SK Kelengkapan Dokumen Kepegawaian Puskesmas Sekaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

o0 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKARAN NOMOR : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKARAN Nomor : TENTANG KELENGKAPAN DOKUMEN KEPEGAWAIAN UPTD PUSKESMAS SEKARAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKARAN, Menimbang



:



a. bahwa agar puskesmas wajib menyediakan dokumen kepegawaian untuk tiap pegawai yang bekerja di puskesmas



sebagai



bukti



bahwa



pegawai



yang



bekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dilakukan upaya pengembangan untuk memenuhi persyaratan tersebut; b. bahwa



berdasarkan



dimaksud



dalam



pertimbangan



huruf



a,



maka



sebagaimana perlu



adanya



Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sekaran tentang Kelengkapan Dokumen Kepegawaian. Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2009



Nomor



144,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Praktik



Nomor 29 Tahun 2004 tentang



Kedokteran



Indonesia



(Lembaran



Tahun



Negara



2004



Republik Nomor



116,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 44



Tahun



2016



Tentang



Pedoman



Manajemen



Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2022, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Keputusan



Kepala



Kelengkapan



UPTD



Dokumen



Puskesmas



Kepegawaian



Sekaran UPTD



tentang



Puskesmas



Sekaran KEDUA



:



Kelengkapan



Dokumen



Kepegawaian



UPTD



Puskemas



Sekaran sebagaimana dimaksud diktum KESATU tercantum dalam lampiran keputusan ini KETIGA



:



Kelengkapan



Dokumen



Kepegawaian



UPTD



Puskemas



Sekaran dilaksanakan oleh seluruh pegawai UPTD Puskesmas Sekaran KEEMPAT



: Seluruh pegawai Puskesmas Sekaran wajib melengkapi dokumen kepegawaian yang dimiliki dan melaporkannya kepada Pelaksana Tata Usaha



KELIMA



:



Seluruh dokumen kepegawaian yang dimiliki wajib diinput dalam



sistem



kepegawaian



https://simpatik.semarangkota.go.id secara berkala



KEENAM



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini makan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 10 Januari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKARAN,



TUTUK WIJAYANTININGRUM Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Tata Usaha 2. Seluruh pegawai puskesmas 3. Arsip



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKARAN NOMOR : TENTANG : KELENGKAPAN DOKUMEN KEPEGAWAIAN UPTD PUSKESMAS SEKARAN KELENGKAPAN DOKUMEN KEPEGAWAIAN UPTD PUSKESMAS SEKARAN 1. Dokumen Kepegawaian adalah Surat keputusan yang disingkat (SK), Identitas, sertifikat dimana dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. 2. Setiap pegawai UPTD Puskesmas Sekaran wajib mengumpulkan



data



Pribadi dan data Kepegawaian ke Pelaksana Tata Usaha . 3. Setiap Pegawai UPTD Puskesmas Sekaran wajib mengumpulkan data secara Hard File dengan ketentuan SK asli yang sdh di fotocopy dan Soft file dengan ketentuan File PDF ukuran maksimal 2 Mb. 4. Data hard file yang harus dikumpulkan adalah : a. SK CPNS b. SK PNS c. Kartu Pegawai d. KTP e. Foto berwarna 4x6 menggunakan Keki bagi ASN dan baju putih bagi Non ASN f. Kartu BPJS g. Katu Taspen h. NPWP i. Kartu Keluarga j. Akta Nikah Atau Buku Nikah k. Kartu Suami/Kartu Istri l. Akte Anak m. SK Jabatan n. SK Kenaikan Pangkat o. Sertifikat Diklat Prajabatan p. Sertifikat Diklat Kepemimpinan q. Sertifikat Diklat Teknis r. Sertifikat Diklat Fungsional s. Sertifikat Pengembangan Kompetensi t. SK Mutasi u. Ijasah Sekolah Dasar sampai dengan Terakhir v. Sertifikat Pelatihan Bahasa



w. SK Organisasi x. SKP Tahunan y. Penetapan Angka Kredit z. SK Kenaikan Gaji Berkala aa. Surat Tanda Regristasi dan Surat Ijin Praktek bagi Tenaga Kesehatan bb. Dokumen Lain Terkait Kepegawaian. 5. Data soft file wajib diunggah ke aplikasi sisdm.semarangkota.go.id oleh masing masing Pegawai di akun Pribadi 6. Data yang belum ada dapat diabaikan atau disusukan bila dokumen sudah ada. 7. Dokumen Foto copy diarsip oleh bagian Tata Usaha dan disimpan dalam file Kepegawaian. 8. Dokumen ditinjau minimal 1 (satu) Tahun Sekali.



KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKARAN



TUTUK WIJAYANTININGRUM