1.3.6 Ep1 SK Penetapan Tim Petugas Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS ADAN ADAN



Jl. Raya Kediri Pare No 242 Adan-Adan – Gurah - Kediri Telp.0822 6458 8281 Email: [email protected]



KEDIRI



Kode Pos 64181



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ADAN-ADAN NOMOR : KS.02.1_13/MT.1038/418.25.69.2/SK/2023 TENTANG PENETAPAN TIM KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA UPTD PUSKESMAS ADAN-ADAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ADAN-ADAN, Menimbang



: a. bahwa



untuk



menunjang



pelaksanaan



tugas



pelayanan kesehatan dasar pada UPTD Puskesmas Adan-Adan; b. bahwa Keselamatan Kesehatan Kerja perlu bagi tenaga kesehatan untuk melakukan jenis pekerjaan baik tindakanmedis ataupun non medis sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada UPTD Puskesmas Adan-Adan; c. bahwa pegawai yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini dianggap mampu melaksanakan tugasnya; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Bab XII Kesehatan Kerja pasal 164 ayat (1); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor: Pelayanan



74/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Minimal



Bidang



Kesehatan



di



Kabupaten/Kota; 3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



128/Menkes/SK/II/2004tentang



RI



Kebijakan



No. Dasar



Pusat Kesehatan Masyarakat.;



MEMUTUSKAN : Menetapka



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ADAN-



n



ADAN



TENTANG



PANDUAN



PEMBERDAYAAN



MASYARAKAT PADA UPTD PUSKESMAS ADANADAN. KESATU



: Menetapkan petugas sebagai penanggung jawab dan anggota Keselamatan Kesehatan Kerja pada UPTD Puskesmas Adan-Adan;



KEDUA



: Tugas-tugas



penanggung



jawab



dan



anggota



Keselamatan Kesehatan Kerja 1. Melaksanakan Advokasi Keselamatan Kesehatan Kerja kepada Kepala Puskesmas. 2. Melakukan Identifikasi masalah bahaya lingkungan kerja pada masing-masing poli. 3. Menyusun program keselamatan kesehatan kerja padamasing-masing



Unit



Kerja



Eksternal



dan



Internal sesuaiTupoksi. 4. Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) yang



berkaitan



dengan keselamatan



kesehatan kerja KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,



maka



akan



diadakan



pembetulan



sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



: KEDIRI



Pada tanggal



: 3 Februari 2023



KEPALA UPTD PUSKESMAS ADAN-ADAN



drg. PRIYATNO SANTOSO



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ADAN-ADAN NOMOR : KS.02.1_13/MT.1038/418.25.69.2/SK/2023 TENTANG : PENETAPAN TIM PETUGASKESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) DAFTAR NAMA TIM PETUGAS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3)UPTD PUSKESMAS ADAN-ADAN 1. Koordinator : Noor Ardiansyah AMd. Kep 2. Anggota : Reti Widayat AMd. Kep