Kak Rehab Kelas Rev [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kerangka Acuan Kerja (KAK)



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) “PERENCANAAN REHABILITASI RUANG GURU SD NEGERI BERIKUT PERABOTNYA DI KOTA JAYAPURA”



A. PENDAHULUAN 1. DATA PROYEK Kegiatan



:Rehabilitasi Ruang Guru SD di Kota Jayapura



Pekerjaan



:Perencanaan Rehabilitasi Ruang Guru SD Negeri Berikut Perabotnya (7 Ruang)



Lokasi



:Kota Jayapura



Sumber Dana



:APBD



Tahun Anggaran



:2017



Waktu Pelaksanaan



:30 hari kalender



2. LATAR BELAKANG Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan pemerintah telah melakukan berbagi usaha, diantaranya dengan melakukan pengembangan kurikulum, sistem pendidikan, perbaikan sarana pendidikan dan pengadaan materi ajar, serta berbagai pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Sekolah sebagai unit pelaksana pendidikan formal terdepan, memerlukan layanan pendidikan yang beragam. Karena itu sekolah harus dinamis dan kreatif dalam mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan. Oleh karena itu sekolah harus mampu mengatur dan mengurus dirinya sendiri sesuai kondisi di lingkungan sekolah dan kebutuhan peserta pengajar dan peserta didiknya. Dengan telah terpenuhinya seluruh kriteria Standar Nasional Pendidikan, maka berbagai sekolah dasar akan lebih optimal dalam memberikan layanan pendidikan pada seluruh siswa, sehingga diharapkan terjadinya peningkatan kualitas hasil belajar. Peningkatan



kualitas



lingkungan



belajar



dapat



dilaksanakan



dengan



melakukan rehabilitasi berbagai fasilitas maupun sarana penunjang kegiatan belajar mengajar seperti halnya rehabilitasi ruang kelas. Beberapa Sekolah dasar dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaab Kota Jayapura perlu untuk melakukan perbaikan sarana pendidikan untuk meningkatkan aktivitas belajar di lingkungan sekolah. Ruang kelas yang rusak akan sangat mengurangi minat dan semangat peserta didik di dalam ruang kelas.



Halaman 1



Kerangka Acuan Kerja (KAK)



Oleh



karenanya,



melalui



berbagai



program



Dinas



Pendidikan



dan



Kebudayaan Kota Jayapura berharap mampu untuk mewujudkan perbaikan ataupun rehabilitasi terhadap berbagai fasilitas pendidikan seperti ruang kelas di berbagai Sekolah Dasar di Kota Jayapura. 3. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Gambaran tentang Perencanaan Rehabilitasi Ruang Guru SD Negeri Berikut Perabotnya (7 Ruang) di Kota Jayapura. Sedangkan Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa Drawing Engenering Detail dan Rencana Anggaran Biaya terhadap Rehabilitasi Ruang Kelas, Sekolah Dasar. 4. SASARAN KEGIATAN. 1. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Rehabilitasi Ruang Guru SD Negeri Berikut Perabotnya (7 Ruang) di Kota Jayapura. 2. Lingkup



Pekerjaan



Perencanaan



Pembangunan,



yang



terdiri



dari



komponen kegiatan : a. Pekerjaan Persiapan b. Pekerjaan Arsitektur 3. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah: a. Persiapan Perencanaan termasuk survey. b. Pengembangan Rencana Lanjutan. c. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan. d. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan. e. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll). B. KEGIATAN PERENCANAAN 1. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan dari: a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK. b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya. c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat: 1.



Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti.



2.



Perkiraan biaya. Halaman 2



Kerangka Acuan Kerja (KAK)



d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat : 1. Gambar-gambar detail Arsitektur, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. 2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). 3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan. 4. Laporan akhir perencanaan. 2. Membantu panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan. C. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN 1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung-jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini. 2. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. 3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai berikut : a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku. b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan. D. BIAYA 1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai peraturan yang berlaku, antara lain terdiri dari: a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang. b. Materi dan penggandaan laporan. c. Pembelian dan atau sewa peralatan. d. Jasa dan over head Perencanaan. e. Pajak dan iuran daerah lainnya. 2. Sumber Dana Sumber dana pekerjaan perencanaan dibebankan pada APBD pada Dinas Halaman 3



Kerangka Acuan Kerja (KAK)



Pendidikan DAN Kebudayaan Kota Jayapura Tahun Anggaran 2017. E. K R I T E R I A 1. Kriteria Umum. Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas perencanaan yaitu: 1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas. a. Menjamin pemanfaatan sesuai dengan fungsinya. b. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan. 2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan. a. Menjamin



terwujudnya



tata



ruang



yang



dapat



memberikan



keseimbangan dan keserasian terhadap lingkungannya. b. Menjamin adanya manfaat yang baik dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. 2. Kriteria Khusus Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan perencanaan, baik dari segi fungsi khusus dan segi teknis lainnya, misalnya: 1. Kesatuan perencanaan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan. 2. Bahan yang digunakan adalah bahan yang tersedia di lokasi kota Jayapura atau yang didatangkan dari Kabupaten lain disekitarnya. G. PENDEKATAN METODOLOGI 1. Teknis konstruksi yang disyaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan teknologi sederhana dan waktu pelaksanaan yang sangat terbatas, dari pekerjaan persiapan sampai dengan finishing. 2. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus dilaksanakan diluar lokasi. 3. Lokasi perkerjaan harus memperhitungkan aksesibilitas terhadap pencapaian material. H. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 1. Dalam proses



perencanaan untuk



menghasilkan keluaran-keluaran yang Halaman 4



Kerangka Acuan Kerja (KAK)



diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. 2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini. 3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat. 4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 30 (tiga puluh) hari Kalender atau1(satu) bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja. I. TENAGA AHLI Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup



berpengalaman



dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari: 1. Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil/Teknik Arsitektur (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman dalam perencanaan bangunan bertingkat/tidak bertingkat non



perumahan



sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun. 2. Tenaga pendukung yang dibutuhkan terdiri dari tenaga surveyor, tenaga cad operator / drafman, Tenaga administrasi dan tenaga Lokal. J. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi: 1. Tahap Pra-rencana Teknis a. Gambar-gambar Pra-rencana. b. Perkiraan biaya. c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). 2. Tahap Rencana Detail a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap. b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) c. Bill Of Quantity (BQ). d. Rencana anggaran biaya (RAB).



Halaman 5



Kerangka Acuan Kerja (KAK)



K. LAIN-LAIN 1. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan. 2. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.



Jayapura, Maret 2017 Pejabat Pembuat Komitmen



I WAYAN MUDIYASA, S.Pd.,M.MPd NIP.19691217 199802 1 001



Halaman 6