);



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEMARAS TENTANG KEPEGAWAIAN PUSKESMAS JEMARAS. KESATU



: Struktur Organisasi Puskesmas Jemaras, Standar Kompetensi Karyawan Puskesmas Jemaras/Penanggungjawab Upaya , Uraian Tugas Programmer/Penanggungjawab Upaya, Kewajiban Orientasi Tenaga Baru/Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan semua yang berkaitan dengan kepegawaian.



KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagimana mestinya.



Ditetapkan di Cirebon Pada Tanggal 02 Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS JEMARAS



Maemunah



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: : : :



Keputusan Kepala UPT Puskesmas Jemaras 007/800/PKMJEMARAS/I/2017 02 Januari 2017 Kepegawaian Puskesmas Jemaras



TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB UPAYA DI UPT PUSKESMAS JEMARAS TAHUN 2017 NO



NAMA



NIP/NRPTT



JABATAN



Administrasi Manajemen 1



Itih Rohayatih



2



Riny Nurainy



3



Milasari Hudaya



4 5



Fitria Juniati Hj. Aan Aniyah



6



Diah Mega Indah Lestari



7 8 9 10



Amina Royati Tasim Sunani



11



Atika Dewi



12



Rizki Khalidazia



19810613 200801 2 005 Penanggung Jawab Administrasi dan Manajemen 19781222 200701 2 007 Petugas P2TB, Bendahara Penerimaan Pembantu 19790108 201001 2 005 Petugas Gizi, Pengelola Keuangan BOK 10.4.048.3929 Bidan Desa Bangodua 19660529 198803 2 005 Bendahara Pengeluaran Pembantu 19780205 201001 2 001 Petugas UKS, Petugas Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bides Desa Jemaras Lor 19750924 201409 2 001 Inventaris Barang 19661211 199002 1 002 Petugas Farmasi Operator Komputer, Petugas P-Care Petugas Administrasi Puskesmas Petugas Pengobatan Rasional Upaya Kesehatan Masyarakat



13



Sedyati Komaradesa



14



Titi Sutihat



15 16



Sri Budiartiningsih Ike Maryati, SKM



17 18 19 20 21



Ratinih Tuti Ernawati Ellis Suhayati Saeri Intisari



19770306 200801 2 005 Bidan Desa, Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat 19690609 198903 2 004 Bidan Koordinator, Wakil Manajemen Mutu 19650313 198603 2 008 Sanitarian 19720904 199803 2 003 Petugas Promkes, Bendahara JKN 19680416 198901 2 002 Bidan Desa 19680708 199012 2 002 Bidan Desa 19710724 199301 2 002 Bidan Desa 19800828 200801 2 009 Koordinator Imunisasi Petugas Indera Penglihatan dan Pendengaran, Petugas Rabies



22



Neneng Hasanah



23 24 25 26



Tomi Casmita Nur Lisnawati Elni Agustina. K Ingga Sidrat Z



27



Wartadi



28



dr. Masrinih



29 30



dr. Rosmalia. A Hj. Heli Suharlin



31 32 33 34 35 36 37 38 39 40



Besty Ginting H. Khaerudin Yayah Rodiah Wiwien Erlina. W Runifah Roheti Sri Wulan. D Ike Dede Sutarsih Musthofa



41



Sugiarto



42 43 44 45 46 47



Wartadi Imas Muthmainnah Moh. Zaky Firdaus Tuti Asuti Sumiyati drg. Risky Amrullah



48



Imam Sapii



-



Petugas Perkesmas dan Koordinator Pusling Petugas P2 ISPA, Diare Petugas Usila, Prolanis Petugas UKGS, UKGM Petugas Pengobatan Tradisional Petugas DBD Upaya Kesehatan Perorangan 19850209 201001 2 007 Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perorangan Dokter Umum 19820824 201412 2 001 Dokter Umum 19630305 198703 2 020 Petugas Kusta, Kelamin, Malaria 19680417 199003 2 007 Bidan Puskesmas 19711006 199202 1 001 Perugas Surveilans, Haji 19670505 198703 2 008 Petugas Karcis Petugas Farmasi Petugas Kesehatan Jiwa Petugas Karcis Petugas LB1 Petugas Jampersal Petugas Loket Pendaftaran Petugas Usaha Kesehatan Kerja Petugas Penanggulangan Bencana, HIV AIDS Petugas DBD Petugas Laboratorium Petugas Farmasi Ptugas PTM Petugas SP3 Penaggungjawab Kesehatan Gigi dan Mulut Cleaning Service



Ditetapkan di Cirebon Pada Tanggal 02 Januari 2017 KEPALA UPT PUSKEMAS JEMARAS



Maemunah



PERSYARATAN KOMPETENSI PETUGAS LAYANAN KLINIS DAN PENANGGUNG JAWAB UPAYA



NO



1



NAMA JABATAN



Dokter



SYARAT KOMPETENSI



1. S1 Kedokteran Umum 2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan 3. Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan di Ruang Tindakan 4. Memenuhi Standar Kualifikasi



2



Dokter Gigi



1. S1 Kedokteran Gigi 2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan 3. Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut 4. Memenuhi Standar Kualifikasi



3



Perawat



1. DIII Keperawatan/ SPK 2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan 3. Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan Umum dan asuhan keperawatan. 4. Memenuhi Standar Kualifikasi



4



Perawat Gigi



1. DIII Keperawatan Gigi 2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan 3. Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut 4. Memenuhi Standar Kualifikasi



5



Bidan



1. DIII Kebidanan 2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan 3. Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan Ibu dan Anak. 4. Memenuhi Standar Kualifikasi



6



Apoteker



1. S1 Farmasi 2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan 3. Mampu melaksanakan pelayanan kefarmasian. 4. Mampu mengoperasikan komputer. 5. Memenuhi Standar Kualifikasi



7



Pranata Laboratorium



1. DIII Analis Kesehatan 2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan



3. Mampu melaksanakan pemeriksaan spicemen. 4. Memenuhi Standar Kualifikasi 8



Pelaksana Gizi



1. DIII Gizi 2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan 3. Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan Gizi 4. Mampu mengoperasikan komputer. 5. Memenuhi Standar Kualifikasi



9



Promosi Kesehatan



1. S1 Kesehatan Masyarakat 2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan 3. Mampu melaksanakan Promosi Kesehatan 4. Mampu mengoperasikan komputer. 5. Memenuhi Standar Kualifikasi



10



Sanitarian



1. DIII Kesehatan Lingkungan 2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan 3. Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan Lingkungan 4. Memenuhi Standar Kualifikasi PENANGGUNG JAWAB UPAYA/UKM



1



Penaggung jawab UKM



1. DIII Kesehatan



Esensial dan UKM



2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan yang di



Pengembangan



persyaratkan 3. Memenuhi standar kualifikasi



2



Koordinator Upaya KIA



1. Mengutamakan



jurusan



kebidanan



minimal



pendidikan DIII bidang kesehatan. Diutamakan jurusan kebidanan 2. Telah



mengikuti



pelatihan-pelatihan



yang



dipersyaratan 3. Memenuhi standar kualifikasi 3



Koordinator Upaya Gizi



1. Minimal



pendidikan



D3



bidang



Kesehatan



diutamakan jurusan gizi 2. Telah



mengikuti



pelatihan-pelatihan



yang



dipersyaratkan 3. Memenuhi standar kualifikasi 4



Koordinator



Upaya 1. Minimal DIII jurusan Kesehatan lingkungan



Kesehatan Lingkungan



2. Telah



mengikuti



dipersyaratkan



pelatihan–pelatihan



yang



3. Memenuhi standar kualifikasi. 5



Koordinator Upaya Promosi 1. Minimal Pendidikan DIII Kesehatan, diutamakan Kesehatan



jurusan Kesehatan masyarakat. 2. Telah



mengikuti



pelatihan-pelatihan



yang



dipersyaratkan. 3. Memenuhi standar kualifikasi



6



Koordinator



Upaya 1. Minimal pendidikan DIII Keperawatan



Pengendalian Penyakit



2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan yang telah dipersyaratkan 3. Memenuhi standar kualifikasi.



7



Koordinator



Upaya 1. Minimal pendidikan DIII Keperawatan



Perkesmas



2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan yang telah dipersyaratkan 3. Memenuhi standar kualifikasi.



8



Koordinator Upaya UKS



1. Minimal pendidikan DIII Kesehatan 2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan yang telah dipersyaratkan 3. Memenuhi standar kualifikasi.



9



Koordinator



Upaya 1. Minimal pendidikan DIII Kesehatan



Pengobatan Tradisional



2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan yang telah dipersyaratkan 3. Memenuhi standar kualifikasi.



10



Koordinator Upaya UKGS



1. Minimal pendidikan DIII Bidang Kesehatan 2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan yang telah dipersyaratkan 3. Memenuhi standar kualifikasi.



11



Koordinator Upaya Usila



1. Minimal pendidikan DIII Bidang Keperawatan 2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan yang telah dipersyaratkan 3. Memenuhi standar kualifikasi.



12



Koordinator Upaya UKGMD



1. Minimal pendidikan DIII Bidang Keperwatan Gigi 2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan yang telah dipersyaratkan 3. Memenuhi standar kualifikasi.



13



Koordinator Upaya Kesorga



1. Minimal pendidikan DIII Bidang Kesehatan 2. Telah mengikuti pelatihan-pelatihan yang telah dipersyaratkan 3. Memenuhi standar kualifikasi.



Ditetapkan di Klangenan Pada Tanggal 02 Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS JEMARAS



MAEMUNAH