4 0 87 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS DTP PAMARAYAN JL. Raya Jawilan-Pamarayan KM 2 Desa Binong Kec. Pamarayan 42716 Emil : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP PAMARAYAN NOMOR : 065/KAPUS/UKP/SK/2017 TENTANG PENETAPAN TIM PETUGAS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) UPT PUSKESMAS DTP PAMARAYAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS DTP PAMARAYAN, Menimbang :
a.
bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan dasar pada Puskesmas Pamarayan;
b.
Bahwa Keselamatan Kesehatan Kerja perlu bagi tenaga
kesehatan
untuk
melakukan
jenis
pekerjaan baik tindakan medis ataupun non medis sesuai dengan peraturan perundangc.
undangan; bahwa pegawai yang namanya tercantum dalam Surat
Keputusan
ini
dianggap
mampu
melaksanakan tugasnya; Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Bab XII Kesehatan Kerja pasal 164 ayat (1);
2.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor : 74/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang 3.
Kesehatan di Kabupaten/Kota; Keputusan Menteri Kesehatan 128/Menke/SK/II/2004
tentang
Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN:
RI
No.
Kebijakan
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP PAMARAYAN
TENTANG
PENETAPAN
TIM
PETUGAS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) Pertama
:
Mengangkat petugas sebagai penanggung jawab dan anggota Keselamatan Kesehatan Kerja di Puskesmas Pamarayan. 1. Melaksanakan Advokasi Keselamatan Kesehatan Kerja kepada Pimpinan Puskesmas. 2. Melakukan identifikasi masalah bahaya lingkungan kerja pada masing-masing Poliklinik. 3. Menyusun program keselamatan kesehatan kerja pada masing-masing Poliklinik.
Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
:
Pamarayan
Pada Tanggal
:
24 Mei 2017
KEPALA UPT PUSKESMAS DTP PAMARAYAN,
ERWIN NURYADIN