SK Tim MFK Rssa [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Lusi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jl.Dr.Moh.Hatta No.65 A PO Box 10, Kendari 93001 Indonesia



Telp +62 401 3123092 Fax +62 401 3124872



[email protected]



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SANTA ANNA Nomor : 42/SA/SK/DIR/V/2022 TENTANG TIM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) RS. SANTA ANNA DIREKTUR RS.SANTA ANNA Menimbang



1. Bahwa Rumah Sakit menjamin tersedianya fasilitas (fisik, medis dan peralatan lainnya) yang aman, berfungsi dan supportif bagi pasien,keluarga, staf dan pengunjung; 2. Bahwa untuk mencapai tujuan pada poin a diatas, maka fasilitas(fisik, medis dan peralatan lainnya) di Rumah Sakit harus dikelola secara efektif untuk mengurangi dan mengendalikan bahaya/resiko,mencegah kecelakaan/cidera dan memelihara kondisi aman 3. bahwa untuk maksud tersebut diatas (poin a dan b) perlu dibentuk Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) di Rs. Santa anna yang ditetapkan dengan Keputusan direktur Rs. Santa Anna.



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit Mengingat



2. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes/Per/III/2008 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 66 tahun 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. 5. Undang- Undang No 01 Tahun 1970 Tentang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja 6. Permenkes No. 27 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Dan pengendalian Infeksi difasilitas pelayanan Kesehatan. 7. Undang- undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 8. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1087/MENKES/SK/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di



Jl.Dr.Moh.Hatta No.65 A PO Box 10, Kendari 93001 Indonesia



Telp +62 401 3123092 Fax +62 401 3124872



[email protected]



Rumah Sakit Menetapkan:



MEMUTUSKAN



Kesatu :



Keputusan Direktur Rumah Sakit Santa Anna Tentang Penanggung Jawab Mananjemen Fasilitas Dan Keselamatan



Kedua :



Menetapkan Pembentukan Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang susunan keanggotaanya terlampir dalam lampiran keputusan ini



Ketiga :



Bahwa Struktur Organisasi, Tanggung Jawab dan Tugas Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan terlampir dalam Lampiran 2 Keputusan ini



Uraian (MFK)



Keempat :



Dalam melaksanakan tugasnya Tim tersebut pada DIKTUM KESATU Keputusan ini melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Direktur



Kelima :



Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran rutin Rs. Santa Anna Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kendari, 01 Mei 2022 Direktur RS. Santa Anna



dr. Mario Polo Widjaya, M.Kes, Sp.OT



Jl.Dr.Moh.Hatta No.65 A PO Box 10, Kendari 93001 Indonesia



Telp +62 401 3123092 Fax +62 401 3124872



[email protected]



Lampiran I Surat Keputusan Direktur Rs. Santa Anna Nomor : 42/SA/SK/DIR/V/2022 Tanggal : 1 Mei 2022 SUSUNAN TIM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN RS. SANTA ANNA No Nama Jabatan Kedudukan Dalam Tim 1 Kasubag Umum Ketua Tim 2 Sekertaris Tim K3RS Sekertaris 3 Pelaksana Poliklinik Anggota



Lampiran II Surat Keputusan Direktur Rs. Santa Anna Nomor : 52/SA/SK/DIR/V/2022



Jl.Dr.Moh.Hatta No.65 A PO Box 10, Kendari 93001 Indonesia



Telp +62 401 3123092 Fax +62 401 3124872



[email protected]



Tanggal : 1 Mei 2022 . A. STRUKTUR ORGANISASI TIM KESELAMATAN RS.SANTA ANNA



MANAJEMEN



FASILITAS



DAN



DIREKTUR



TIM MFK



Kasubag SDM



TIM KOMITE



Kabid Pelayanan



B. TANGGUNG JAWAB TIM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) Melakukan pengelolaan fasilitas (fisik, medis dan peralatan lainnya) di Rumah Sakit secara efektif guna mengurangi dan mengendalikan bahaya dan resiko, mencegah kecelakaan dan cedera serta memelihara kondisi aman. Pengelolaan efektif fasilitas dan kegiatan di Rumah Sakit meliputi 6 bidang yaitu : 1.Keselamatan dan Keamanan; 2.Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); 3.Manajemen Emergensi; 4. Pengamanan Kebakaran; 5.Peralatan Medis; 6. Sistim Utilitas ( Listrik,Air dan Sistem pendukung lainnya).



C. URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN ( MFK ) 1. Ketua a. Menyusun perencanaan semua aspek dari 6 bidang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK); b. Melaksanakan program MFK; c. Mendidik staf;



Jl.Dr.Moh.Hatta No.65 A PO Box 10, Kendari 93001 Indonesia



Telp +62 401 3123092 Fax +62 401 3124872



[email protected]



d. Memonitor dan melakukan uji coba program; e. Membuat laporan tahunan kepada Direktur tentang pencapaian program; f. Menyelenggarakan pengorganisasian dan pengelolaan secara tersistem dan terus menerus. 2. Sekretaris Membantu Ketua dalam melaksanakan fungsi administrasi dan tugas tugas lain tim dalam penyelenggaraan pengelolaan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) di Rumah Sakit. 3. Anggota Membantu Ketua dalam melaksanakan fungsi teknis dan tugas -tugas lain Tim dalam penyelenggaraan pengelolaan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) di Rumah Sakit.



Ditetapkan di : Kendari Pada Tanggal : 1 Mei 2022 Direktur RS. Santa Anna



dr. Mario Polo Widjaya, M.Kes, Sp.OT