4 0 174 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENGGUNAAN APD JIKA TERJADI TUMPAHAN DAN PAPARAN DI PUSKESMAS LICIN 1. PENDAHULUAN Puskesmas merupakan sebuah institusi yang menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Dalam menunjang kegiatan pelayanan kesehatan tersebut banyak menggunakan bahan – bahan yang sifatnya berbahaya dan beracun bagi pasien, keluarga, pengunjung, staff puskesmas dan lingkungan sekitar puskesmas itu sendiri, sehingga sangat perlu untuk dikelola dengan baik meliputi penanganan, penyimpanan, penggunaan APD terutama dalam penangan tumpahan dan paparan Puskesmas Licin.
2.
LATAR BELAKANG Bahaya yang ditimbulkan dari pemakaian B3 tersebut sangat bervariasi dari
bahan yang
bersifat mudah terbakar, korosif, iritatif, mudah meledak, beracun,
karsinogen, sitotoksik dan masih banyak lagi. terutama dalam hal penanganan tumpahan serta paparan yang wajib diketahui bagi setiap karyawan agar penanganan yang secara tepat tidak membahayakan penghuni dan lingkungan puskesmas.
3.
TUJUAN Kegiatan penggunaan APD jika terjadi paparan dan tumpahan merupakan
upaya untuk menekan terjadinya resiko kecelakaan dan resiko kontaminasi yang disebabkan oleh bahan dan limbah B3 hasil kegiatan Puskesmas Licin.
1
4. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Jadwal Pelaksanaan Kegiatan NO
BULAN
KEGIATAN 1
1
Identifikasi B3
X
2
Penyimpanan B3
X
3
Pelaporan
dan
investigasi
t umpahan
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
dan paparan B3 4
Penanganan Tumpahan
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
dan paparan B3 5
Monitoring penggunaan alat
dan
APD
X
X
X
dalam
pemakaian tumpahan
X
B3, B3
dan
paparan B3 6
Pengelolaan B3
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
a. Pembuangan limbah harian b. Operasional : - Ujilaboratorium - APD 7
Edukasi
tentang
X
X
penggunaan Spill Kit 8
Pelaporan pelaksanaan
X
X
X
X
X
X
X
X
X
kegiatan
2
5. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Evaluasi pelaksanaan kegiatan adalah evaluasi dari jadwal (skedul) kegiatan. 2. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan pada bulan Desember mengetahui ada pergeseran jadwal atau penyimpangan jadwal. 3. Bila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal atau penyimpangan jadwal maka dapat segera diperbaiki sehingga tidak mengganggu program secara keseluruhan. 4. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh bagian K3Fasyankes 5. K3Fasyankes
membuat Laporan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan secara
tertulis, lengkap dengan rekomendasi tindak lanjutnya. 6. Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada kepala puskesmas melalui Tim K3 Fasyankes paling lambat satu minggu setelah pelaksanaan evaluasi. 6. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1.
Indikator keberhasilan kegiatan adalah ketersediaan laporan pelaksanaan kegiatan.
2.
Pelaksana
kegiatan
melakukan
pencatatan
dan
membuat
dokumentasi kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan sampai pelaporan pelaksanaan kegiatan. 3.
Pelaksana kegiatan melakukan evaluasi pelaksanaan program / kegiatan secara menyeluruh, termasuk kendala dan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap kegiatan paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan kegiatan selesai dilaksanakan.
4.
Laporan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi serta rencana tindak lanjutnya diserahkan kepada kepala puskesmas melalui tim K3 Fasyankes paling lambat 1 bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Licin
Banyuwangi, 3 Januari 2022 Pengelola Program Kesehatan Kerja
dr. NIRA ISTA DEWI
Karina Midyawanti, Amd
NIP. 19730527 200112 2 002
NIP. 109806022011012013
3
4