KAK B3 Domestik Rev [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Kajian Pengelolaan Limbah B3 Domestik I. LATAR BELAKANG Berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terdapat 3 jenis sampah yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik. Pengertian dari masing-masing jenis sampah tersebut adalah: a. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik; b. Sampah sejenis rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya; c. Sampah spesifik meliputi: (i) sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; (ii) sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; (iii) sampah yang timbul akibat bencana; (iv) puing bongkaran bangunan; (v) sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau (vi) sampah yang timbul secara tidak periodik. Setiap orang wajib untuk mengelola sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga melalui pengurangan dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan. Namun untuk sampah spesifik pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Aktivitas sehari-hari dilakukan oleh manusia seperti mandi, mencuci dan berbagai aktifitas lainnya juga menghasilkan sampah spesifik, khususnya sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3. Asal sampah tersebut antara lain dari : a. Dapur : Pembersih saluran air, soda kostik, semir, gas elpiji, minyak tanah, asam cuka, kaporit/desinfektan, spiritus/alkohol dan cairan pencuci piring; b. Kamar mandi/tempat cuci baju : cairan setelah mencukur rambut, obat kumur, shampoo, sabun mandi, pembersih kamar mandi/toilet, desinfektan, dan deterjen; c. Kamar tidur : Parfum, kosmetik, kamper, obat-obatan, hairspray, pengharum ruangan, dan pembasmi nyamuk; d. Ruang Keluarga : Korek api, alkohol, baterai, cairan pembersih lantai; e. Garasi/Taman : Pestisida dan insektisida, pupuk, cat dan solven/pengencer, perekat, minyak pelumas mesin/mobil, dan aki bekas; f. Umum : limbah elektronik seperti baterai, gawai bekas, peralatan rumah tangga. Selain dari rumah tangga, timbulan sampah yang mengandung B3 yang potensial adalah dari bengkel dan kantor skala kecil. Kedua jenis usaha ini seringkali tidak mengajukan izin usaha sehingga tidak terpantau kegiatan pengelolaan sampah dan limbahnya. Lokasi kegiatan yang bertempat pada lingkungan permukiman juga memudahkan mereka untuk membuang sampah spesifik yang dihasilkannya sehingga bercampur dengan sampah rumah tangga yang akhirnya dibuang ke TPA. Pengelolaan sampah yang mengandung B3 seharusnya dipisahkan dari pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga karena sampah yang mengandung B3 memiliki karakteristik sebagai berikut :  mudah meledak yaitu bila melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu 1







 







dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan; mudah terbakar yaitu bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama; reaktif yaitu dapat menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi; beracun yaitu mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan, dan dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut; korosif yaitu dapat menyebabkan iritasi pada kulit atau menyebabkan karat pada baja dengan pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa. Saat ini masih banyak ditemui sampah yang mengandung B3 bercampur dengan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga yang ditumpuk dengan maksud untuk diangkut oleh armada kebersihan dari Pemerintah menuju TPA. Melihat fenomena tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang merasa perlu untuk membuat kajian tentang kondisi sampah domestik yang mengandung B3 atau limbah B3 serta potensi timbulannya untuk menghasilkan panduan dan tata cara pengelolaan sampah yang mengandung B3 atau limbah B3 domestik di Kota Tangerang. Hasil inventarisasi yang dilakukan dalam kajian ini akan menjadi acuan dalam kegiatan selanjutnya untuk menentukan kapasitas Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 Skala Kota.



II. DASAR HUKUM Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah :  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;  Pearturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;  Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;  Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah. III. TUJUAN DAN SASARAN A. Tujuan Tujuan kegiatan ini adalah melakukan penyusunan Kajian Pengelolaan Limbah B3 Domestik di Kota Tangerang dengan hasil sebuah panduan pengelolaan sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.



2



B. Sasaran Sasaran yang akan dicapai dari kegiatan ini adalah : 1. Inventarisasi timbulan sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 dari kegiatan rumah tangga, kantor serta bengkel skala kecil yang berada di lingkungan permukiman mencakup jenis serta perkiraan volume berdasarkan sebaran lokasi kegiatan; 2. Panduan pengelolaan sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 untuk diterapkan di Kota Tangerang berdasarkan kondisi eksisting yang mengacu pada peraturan yang ada dengan mempertimbangkan best practice pada Kabupaten atau Kota lain. IV. RUANG LINGKUP Penyusunan Kajian Pengelolaan Limbah B3 Domestik mencakup kegiatan antara lain:  Melakukan inventarisasi jenis, jumlah dan karakteristik dari semua sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 yang dihasilkan dengan metode survey langsung mengacu pada standar yang berlaku;  Melakukan pemetaan sumber dan jenis sumber sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3;  Melakukan analisa komprehensif tentang dampak yang ditimbulkan oleh sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 tersebut baik dari segi kesehatan maupun lingkungan;  Merumuskan panduan tata cara pengelolaan sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 dalam bentuk SOP pengelolaan skala kota. V. METODOLOGI Kajian ini terdiri atas tiga tahap utama, meliputi: a. Tahap Pendahuluan Tahap ini bertujuan untuk merancang kegiatan agar menghasilkan kajian yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Pada tahap ini, beberapa kegiatan harus dilakukan, meliputi sekurang-kurangnya: 1. Studi literatur, peraturan dan pengumpulan data sekunder terkait topik kajian. 2. Merancang desain kajian, termasuk desain survei. Desain survei harus memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:  Desain survei sekurang-kurangnya mencakup jumlah sampel sumber sampah, lokasi dan waktu pengambilan sampel sumber sampah;  Lokasi dan waktu pengambilan sampel sumber sampah harus dapat membuat sampel mewakili sumber sampah Kota Tangerang;  Lokasi pengambilan sampel harus meliputi perumahan dan non perumahan. Lokasi pengambilan sampel harus mencakup kategori dan kriteria yang mengacu pada SNI 19-3964-1994;  Sampel dipilih dengan teknik penarikan sampel probabilitas, yaitu stratified random sampling;  Jumlah sampel ditentukan sesuai SNI 19-3964-1994;  Waktu pengambilan sampel pada semua lokasi dilakukan selama 8 hari berturut secara bersamaan dengan pengaturan waktu yang harus dapat merepresentasikan produksi sampah selama satu bulan. 3



3. 4.



Membuat kerangka sampel dan menetapkan sampel sumber sampah terpilih dari kerangka sampel tersebut. Menyusun laporan pendahuluan.



b. Tahap Inventarisasi dan Pemetaan Tahap ini bertujuan untuk menginventarisasi dan memetakan jenis, jumlah dan karakteristik dari semua sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3. Pada tahap ini, beberapa kegiatan harus dilakukan, meliputi sekurang-kurangnya: 1. Penyiapan peralatan dan perlengkapan sesuai SNI 19-3964-1994; 2. Pelaksanaan survei sesuai desain survei; 3. Pengambilan dan pengukuran sampel di lokasi sesuai SNI 19-3964-1994; 4. Penghitungan sampah sesuai SNI 19-3964-1994; 5. Inventarisasi dan pemetaan sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3, yang mencakup jenis, jumlah dan karakteristik dari semua sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 beserta sumber sampahnya 6. Penyusunan laporan hasil inventarisasi dan pemetaan; c. Tahap Analisis Dampak dan Penyusunan Panduan Pengelolaan Sampah B3 Tahap ini bertujuan menganalisis secara komprehensif dampak yang ditimbulkan oleh sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 baik dari segi kesehatan maupun lingkungan dan menyusun panduan tata cara pengelolaannya dalam bentuk SOP pengelolaan dan tanggap darurat skala kota. Pada tahap ini, beberapa kegiatan harus dilakukan, meliputi sekurang-kurangnya: 1. Analisis dampak sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 baik dari segi kesehatan maupun lingkungan; 2. Identifikasi best practice pengelolaan sampah B3 dalam skala kota; 3. Penyusunan panduan tata cara pengelolaannya dalam bentuk SOP pengelolaan skala kota. Format SOP harus disusun sesuai dengan standar ISO/TR 10013:2001 dan Permenpan RB No.35 tahun 2012; 4. Focus Group Discussion (FGD) dengan narasumber dari KLHK dan Akademisi; 5. Penyusunan laporan akhir. VI. KELUARAN DAN PELAPORAN Keluaran dari kegiatan ini terdiri dari beberapa tahapan pelaporan yaitu: a. Laporan Pendahuluan yang minimal berisi latar belakang, analisis peraturan terkait, metodologi, dan jadwal pekerjaan disertai lampiran kerangka sampel. b. Laporan hasil inventarisasi dan pemetaan sumber serta jenis sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 di Kota Tangerang; c. Laporan Akhir yang berisi analisa komprehensif tentang dampak yang ditimbulkan oleh sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 baik dari segi kesehatan maupun lingkungan, uraian best practice pengelolaan sampah B3 dan panduan tata cara pengelolaan sampah B3 di Kota Tangerang disertai lampiran SOP pengelolaan skala kota. Semua laporan disusun dalam bentuk buku dilengkapi softcover berukuran kertas A4. Semua laporan mengikuti kaidah penulisan laporan ilmiah yang dilengkapi daftar isi, daftar gambar, daftar tabel, daftar pustaka dan lampiran-lampiran yang diperlukan. 4



VII. SUMBER DAN BESARNYA PENDANAAN Kegiatan ini dilakukan secara kontraktual, dengan biaya sebesar Rp. 264.934.500,- (Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah), pada OPD Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2020, tidak termasuk biaya penyelenggaraan FGD. FGD diselenggarakan dengan anggaran tersendiri dari OPD Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang. VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Kegiatan ini dilaksanakan dalam waktu 4 bulan atau 120 hari kalender dengan rencana pelaksanaan sebagai berikut:



No I 1



Uraian Kegiatan Pendahuluan Pengumpulan peraturan dan data sekunder



2



Perancangan desain survey



3



Penyusunan Lap Pendahuluan



4



Pembahasan Lap Pendahuluan



II



Inventarisasi dan Pemetaan Penyiapan peralatan dan perlengkapan survey



1 2



Sampling dan Pemetaan Timbulan



3



Penyusunan Lap Hasil Inventarisasi dan Pemetaan



4



Pembahasan Lap Hasil Inventarisasi



III



1 2 3 4 5



Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4



Analisis Dampak dan Penyusunan Panduan Pengelolaan Analisa komprehensif Penyusunan Panduan Pengelolaan Skala Kota Pelaksanaan FGD Penyusunan Lap Akhir Pembahasan Lap Akhir



IX. KEBUTUHAN TENAGA AHLI Dalam kegiatan ini diperlukan penyedia jasa yang berpengalaman bidang lingkungan bergerak di bidang pekerjaan terkait kegiatan tersebut. Penyedia jasa tersebut mampu menyediakan beberapa tenaga ahli yang memahami inventarisasi dan pengelolaan Limbah B3 Domestik serta kegiatan pendukungnya yaitu mengkoordinasikan kegiatan, dan penyusunan laporan serta memiliki kemampuan sebagai fasilitator dalam berdiskusi dengan semua pihak terkait.



5



a. Tenaga ahli atau personil yang diperlukan terdiri dari : 1) Ahli Muda Lingkungan (Team Leader) (S1 Teknik Lingkungan/Kesehatan Lingkungan/Kimia, pengalaman minimal 6 tahun). Tenaga Ahli ini bertanggung jawab untuk keseluruhan tahap pekerjaan. Tugas: a. Mengkoordinasikan semua tenaga ahli dan tenaga pendukung sehingga menghasilkan pekerjaan yang sempurna; b. Melakukan studi literatur dan analisis peraturan terkait topik kajian; c. Melakukan analisa komprehensif terhadap dampak sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 bagi kesehatan dan lingkungan; d. Menguraikan best practice pengelolaan sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 skala Kota; e. Merumuskan panduan pengelolaan sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 dalam bentuk SOP. 2) Ahli Persampahan (S1 Teknik Lingkungan, pengalaman minimal 4 tahun, berpengalaman merancang dan melakukan survey persampahan), Tugas: a. Membuat desain survey dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; b. Memberikan arahan kepada surveyor terkait desain survey dan metode sampling; c. Membuat kerangka sampel dan menentukan sampel terpilih berdasarkan desain survey; d. Melakukan penghitungan timbulan sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 berdasarkan hasil sampling; e. Melakukan analisis data hasil survey lapangan; f. Melakukan inventarisasi dan pemetaan sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3. 3) Assistant Profesional Staf (S1 Kesehatan Lingkungan/Kesehatan Masyarakat/Teknik Lingkungan, pengalaman 0 - 3 tahun) Tugas: a. Mengumpulkan literatur, data sekunder dan peraturan terkait sebagai bahan penyusunan laporan; b. Membantu menyusun kerangka sampel; c. Membantu menghitung timbulan sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 berdasarkan hasil sampling; d. Membantu melakukan analisa komprehensif terhadap dampak sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3 bagi kesehatan; e. Membantu menyusun laporan pendahuluan, hasil survey dan laporan akhir berdasarkan analisis dari tenaga ahli; 4) Surveyor (D3, Pengalaman minimal 4 tahun) Tugas: a. Melakukan survey sesuai desain survey dan kerangka sampel yang sudah ditentukan;



6



b. Melakukan pengambilan dan pengukuran sampel di lokasi sesuai arahan team leader. Surveyor diperlukan sebanyak 10 orang untuk dapat mencakup seluruh lokasi pengambilan sampling sesuai SNI 19-3964-1994 yang terdiri dari 2 kelompok yaitu perumahan dan non perumahan, tidak termasuk jalan. X. LOKASI PEKERJAAN Pekerjaaan Penyusunan Kajian Pengelolaan Limbah B3 Domestik mencakup 13 Kecamatan di Kota Tangerang. XI. KEPEMILIKAN DATA DAN HASIL KEGIATAN Pemilik data dan hasil kegiatan Penyusunan Kajian Pengelolaan Limbah B3 Domestik beserta segala data pendukungnya adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.



Menyetujui, PPK Bidang Tata Lingkungan



M. Dadang Basuki, ST, MSi NIP. 19741127 199901 1 001



7