Penetapan Tim Petugas Keselamatan Kesehatan Kerja (k3) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERANG DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS DTP PAMARAYAN JL. Raya Jawilan-Pamarayan KM 2 Desa Binong Kec. Pamarayan 42716 Emil : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP PAMARAYAN NOMOR : 065/KAPUS/UKP/SK/2017 TENTANG PENETAPAN TIM PETUGAS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) UPT PUSKESMAS DTP PAMARAYAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS DTP PAMARAYAN, Menimbang :



a.



bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan dasar pada Puskesmas Pamarayan;



b.



Bahwa Keselamatan Kesehatan Kerja perlu bagi tenaga



kesehatan



untuk



melakukan



jenis



pekerjaan baik tindakan medis ataupun non medis sesuai dengan peraturan perundangc.



undangan; bahwa pegawai yang namanya tercantum dalam Surat



Keputusan



ini



dianggap



mampu



melaksanakan tugasnya; Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Bab XII Kesehatan Kerja pasal 164 ayat (1);



2.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia Nomor : 74/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang 3.



Kesehatan di Kabupaten/Kota; Keputusan Menteri Kesehatan 128/Menke/SK/II/2004



tentang



Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN:



RI



No.



Kebijakan



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP PAMARAYAN



TENTANG



PENETAPAN



TIM



PETUGAS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) Pertama



:



Mengangkat petugas sebagai penanggung jawab dan anggota Keselamatan Kesehatan Kerja di Puskesmas Pamarayan. 1. Melaksanakan Advokasi Keselamatan Kesehatan Kerja kepada Pimpinan Puskesmas. 2. Melakukan identifikasi masalah bahaya lingkungan kerja pada masing-masing Poliklinik. 3. Menyusun program keselamatan kesehatan kerja pada masing-masing Poliklinik.



Kedua



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



:



Pamarayan



Pada Tanggal



:



24 Mei 2017



KEPALA UPT PUSKESMAS DTP PAMARAYAN,



ERWIN NURYADIN