3 0 64 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS ADAN ADAN
Jl. Raya Kediri Pare No 242 Adan-Adan – Gurah - Kediri Telp.0822 6458 8281 Email: [email protected]
KEDIRI
Kode Pos 64181
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ADAN-ADAN NOMOR : KS.02.1_13/MT.1038/418.25.69.2/SK/2023 TENTANG PENETAPAN TIM KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA UPTD PUSKESMAS ADAN-ADAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ADAN-ADAN, Menimbang
: a. bahwa
untuk
menunjang
pelaksanaan
tugas
pelayanan kesehatan dasar pada UPTD Puskesmas Adan-Adan; b. bahwa Keselamatan Kesehatan Kerja perlu bagi tenaga kesehatan untuk melakukan jenis pekerjaan baik tindakanmedis ataupun non medis sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada UPTD Puskesmas Adan-Adan; c. bahwa pegawai yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini dianggap mampu melaksanakan tugasnya; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Bab XII Kesehatan Kerja pasal 164 ayat (1); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor: Pelayanan
74/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Minimal
Bidang
Kesehatan
di
Kabupaten/Kota; 3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
128/Menkes/SK/II/2004tentang
RI
Kebijakan
No. Dasar
Pusat Kesehatan Masyarakat.;
MEMUTUSKAN : Menetapka
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ADAN-
n
ADAN
TENTANG
PANDUAN
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT PADA UPTD PUSKESMAS ADANADAN. KESATU
: Menetapkan petugas sebagai penanggung jawab dan anggota Keselamatan Kesehatan Kerja pada UPTD Puskesmas Adan-Adan;
KEDUA
: Tugas-tugas
penanggung
jawab
dan
anggota
Keselamatan Kesehatan Kerja 1. Melaksanakan Advokasi Keselamatan Kesehatan Kerja kepada Kepala Puskesmas. 2. Melakukan Identifikasi masalah bahaya lingkungan kerja pada masing-masing poli. 3. Menyusun program keselamatan kesehatan kerja padamasing-masing
Unit
Kerja
Eksternal
dan
Internal sesuaiTupoksi. 4. Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) yang
berkaitan
dengan keselamatan
kesehatan kerja KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
maka
akan
diadakan
pembetulan
sebagaimana mestinya. Ditetapkan di
: KEDIRI
Pada tanggal
: 3 Februari 2023
KEPALA UPTD PUSKESMAS ADAN-ADAN
drg. PRIYATNO SANTOSO
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ADAN-ADAN NOMOR : KS.02.1_13/MT.1038/418.25.69.2/SK/2023 TENTANG : PENETAPAN TIM PETUGASKESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) DAFTAR NAMA TIM PETUGAS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3)UPTD PUSKESMAS ADAN-ADAN 1. Koordinator : Noor Ardiansyah AMd. Kep 2. Anggota : Reti Widayat AMd. Kep