1.4.1 SK Tim MFK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA



UPT PUSKESMAS SUKODONO



Jl. Soekarno – Hatta No. 24 Telp (0334) 882-552 E-mail : [email protected] LUMAJANG – 67352 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKODONO NOMOR 445/ /427.67.02/2023 TENTANG TIM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKODONO KABUPATEN LUMAJANG Menimbang



Mengingat



:



a. bahwa Puskesmas adalah sebagai fasilitas keselamatan



tingkat pertama yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, mempunyai kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas dan menyediakan lingkungan aman bagi pasien, pengunjung, petugas dan masyarakat; b. bahwa sebagai fasilitas yang memberikan pelayanan keselamatan Puskesmas perlu menyuun program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) untuk mnyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas dan masyarakat; c. bahwa berdasarkan huruf a dan b di atas makan perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (NFK) di UPT Puskesmas Sukodono : 1. Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang RI no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 3. Undang-undang RI no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan pasien; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.17 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; 9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor KEP-186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan



10.



11.



12. 13.



Kebakaran di Tempat Kerja Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Peraturan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengendalian Penularan Penyakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



Kesatu



: Menunjuk Tim Pengawasan Terhadap Fasilitas, Keamanan dan Keselamatan Puskesmas Sukodono, sebagai berikut : Ketua : Kordinator Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Anggota : Unit Keselamatan dan Keamanan Unit Pengelolaan B3 Unit Kesiapan Menghadapi Bencana Unit Penanganan Kebakaran Unit Peralatan Medis Unit Sistem Utilitas : Uraian tugas dan fungsi Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Puskemas Sukodono tersebut di dalam lampiran surat keputusan ini. : Hal-hal yang belum di atur dalam surat keputusan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan ditetapkan di kemudian hari. : Segala masalah yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan pada Puskesmas Sukodono dan sumber dana lainnya yang sah. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya. PJ Admen



Kedua



Ketiga



Keempat



Kelima



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUKODONO TENTANG TIM PENGAWASAN TERHADAP FASILITAS, KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUSKESMAS



Ditetapkan di LUMAJANG pada tanggal 3 Februari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS SUKODONO,



drg. TUTUT PRIHANTINI NIP. 19730503 200501 2 009



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SUKODONO NOMOR : 445/ /427.67.02/2022 TANGGAL : 30 Juni 2022 STRUKTUR ORGANISASI TIM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN Ketua MFK



UNIT KESELAMATAN DAN KEAMANAN



UNIT PENGELOLAAN B3



UNIT KESIAPAN MENGHADAPI BENCANA



UNIT PENANGANAN KEBAKARAN



UNIT PERALATAN MEDIS



UNIT SISTEM UTILITAS



Ditetapkan di LUMAJANG pada tanggal 3 Februari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS SUKODONO,



drg. TUTUT PRIHANTINI NIP. 19730503 200501 2 009



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SUKODONO NOMOR : 445/ /427.67.02/2022 TANGGAL : 30 Juni 2022



TUGAS DAN WEWENANG 1. Nama Jabatan : Ketua Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Uraian Tugas : 1. Memimpin rapat 2. Membuat program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan bersama dengan penanggung jawab masing-masing program 3. Memantau pelaksanaan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan 4. Membuat Standar Prosedur Operasional (SPO) 5. Memberikan usulan-usulan yang berhubungan dengan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan kepada Direktur 6. Melakukan evaluasi program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan 7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Direktur yang berkaitan dengan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Tanggung Jawab : 1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas Manajemen Fasilitas dan Keselamatan 2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan evaluasi 3. Bertanggung jawab kepada Direktur Syarat Jabatan : 1. Dokter 2. Memiliki sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) 2. Nama Jabatan : Koordinator Unit Keselamatan dan Keamanan Uraian Tugas : 1. Membuat rencana program Keselamatan dan Keamanan 2. Memberikan usulan terhadap fasilitas dan peralatan yang berhubungan dengan Keselamatan dan Keamanan 3. Memberikan usulan revisi terhadap prosedur berdasarkan evaluasi pelaksanaan 4. Memberikan masukan terhadap permasalahan yang berhubungan dengan Keselamatan dan Keamanan 5. Melakukan koordinasi terhadap unit-unit kerja lain 6. Membuat laporan terhadap pelaksanaan program Keselamatan dan Keamanan Tanggung Jawab : 1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Keselamatan dan Keamanan 2. Bertanggung jawab kepada ketua Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Syarat Jabatan : 1. Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang Keselamatan dan Keamanan 3. Nama Jabatan : Koordinator Unit Pengelolaan B3 Uraian Tugas :



1. Membuat rencana program Pengelolaan B3 2. Memberikan usulan terhadap fasilitas dan peralatan yang berhubungan dengan Pengelolaan B3 3. Memberikan usulan revisi terhadap prosedur berdasarkan evaluasi pelaksanaan 4. Memberikan masukan terhadap permasalahan yang berhubungan dengan Pengelolaan B3 5. Melakukan koordinasi terhadap unit-unit kerja lain 6. Membuat laporan terhadap pelaksanaan program Pengelolaan B3 Tanggung Jawab : 1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Pengelolaan B3 2. Bertanggung jawab kepada ketua Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Syarat Jabatan : 1. Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang Pengelolaan B3 4. Nama Jabatan : Koordinator Unit Kesiapan Menghadapi Bencana Uraian Tugas : 1. Membuat rencana program Kesiapan Menghadapi Bencana 2. Memberikan usulan terhadap fasilitas dan peralatan yang berhubungan dengan Kesiapan Menghadapi Bencana 3. Memberikan usulan revisi terhadap prosedur berdasarkan evaluasi pelaksanaan 4. Memberikan masukan terhadap permasalahan yang berhubungan dengan Kesiapan Menghadapi Bencana 5. Melakukan koordinasi terhadap unit-unit kerja lain 6. Membuat laporan terhadap pelaksanaan program Kesiapan Menghadapi Bencana Tanggung Jawab : 1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Kesiapan Menghadapi Bencana 2. Bertanggung jawab kepada ketua Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Syarat Jabatan : 1. Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang Kesiapan Menghadapi Bencana 5. Nama Jabatan : Koordinator Unit Penanganan Kebakaran Uraian Tugas : 1. Membuat rencana program Penanganan Kebakaran 2. Memberikan usulan terhadap fasilitas dan peralatan yang berhubungan dengan Penanganan Kebakaran 3. Memberikan usulan revisi terhadap prosedur berdasarkan evaluasi pelaksanaan 4. Memberikan masukan terhadap permasalahan yang berhubungan dengan Penanganan Kebakaran 5. Melakukan koordinasi terhadap unit-unit kerja lain 6. Membuat laporan terhadap pelaksanaan program Penanganan Kebakaran Tanggung Jawab : 1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Penanganan Kebakaran



2. Bertanggung jawab kepada ketua Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Syarat Jabatan : 1. Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang Penanganan Kebakaran 6. Nama Jabatan : Koordinator Unit Peralatan Medis Uraian Tugas : 1. Membuat rencana program Peralatan Medis 2. Memberikan usulan terhadap fasilitas dan peralatan yang berhubungan dengan Peralatan Medis 3. Memberikan usulan revisi terhadap prosedur berdasarkan evaluasi pelaksanaan 4. Memberikan masukan terhadap permasalahan yang berhubungan dengan Peralatan Medis 5. Melakukan koordinasi terhadap unit-unit kerja lain 6. Membuat laporan terhadap pelaksanaan program Peralatan Medis Tanggung Jawab : 1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Peralatan Medis 2. Bertanggung jawab kepada ketua Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Syarat Jabatan : 1. Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang Peralatan Medis 7. Nama Jabatan : Koordinator Unit Sistem Utility Uraian Tugas : 1. Membuat rencana program Sistem Utility 2. Memberikan usulan terhadap fasilitas dan peralatan yang berhubungan dengan Sistem Utility 3. Memberikan usulan revisi terhadap prosedur berdasarkan evaluasi pelaksanaan 4. Memberikan masukan terhadap permasalahan yang berhubungan dengan Sistem Utility 5. Melakukan koordinasi terhadap unit-unit kerja lain 6. Membuat laporan terhadap pelaksanaan program Sistem Utility Tanggung Jawab : 1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Sistem Utility 2. Bertanggung jawab kepada ketua Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Syarat Jabatan : 1. Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang Sistem Utility Ditetapkan di LUMAJANG pada tanggal 3 Februari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS SUKODONO,



drg. TUTUT PRIHANTINI NIP. 19730503 200501 2 009