12 0 84 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS TELUK DALAM
KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG
Jl. Kuini No. 05 RT. 08 DesaManunggal Jaya (L2) Kec. Tenggarong Seberang website: puskesmastelukdalam.com Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TELUK DALAM NOMOR : P.
/DINKES/Pusk-TLD/870/01/2023 TENTANG
KELENGKAPAN ISI DOKUMEN KEPEGAWAIAN Menimbang
:
a. bahwa
untuk
melengkapi
kebuthan
administrasi
dan
managemen di Puskesmas diperlukan adanya kelengkapan file kepegawaian b. bahwa
sehubungan
dengan
butir
a
tersebut
diatas
ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas Teluk Dalam Tentang
Kelengkapan
File
Kepegawaian
di
UPTD
Puskesmas Teluk Dalam. Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor. 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan Undang-Undang
No. 36 tahun
2009 tentang Kesehatan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun
2014
tentang
Hak
dan
Kewajiban
Petugas
Puskesmas Pasal 25 - 26; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2022
Tentang
Akreditasi
Pusat
Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboraturium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter, Dan Tempat Mandiri Dokter Gigi;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TELUK
DALAM
TENTANG KELENGKAPAN ISI FILE KEPEGAWAIAN UPTD PUSKESMAS TELUK DALAM
Kesatu
:
Adapun kelengkapan isi file kepegawaian yaitu : 1. PNS : a. SK CPNS b. SK PNS c. SK Kenaikan Pangkat d. SK Kenaikan Gaji Berkala ( KGB ) e. SK Fungsional f. Ijazah SD, SMP, SMA dan S1 ( Sarjana ) g. SIP, STR, SIK ( Bagi Tenaga Medis ) h. Karis dan Karsu i. Karpeg j. KTP k. NPWP l. KK m. Buku Nikah n. Akte Lahir o. Sertifikat Pelatihan dan Seminar p. KIS dan Taspen q. Nota Tugas 2. Tenaga Honor a. KTP b. Ijazah Terakhir c. KK d. SIP, STR, SIK ( Bagi Tenaga Medis ) e. SK Awal f.
NPWP
g. Akte Lahir Kedua
:
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku mulai Tanggal 09 Januari 2023 dengan ketentuan apabila ada kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan
peninjauan
dan
perubahan
sebagaimana
semestinya.
Ditetapkan di
Tenggarong Seberang
Pada tanggal
09 Januari 2023
KEPALA UPTD PUSKESMAS TELUK DALAM
SURATNO,